FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Bergabung Dengan GAM Divonis 22 Bulan Penjara

Laporan Koresponden
7 Oktober 2003

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (9/10) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cut Murniati binti T. Basyah Samsahril (25), warga Desa Lampase Engking Ajun Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan hukuman 22 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah menggabungkan diri dengan gerombolan bersenjata.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh majelis hakim yang diketuai Hamdan Hasibuan, SH serta didampingi dua hakim anggota, yakni Fauzul Hamdi, SH dan Edison Muhammad, SH menyatakan perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dalam amar keputusan yang dibacakan secara bergantian, hakim mengatakan setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dan terdakwa serta barang bukti lainnya. Terdakwa menggabungkan diri dengan kelompok GAM sejak menikah dengan suaminya, Saidi alias Rano tanggal 20 Februari 2002 silam.

Hakim menambahkan, dari keterangan pada persidangan terdahulu, sebelum melakukan pernikahan terdakwa Murni mengetahui calon suaminya tersebut merupakan bendahara dan anggota TNA GAM wilayah Aceh Besar. Tapi selama bergabung dengan GAM, terdakwa tidak disumpah dan belum pernah mengikuti latihan militer.

Menurut hakim keikutsertaan terdakwa membantu gerombolan bersenjata itu dengan jalan melakukan pengiriman sejumlah uang kepada anggota GAM. Dana tersebut untuk membiayai kepentingan pemberontak Hasan Tiro itu dan berasal dari masyarakat yang kutipan Pajak Nanggroe di sejumlah daerah.

Hakim menyebutkan, terdakwa bersama suami bernama Saidi alias Rano (DPO) pernah mentransfer sejumlah dana ke anggota GAM lainnya. Dan yang terakhir, bulan Maret 2003 lalu terdakwa bersama Rano mengirim uang sebesar Rp.100 juta melalui BNI 46, dari cabang Banda Aceh ke Lhokseumawe atas nama Muktarullah, angota GAM. Atas perbuatan itu terdakwa mendapat imbalan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Sebagai pertimbangan majelis hakim, sebut Hamdan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya masih berusia muda serta memiliki tanggungan anak dari suaminya yang pertama.

Sebelum berlangsungnya persidangan, ketua majelis hakim sempat meminta terdakwa dengan penasehat hukum Laksana, SH dan Syukur serta JPU Zulkardiman untuk keluar dari ruang sidang selama 10 menit. Alasannya, majelis hakim ingin memusyawarahkan perihal pasal yang dilanggar terdakwa.

Di luar ruang sidang terdakwa sempat berpelukan dan menangis dengan salah seorang anggota keluarganya. Pemandangan itu sempat menarik perhatian pengunjung yang sedang mengikuti sejumlah persidangan perkara makar di pengadilan Kelas IA tersebut.

Menurut penasehat hukum Syukur, keluarga terdakwa itu adalah adik kandungnya yang telah satu tahun tidak bersua. Selama persidangan, tidak terlihat keluarga yang mendampingi terdakwa. “Baru hari ini terlihat, Adiknya itu mengetahui terdakwa disidangkan ketika membaca berita dari salah satu media massa,” ungkapnya.

Reporter :
Setiady Agus

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org