|
Laporan Koresponden
13 Oktober, 2003
BANDA ACEH -- Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/10)
menjatuhkan hukuman anggota Tuha Peut (Dewan Penasehat)
GAM dengan terdakwa Abdul Wahab bin Daud (63) selama
tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara
meyakinkan melakukan tindak pidana makar.
Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim yang
diketuai Musa Arief Aini, SH. M. Hum serta didampingi
dua hakim anggota, masing-masing Toni Irfan, SH dan
Mualana Sudarto,SH menyatakan perbuatan terdakwa telah
melanggar Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP junto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar keputusan yang dibacakan Musa Arief,
mengatakan terdakwa telah bergabung dengan kelompok
GAM sejak tahun 1998 lalu dengan tujuan ingin
memisahkan daerah Aceh dari wilayah NKRI. Oleh
Panglima GAM Tgk. Abdullah Syafie (almarhum)
mengangkat terdakwa sebagai penasehat kelompok
tersebut.
Musa menambahkan, selaku penasehat GAM, terdakwa
bertugas melakukan musyawarah mengenai pengambilan
zakat fitrah serta mendamaikan dan menyelesaikan
persengketaan antara masyarakat secara hukum Islam.
Terdakwa juga menyampaikan hasil keputusan petinggi
GAM kepada masyarakat menyangkut kepentingan kelompok
tersebut.
Sebagai petinggi GAM, kata Musa, terdakwa pernah
mengadakan pertemuan dengan penasehat panglima GAM Tgk.
Yahya guna membicarakan tugas selaku Tuha Peut
kelompok tersebut. Hasil pertemuan itu, terdakwa
menyampaikan pesan Panglima kepada pasukan GAM di Desa
Keutapang Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Selain itu, hakim ketua itu mengungkapkan terdakwa
Abdul Wahab pernah dua kali mengikuti milad (HUT) GAM
tahun 1999 dan 2000 di Desa Jiem Jiem Kecamatan
Glumpang Tiga dan di Desa Lala Kecamatan Mila, Pidie.
Di kedua tempat itu Panglima GAM Abudullah Syafie
langsung menghadiri
dan memimpin prosesi upacara tersebut.
Musa menyebutkan sejak pertengahan 2000 silam terdakwa
melarikan diri dari desanya karena aparat keamanan
mencari keberadaannya. Dan menyembunyikan diri di Desa
Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dalam
pelariannya, terdakwa terus berhubungan dengan
petinggi-petinggi GAM melalui Hand Phone (HP),
termasuk bertemu dengan Tgk. Muhammad Lampoh Awe (Menteri
Keuangan GAM) di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh.
Menurut Musa, sebelum menjatuhkan hukuman dan sebagai
pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan
keresahan masyarakat karena memperkuat kelompok GAM.
Serta tindakan tersebut memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
Terdakwa yang hadir di persidangan tersebut didampingi
dua penasehat hukumnya, Ardiansyah, SH dan Ayi
Musliadi, SH menyatakan berpikir terlebih dahulu
terhadap vonis majelis hakim tersebut. Begitu pun
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian, SH akan
pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (sa)
Reporter : Setiady Agus |