|
Laporan Koresponden
9 Oktober 2003
Penasehat hukum terdakwa juru runding GAM Sofyan
Ibrahim Tiba memohon kepada majelis hakim memberikan
keputusan supaya membebaskan terdakwa. Pasalnya, semua
tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti
secara meyakinkan atas perbuatan terdakwa tersebut.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
Kamis (9/10) tersebut mendengarkan pembelaan terdakwa
dan penasehat hukum selama empat setengah jam. Tim
penasehat hukum yang diketuai Adnan Buyung Nasution
dan beranggotakan Syarifah Maulina, SH, Afridal Darmi,
SH, Ratna Dewi, SH, serta Rufriadi, SH. Sedangkan JPU
M. Hanif dan Muchlis serta sidang dipimpin hakim ketua
Maratua Rambe, SH.
Dalam pembelaan penasehat hukum yang dibacakan secara
bergantian itu menyatakan keberadaan terdakwa selaku
juru runding yang mewakili GAM mempunyai kedudukan
setara dengan perunding dari RI. Dan dunia
internasional serta pemerintah Indonesia mengakui hal
tersebut. Secara, etik, moral, dan hukum posisi
terdakwa harus mendapat perlindungan dari awal hingga
berakhirnya proses dialog.
Adnan Buyung mengungkapkan dalam kesepakatan CoHA,
kedua pihak menyetujui penegasan tentang adanya
jaminan keamanan kepada para juru runding dari kedua
belah pihak tersebut. “Artinya, para pihak sepakat
menjamin keamanan dan kebebasan semua pihak supaya
proses dari hasil perundingan dapat dilaksanakan
secara aman dan adil,”
ungkapnya.
Penasehat hukum itu menyebutkan terdakwa Sofyan
Ibrahim Tiba tidak mengikat bagi GAM karena tidak
memiliki kewenangan dalam struktur kelompok tersebut.
Sedang penuntut umum tidak dapat membuktikan hal
tersebut di muka persidangan.
Menurut tim pengacara tersebut, tuduhan melakukan
pemufakatan jahat oleh jaksa kepada terdakwa tidak
tepat. Dimana terdakwa adalah juru runding yang
mewakili kepentingan GAM. Sebab itu pembahasan akan
gagal bila tidak ada wakil-wakil pihak yang bertikai
di meja perundingan.
Selain itu, Adnan Buyung mengatakan tidak ada satu
bukti pun secara sah dan meyakinkan dalam persidangan
yang menyatakan terdakwa terlibat dalam pemufakatan
jahat dengan GAM. “Apalagi dengan menggunakan
kekerasan atau ancaman untuk melakukan teror. Dengan
demikian unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan,” cetusnya.
Sementara, dalam pembelaannya, terdakwa Sofyan Ibrahim
Tiba mengharapkan kepada majelis hakim bahwa apa yang
ia perbuat selama ini tidaklah terdapat unsur dan
bukti yang cukup sebagai perbuatan melawan hukum.
Untuk itu terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk
memberikan putusan yang adil terhadap tuntutan jaksa.
Menurut terdakwa, mengadili juru runding adalah
masalah yang sangat langka di dunia serta hampir tidak
pernah terdengar ada peristiwa tersebut. “Juru runding
adalah relawan untuk perdamaian guna menyelesaikan
konflik Aceh yang telah berlarut-larut bagaikan benang
kusut ini,” cetus terdakwa Sofyan.
Setelah pembacaan nota pembelaan penasehat hukum dan
terdakwa tersebut, majelis hakim meminta tanggapan
dari jaksa. Penuntut umum Muchlis memohon waktu
seminggu, tapi hakim ketu Rambe mengatakan komitmen
persidangan sebelumnya antara penasehat hukum dan
jaksa adalah waktu sehari. “Hari ini pembelaan,
besoknya replik,” sebut Rambe.
Namun, antara jaksa dan penasehat hukum terdakwa
sempat terjadi perselisihan mengenai waktu pengajuan
keberatan penuntut umum atas pembelaan tersebut.
Akhirnya, hakim ketua kembali menegaskan bahwa
kesimpulannya adalah kesepakatan sebelumnya. Sidang
dilanjutkan pada hari Jumat (10/10) untuk mendengarkan
replik penuntut umum.
Reporter: Setiady Agus |