|
Laporan Koresponden
7 Oktober 2003
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis
(9/10) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cut Murniati
binti T. Basyah Samsahril (25), warga Desa Lampase
Engking Ajun Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan
hukuman 22 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara
meyakinkan bersalah menggabungkan diri dengan
gerombolan bersenjata.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
majelis hakim yang diketuai Hamdan Hasibuan, SH serta
didampingi dua hakim anggota, yakni Fauzul Hamdi, SH
dan Edison Muhammad, SH menyatakan perbuatan terdakwa
itu telah melanggar Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dalam amar keputusan yang dibacakan secara bergantian,
hakim mengatakan setelah mendengar keterangan sejumlah
saksi dan terdakwa serta barang bukti lainnya.
Terdakwa menggabungkan diri dengan kelompok GAM sejak
menikah dengan suaminya, Saidi alias Rano tanggal 20
Februari 2002 silam.
Hakim menambahkan, dari keterangan pada persidangan
terdahulu, sebelum melakukan pernikahan terdakwa Murni
mengetahui calon suaminya tersebut merupakan bendahara
dan anggota TNA GAM wilayah Aceh Besar. Tapi selama
bergabung dengan GAM, terdakwa tidak disumpah dan
belum pernah mengikuti latihan militer.
Menurut hakim keikutsertaan terdakwa membantu
gerombolan bersenjata itu dengan jalan melakukan
pengiriman sejumlah uang kepada anggota GAM. Dana
tersebut untuk membiayai kepentingan pemberontak Hasan
Tiro itu dan berasal dari masyarakat yang kutipan
Pajak Nanggroe di sejumlah daerah.
Hakim menyebutkan, terdakwa bersama suami bernama
Saidi alias Rano (DPO) pernah mentransfer sejumlah
dana ke anggota GAM lainnya. Dan yang terakhir, bulan
Maret 2003 lalu terdakwa bersama Rano mengirim uang
sebesar Rp.100 juta melalui BNI 46, dari cabang Banda
Aceh ke Lhokseumawe atas nama Muktarullah, angota GAM.
Atas perbuatan itu terdakwa mendapat imbalan berkisar
antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Sebagai pertimbangan majelis hakim, sebut Hamdan, hal
yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat serta dapat memecah belahkan persatuan dan
kesatuan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa
menyesali perbuatannya masih berusia muda serta
memiliki tanggungan anak dari suaminya yang pertama.
Sebelum berlangsungnya persidangan, ketua majelis
hakim sempat meminta terdakwa dengan penasehat hukum
Laksana, SH dan Syukur serta JPU Zulkardiman untuk
keluar dari ruang sidang selama 10 menit. Alasannya,
majelis hakim ingin memusyawarahkan perihal pasal yang
dilanggar terdakwa.
Di luar ruang sidang terdakwa sempat berpelukan dan
menangis dengan salah seorang anggota keluarganya.
Pemandangan itu sempat menarik perhatian pengunjung
yang sedang mengikuti sejumlah persidangan perkara
makar di pengadilan Kelas IA tersebut.
Menurut penasehat hukum Syukur, keluarga terdakwa itu
adalah adik kandungnya yang telah satu tahun tidak
bersua. Selama persidangan, tidak terlihat keluarga
yang mendampingi terdakwa. “Baru hari ini terlihat,
Adiknya itu mengetahui terdakwa disidangkan ketika
membaca berita dari salah satu media massa,” ungkapnya.
Reporter : Setiady Agus |