|
Kesatu,
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami
hormati,
Terlebih dahulu kami yang tergabung dalam TIM ADVOKASI
MASYARAKAT SIPIL ACEH (TAMASYA) sebagai Penasihat
Hukum Terdakwa bermaksud mengucapkan terima kasih dan
apresiasi kepada Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengunjung Sidang yang
kami hormati karena dengan kerjasama dan pemahaman
kita selama ini, maka seluruh agenda persidangan
perkara ini sejak dimulai pada tanggal 28 Juni 2004,
dan terakhir pada tanggal 14 Agustus 2004 dengan
dibacakannya Surat Tuntutan Pidana dari JPU, dapat
berlangsung dengan tertib dan lancar. Kini tibalah
pada kesempatan persidangan hari ini, kami akan
membacakan dan menyampaikan pembelaan (pledoi)
terhadap Surat Tuntutan Pidana JPU No.Reg.Perk:
PDM-081/TTN/06/04, tanggal 14 Agustus 2004.
Bahwa sudah menjadi
ketentuan di dalam hukum acara kita, adalah merupakan
hak dan kewajiban kami sebagai Penasihat Hukum untuk
menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna
pembelaan terhadap Terdakwa yang telah didakwa dan
dituntut oleh JPU.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami
hormati,
Pledoi terhadap Terdakwa ini kami susun secara
sistematis, dan kami sampaikan dengan spirit untuk
semaksimal mungkin agar keadilan yang menjadi tujuan
persidangan perkara pidana ini tercapai, khususnya
bagi Terdakwa. Oleh karena itu penting pada kesempatan
ini, setelah mencermati proses peradilan perkara ini
sejak penyidikan, yang dilanjutkan pra-penuntutan, dan
kini persidangan, kami ingin mengingatkan kembali
tentang beberapa fakta kasat mata, betapa perkara ini
telah menjadi perkara yang tidak adil bagi Terdakwa.
Fakta-fakta ini kami uraikan tanpa bermaksud untuk
memprovokasi ataupun menjelek-jelekkan pihak-pihak
tertentu, ataupun sekedar bentuk pembelaan kami secara
membabi buta terhadap Terdakwa. Melainkan tiada lain
bertujuan untuk membuka hati nurani semua pihak,
khususnya Majelis Hakim yang kami muliakan yang
mungkin dapat membantu upaya penemuan keyakinan akan
segala kebenaran, baik yang sudah terungkap pada
persidangan maupun yang masih tersembunyi. Karena
seyogyanya suatu peradilan sebagaimana juga dalam
perkara terdakwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden yang
sedang kita hadapi ini adalah merupakan suatu proses
untuk mencari kebenaran dan keadilan yang kita
inginkan tersebut dan bukan sekedar mencari pasal
hukum untuk menghukum Terdakwa. Apalagi pasal yang
dikenakan terhadap Terdakwa dalam hal ini konstruksi
hipotesisnya menurut kami tidak memungkinkan, maka
dengan demikian sebagaimana yang telah ditegaskan di
dalam Pasal 27 Undang-undang No. 17 tahun 1970, yaitu:
"Bahwa Hakim sebagai penegak hukum termasuk juga
Penuntut Umum sebagai penegak hukum dan keadilan,
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah
masyarakat".
Sebab untuk mengadili
seseorang bukanlah sekedar "Atraksi" dan pengetokan
palu Hakim, dan bukan pula sekedar melaksanakan hukum
yang berlaku. Bahwa fungsi utama dari suatu proses
peradilan pidana adalah untuk mencari kebenaran sejauh
yang dapat di capai oleh manusia, dengan harus tanpa
mengorbankan hak-hak dari Terdakwa. dan yang bersalah
haruslah dinyatakan bersalah, yang tidak bersalah akan
dinyatakan tidak bersalah, yang terbukti akan
merupakan fakta hukum yang sah dan yang tidak terbukti
tidak harus dipaksakan. Karena kebenaran adalah suatu
kekuatan (right is might) dan bukan kekuatan yang
justru merupakan alat pembenaran (might is right).
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami
hormati,
Sebelum Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa
bersalah telah melakukan tindak pidana makar, maka
kami merasa perlu untuk memberikan gambaran kepada
Majelis Hakim lebih mendalam apa yang selama ini
diperjuangkan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden.
Dengan memahami secara lebih mendalam apa yang selama
ini diperjuangkan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden,
kami berharap Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang
utuh tentang duduk persoalan yang dihadapi, sebagai
bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan
seadil-adilnya, sesuai dengan fakta yang terungkap dan
tersirat di persidangan.
PROFIL BESTARI RADEN
Bestari Bin Tengku Mahyar Raden, pada awalnya adalah
seorang Pegawai Negeri Sipil, atau lebih tepatnya
sebagai guru olah raga. Sebagai guru olah raga, ia
dikenal aktif dalam memajukan prestasi atlet-atlet
olah raga di Kabupaten Aceh Selatan khususnya dan
Propinsi NAD pada umumnya. Aktivitas Bestari bin
Tengku Mahyar Raden ini sepenuhnya mendapatkan
dukungan dari jajaran pemerintahan kabupaten Aceh
Selatan. Karena keaktifannya tersebut Bestari bin
Tengku Mahyar Raden kemudian diangkat sebagai salah
satu pelatih bagi kontingen Propinsi NAD pada
event-event olah raga di tingkat nasional. Kondisi ini
diakui maupun tidak, menjadikan propinsi NAD semakin
harum namanya. Keaktifannya dalam memajukan prestasi
atlet-atlet olah raga Aceh Selatan inilah yang menjadi
salah satu bahan pertimbangan bagi jajaran
pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian
mengangkatnya menjadi Kepala Perpustakaan Daerah Aceh
Selatan.
Kreatifitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden dalam
memperjuangkan apa yang menjadi cita-citanya tidak
hanya melalui jalur formal tetapi juga jalur informal.
Ini didasarkan efektifitas penyampaian informasi yang
benar ke masyarakat justru lebih banyak melalui jalur
informal. Untuk itulah Bestari bin Tengku Mahyar Raden
bergabung bersama teman-temannya di Yayasan Rimeung
Lam Keulut (RLK). Yayasan ini juga digunakan Bestari
bin Tengku Mahyar Raden untuk memajukan seni budaya,
khususnya seni dabus.
Perhatian Bestari bin Tengku Mahyar Raden semakin
berkembang ke persoalan-persoalan di luar olah raga,
seni dan budaya, terutama setelah melihat fakta
terjadinya banjir besar di Kluet pada tahun 1998.
Musibah yang menyengsarakan masyarakat banyak ini di
duga sebagai akibat penebangan hutan sembarangan tanpa
mempedulikan faktor kelestarian lingkungan. Penebangan
ini dilakukan oleh beberapa perusahaan pemegang
konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), salah satunya PT
Medan Remaja Timber (MRT).
Praktek penebangan hutan yang dilakukan oleh PT Medan
Remaja Timber (MRT) yang hanya mengutamakan aspek
keuntungan semata tanpa mempedulikan kelestarian
lingkungan dan keamanan masyarakat, diduga telah
menyebabkan terjadinya banjir besar di Kluet pada
tahun 1998. Bahkan aktivitas PT MRT tersebut diduga
telah menjadi salah satu penyebab hanyutnya 1 (satu)
buah bangunan sekolah di Kluet Selatan. Berbagai
pelanggaran juga dilakukan oleh PT MRT atas wilayah
konsesinya, yaitu adanya penebangan pohon di dekat
sumber air dan pengalihan wilayah konsesi menjadi
areal perkebunan sawit.
Kondisi faktual di lapangan ini membuat Bupati Aceh
Selatan T. Machsalmin Ali merekomendasikan kepada
Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution
untuk mencabut ijin HPH PT Medan Remaja Timber (MRT).
Rekomendasi ini jelas menunjukkan adanya dukungan
penuh dari aparat pemerintahan Republik Indonesia atas
apa yang dilakukan oleh Bestari bin Tengku Mahyar
Raden beserta masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas
PT MRT.
Aktivitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden untuk
melakukan pelestarian hutan bukannya tanpa hambatan.
Berbagai intimidasi dan kekerasan dia hadapi. Bestari
bin Tengku Mahyar Raden pernah juga ditangkap oleh
aparat Brimob tanpa alasan dan prosedur yang jelas.
Bahkan Bestari bin Tengku Mahyar Raden juga pernah
mengalami siksaan fisik oleh aparat kepolisian.
Rumahnya digeledah dan barang-barangnya disita tanpa
melalui prosedur sesuai ketentuan yang tercantum dalam
kitab hukum acara pidana. Rumahnya pun ikut dibakar
tanpa diketahui dengan jelas alasan pembakaran
tersebut. Diduga berbagai intimidasi ini berkaitan
dengan terganggunya bisnis sampingan aparat keamanan
di sektor kehutanan. Bestari bin Tengku Mahyar Raden
juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala
Perpustakaan Daerah Aceh Selatan, hanya dengan alasan
bahwa yang bersangkutan tidak melakukan aktivitasnya
sebagai pegawai negeri sipil selama lebih dari 6 (enam)
bulan, tanpa dilakukan penyelidikan secara mendalam
terlebih dahulu alasan mengapa yang bersangkutan tidak
melakukan aktivitasnya sebagai PNS tersebut. Bahkan
kemudian, Bestari bin Tengku Mahyar Raden dimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Selatan
dengan tuduhan sebagai Panglima GAM wilayah Tapak
Tuan. Sebuah bentuk intimidasi yang tidak pernah
dibayangkan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden
sepanjang hidupnya.
Namun, berbagai intimidasi yang dialami Bestari bin
Tengku Mahyar Raden beserta keluarga ini tidak
menyurutkan langkah Bestari bin Tengku Mahyar Raden
untuk tetap terus memperjuangkan pelestarian hutan
demi kesejahteraan masyarakat secara luas. Tindakan
ini adalah wujud kongkrit dari kecintaan Bestari bin
Tengku Mahyar Raden pada Republik Indonesia tercinta,
dengan menjalankan perintah Undang-undang No. 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya
pasal 5, pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1).
Kecintaan dan kesetiaan yang tidak hanya diujudkan
dalam bentuk pengisian formulir kesetiaan terhadap
negara kesatuan Republik Indonesia yang seringkali
hanya bersifat manipulatif, sebagai akibat dari
ketakutan masyarakat Aceh agar tidak dituduh sebagai
anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Bestari bin Tengku Mahyar Raden lebih memilih untuk
mewujudkan kecintaannya pada republik ini dengan
tindakan nyata sesuai amanat peraturan
perundang-undangan yang berlaku di republik ini.
Sehingga apa yang dilakukan oleh Bestari bin Tengku
Mahyar Raden merupakan perbuatan yang dilindungi oleh
Undang-Undang Republik Indonesia, bukan perbuatan yang
dilarang oleh Undang-Undang.
Perjuangan Bestari bin Tengku Mahyar Raden akhirnya
juga mendapatkan dukungan dari Menteri Kehutanan dan
Perkebunan Republik Indonesia waktu itu (Muslimin
Nasution), dengan mengabulkan aspirasi Bestari bin
Tengku Mahyar Raden dan masyarakat Aceh Selatan dengan
mengeluarkan Surat Keputusan no 270/Kpts/II/1999
tentang Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan Atas Areal
Seluas 39,300 hektar di Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Atas Nama PT Medan Remaja Timber. Keluarnya SK
Menhutbun tersebut menunjukkan bahwa PT MRT memang
telah melakukan pelanggaran atas ketentuan
perundang-undangan di bidang kehutanan. Dukungan penuh
dari aparat pemerintah Republik Indonesia ini tidak
akan terjadi jika Bestari bin Tengku Mahyar Raden
adalah anggota gerakan separatis yang akan memisahkan
diri dari wilayah Republik Indonesia.
Keberhasilan Bestari bin Tengku Mahyar Raden dalam
memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh inilah yang
kemudian mengangkat nama Bestari bin Tengku Mahyar
Raden di pentas nasional sebagai pemerhati kelestarian
hutan dan hak-hak masyarakat adat. Berbagai acara dan
kegiatan yang diadakan oleh berbagai departemen dan
kementerian, khususnya Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
pernah diikutinya. Kesemuanya untuk memperjuangkan
adanya pelestarian lingkungan, pelestarian hutan dan
pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk
memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, Bestari bin
Tengku Mahyar Raden bergabung dengan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Secara de facto
maupun de jure, AMAN telah diakui oleh pemerintah
Republik Indonesia, khususnya Departemen Kehutanan dan
Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai mitra kerja
dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan dan
kehutanan.
Aktivitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden semakin lama
semakin menunjukkan entitas dirinya sebagai wakil
masyarakat Aceh dalam pengelolaan lingkungan hidup,
khususnya hutan. Terakhir Bestari bin Tengku Mahyar
Raden ditunjuk sebagai wakil dari kelompok masyarakat,
berdampingan sejajar dengan aparat negara dari
Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia sebagai tim peninjauan lapangan
untuk melakukan kajian terhadap ruas jalan Ladia
Galaska di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Penunjukkan sebagai anggota tim peninjauan lapangan
untuk melakukan kajian terhadap ruas jalan Ladia
Galaska di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Tugas no.
PT.03/Menhut-VII/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang
ditanda tangani langsung oleh Menteri Kehutanan RI,
Muhammad Prakosa.
Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut bukanlah surat
yang berdiri sendiri yang muncul tiba-tiba tanpa
pertimbangan dari aparat negara yang lain. Surat
Perintah Tugas dari Menteri Kehutanan tersebut
dikeluarkan setelah mendapatkan masukan dari Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
melalui suratnya no. B. 119/Ses/Polkam/3/2003 tanggal
14 Maret 2003 dan No. B.94/Ses/Polkam/02/2004
tertanggal 26 Pebruari 2004 serta pertimbangan dari
Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
Pertimbangan dari PDMD ini tentu saja telah melalui
berbagai penelitian mendalam terhadap personil yang
duduk sebagai anggota tim. Penelitian yang melibatkan
seluruh potensi yang berada di bawah komando PDMD,
termasuk data-data intelijen.
Oleh karena itu, sangatlah naif jika kemudian
menganggap bahwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden yang
ditunjuk dengan penunjukkan resmi dari aparat negara
Republik Indonesia dengan memperhatikan pertimbangan
dari Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, adalah anggota Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang justru menjadi musuh negara
Republik Indonesia. Jika kemudian Bestari bin Tengku
Mahyar Raden tetap dianggap sebagai anggota Gerakan
Aceh Merdeka (GAM), itu artinya dengan sengaja kita
telah menisbikan dan menganggap pertimbangan Penguasa
Darurat Militer Daerah (PDMD) Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam sebagai sebuah kesalahan atau minimal kita
dengan sengaja telah menganggap pertimbangan PDMD
tidak pernah terjadi. Dan jika kita kemudian
membenarkan tuduhan bahwa Bestari bin Tengku Mahyar
Raden adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), maka
kita juga telah dengan sengaja menyatakan bahwa
pemerintah Republik Indonesia telah bertindak sembrono
dengan memasukkan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
sebagai utusan negara Republik Indonesia.
KONDISI HUTAN DAN LINGKUNGAN SAAT INI
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami
hormati,
Indonesia dikaruniai sumberdaya hutan yang sangat luas
sekitar 120,35 juta ha yang merupakan 68% dari wilayah
daratan Indonesia. Kawasan hutan tersebut terdiri dari
hutan lindung seluas 33,52 juta ha, hutan produksi
66,33 juta ha dan hutan konservasi 20,50 juta ha.
Hutan Indonesia dikenal kaya dengan berbagai hidupan
liar dan beragam tipe ekosistem (mega-biodiversity)
yang jarang dijumpai di belahan bumi lain serta
mempunyai peran yang sangat penting sebagai sistem
penyangga kehidupan (paru-paru dunia).
Namun, terjadinya perubahan tatanan bangsa yang
menyentuh ke seluruh elemen kehidupan berbangsa dan
bernegara akhir-akhir ini mempunyai dampak yang sangat
besar terhadap keberadaan hutan Indonesia. Bahkan ada
yang memprediksikan bahwa hutan di Sumatera akan habis
pada tahun 2005 dan hutan di Kalimantan akan habis
pada tahun 2010. Kejayaan hutan yang selalu
didengungkan sebagai sumberdaya alam yang berlimpah
dan tak terkirakan nilainya tampaknya hanya akan
tinggal kenangan apabila tidak ada upaya nyata yang
sungguh-sungguh dan menyeluruh oleh semua pihak yang
berkepentingan. Parahnya kondisi hutan Indonesia
diperlihatkan oleh hasil penafsiran citra landsat
tahun 2000 yang menunjukkan bahwa terdapat hutan dan
lahan rusak lebih dari 101,73 juta ha, seluas 59,62
juta ha diantaranya berada dalam kawasan hutan yakni
di dalam hutan lindung (10,52 juta ha), hutan
konservasi (4,69 juta ha) dan hutan produksi (44,42
juta ha). Laju kerusakan hutan pada periode 1985-1997
tercatat 1,6 juta ha/tahun, sedangkan pada periode
1997-2000 meningkat cepat menjadi 3,8 juta ha/tahun.
Laju kerusakan tersebut diperkirakan semakin tidak
terkendali pada periode tahun 2000-2003 karena
aktifitas penebangan liar, penyelundupan kayu dan
konversi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain
yang semakin merajalela. Bahkan data Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) dan Forest Watch Indonesia (FWI)
menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia
mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar per tahun
atau dengan kata lain, setiap menit hutan di Indonesia
telah berkurang seluas 6 (enam) kali lapangan sepak
bola.
Praktik pencurian kayu juga telah masuk/merambah ke
berbagai kawasan hutan konservasi, misalnya Taman
Nasional Tanjung Puting, Gunung Leuser, Kerinci Seblat
dan Taman Nasion al Kutai. Saat ini diperkirakan 2/3
bahan baku kayu (sekitar 40 juta m3) yang dipergunakan
oleh industri perkayuan di Indonesia berasal dari kayu
curian.
Kerusakan sumberdaya hutan dan lahan telah menimbulkan
dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat antara
lain turunnya mutu lingkungan hidup, terjadinya banjir,
tanah longsor, erosi dan sedimentasi, hilangnya
biodiversity dan pendapatan negara bahkan
dikhawatirkan mengancam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Data WALHI menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan
bencana terus terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan,
sejak tahun 1988 sampai pertengahan 2003 jumlah
bencana di Indonesia mencapai 647 bencana alam
meliputi banjir, longsor, gempa bumi dan angin topan,
dengan jumlah korban jiwa sebanyak 2022 dan jumlah
kerugian mencapai ratusan milyar. Jumlah tersebut
belum termasuk bencana yang terjadi pertengahan tahun
2003 sampai pertengahan 2004 yang mencapai ratusan
bencana dan mengakibatkan hampir 1000 korban jiwa.
Bahkan dalam setahun, yaitu tahun 2002, tercatat tidak
kurang dari 14 bencana alam terjadi terutama banjir
dan tanah longsor. Bencana tersebut menyebabkan lebih
dari 101 orang meninggal, ribuan rumah rusak, jutaan
hektar lahan pertanian rusak. Hal tersebut
mengakibatkan kerugian trilyunan rupiah.
Sementara untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
bencana banjir dan badai yang melanda kawasan pantai
barat dan selatan hingga 26 Desember 2002 telah
ditemukan korban meninggal sebanyak 13 orang. Banjir
yang terjadi sejak 20 Desember 2002 itu menimpa
Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya,
Aceh Barat, dan Nagan Raya. Kabupaten Aceh Barat Daya
merupakan daerah yang paling parah. Selain memakan
korban nyawa, bencana ini juga mengakibatkan hancurnya
sejumlah bangunan dan lahan pertanian serta
menghancurkan sejumlah sarana dan prasarana yang ada.
Penyebab banjir belum diketahui secara pasti, namun
perkiraan sementara tidak jauh berbeda dengan penyebab
banjir di daerah lain yakni selain hujan deras juga
akibat kerusakan ekologi yakni kerusakan hutan yang
mengakibatkan air hujan langsung menghujam ke tanah
dan mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Sebuah
jumlah yang tidak kecil, apalagi di saat bangsa ini
merangkak membangun kembali roda perekonomian yang
sempat ambruk akibat krisis beberapa waktu lalu.
Saat ini permasalahan kehutanan Indonesia bukan lagi
hanya menjadi urusan domestik, tetapi telah menjadi
keprihatinan dunia. Salah satu bentuk perhatian dunia
internasional dalam pelestarian hutan di Indonesia
diujudkan dengan dimasukkannya persoalan hutan di
Indonesia dalam sidang Consultative Group on Indonesia
(CGI) bulan November 2001, dimana problem kehutanan
mendapatkan sorotan yang cukup serius untuk segera
ditindak lanjuti oleh pemerintah Indonesia. Bahkan
kemudian mensyaratkan adanya pemulihan kondisi
lingkungan, akibat kerusakan hutan, sebagai salah satu
syarat pengajuan hutang untuk meningkatkan roda
perekonomian bangsa. Menyadari arti penting
pelestarian kawasan hutan di Indonesia inilah yang
kemudian menggerakkan pemerintah untuk melakukan
berbagai kerjasama dengan seluruh unsur di republik
ini serta kerjasama dengan negara lain.
Kedua,
DAKWAAN DAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Bahwa sebagaimana diketahui, JPU di dalam surat
dakwaannya No. PDM- 81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni
2004 yang dibacakan dan disampaikan salinannya kepada
kami pada persidangan tanggal 28 Juni 2004, dalam
Perkara Tindak Pidana Register No. 120/Pid.B/2004/PN.TTN
di Pengadilan Negeri Tapaktuan dimana telah mendakwa
Terdakwa melanggar ketentuan pidana:
1. Kesatu Primair : Pasal 106 KUHP dan Subsidair:
Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP
2. Kedua 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa setelah mempelajari dan mencermati substansi
surat dakwaan JPU tersebut, sebelumnya kami telah
membacakan dan menyampaikan eksepsi untuk dan atas
nama Terdakwa pada persidangan hari Rabu, 07 Juli
2004. Oleh karena itu pada kesempatan ini dapat kami
tegaskan kembali bahwa segala sesuatu yang telah kami
sampaikan melalui eksepsi dimaksud adalah merupakan
bagian ataupun satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari pledoi ini.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Bahwa pada persidangan tanggal 14 Agustus 2004, JPU di
dalam surat tuntutannya No.Reg.Perk:PDM-081/TTN/06/04,
memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden
tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Primair yaitu
melanggar pasal 106 KUHP, oleh karena itu membebaskan
terdakwa dari dakwaan tersebut diatas ;
2. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dan
diancam dalam pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP dan tindak
pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana
diatur dalam pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
;
3. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana
penjara selaman 5 (lima) tahun dikurangi selama
terdakwa menjalani tahanan sementara dan memerintahkan
supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) brankas besi warna abu-abu merk Presiden ;
- 1 (satu) unit Vaudio model NV-300 EN warna hitam ;
- 2 (dua) buah baju kaos oblong warna hitam bergambar
harimau bertuliskan rimueng lamkalut.
Ketiganya dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya
perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Bahwa untuk membantu Majelis Hakim yang kami muliakan
sampai pada keyakinannya sehingga tidak sesat menjawab
pertanyaan, apakah Terdakwa sudah terbukti secara sah
menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan oleh JPU ataukah tidak ? Maka
di bawah ini dapat disampaikan analisa kami terhadap
fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, saksi
yang diajukan, dan dakwaan, serta Tuntutan JPU.
Ketiga,
ANALISA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Bahwa pada bagian ini kami akan memberikan analisa
terhadap fakta-fakta yang terungkap pada persidangan
berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, yaitu
keterangan 8 (delapan) orang saksi yang diajukan oleh
JPU dibawah sumpah/janji, 2 (dua) orang saksi yang
diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan keterangan
Terdakwa.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Sebelum kami menyampaikan analisa fakta, kami merasa
perlu untuk terlebih dahulu menyampaikan dan memohon
perhatian Majelis Hakim terhadap beberapa ketentuan
KUHAP yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
membuat analisa terhadap fakta-fakta yang diperoleh di
muka persidangan, antara lain sebagai berikut:
TENTANG KETERANGAN SAKSI YANG SAH DAN MEMPUNYAI
NILAI SERTA KEKUATAN PEMBUKTIAN
Menurut ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP, menyatakan
bahwa: “sebelum memberikan keterangan, Saksi wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama
masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan
yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang
sebenarnya”.
Ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP ini, ditegaskan
oleh pasal 185 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa
“keterangan Saksi yang sah, adalah yang Saksi nyatakan
dibawah sumpah di depan sidang pengadilan”.
Di samping ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP tersebut,
ada beberapa ketentuan lain di KUHAP, yang berkaitan
dengan alat bukti keterangan saksi, yang memberikan
pengarahan atau pegangan, mengenai keterangan Saksi
yang bagaimanakah yang mempunyai nilai dan kekuatan
pembuktian.
Adapun ketentuan-ketentuan KUHAP dimaksud, adalah
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 27 KUHAP
Dalam pasal ini diatur, bahwa suatu “keterangan Saksi
yang dianggap bernilai sebagai alat bukti, atau yang
mempunyai kekuatan sebagai alat bukti dalam perkara
Pidana, adalah keterangan Saksi, mengenai suatu
peristiwa pidana yang Saksi lihat sendiri, Saksi
dengar sendiri dan Saksi alami sendiri, serta
menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu”.
Selanjutnya, Pasal 185 ayat (5) KUHAP, menentukan
bahwa:
“Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari
hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan Saksi”.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan KUHAP pada pasal
160 ayat (3), pasal 185 ayat (1), pasal 1 angka 27,
pasal 185 ayat (5) tersebut diatas, maka diperoleh
acuan-acuan yang tegas mengenai alat bukti keterangan
saksi, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa walaupun suatu keterangan saksi dinyatakan
secara sah, karena diberikan dibawah sumpah dan di
depan sidang pengadilan, akan tetapi keterangan saksi
yang dianggap sah tersebut, belum tentu memiliki nilai
dan kekuatan pembuktian;
- Bahwa suatu keterangan saksi yang bukan didengarnya
sendiri yang bukan dilihatnya sendiri, atau bukan
dialaminya sendiri dalam peristiwa Pidana yang terjadi,
maka keterangan saksi yang demikian tidak dapat
dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Jelasnya keterangan saksi dalam kriteria ini tidak
mempunyai kekuatan nilai pembuktian;
- Bahwa suatu keterangan saksi yang bukan didengarnya
sendiri, bukan dilihat atau dialaminya sendiri dalam
peristiwa Pidana yang terjadi itu, dapat berupa
keterangan yang saksi peroleh sebagai hasil
pendengaran dari orang atau sumber lain, yaitu suatu
keterangan yang bersifat “testimonium de auditu”, yang
jelas-jelas tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti.
- Selain itu, suatu keterangan saksi dapat pula berupa
suatu pendapat atau rekaan yang saksi peroleh dari
hasil pemikiran Saksi sendiri, baik secara keseluruhan
maupun sebagiannya diwarnai oleh pendapat atau
pemikiran pribadi Saksi, maka terhadap keterangan
saksi yang demikian ini haruslah dikesampingkan;
Bahwa menurut Andi Hamzah di dalam bukunya Hukum Acara
Pidana, Penerbit CV. Sapta Artha Jaya Jakarta, pada
halaman 273 dinyatakan bahwa “…sesuai dengan
penjelasan KUHAP yang menyatakan kesaksian de auditu
tidak diperkenankan sebagai alat bukti, dan selaras
pula dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari
kebenaran materiil, dan juga untuk perlindungan
terhadap hak-hak Asasi Manusia, dimana keterangan
seorang Saksi yang hanya mendengar dari orang lain,
tidak terjamin kebenarannya, maka kesaksian de auditu
atau hearsay evidence patut tidak dipakai di Indonesia
pula.”
Selanjutnya dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP,
ditentukan pula bahwa:
“Dalam menilai kebenaran dari keterangan seorang Saksi,
Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan
beberapa hal, yaitu:
(a) Persesuaian antara keterangan Saksi yang satu
dengan keterangan Saksi yang lainnya;
(b) Persesuaian antara keterangan Saksi dengan alat
bukti lainnya;
(c) Alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk
memberikan keterangan tertentu;
(d) Cara hidup dan kesusilaan Saksi, serta segala
sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi mengenai
dapat tidaknya keterangan itu dipercaya”.
Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (6) KUHAP
tersebut, apabila dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan
KUHAP sebagaimana telah disebutkan di atas, maka kita
memperoleh referensi yang tegas mengenai alat bukti
keterangan saksi, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dimulai dengan
kalimat yang tegas dan berbunyi sebagai berikut:
“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi,
Hakim harus dengan sungguh-sungguh…”
Hal ini menandakan
keterkaitan Hakim maupun penegak Hukum lainnya,
termasuk Penuntut Umum untuk memperhatikan hal itu
dalam membuat Surat Tuntutan Pidananya.
- Dengan demikian, meskipun keterangan seorang Saksi,
sudah memenuhi syarat sahnya sebagai alat bukti, yaitu
karena telah dinyatakan di bawah sumpah dan dinyatakan
di depan sidang pengadilan, serta keterangan itu bukan
merupakan suatu “Testimonium de auditu”, dan bukan
merupakan pendapat atau rekaan dari hasil, pemikiran,
namun menurut Pasal 185 ayat (6) KUHAP ini, keterangan
seorang Saksi itu masih harus dinilai kebenarannya.
Atau dengan kata lain, suatu keterangan Saksi yang
secara formal sudah sah dan sudah memiliki nilai serta
kekuatan pembuktian, akan tetapi secara materiil,
masih pula harus dinilai kebenarannya.
- Pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, telah menentukan
mengenai cara atau prosedur untuk menilai kebenaran
keterangan seorang Saksi, yang seyogyanya dipergunakan
oleh Hakim dalam memutus perkara Pidana, maupun oleh
Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan Pidana
terhadap seorang Terdakwa.
- Bahwa dengan mempergunakan cara penilaian akan
kebenaran keterangan seorang saksi seperti ditentukan
dalam pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, Hakim dapat
mempercayai atau dapat tidak mempercayai, atau
meragukan, bahkan mengenyampingkan keterangan seorang
Saksi yang sudah disumpah dan yang dinyatakannya di
depan sidang pengadilan sekalipun.
Terakhir yang perlu dicamkan pula adalah berdasarkan
ketentuan Pasal 185 ayat (6) huruf c KUHAP, bahwa:
“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi,
Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan
alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk
memberikan keterangan yang tertentu”. Semua ketentuan
yang telah diuraikan diatas harus menjadi pegangan
oleh Majelis Hakim yang kami muliakan, sehingga dengan
begitu Majelis Hakim akan terhindar dari kesalahan
penafsiran terhadap kualitas keterangan para saksi
yang terungkap pada persidangan perkara ini.
Lebih lanjut dalam bagian analisa dibawah ini kami
bagi dalam beberapa kategori fakta-fakta sebagai
berikut:
1. Tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan
Terdakwa terlibat dalam Organisasi GAM.
Bahwa selama pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang
saksi yang diajukan oleh JPU dimuka persidangan dan
dibawah sumpah, yakni Muksin AK, Dasril Z Bin Zamzami,
Minkhairi Bin Abdullah Munir, Ridwan Samra Bin
Syamsuddin, Fadzri Bin Umar Ali, Zulfriadi Bin Masri,
Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa, Drs Abidinsyah
Bin Raja Ahmad, telah terungkap bahwa tidak ada
satupun keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa
terlibat dalam Organisasi GAM, Saksi Minkhairi Bin
Abdullah Munir yang menjadi saksi kunci dalam tindak
pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa, pada
kesaksiannya tanggal 26 Juli 2004, hanya menyebutkan
bahwa anggota GAM yang melakukan sweeping memiliki
ciri-ciri berewokkan. Saksi pun tidak terlalu yakin
dengan apa yang dilihatnya, apakah terdakwa atau bukan.
Saksi Minkhairi Bin Abdullah Munir juga menyatakan
bahwa dia terakhir bertemu dengan Terdakwa masih
berstatus sebagai pelajar di sekolah dasar (MIN).
Sedangkan peristiwa seeping tersebut terjadi setelah
saksi menyelesaikan studinya di SMK. Artinya ada
jenjang waktu lebih dari 6 tahun. Waktu yang tidak
sebentar bagi saksi untuk mengenali sosok Terdakwa
secara jelas dan tepat. Saksi hanya mendasarkan pada
kondisi berewok para anggota GAM, tetapi tidak bisa
memastikan apakah orang tersebut adalah Terdakwa
ataukah bukan.
Saksi Ridwan Syamra Bin Syamsudin, hanya mengenali
Terdakwa dari berewoknya dan seragam loreng dengan
jarak antara saksi dengan orang yang dikira saksi
sebagai Terdakwa adalah 10 meter. Sebuah jarak yang
tidak pendek untuk dapat mengenali seseorang secara
jelas.
Dalam hukum pidana kita tidak dapat menggunakan
keterangan saksi yang berdasarkan perkiraan semata.
Kesemuanya harus jelas dan tepat, karena hukum pidana
dapat merampas kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa
seseorang sekali pun. Suatu hak yang hanya dimiliki
oleh Allah swt. Hak untuk mencabut nyawa manusia.
Keterlibatan Terdakwa sebagai anggota GAM ini pun juga
dibantah oleh saksi Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak
Basa. Dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan bahwa
terdakwa telah meninggalkan Aceh sejak tahun 2000 dan
sejak itu tidak pernah melihat lagi hingga terdakwa
ditangkap. Kalau pun saksi menjelaskan bahwa pernah
bertemu terdakwa pada tahun 2002, posisinya tidak di
Aceh, melainkan di Jakarta.
Satu-satunya saksi yang menyatakan bahwa terdakwa
diindikasikan terlibat dalam gerakan Aceh Merdeka (GAM)
hanyalah Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad. Tetapi, dasar
keputusan untuk mengindikasikan terdakwa terlibat GAM
sangatlah lemah. Keputusan tersebut hanya didasarkan
pada hasil rapat Muspida, yang hingga persidangan
digelar, saksi tidak bisa menghadirkan bukti notulensi
hasil rapat tersebut. Pemeriksaan Drs Abidinsyah Bin
Raja Ahmad beserta jajarannya terhadap terdakwa
hanyalah pemeriksaan yang berkaitan dengan pelanggaran
disiplin pegawai negeri. Bukan investigasi yang
mendalam mengenai keterlibatan seseorang dalam gerakan
Aceh Merdeka (GAM). Artinya disini tidak ada korelasi
apapun antara hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
saksi beserta jajaranya dengan indikasi terdakwa
sebagai anggota GAM.
Ketidak mampuan saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad
menghadirkan bukti notulensi hasil rapat tersebut,
membuat kita tidak pernah bisa meyakini apakah
munculnya putusan terdakwa diindikasikan sebagai
anggota organisasi GAM tersebut adalah perintah dari
Bupati ataukah hanya rekaan semata. Karena kita semua
tahu bahwa pada bulan-bulan disekitar tahun tersebut,
hampir semua intitusi pemerintahan lumpuh total,
termasuk intitusi penegak hukum, dalam hal ini
Pengadilan.
Dalil JPU yang mendakwakan perbuatan dilakukan pada
tanggal 8 oktober 2002 pun terbantahkan sudah ketika
saksi Emilianus Ola Kleden memberikan kesaksiannya.
Saksi Emilianus Ola Kleden jelas menyatakan bahwa
dalam rangka persiapan kegiatan Lokakarya Peradilan
Adat yang dilaksanakan tanggal 10-12 Oktober 2002,
terdakwa bersama saksi mengikuti serangkaian rapat
panitia. Lokakarya ini pun diikuti oleh orang-orang
yang duduk dalam pemerintahan. Bahkan hakim agung pun
menjadi panitia pengarahnya. Sebuah penghargaan yang
tidak ternilai, jika seorang hakim agung bersedia
duduk sama rendah berdiri sama tinggi untuk membahas
suatu persoalan yang begitu penting bagi perkembangan
hukum kita.
Saksi Minkhairi bin Abdullah Munir, yang didukung oleh
keterangan saksi Fadzri bin Umar, menyatakan hal
berbeda tentang waktu kejadian. Mereka menyatakan
bahwa sweeping dilakukan pada tahun 2001, bukan tahun
2002 sebagaimana dituduhkan oleh JPU.
Dalam hal ini kecurigaan mau pun keterangan yang tidak
didengar, dialami atau dilihat sendiri oleh saksi akan
dijadikan sebagai bukti yang seolah-olah sudah
terbukti dan dijadikan sebagai hal yang sangat
memberatkan terhadap diri Terdakwa oleh JPU, padahal
sudah sangat jelas kecurigaan atau pendapat seseorang
itu tidak dapat di jadikan sebagai suatu alat bukti.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP
dimana dinyatakan bahwa: "Baik pendapat maupun rekaan
yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
merupakan keterangan saksi".
Dengan demikian menjadi jelas bahwa kecurigaan yang
diungkapkan oleh saksi dalam persidangan tidak dapat
dijadikan sebagai keterangan yang dapat dijadikan
sebagai alat bukti guna mendakwa, apalagi untuk
menuntut Terdakwa.
2. Terungkapnya penyiksaan yang telah dilakukan selama
dalam proses serah terima untuk penyidikan.
Bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan
telah terungkap adanya penyiksaan yang telah dialami
oleh Terdakwa, sehingga akhirnya Terdakwa mengakui
segala apa yang telah dituduhkan terhadap dirinya.
Seperti yang telah dinyatakan oleh Terdakwa bahwa pada
saat penangkapan yang dilakukan pertama kali oleh
Polres Aceh Tenggara yang kemudian diserah terimakan
kepada Polres Aceh Selatan. Pada saat serah terima ini
Terdakwa telah mengalami penyiksaan, sehingga membuat
Terdakwa menjadi trauma terhadap penyiksaan tersebut.
Pada saat pemeriksaan di Polres Aceh Selatan pun,
Terdakwa juga mengalami penyiksaan yang membuat
Terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan pada dirinya.
Seperti yang diungkap oleh Terdakwa pada saat
dilakukan pemeriksaan secara fisik Terdakwa sehat,
akan tetapi secara mental Terdakwa takut dan merasa
trauma, sehingga akhirnya Terdakwa mengakui semua apa
yang telah dituduhkan terhadap Terdakwa walaupun itu
tidak benar. Namun selanjutnya dalam proses
persidangan, Terdakwa akhirnya mencabut pernyataan
yang pernah dibuatnya di POLRES dan termuat sebagai
BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dengan demikian hal ini seharus menjadi perhatian yang
sangat penting oleh Majelis Hakim, karena ternyata
Terdakwa dalam memberikan keterangan pada saat dalam
proses penyidikan di POLRES tidak murni berdasarkan
apa yang dialaminya di dalam kehidupannya sendiri,
namun pernyataan yang termuat dalam BAP dibuat
berdasarkan pengakuan akibat adanya ketakutan akan
timbul penyiksaan kembali dan juga trauma akibat
penyiksaan yang pernah terjadi sebelumnya. Sehingga
dengan demikian, menurut kami apa yang dinyatakankan
oleh Terdakwa di muka persidangan sudah sesuai dengan
Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dimana dinyatakan bahwa : "Keterangan
Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang
tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui
sendiri atau alami sendiri" selain itu juga telah
dinyatakan pula pada Pasal 52 KUHAP bahwa: "Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan,
tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan
secara bebas kepada penyidik atau hakim", sehingga
sudah jelas bahwa apa yang terungkap dalam persidangan
itulah yang sebenarnya terjadi dan dialami sendiri
oleh Terdakwa.
3. Adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh
saksi di muka persidangan dengan keterangan di dalam
BAP.
Bahwa selama dalam persidangan juga telah terungkap
adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh saksi
Dasril bin Zamzani, dimana dalam BAP kepolisian saksi
mengatakan bahwa mengetahui saudara Bestari Raden yang
menyuruh Mahasiswa Wakampas untuk datang ke orang tua
saksi dan mengajak melakukan demonstrasi di PT. MRT
desa Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan. Fakta yang
sebenarnya yang terungkap di persidangan saksi tidak
mengetahui ada dan/atau tidaknya siapa yang menyuruh
Mahasiswa Wakampas untuk datang ke orang tua saksi dan
mengajak melakukan demonstrasi di PT. MRT desa Kubang
Gajah Kec. Kluet Selatan. Selain itu saksi dalam BAP
kepolisian juga mengatakan bahwa tiga hari setelah
kejadian pembakaran kantor PT. MRT. Saksi melihat
Terdakwa, orang tua saksi dan bersama satu orang asing
makan-makan di warung Mami. Selanjutnya fakta yang
terungkap dipersidangan bahwa saksi membantah
keterangan tersebut dan menyatakan secara tegas
mencabut keterangan kesaksian di BAP kepolisian.
Selain kerancuan keterangan kesaksian Dasril bin
Zamzami juga terungkap fakta perbedaan lain dari
kesaksian Drs. Abidinsyah, yang mengatakan di BAP
kepolisian bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa
adalah melaksanakan kegiatan razia jilbab, razia helm
(memecahkan helm), menurunkan bendera merah putih
serta ikut penulisan refrendum di jalan umum T.Ben
Makhmud Kel. Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan. Sedangkan
fakta yang terungkap dipersidangan saksi mengatakan
bahwa kegiatan sebagaimana tersebut dalam BAP diatas
saksi tidak pernah melihat, yang saksi lihat adalah
bahwa Terdakwa berdiri didekat tulisan refrendum.
Mengenai keterlibatan Terdakwa dengan separatis GAM
saksi juga tidak tahu, hanya sesuai dengan keputusan
rapat pimpinan di Kantor Bupati menyimpulkan bagi
pegawai yang sudah lama tidak masuk kantor dianggap
sebagai GAM dengan tanpa bukti yang konkrit.
Demikian juga dengan keterangan saksi Minkhairi bin
Abdullah Munir yang kontradiktif antara keterangan
yang terdapat dalam BAP dengan keterangan dimuka
persidangan. Perbedaan tersebut adalah bila didalam
BAP saksi Minkhairi menerangkan mengenal Terdakwa pada
saat saksi masih duduk di bangku SMP kelas satu
sedangkan didepan persidangan saksi mengatakan
terakhir melihat Terdakwa pada saat saksi tamat SD
(MIN). Ironisnya saksi Minkhairi juga memberikan
keterangan di depan persidangan bahwa atas peristiwa
sweeping yang dialami saksi tidak pernah diceritakan
kepada siapapun kecuali kepada satu orang rekannya
yang katanya sekarang sudah menjadi anggota Polri.
Keterangan ini sangat tidak masuk akal mengingat
peristiwa semacam itu adalah suatu peristiwa
bersejarah bagi seseorang yang tidak mungkin atas
kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun.
Dan seandainya saksi tidak pernah menceritakan kepada
siapapun, atas dasar apa saksi dihadirkan dan
memberikan kesaksian dipersidangan.
Hal ini sangat perlu Kami ungkapkan mengingat
keterangan saksi sangat tidak dapat diterima dengan
akal sehat. Oleh karenanya wajar apabila Majelis Hakim
mengesampingkan keterangan-keterangan saksi tersebut.
Keempat,
ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa penuntut Umum yang kami hormati;
Sejalan dengan uraian Analisa Fakta-Fakta Persidangan
diatas, untuk lebih jelas, apakah Terdakwa terbukti
secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU
ataukah tidak ? Dan apakah perbuatan Terdakwa telah
dapat di klasifikasikan sebagai suatu tindak pidana ?
Untuk itu perlu dikemukakan kembali bahwa pada awalnya
terhadap Terdakwa telah didakwa secara berlapis oleh
JPU melanggar ketentuan pidana:
1. Kesatu Primair: Pasal 106 KUHP dan Subsidair: Pasal
108 ayat (1) ke-2 KUHP
2. Kedua 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
JPU di dalam surat tuntutannya pada halaman 14
menyatakan bahwa “..Oleh kerena unsur-unsur dalam
Dakwaan kesatu primair yaitu melanggar pasal 106 KUHP
tidak dapat dibuktikan seluruhnya, maka selanjutnya
kami akan menguraikan unsur-unsur dalam dakwaan kesatu
Subsidair yaitu melanggar pasal 108 ayat 1 ke-2 KUHP
dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur Dengan Maksud/Niat;
3. Unsur Menentang kekuasaan yang telah berdiri di
Negara Indonesia atau melawan/menggabungkan diri
dengan gerombolan bersenjata, untuk melawan kekuasaan
tersebut;
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa penuntut Umum yang kami hormati;
Setelah mengikuti persidangan dan sebagaimana kami
sampaikan diatas, baik pada lampiran fakta persidangan
maupun analisa fakta persidangan, maka kami
berpendapat sebaliknya dari pendapat JPU, atau
tegasnya kami ingin menyatakan bahwa Terdakwa tidak
terbukti secara sah dan melayakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU. Dan
karena dalam hal ini JPU hanya mengupas dakwaan ke dua
tuntutannya, maka kami akan mengupas lebih jauh
mengenai dakwaan dan tuntutan JPU tersebut.
Di bawah ini kami akan menguraikan secara langsung
unsur-unsur dari tuntutan ke dua yang diungkapkan oleh
JPU, apakah memang terbukti atau tidak.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Adalah untuk menunjukkan pelaku tindak pidana atau
subyek dari suatu tindak pidana, dalam KUHP yang dapat
bertindak sebagai subyek dari suatu tindak pidana
hanyalah manusia saja. Dalam perkara ini Terdakwa
adalah manusia atau orang yang di dakwa melakukan
suatu perbuatan, walaupun perbuatan yang di dakwakan
dan di tuntut terhadap dirinya untuk melakukan makar
belum tentu terbukti, karena seperti yang sudah
terungkap dalam persidangan, bahwa sekali pun saksi
Minkhairi Bin Abdullah Munir yang di bawah sumpah
menerangkan adanya terdakwa saat sweeping GAM tersebut,
namun saksi tidak yakin atas keterangan yang mereka
sampaikan sendiri. Saksi Minkhairi Bin Abdullah Munir
bahkan tidak bisa mengenali ciri khas yang bisa
menunjukkan adanya terdakwa pada peristiwa tersebut.
Ciri-ciri yang disebutkan oleh para saksi, hanyalah
adanya orang berewok diantara para anggota GAM.
Sementara di Aceh ini, orang yang memiliki berewok
sangat banyak jumlahnya. Selain dari itu saudara JPU
juga tidak dapat membuktikan apakah benar saksi
Minkhairi pernah disweeping oleh terdakwa dan tidak
dapat membuktikan keberadaan saksi pada saat
disweeping. Kami katakan demikian karena seolah-olah
saksi diberikan beban atau tugas oleh saudara JPU
untuk memberikan keterangan tentang keberadaan
Terdakwa.
Ketidak jelasan subyek tindak pidana ini tidak bisa
dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi
terdakwa. Apalagi pada saat peristiwa tersebut, saksi
Emilianus Ola Kleden yang dibawah janji/sumpah sesuai
agama yang dianutnya menerangkan bahwa pada tanggal 8
Oktober 2002 atau setidak-tidaknya 7 (tujuh) hari
menjelang diselenggarakannya Lokakarya Peradilan Adat
pada tanggal 10-12 Oktober 2002, saksi Emilianus Ola
Kleden menyatakan bahwa terdakwa berada di Jakarta
dalam kapasitas sebagai Koordianator Dewan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai salah satu
anggota panitia pengarah acara tersebut, disamping Ibu
Valerine Kirjkoff dalam kapasitas sebagai hakim agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Maka berdasarkan apa yang telah terungkap di muka
persidangan, kami tidak sependapat dengan Saudara JPU,
sehingga dengan demikian menurut kami telah tidak
terbukti unsur barang siapa ini;
Ad. 2. Unsur Salah Karena Memberontak;
Bahwa unsur ini oleh JPU lebih ditekankan pada maksud/niat
atau kehendak dari Terdakwa untuk menentang kepada
kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia,
melawan atau menggabungkan diri pada gerombolan orang
yang bersenjata untuk kekuasaan itu. Sedangkan dari
fakta persidangan yang terungkap, sama sekali tidak
terbukti adanya unsur maksud/niat dari Terdakwa,
karena berdasarkan keterangan dari saksi Drs. Baihaqi.
MM Bin Tgk. Nyak Basa dibawah sumpah menerangkan bahwa
terdakwa bukanlah anggota GAM. Saksi Drs. Baihaqi. MM
Bin Tgk. Nyak Basa mengetahui aktivitas terdakwa
adalah mendirikan LSM yang bergerak untuk melestarikan
lingkungan hidup dimana tujuan LSM tersebut baik dan
tidak dilarang oleh pemerintah. Keterangan saksi Drs.
Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa tentang aktivitas
terdakwa ini diperkuat oleh kesaksian Drs Abidinsyah
Bin Raja Ahmad. Kondisi ini diperkuat oleh adanya
Surat Perintah Tugas (SPT) no. PT.03/Menhut-VII/2004
tertanggal 12 Maret 2004 yang ditanda tangani langsung
oleh Menteri Kehutanan RI, Muhammad Prakosa. Adanya
Surat Perintah (SPT) tersebut menunjukkan bahwa
terdakwa tidak pernah memiliki niatan sekecil apapun
untuk memberontak. Jika ada keinginan dari terdakwa
untuk memberontak, untuk apa terdakwa mengakui
keberadaan pemerintah Republik Indonesia, bersedia
menjalin kerja sama serta menerima perintah dari
pemerintah Republik Indonesia ? selain itu tidak ada
satu orang saksipun yang mengatakan bahwa terdakwa
terlibat gerakan separatis GAM.
Maka berdasarkan apa yang telah terungkap di muka
persidangan, kami tidak sependapat dengan JPU,
sehingga dengan demikian menurut kami telah tidak
terbukti unsur maksud/niat karena memberontak tersebut.
Ad.3. Unsur Menentang kekuasaan yang telah berdiri
di Negara Indonesia atau melawan/menggabungkan diri
dengan gerombolan bersenjata, untuk melawan kekuasaan
tersebut;
Berkaitan dengan aksi
referendum yang dituduhkan JPU telah diikuti oleh
terdakwa, saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad hanya
melihat terdakwa di pinggir jalan sementara di
dekatnya sekumpulan orang sedang menuliskan
referendum. Saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad tidak
melihat sendiri terdakwa ikut menuliskan kata-kata
referendum. Saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad hanya
curiga dan beropini bahwa orang yang berada di dekat
suatu peristiwa maka dapat dianggap ikut peristiwa
tersebut. Apakah ini berarti kalau ada sebuah keluarga
yang tinggal di dekat gereja, pasti beragama Nasrani?
Sebuah kecurigaan yang sangat tidak masuk akal dan
kesimpulan yang sangat sumir untuk dijadikan sebagai
bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan sebuah
perkara yang sedemikian beratnya, yang bisa menghukum
seseorang bertahun-tahun lamanya.
Bahwa unsur melawan kekuasaan ini juga telah
terbantahkan dengan adanya serangkaian fakta yang
menunjukkan adanya kerja sama yang erat antara
terdakwa dengan aparat pemerintahan, khususnya
Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia. Jika kita menggunakan dalil
melawan kekuasaan yang sah tersebut, apa keuntungan
bagi terdakwa untuk menjalin kerja sama yang telah
dibangun sejak lama? Bahkan Kementerian Lingkungan
Hidup Republik Indonesia, kemudian memberikan berbagai
fasilitas negara bagi terdakwa sebagai duta dalam
Gerakan Nasional rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL).
Kondisi ini tidak akan didapatkan terdakwa jika yang
bersangkutan adalah orang yang menggabungkan diri
dengan gerombolan bersenjata melawan kekuasaan yang
sah di republik tercinta ini.
Selanjutnya dalam hal 15 JPU mengatakan, sebagai
berikut:
“....bahwa secara Komulatif Terdakwa juga didakwa
dengan dakwaan kedua, oleh sebab itu dakwaan kedua
perlu dibuktikan yaitu : melanggar pasal 160 jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian unsur-unsur
yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang Siapa:
2. Unsur dimuka umum
3. Unsur dengan lisan
atau tulisan
4. Unsur menghasut
supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum,
melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau
supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau
perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan
undang-undang.
5. Unsur secara
bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan.
Di bawah ini kami akan menguraikan secara langsung
unsur-unsur dari tuntutan ke dua yang diungkapkan oleh
JPU, apakah memang terbukti atau tidak.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Adalah untuk menunjukkan pelaku tindak pidana atau
subyek dari suatu tindak pidana, dalam KUHP yang dapat
bertindak sebagai subyek dari suatu tindak pidana
hanyalah manusia saja. Dalam perkara ini Terdakwa
adalah manusia atau orang yang di dakwa melakukan
suatu perbuatan pidana.
Dalam persidangan jelas sekali diungkapkan oleh saksi
Muksin AK dan Dasril Z Bin Zamzami, yang keduanya
berada di bawah sumpah, menjelaskan bahwa mereka tidak
melihat terdakwa berada di lokasi terjadinya kebakaran
PT Medan Remaja Timber (PT MRT). Tidak adanya terdakwa
di lokasi ini jelas memperlihatkan bahwa terdakwa
tidak dapat dituduh sebagai subyek tindak pidana.
Ad. 2 Unsur dimuka umum:
Sebagaimana diungkapkan oleh JPU, bahwa yang dimaksud
dengan dimuka umum adalah tempat yang terbuka atau
secara terang-terangan, masyarakat harus dapat melihat
atau mendengar perbuatan yang bersangkutan dari tempat
umum itu. Namun, JPU juga harus jeli melihat apakah
perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tersebut ada
kaitannya dengan hak-hak politik seseorang yang diakui
dalam peraturan perundang-undangan atau bahkan juga
diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945?
Fenomena unjuk rasa dan
menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan suatu
fenomena yang biasa pada era reformasi seperti
sekarang ini, oleh sebab itu maka pemerintah kemudian
memasukkan unsur tersebut dalam Undang-Undang Dasar
1945 dan secara spesifik dibuatlah Undang-Undang
tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum
sebagai salah satu hak yang harus dilindungi negara,
terlebih lagi penyampaian pendapat Terdakwa dimuka
umum merupakan penyampaian pendapat untuk pelestarian
lingkungan di wilayah Kab. Aceh Selatan. Sehingga
tuduhan JPU yang menganggap penyampaian pendapat
dimuka umum yang dilakukan Terdakwa sebagai unsur
tindak pidana adalah bertentangan dengan hukum dan
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur dengan lisan atau tulisan
Unsur dengan lisan atau tulisan yang tertuang dalam
pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, merupakan unsur yang
tidak berdiri sendiri. Artinya harus tetap terfokus
pada perbuatan pidananya dari lisan dan tulisan
tersebut. Sedangkan terhadap perbuatan yang dilakukan
Terdakwa dengan melakukan orasi atau secara lisan
berteriak-teriak didepan massa yang hadir untuk
meminta dihentikannya izin operasional
perusahaan-perusahaan HPH di Aceh selatan merupakan
salah satu bentuk ekspresi politik dan kontrol
terhadap semua perusahaan HPH di Aceh Selatan yang
dianggap Terdakwa telah merusak lingkungan. Selain itu
fakta yang terungkap dipersidangan sekali lagi Kami
tekankan tidak ada satu saksipun dan bukti lain yang
menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengajak masyarakat
untuk melakukan pembakaran atas PT. MRT. Dan pada saat
terjadi pembakaran semua saksi yang dihadirkan di
depan persidangan mengatakan bahwa Terdakwa tidak
berada di lokasi kejadian.
Ad. 4. Unsur menghasut supaya melakukan sesuatu
perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan
umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut
peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang
diberikan menurut peraturan undang-undang.
Sebagaimana telah kami ungkapkan di awal pledoi ini,
protes yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah peristiwa
yang berdiri sendiri. Ada rentetan kejadian yang
membuat terdakwa harus melakukan itu. Rentetan
kejadian yang dimaksud adalah, terjadinya banjir di
Kluet yang diduga akibat penebangan liar serta adanya
pelanggaran atas ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
beberapa perusahaan di Kabupaten Aceh Selatan. Protes
ini kemudian mendapatkan “restu” dan dukungan dari
aparat pemerintah. Dan ini terbukti dengan adanya
dukungan dari Menteri Kehutanan RI waktu itu, Muslimin
Nasution, yang mengeluarkan Surat Keputusan no 270/Kpts/II/1999
tentang Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan Atas Areal
Seluas 39,300 hektar di Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Atas Nama PT Medan Remaja Timber.
Tindakan terdakwa untuk memprotes keberadaan
perusahaan pemegang konsesi HPH yang melakukan
pelanggaran ini merupakan perwujudan dari perintah
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, khususnya pasal 5, pasal 6 ayat (1)
dan pasal 7 ayat (1).
Terhadap adanya bukti kaos hitam bertuliskan Rimueng
Lamkalut dalam peristiwa kebakaran di PT MRT, bukan
berarti bahwa terdakwa dapat dianggap ikut bertanggung
jawab dalam peristiwa tersebut. Sebagaimana telah kami
ungkapkan pada eksepsi kami terdahulu, keberadaan kaos
tersebut tidak dapat menjelaskan posisi Terdakwa
sebagai provokator karena kaos tersebut dicetak dalam
jumlah yang besar dimana siapa saja dapat memakainya,
termasuk di dalamnya anggota kepolisian. Dengan
demikian, keberadaan kaos tersebut tidak dapat
menunjukkan sebagai bukti keterlibatan terdakwa.
Apakah jika ditemukan ada kaos kepolisian atau sebuah
partai berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) maka
secara otomatis pimpinan institusi tersebut terlibat
dalam sebuah tindak pidana? Sebuah cara berfikir yang
sangat spekulatif, khususnya bagi penegak hukum.
Kesaksian Muksin AK dan Dasril Z Bin Zamzami, di bawah
sumpah, juga menerangkan bahwa terdakwa saat peristiwa
tersebut tidak berada di tempat. Saat peristiwa itu
terjadi, sesuai dengan keterangan saksi Agus Turjaini,
yang berada di bawah sumpah, menerangkan bahwa
terdakwa saat itu berada antara Jakarta dan Bogor.
Bahkan pada tanggal 10-20 Mei 1999, terdakwa harus
menginap di rumah sakit untuk operasi usus buntu.
Saksi Dasril Z Bin Zamzami, bahkan menyebut bahwa
promotor aksi unjuk rasa di depan kantor PT MRT adalah
Zamzami, yang nota bene adalah bapaknya sendiri.
Selain dari itu tidak ada satu orang saksipun yang
mengatakan bahwa Terdakwa mengajak atau menghasut
orang lain untuk melakukan pembakaran PT. MRT.
Oleh karenanya unsur menghasut supaya melakukan
sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada
kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau
menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah
yang diberikan menurut peraturan undang-undang tidak
terbukti.
Ad. 5. Unsur secara bersama-sama sebagai orang yang
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan.
Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan JPU
telah gagal membuktikan kaitan antara unjuk rasa di
depan Kantor Bupati Kab. Aceh selatan maupun dialog
dikantor DPRD Kab. Aceh Selatan dengan aksi pembakaran
PT. MRT di Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan. Bahwa
unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Aceh
Selatan dan dialog di Kantor DPRD Kabupaten Aceh
Selatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama
dengan masyarakat adalah suatu tindakan yang sah
menurut hukum. Sedangkan yang dilakukan Terdakwa
bersama dengan masyarakat untuk unjuk rasa di depan
kantor Bupati Kabupaten Aceh Selatan dan dialog di
Kantor DPRD Kabupaten Aceh Selatan merupakan perbuatan
yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan
delik penghasutan sehingga menyebabkan terjadinya
pembakaran PT. MRT. di Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan.
Terlebih lagi unsur secara bersama-sama yang dilakukan
Terdakwa dengan masyarakat di kantor Bupati dan DPRD
seperti tersebut diatas adalah untuk mendialogkan
tentang pelestarian hutan di Aceh Selatan, bukan untuk
membakar PT. MRT yang terjadi pada tanggal 27 April
1999 seperti yang dituduhkan JPU. Dengan demikian
unsur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum.
Karena dalam hal ini tidak ada satupun unsur yang
terbukti, maka dengan demikian kami menolak tuntutan
dan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
PENUTUP
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami
hormati,
Tanpa mengurangi sifat kesempurnaan formal alat bukti,
namun hakim bebas untuk menilai kekuatan pembuktiannya.
Hakim dapat mempergunakan atau menyingkirkannya. Dasar
alasan ketidak terikatan Hakim atas alat bukti
tersebut, didasarkan pada beberapa asas, antara lain:
a. asas proses pemeriksaan perkara pidana ialah untuk
mencari kebenaran materiil atau “kebenaran sejati”
(materiel waarheid), bukan mencari kebenaran formal.
Dengan asas ini, hakim bebas menilai kebenaran yang
terkandung pada alat bukti. Walaupun dari segi formal
alat bukti telah benar dan sempurna, namun kebenaran
dan kesempurnaan formal itu, “dapat” disingkirkan demi
untuk mencapai dan mewujudkan kebenaran materiil.
Kebenaran dan kesempurnaan formal harus mengalah
berhadapan dengan kebenaran sejati. Lain halnya dalam
proses pemeriksaan perkara perdata. Kebenaran yang
hendak dicari dan diwujudkan, sedapat mungkin mencapai
kebenaran sejati, tetapi jika seandainya kebenaran
sejati tidak dapat diwujudkan hakim, dapat
diperkenankan mewujudkan “kebenaran formal”. Oleh
karena itu, hakim bebas menilai kebenaran formal dalam
rangka menjunjung tinggi kebenaran sejati;
b. asas keyakinan hakim, seperti yang terdapat dalam
jiwa ketentuan pasal 183, berhubungan erat dengan
ajaran system pembuktian yang dianut KUHAP. Berdasar
Pasal 183, KUHAP menganut ajaran system pembuktian
“menurut undang-undang secara negatif”.
Berdasar system pembuktian menurut undang-undang
secara negatif, hakim baru boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang terdakwa apabila kesalahan terdakwa
telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah, dan atas keterbuktian itu hakim “yakin”,
terdakwalah yang bersalah melakukannya. Bertitik tolak
dari system pembuktian menurut undang-undang secara
negatif, dalam mewujudkan “keyakinan hakim” menilai
salah atau tidaknya seorang terdakwa, “memberi
kebebasan” sepenuhnya kepada hakim untuk menilai
setiap kekuatan pembuktian yang diperolehnya dalam
persidangan. Asas keyakinan hakim itu sendiri dapat
melumpuhkan semua kekuatan pembuktian yang diperoleh
di sidang pengadilan. Walaupun telah terkumpul bukti
sebesar gunung, hakim harus lagi menanya dan menguji
kekuatan pembuktian tersebut dengan”keyakinannya”.
Akan tetapi, seperti yang telah diperingatkan
berulang-ulang, dalam mempergunakan kebebasan dan asas
keyakinan, hakim harus benar-benar bertanggung jawab
dengan moral yang tinggi atas landasan tanggung jawab
“demi mewujudkan kebenaran sejati”
Dengan alasan dan penjelasan yang diuraikan, dapat
diambil kesimpulan. Bagaimanapun sempurnanya nilai
pembuktian alat bukti, kesempurnaan itu tidak merubah
sifatnya menjadi alat bukti yang mempunyai nilai
kekuatan pembuktian yang mengikat. Nilai kekuatan yang
melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan
pembuktian “yang bebas”. Hakim bebas untuk menilai
kekuatannya dan kebenarannya. Kebenaran penilaian itu
dapat ditinjau dari beberapa alasan. Boleh dari segi
asas kebenaran sejati maupun atas keyakinan hakim. Dan
memang pada prinsipnya, ajaran pembuktian yang dianut
hukum acara pidana pada dasarnya tidak mengenal alat
bukti yang sempurna dan mengikat, kecuali bagi negara
yang menganut system pembuktian menurut undang-undang
“secara positif”
Berdasarkan seluruh uraian kami diatas, dan mengacu
pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Ternyata
unsur-unsur dari dakwaan maupun tuntutan JPU telah
tidak terbukti sebagaimana diuraikan oleh JPU. Oleh
karena itu kami dengan rendah hati dan spirit
penegakan hukum secara berkeadilan di negara tercinta
ini, mohon kiranya Majelis Hakim yang kami muliakan
sependapat dengan apa yang telah kami uraikan
sebelumnya dengan memberikan putusan untuk dan atas
nama Terdakwa, sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Bestari Bin Tengku Mahyar Raden
tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Kesatu Primair : Pasal 106
KUHP, Subsidair : Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP dan
Kedua 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa demi hukum, atau
setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala
dakwaan dan tuntutan hukum;
3. Menyatakan dan menetapkan Surat Dakwaan dan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sama sekali tidak
beralasan dan tidak berdasarkan hukum;
4. Merehabilitasi harkat martabat dan/ atau nama baik
Terdakwa;
5. Mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan negara.
6. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Demikian pledoi ini kami bacakan dan sampaikan pada
persidangan hari ini, Kamis tanggal dua September
tahun dua ribu empat (02/09/2004). Atas perhatiannya
kami ucapkan kasih.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH
“Penasihat Hukum Terdakwa” |