|
Laporan Koresponden
13 Oktober, 2003
BANDA ACEH -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan
menuntut terdakwa Heri Nurmansyah alias Dedek bin
Samsuddin (22), warga Desa Lamteumen Timur Kecamatan
Jaya Baru, Banda Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa sebagai intel GAM tersebut terbukti bersalah
secara menyakinkan melakukan tindak pidana makar.
Pada persidangan lanjutan yang dipimpin Musa Arief
Aini, SH, M. Hum di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
Senin (13/10) jaksa menyatakan perbuatan terdakwa
tersebut telah melanggar secara meyakinkan Pasal 106
KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64
ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutannya, jaksa Mohd. Adnan mengatakan
terdakwa dedek bergabung dengan kelompok GAM sejak
tahun 1999 silam. Setelah resmi menjadi anggota GAM,
terdakwa menjabat sebagai Aneuk Itik (intel GAM) serta
sebagai pengantar surat kelompok tersebut untuk
wilayah Sagoe 25 Aceh Besar.
JPU tersebut mengungkapkan terdakwa bertugas mengantar
surat dan menjumpai orang-orang yang harus membayar
pajak nanggroe. Oleh Panglima Sagoe 25 Tgk. Aneuk,
terdakwa dilengkapi dengan sepucuk senjata api jenis
FN dan sebuah alat komunikasi jenis Handy Talky (HT).
Mohd. Adnan menyebutkan setelah menjadi bagian dari
kelompok GAM, terdakwa melakukan sejumlah pemboman.
Termasuk meledakkan halaman belakang rumah Wakapolda
NAD dan jembatan Lamteumeun sebanyak dua kali di tahun
2000 silam.
Dari fakta persidangan, Mohd Adnan memaparkan bahwa
terdakwa dedek mengakui ketika melakukan pemboman
kediaman Wakapolda tersebut bersama dengan Abdul Hafid
bin Syarifuddin (perkaranya diajukan secara terpisah).
Sehingga memecahkan kaca dapur serta merusakkan
sejumlah beton serta satu unit mobil milik wakapolda
mengalami retak kecil.
Selain itu, kata Mohd Adnan, pada tahun 2002 terdakwa
pernah mendatangi apotik Kimia Farma yang terletak di
Jalan Cut Nyak Dhien Lamteumen, Banda Aceh untuk
mengambil kotak yang berisikan obat. Lalu terdakwa
menyerahkan obat tersebut kepada Tgk. Aneuk.
Jaksa menambahkan masih dalam tahun 2002, atas
perintah Panglima Sagoe 25 itu, terdakwa mendatangi
PT. Kawasaki yang tidak jauh dari apotik Kimia Farma
tersebut. Dengan maksud menyerahkan surat permintaan
sumbangan kelompok GAM. Karena perusahaan tersebut
tidak beraktivitas lagi, akhirnya salah seorang
pegawai PT Kawasaki itu memberikan uang kepada
terdakwa sebesar Rp. 50 ribu.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum
terdakwa, Ardiansyah, SH dan Ayi Musliadi, SH langsung
menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Sidang dilanjutkan Kamis (16/10) guna mendengarkan
nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (sa)
Reporter : Setiady Agus |