FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Tuha Peut GAM Divonis Tiga Tahun

Laporan Koresponden
13 Oktober, 2003

BANDA ACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/10) menjatuhkan hukuman anggota Tuha Peut (Dewan Penasehat) GAM dengan terdakwa Abdul Wahab bin Daud (63) selama tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana makar.

Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH. M. Hum serta didampingi dua hakim anggota, masing-masing Toni Irfan, SH dan Mualana Sudarto,SH menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam amar keputusan yang dibacakan Musa Arief, mengatakan terdakwa telah bergabung dengan kelompok GAM sejak tahun 1998 lalu dengan tujuan ingin memisahkan daerah Aceh dari wilayah NKRI. Oleh Panglima GAM Tgk. Abdullah Syafie (almarhum) mengangkat terdakwa sebagai penasehat kelompok tersebut.

Musa menambahkan, selaku penasehat GAM, terdakwa bertugas melakukan musyawarah mengenai pengambilan zakat fitrah serta mendamaikan dan menyelesaikan persengketaan antara masyarakat secara hukum Islam. Terdakwa juga menyampaikan hasil keputusan petinggi GAM kepada masyarakat menyangkut kepentingan kelompok tersebut.

Sebagai petinggi GAM, kata Musa, terdakwa pernah mengadakan pertemuan dengan penasehat panglima GAM Tgk. Yahya guna membicarakan tugas selaku Tuha Peut kelompok tersebut. Hasil pertemuan itu, terdakwa menyampaikan pesan Panglima kepada pasukan GAM di Desa Keutapang Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selain itu, hakim ketua itu mengungkapkan terdakwa Abdul Wahab pernah dua kali mengikuti milad (HUT) GAM tahun 1999 dan 2000 di Desa Jiem Jiem Kecamatan Glumpang Tiga dan di Desa Lala Kecamatan Mila, Pidie. Di kedua tempat itu Panglima GAM Abudullah Syafie langsung menghadiri
dan memimpin prosesi upacara tersebut.

Musa menyebutkan sejak pertengahan 2000 silam terdakwa melarikan diri dari desanya karena aparat keamanan mencari keberadaannya. Dan menyembunyikan diri di Desa Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dalam pelariannya, terdakwa terus berhubungan dengan petinggi-petinggi GAM melalui Hand Phone (HP), termasuk bertemu dengan Tgk. Muhammad Lampoh Awe (Menteri Keuangan GAM) di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh.

Menurut Musa, sebelum menjatuhkan hukuman dan sebagai pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena memperkuat kelompok GAM. Serta tindakan tersebut memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Terdakwa yang hadir di persidangan tersebut didampingi dua penasehat hukumnya, Ardiansyah, SH dan Ayi Musliadi, SH menyatakan berpikir terlebih dahulu terhadap vonis majelis hakim tersebut. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian, SH akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (sa)

Reporter : Setiady Agus

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org