FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Laporan Koresponden
9 Oktober 2003

Penasehat hukum terdakwa juru runding GAM Sofyan Ibrahim Tiba memohon kepada majelis hakim memberikan keputusan supaya membebaskan terdakwa. Pasalnya, semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara meyakinkan atas perbuatan terdakwa tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (9/10) tersebut mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasehat hukum selama empat setengah jam. Tim penasehat hukum yang diketuai Adnan Buyung Nasution dan beranggotakan Syarifah Maulina, SH, Afridal Darmi, SH, Ratna Dewi, SH, serta Rufriadi, SH. Sedangkan JPU M. Hanif dan Muchlis serta sidang dipimpin hakim ketua Maratua Rambe, SH.

Dalam pembelaan penasehat hukum yang dibacakan secara bergantian itu menyatakan keberadaan terdakwa selaku juru runding yang mewakili GAM mempunyai kedudukan setara dengan perunding dari RI. Dan dunia internasional serta pemerintah Indonesia mengakui hal tersebut. Secara, etik, moral, dan hukum posisi terdakwa harus mendapat perlindungan dari awal hingga berakhirnya proses dialog.

Adnan Buyung mengungkapkan dalam kesepakatan CoHA, kedua pihak menyetujui penegasan tentang adanya jaminan keamanan kepada para juru runding dari kedua belah pihak tersebut. “Artinya, para pihak sepakat menjamin keamanan dan kebebasan semua pihak supaya proses dari hasil perundingan dapat dilaksanakan secara aman dan adil,” ungkapnya.

Penasehat hukum itu menyebutkan terdakwa Sofyan Ibrahim Tiba tidak mengikat bagi GAM karena tidak memiliki kewenangan dalam struktur kelompok tersebut. Sedang penuntut umum tidak dapat membuktikan hal tersebut di muka persidangan.

Menurut tim pengacara tersebut, tuduhan melakukan pemufakatan jahat oleh jaksa kepada terdakwa tidak tepat. Dimana terdakwa adalah juru runding yang mewakili kepentingan GAM. Sebab itu pembahasan akan gagal bila tidak ada wakil-wakil pihak yang bertikai di meja perundingan.

Selain itu, Adnan Buyung mengatakan tidak ada satu bukti pun secara sah dan meyakinkan dalam persidangan yang menyatakan terdakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan GAM. “Apalagi dengan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk melakukan teror. Dengan demikian unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,” cetusnya.

Sementara, dalam pembelaannya, terdakwa Sofyan Ibrahim Tiba mengharapkan kepada majelis hakim bahwa apa yang ia perbuat selama ini tidaklah terdapat unsur dan bukti yang cukup sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk itu terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil terhadap tuntutan jaksa.

Menurut terdakwa, mengadili juru runding adalah masalah yang sangat langka di dunia serta hampir tidak pernah terdengar ada peristiwa tersebut. “Juru runding adalah relawan untuk perdamaian guna menyelesaikan konflik Aceh yang telah berlarut-larut bagaikan benang kusut ini,” cetus terdakwa Sofyan.

Setelah pembacaan nota pembelaan penasehat hukum dan terdakwa tersebut, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa. Penuntut umum Muchlis memohon waktu seminggu, tapi hakim ketu Rambe mengatakan komitmen persidangan sebelumnya antara penasehat hukum dan jaksa adalah waktu sehari. “Hari ini pembelaan, besoknya replik,” sebut Rambe.

Namun, antara jaksa dan penasehat hukum terdakwa sempat terjadi perselisihan mengenai waktu pengajuan keberatan penuntut umum atas pembelaan tersebut. Akhirnya, hakim ketua kembali menegaskan bahwa kesimpulannya adalah kesepakatan sebelumnya. Sidang dilanjutkan pada hari Jumat (10/10) untuk mendengarkan replik penuntut umum.

Reporter: Setiady Agus

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org