FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Pengebom Kediaman Wakapolda Divonis 11 Tahun

Sabtu, 18 Oktober 2003

Koresponden: Fauzul Husaini

BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabtu (18/10) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Heri Nurmansyah, pelaku pengebom rumah Wakapolda NAD. Terdakwa terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara berkelanjutan.

Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim diketuai Musa Arief Aini, SH. M.Hum serta didampingi dua hakim anggota, yakin Agus Sunardy, SH dan Muhammad Irfan, SH menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 1000.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Agus Sunardy mengatakan terdakwa telah disumpah sebagai anggota GAM wilayah Sagoe 25 Peukan Bada, Aceh Besar. Selain meledakan bom di rumah Wakapolda NAD yang memecahkan beberapa kaca di halaman belakang kediaman petinggi Polri tersebut, terdakwa juga melakukannya di beberapa lokasi lainnya, seperti jembatan Lamteumen, Banda Aceh.

Dari fakta persidangan, Agus mengungkapkan bahwa tujuan terdakwa bersama kelompok GAM itu untuk memisahkan daerah Aceh dari wilayah NKRI. Sebab itu terdakwa tetap melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perjuangan pemberontak pimpinan Hasan Tiro tersebut.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan salah satu bentuk perjuangan kelompok GAM. Dari diri terdakwa ada memiliki niat untuk memerdekakan daerah Nanggroe Aceh Darussalam dari wilayah dan pemerintahan yang sah, yakni Republik Indonesia,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, sebagai bagian dari GAM, terdakwa juga bertugas mengantarkan surat-surat untuk permintaan sumbangan kelompok tersebut. Terdakwa pernah mendatangi apotik Kimia Farma untuk mengambil obat atas perintah Panglima Wilayah Sagoe 25 Tgk. Aneuk. Dan juga menitipkan surat sumbangan kelompok GAM kepada PT. Kawasaki yang terletak di kawasan Lamteumen.

Selain itu, Agus menyebutkan tidak ada usaha terdakwa untuk hentikan aktivitas membantu kelompok GAM. Padahal terdakwa pernah melarikan diri ke Pekan Baru, Riau selama beberapa tahun. Sekembalinya dari pelarian tersebut, terdakwa tetap melakukan perjuangan bersama gerombolan Hasan Tiro itu.

Menurut Agus, sebelum menjatuhkan putusan kepada terdakwa, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku berterus terang serta menyesali perbuataannya dan masih berusia muda.

Sementara, terdakwa yang hadir bersama penasehat hukumnya, Ardiansyah, SH dan Ayi Musliadi menyatakan berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan memberikan pertimbangan yang sama dengan penasehat hukum terdakwa.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org