|
Sabtu, 18 Oktober 2003
Koresponden: Fauzul Husaini
BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda
Aceh, Sabtu (18/10) menjatuhkan hukuman 11 tahun
penjara kepada terdakwa Heri Nurmansyah, pelaku
pengebom rumah Wakapolda NAD. Terdakwa terbukti secara
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar
secara berkelanjutan.
Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim
diketuai Musa Arief Aini, SH. M.Hum serta didampingi
dua hakim anggota, yakin Agus Sunardy, SH dan Muhammad
Irfan, SH menyatakan perbuatan terdakwa telah
melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, majelis
hakim juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara
sebesar Rp. 1000.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Agus Sunardy
mengatakan terdakwa telah disumpah sebagai anggota GAM
wilayah Sagoe 25 Peukan Bada, Aceh Besar. Selain
meledakan bom di rumah Wakapolda NAD yang memecahkan
beberapa kaca di halaman belakang kediaman petinggi
Polri tersebut, terdakwa juga melakukannya di beberapa
lokasi lainnya, seperti jembatan Lamteumen, Banda Aceh.
Dari fakta persidangan, Agus mengungkapkan bahwa
tujuan terdakwa bersama kelompok GAM itu untuk
memisahkan daerah Aceh dari wilayah NKRI. Sebab itu
terdakwa tetap melakukan aktivitas yang berkaitan
dengan perjuangan pemberontak pimpinan Hasan Tiro
tersebut.
“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan salah satu
bentuk perjuangan kelompok GAM. Dari diri terdakwa ada
memiliki niat untuk memerdekakan daerah Nanggroe Aceh
Darussalam dari wilayah dan pemerintahan yang sah,
yakni Republik Indonesia,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, sebagai bagian dari GAM, terdakwa
juga bertugas mengantarkan surat-surat untuk
permintaan sumbangan kelompok tersebut. Terdakwa
pernah mendatangi apotik Kimia Farma untuk mengambil
obat atas perintah Panglima Wilayah Sagoe 25 Tgk.
Aneuk. Dan juga menitipkan surat sumbangan kelompok
GAM kepada PT. Kawasaki yang terletak di kawasan
Lamteumen.
Selain itu, Agus menyebutkan tidak ada usaha terdakwa
untuk hentikan aktivitas membantu kelompok GAM.
Padahal terdakwa pernah melarikan diri ke Pekan Baru,
Riau selama beberapa tahun. Sekembalinya dari pelarian
tersebut, terdakwa tetap melakukan perjuangan bersama
gerombolan Hasan Tiro itu.
Menurut Agus, sebelum menjatuhkan putusan kepada
terdakwa, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan
majelis hakim antara lain, perbuatan terdakwa
meresahkan masyarakat, dapat memecah belahkan
persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan yang
meringankan, terdakwa mengaku berterus terang serta
menyesali perbuataannya dan masih berusia muda.
Sementara, terdakwa yang hadir bersama penasehat
hukumnya, Ardiansyah, SH dan Ayi Musliadi menyatakan
berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim
tersebut. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mohd. Adnan memberikan pertimbangan yang sama dengan
penasehat hukum terdakwa. |