FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Intel GAM Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan Koresponden
13 Oktober, 2003

BANDA ACEH -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan menuntut terdakwa Heri Nurmansyah alias Dedek bin Samsuddin (22), warga Desa Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa sebagai intel GAM tersebut terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan tindak pidana makar.

Pada persidangan lanjutan yang dipimpin Musa Arief Aini, SH, M. Hum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/10) jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar secara meyakinkan Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa Mohd. Adnan mengatakan terdakwa dedek bergabung dengan kelompok GAM sejak tahun 1999 silam. Setelah resmi menjadi anggota GAM, terdakwa menjabat sebagai Aneuk Itik (intel GAM) serta sebagai pengantar surat kelompok tersebut untuk wilayah Sagoe 25 Aceh Besar.

JPU tersebut mengungkapkan terdakwa bertugas mengantar surat dan menjumpai orang-orang yang harus membayar pajak nanggroe. Oleh Panglima Sagoe 25 Tgk. Aneuk, terdakwa dilengkapi dengan sepucuk senjata api jenis FN dan sebuah alat komunikasi jenis Handy Talky (HT). Mohd. Adnan menyebutkan setelah menjadi bagian dari kelompok GAM, terdakwa melakukan sejumlah pemboman. Termasuk meledakkan halaman belakang rumah Wakapolda NAD dan jembatan Lamteumeun sebanyak dua kali di tahun 2000 silam.

Dari fakta persidangan, Mohd Adnan memaparkan bahwa terdakwa dedek mengakui ketika melakukan pemboman kediaman Wakapolda tersebut bersama dengan Abdul Hafid bin Syarifuddin (perkaranya diajukan secara terpisah). Sehingga memecahkan kaca dapur serta merusakkan sejumlah beton serta satu unit mobil milik wakapolda mengalami retak kecil.

Selain itu, kata Mohd Adnan, pada tahun 2002 terdakwa pernah mendatangi apotik Kimia Farma yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien Lamteumen, Banda Aceh untuk mengambil kotak yang berisikan obat. Lalu terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada Tgk. Aneuk.

Jaksa menambahkan masih dalam tahun 2002, atas perintah Panglima Sagoe 25 itu, terdakwa mendatangi PT. Kawasaki yang tidak jauh dari apotik Kimia Farma tersebut. Dengan maksud menyerahkan surat permintaan sumbangan kelompok GAM. Karena perusahaan tersebut tidak beraktivitas lagi, akhirnya salah seorang pegawai PT Kawasaki itu memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50 ribu.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Ardiansyah, SH dan Ayi Musliadi, SH langsung menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis. Sidang dilanjutkan Kamis (16/10) guna mendengarkan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (sa)

Reporter : Setiady Agus

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org