FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Bestari Raden..
   PLEDOI  - BESTARI RADEN

TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH
“TAMASYA”
Jl. Cut Meutia No. 45, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam

“PEJUANG LINGKUNGAN VERSUS KONSPIRASI KEJAHATAN LINGKUNGAN”

P L E D O I
Terhadap Surat Tuntutan Pidana
Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-081/TTN/06/04
Dalam Perkara Pidana Register No. 120/Pid. B/2004/PN. TTN
Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan

Diajukan oleh :

Kuasa Hukum Terdakwa
TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH

Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapak Tuan
Dalam Perkara Pidana
Register No : 120/Pid. B/2004/PN. TTN
Di
-Tempat-

P l e d o i

Terhadap Surat Tuntutan Pidana
Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-081/TTN/06/04
Dalam Perkara Pidana Register No. 120/Pid. B/2004/PN. TTN
Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan
 

IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap                 : Bestari Bin Tengku Mahyar Raden
Tempat Tanggal Lahir       : Tarok Meukek Aceh, 16 Maret 1955
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kewarganegaraan             : Indonesia
Tempat Tinggal                : Jl. Tegal Parang No. 14 Jakarta Selatan atau Kel. Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan
Agama                            : ISLAM
Pekerjaan                        : Ex (PNS)
Pendidikan Terakhir          : SMOA

Kesatu,

PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Terlebih dahulu kami yang tergabung dalam TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH (TAMASYA) sebagai Penasihat Hukum Terdakwa bermaksud mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim yang kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengunjung Sidang yang kami hormati karena dengan kerjasama dan pemahaman kita selama ini, maka seluruh agenda persidangan perkara ini sejak dimulai pada tanggal 28 Juni 2004, dan terakhir pada tanggal 14 Agustus 2004 dengan dibacakannya Surat Tuntutan Pidana dari JPU, dapat berlangsung dengan tertib dan lancar. Kini tibalah pada kesempatan persidangan hari ini, kami akan membacakan dan menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap Surat Tuntutan Pidana JPU No.Reg.Perk: PDM-081/TTN/06/04, tanggal 14 Agustus 2004.

Bahwa sudah menjadi ketentuan di dalam hukum acara kita, adalah merupakan hak dan kewajiban kami sebagai Penasihat Hukum untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna pembelaan terhadap Terdakwa yang telah didakwa dan dituntut oleh JPU.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Pledoi terhadap Terdakwa ini kami susun secara sistematis, dan kami sampaikan dengan spirit untuk semaksimal mungkin agar keadilan yang menjadi tujuan persidangan perkara pidana ini tercapai, khususnya bagi Terdakwa. Oleh karena itu penting pada kesempatan ini, setelah mencermati proses peradilan perkara ini sejak penyidikan, yang dilanjutkan pra-penuntutan, dan kini persidangan, kami ingin mengingatkan kembali tentang beberapa fakta kasat mata, betapa perkara ini telah menjadi perkara yang tidak adil bagi Terdakwa. Fakta-fakta ini kami uraikan tanpa bermaksud untuk memprovokasi ataupun menjelek-jelekkan pihak-pihak tertentu, ataupun sekedar bentuk pembelaan kami secara membabi buta terhadap Terdakwa. Melainkan tiada lain bertujuan untuk membuka hati nurani semua pihak, khususnya Majelis Hakim yang kami muliakan yang mungkin dapat membantu upaya penemuan keyakinan akan segala kebenaran, baik yang sudah terungkap pada persidangan maupun yang masih tersembunyi. Karena seyogyanya suatu peradilan sebagaimana juga dalam perkara terdakwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden yang sedang kita hadapi ini adalah merupakan suatu proses untuk mencari kebenaran dan keadilan yang kita inginkan tersebut dan bukan sekedar mencari pasal hukum untuk menghukum Terdakwa. Apalagi pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa dalam hal ini konstruksi hipotesisnya menurut kami tidak memungkinkan, maka dengan demikian sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 27 Undang-undang No. 17 tahun 1970, yaitu: "Bahwa Hakim sebagai penegak hukum termasuk juga Penuntut Umum sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat".

Sebab untuk mengadili seseorang bukanlah sekedar "Atraksi" dan pengetokan palu Hakim, dan bukan pula sekedar melaksanakan hukum yang berlaku. Bahwa fungsi utama dari suatu proses peradilan pidana adalah untuk mencari kebenaran sejauh yang dapat di capai oleh manusia, dengan harus tanpa mengorbankan hak-hak dari Terdakwa. dan yang bersalah haruslah dinyatakan bersalah, yang tidak bersalah akan dinyatakan tidak bersalah, yang terbukti akan merupakan fakta hukum yang sah dan yang tidak terbukti tidak harus dipaksakan. Karena kebenaran adalah suatu kekuatan (right is might) dan bukan kekuatan yang justru merupakan alat pembenaran (might is right).

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Sebelum Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana makar, maka kami merasa perlu untuk memberikan gambaran kepada Majelis Hakim lebih mendalam apa yang selama ini diperjuangkan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden.

Dengan memahami secara lebih mendalam apa yang selama ini diperjuangkan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden, kami berharap Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang utuh tentang duduk persoalan yang dihadapi, sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta yang terungkap dan tersirat di persidangan.

PROFIL BESTARI RADEN

Bestari Bin Tengku Mahyar Raden, pada awalnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, atau lebih tepatnya sebagai guru olah raga. Sebagai guru olah raga, ia dikenal aktif dalam memajukan prestasi atlet-atlet olah raga di Kabupaten Aceh Selatan khususnya dan Propinsi NAD pada umumnya. Aktivitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden ini sepenuhnya mendapatkan dukungan dari jajaran pemerintahan kabupaten Aceh Selatan. Karena keaktifannya tersebut Bestari bin Tengku Mahyar Raden kemudian diangkat sebagai salah satu pelatih bagi kontingen Propinsi NAD pada event-event olah raga di tingkat nasional. Kondisi ini diakui maupun tidak, menjadikan propinsi NAD semakin harum namanya. Keaktifannya dalam memajukan prestasi atlet-atlet olah raga Aceh Selatan inilah yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian mengangkatnya menjadi Kepala Perpustakaan Daerah Aceh Selatan.

Kreatifitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden dalam memperjuangkan apa yang menjadi cita-citanya tidak hanya melalui jalur formal tetapi juga jalur informal. Ini didasarkan efektifitas penyampaian informasi yang benar ke masyarakat justru lebih banyak melalui jalur informal. Untuk itulah Bestari bin Tengku Mahyar Raden bergabung bersama teman-temannya di Yayasan Rimeung Lam Keulut (RLK). Yayasan ini juga digunakan Bestari bin Tengku Mahyar Raden untuk memajukan seni budaya, khususnya seni dabus.

Perhatian Bestari bin Tengku Mahyar Raden semakin berkembang ke persoalan-persoalan di luar olah raga, seni dan budaya, terutama setelah melihat fakta terjadinya banjir besar di Kluet pada tahun 1998. Musibah yang menyengsarakan masyarakat banyak ini di duga sebagai akibat penebangan hutan sembarangan tanpa mempedulikan faktor kelestarian lingkungan. Penebangan ini dilakukan oleh beberapa perusahaan pemegang konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), salah satunya PT Medan Remaja Timber (MRT).

Praktek penebangan hutan yang dilakukan oleh PT Medan Remaja Timber (MRT) yang hanya mengutamakan aspek keuntungan semata tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat, diduga telah menyebabkan terjadinya banjir besar di Kluet pada tahun 1998. Bahkan aktivitas PT MRT tersebut diduga telah menjadi salah satu penyebab hanyutnya 1 (satu) buah bangunan sekolah di Kluet Selatan. Berbagai pelanggaran juga dilakukan oleh PT MRT atas wilayah konsesinya, yaitu adanya penebangan pohon di dekat sumber air dan pengalihan wilayah konsesi menjadi areal perkebunan sawit.

Kondisi faktual di lapangan ini membuat Bupati Aceh Selatan T. Machsalmin Ali merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk mencabut ijin HPH PT Medan Remaja Timber (MRT). Rekomendasi ini jelas menunjukkan adanya dukungan penuh dari aparat pemerintahan Republik Indonesia atas apa yang dilakukan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden beserta masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas PT MRT.

Aktivitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden untuk melakukan pelestarian hutan bukannya tanpa hambatan. Berbagai intimidasi dan kekerasan dia hadapi. Bestari bin Tengku Mahyar Raden pernah juga ditangkap oleh aparat Brimob tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Bahkan Bestari bin Tengku Mahyar Raden juga pernah mengalami siksaan fisik oleh aparat kepolisian. Rumahnya digeledah dan barang-barangnya disita tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan yang tercantum dalam kitab hukum acara pidana. Rumahnya pun ikut dibakar tanpa diketahui dengan jelas alasan pembakaran tersebut. Diduga berbagai intimidasi ini berkaitan dengan terganggunya bisnis sampingan aparat keamanan di sektor kehutanan. Bestari bin Tengku Mahyar Raden juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan Daerah Aceh Selatan, hanya dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan aktivitasnya sebagai pegawai negeri sipil selama lebih dari 6 (enam) bulan, tanpa dilakukan penyelidikan secara mendalam terlebih dahulu alasan mengapa yang bersangkutan tidak melakukan aktivitasnya sebagai PNS tersebut. Bahkan kemudian, Bestari bin Tengku Mahyar Raden dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Selatan dengan tuduhan sebagai Panglima GAM wilayah Tapak Tuan. Sebuah bentuk intimidasi yang tidak pernah dibayangkan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden sepanjang hidupnya.

Namun, berbagai intimidasi yang dialami Bestari bin Tengku Mahyar Raden beserta keluarga ini tidak menyurutkan langkah Bestari bin Tengku Mahyar Raden untuk tetap terus memperjuangkan pelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat secara luas. Tindakan ini adalah wujud kongkrit dari kecintaan Bestari bin Tengku Mahyar Raden pada Republik Indonesia tercinta, dengan menjalankan perintah Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 5, pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1). Kecintaan dan kesetiaan yang tidak hanya diujudkan dalam bentuk pengisian formulir kesetiaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang seringkali hanya bersifat manipulatif, sebagai akibat dari ketakutan masyarakat Aceh agar tidak dituduh sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Bestari bin Tengku Mahyar Raden lebih memilih untuk mewujudkan kecintaannya pada republik ini dengan tindakan nyata sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini. Sehingga apa yang dilakukan oleh Bestari bin Tengku Mahyar Raden merupakan perbuatan yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia, bukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Perjuangan Bestari bin Tengku Mahyar Raden akhirnya juga mendapatkan dukungan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia waktu itu (Muslimin Nasution), dengan mengabulkan aspirasi Bestari bin Tengku Mahyar Raden dan masyarakat Aceh Selatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan no 270/Kpts/II/1999 tentang Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan Atas Areal Seluas 39,300 hektar di Propinsi Daerah Istimewa Aceh Atas Nama PT Medan Remaja Timber. Keluarnya SK Menhutbun tersebut menunjukkan bahwa PT MRT memang telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan. Dukungan penuh dari aparat pemerintah Republik Indonesia ini tidak akan terjadi jika Bestari bin Tengku Mahyar Raden adalah anggota gerakan separatis yang akan memisahkan diri dari wilayah Republik Indonesia.

Keberhasilan Bestari bin Tengku Mahyar Raden dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh inilah yang kemudian mengangkat nama Bestari bin Tengku Mahyar Raden di pentas nasional sebagai pemerhati kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat adat. Berbagai acara dan kegiatan yang diadakan oleh berbagai departemen dan kementerian, khususnya Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pernah diikutinya. Kesemuanya untuk memperjuangkan adanya pelestarian lingkungan, pelestarian hutan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, Bestari bin Tengku Mahyar Raden bergabung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Secara de facto maupun de jure, AMAN telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai mitra kerja dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan dan kehutanan.

Aktivitas Bestari bin Tengku Mahyar Raden semakin lama semakin menunjukkan entitas dirinya sebagai wakil masyarakat Aceh dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya hutan. Terakhir Bestari bin Tengku Mahyar Raden ditunjuk sebagai wakil dari kelompok masyarakat, berdampingan sejajar dengan aparat negara dari Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai tim peninjauan lapangan untuk melakukan kajian terhadap ruas jalan Ladia Galaska di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Penunjukkan sebagai anggota tim peninjauan lapangan untuk melakukan kajian terhadap ruas jalan Ladia Galaska di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Tugas no. PT.03/Menhut-VII/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Kehutanan RI, Muhammad Prakosa.

Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut bukanlah surat yang berdiri sendiri yang muncul tiba-tiba tanpa pertimbangan dari aparat negara yang lain. Surat Perintah Tugas dari Menteri Kehutanan tersebut dikeluarkan setelah mendapatkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) melalui suratnya no. B. 119/Ses/Polkam/3/2003 tanggal 14 Maret 2003 dan No. B.94/Ses/Polkam/02/2004 tertanggal 26 Pebruari 2004 serta pertimbangan dari Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pertimbangan dari PDMD ini tentu saja telah melalui berbagai penelitian mendalam terhadap personil yang duduk sebagai anggota tim. Penelitian yang melibatkan seluruh potensi yang berada di bawah komando PDMD, termasuk data-data intelijen.

Oleh karena itu, sangatlah naif jika kemudian menganggap bahwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden yang ditunjuk dengan penunjukkan resmi dari aparat negara Republik Indonesia dengan memperhatikan pertimbangan dari Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang justru menjadi musuh negara Republik Indonesia. Jika kemudian Bestari bin Tengku Mahyar Raden tetap dianggap sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), itu artinya dengan sengaja kita telah menisbikan dan menganggap pertimbangan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebuah kesalahan atau minimal kita dengan sengaja telah menganggap pertimbangan PDMD tidak pernah terjadi. Dan jika kita kemudian membenarkan tuduhan bahwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), maka kita juga telah dengan sengaja menyatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia telah bertindak sembrono dengan memasukkan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai utusan negara Republik Indonesia.

KONDISI HUTAN DAN LINGKUNGAN SAAT INI

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Indonesia dikaruniai sumberdaya hutan yang sangat luas sekitar 120,35 juta ha yang merupakan 68% dari wilayah daratan Indonesia. Kawasan hutan tersebut terdiri dari hutan lindung seluas 33,52 juta ha, hutan produksi 66,33 juta ha dan hutan konservasi 20,50 juta ha. Hutan Indonesia dikenal kaya dengan berbagai hidupan liar dan beragam tipe ekosistem (mega-biodiversity) yang jarang dijumpai di belahan bumi lain serta mempunyai peran yang sangat penting sebagai sistem penyangga kehidupan (paru-paru dunia).

Namun, terjadinya perubahan tatanan bangsa yang menyentuh ke seluruh elemen kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini mempunyai dampak yang sangat besar terhadap keberadaan hutan Indonesia. Bahkan ada yang memprediksikan bahwa hutan di Sumatera akan habis pada tahun 2005 dan hutan di Kalimantan akan habis pada tahun 2010. Kejayaan hutan yang selalu didengungkan sebagai sumberdaya alam yang berlimpah dan tak terkirakan nilainya tampaknya hanya akan tinggal kenangan apabila tidak ada upaya nyata yang sungguh-sungguh dan menyeluruh oleh semua pihak yang berkepentingan. Parahnya kondisi hutan Indonesia diperlihatkan oleh hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 yang menunjukkan bahwa terdapat hutan dan lahan rusak lebih dari 101,73 juta ha, seluas 59,62 juta ha diantaranya berada dalam kawasan hutan yakni di dalam hutan lindung (10,52 juta ha), hutan konservasi (4,69 juta ha) dan hutan produksi (44,42 juta ha). Laju kerusakan hutan pada periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta ha/tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 meningkat cepat menjadi 3,8 juta ha/tahun. Laju kerusakan tersebut diperkirakan semakin tidak terkendali pada periode tahun 2000-2003 karena aktifitas penebangan liar, penyelundupan kayu dan konversi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain yang semakin merajalela. Bahkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar per tahun atau dengan kata lain, setiap menit hutan di Indonesia telah berkurang seluas 6 (enam) kali lapangan sepak bola.

Praktik pencurian kayu juga telah masuk/merambah ke berbagai kawasan hutan konservasi, misalnya Taman Nasional Tanjung Puting, Gunung Leuser, Kerinci Seblat dan Taman Nasion al Kutai. Saat ini diperkirakan 2/3 bahan baku kayu (sekitar 40 juta m3) yang dipergunakan oleh industri perkayuan di Indonesia berasal dari kayu curian.

Kerusakan sumberdaya hutan dan lahan telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat antara lain turunnya mutu lingkungan hidup, terjadinya banjir, tanah longsor, erosi dan sedimentasi, hilangnya biodiversity dan pendapatan negara bahkan dikhawatirkan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Data WALHI menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan bencana terus terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan, sejak tahun 1988 sampai pertengahan 2003 jumlah bencana di Indonesia mencapai 647 bencana alam meliputi banjir, longsor, gempa bumi dan angin topan, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 2022 dan jumlah kerugian mencapai ratusan milyar. Jumlah tersebut belum termasuk bencana yang terjadi pertengahan tahun 2003 sampai pertengahan 2004 yang mencapai ratusan bencana dan mengakibatkan hampir 1000 korban jiwa. Bahkan dalam setahun, yaitu tahun 2002, tercatat tidak kurang dari 14 bencana alam terjadi terutama banjir dan tanah longsor. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 101 orang meninggal, ribuan rumah rusak, jutaan hektar lahan pertanian rusak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian trilyunan rupiah.

Sementara untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bencana banjir dan badai yang melanda kawasan pantai barat dan selatan hingga 26 Desember 2002 telah ditemukan korban meninggal sebanyak 13 orang. Banjir yang terjadi sejak 20 Desember 2002 itu menimpa Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan daerah yang paling parah. Selain memakan korban nyawa, bencana ini juga mengakibatkan hancurnya sejumlah bangunan dan lahan pertanian serta menghancurkan sejumlah sarana dan prasarana yang ada. Penyebab banjir belum diketahui secara pasti, namun perkiraan sementara tidak jauh berbeda dengan penyebab banjir di daerah lain yakni selain hujan deras juga akibat kerusakan ekologi yakni kerusakan hutan yang mengakibatkan air hujan langsung menghujam ke tanah dan mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Sebuah jumlah yang tidak kecil, apalagi di saat bangsa ini merangkak membangun kembali roda perekonomian yang sempat ambruk akibat krisis beberapa waktu lalu.

Saat ini permasalahan kehutanan Indonesia bukan lagi hanya menjadi urusan domestik, tetapi telah menjadi keprihatinan dunia. Salah satu bentuk perhatian dunia internasional dalam pelestarian hutan di Indonesia diujudkan dengan dimasukkannya persoalan hutan di Indonesia dalam sidang Consultative Group on Indonesia (CGI) bulan November 2001, dimana problem kehutanan mendapatkan sorotan yang cukup serius untuk segera ditindak lanjuti oleh pemerintah Indonesia. Bahkan kemudian mensyaratkan adanya pemulihan kondisi lingkungan, akibat kerusakan hutan, sebagai salah satu syarat pengajuan hutang untuk meningkatkan roda perekonomian bangsa. Menyadari arti penting pelestarian kawasan hutan di Indonesia inilah yang kemudian menggerakkan pemerintah untuk melakukan berbagai kerjasama dengan seluruh unsur di republik ini serta kerjasama dengan negara lain.

Kedua,

DAKWAAN DAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Bahwa sebagaimana diketahui, JPU di dalam surat dakwaannya No. PDM- 81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni 2004 yang dibacakan dan disampaikan salinannya kepada kami pada persidangan tanggal 28 Juni 2004, dalam Perkara Tindak Pidana Register No. 120/Pid.B/2004/PN.TTN di Pengadilan Negeri Tapaktuan dimana telah mendakwa Terdakwa melanggar ketentuan pidana:

1. Kesatu Primair : Pasal 106 KUHP dan Subsidair: Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP
2. Kedua 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Bahwa setelah mempelajari dan mencermati substansi surat dakwaan JPU tersebut, sebelumnya kami telah membacakan dan menyampaikan eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa pada persidangan hari Rabu, 07 Juli 2004. Oleh karena itu pada kesempatan ini dapat kami tegaskan kembali bahwa segala sesuatu yang telah kami sampaikan melalui eksepsi dimaksud adalah merupakan bagian ataupun satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pledoi ini.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Bahwa pada persidangan tanggal 14 Agustus 2004, JPU di dalam surat tuntutannya No.Reg.Perk:PDM-081/TTN/06/04, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Bestari bin Tengku Mahyar Raden tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Primair yaitu melanggar pasal 106 KUHP, oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut diatas ;

2. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP dan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

3. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selaman 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) brankas besi warna abu-abu merk Presiden ;
- 1 (satu) unit Vaudio model NV-300 EN warna hitam ;
- 2 (dua) buah baju kaos oblong warna hitam bergambar harimau bertuliskan rimueng lamkalut.
Ketiganya dirampas untuk dimusnahkan.

5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Bahwa untuk membantu Majelis Hakim yang kami muliakan sampai pada keyakinannya sehingga tidak sesat menjawab pertanyaan, apakah Terdakwa sudah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU ataukah tidak ? Maka di bawah ini dapat disampaikan analisa kami terhadap fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, saksi yang diajukan, dan dakwaan, serta Tuntutan JPU.

Ketiga,

ANALISA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Bahwa pada bagian ini kami akan memberikan analisa terhadap fakta-fakta yang terungkap pada persidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, yaitu keterangan 8 (delapan) orang saksi yang diajukan oleh JPU dibawah sumpah/janji, 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan keterangan Terdakwa.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Sebelum kami menyampaikan analisa fakta, kami merasa perlu untuk terlebih dahulu menyampaikan dan memohon perhatian Majelis Hakim terhadap beberapa ketentuan KUHAP yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membuat analisa terhadap fakta-fakta yang diperoleh di muka persidangan, antara lain sebagai berikut:

TENTANG KETERANGAN SAKSI YANG SAH DAN MEMPUNYAI NILAI SERTA KEKUATAN PEMBUKTIAN

Menurut ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP, menyatakan bahwa: “sebelum memberikan keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”.

Ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP ini, ditegaskan oleh pasal 185 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa “keterangan Saksi yang sah, adalah yang Saksi nyatakan dibawah sumpah di depan sidang pengadilan”.

Di samping ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP tersebut, ada beberapa ketentuan lain di KUHAP, yang berkaitan dengan alat bukti keterangan saksi, yang memberikan pengarahan atau pegangan, mengenai keterangan Saksi yang bagaimanakah yang mempunyai nilai dan kekuatan pembuktian.
Adapun ketentuan-ketentuan KUHAP dimaksud, adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 27 KUHAP

Dalam pasal ini diatur, bahwa suatu “keterangan Saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti, atau yang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti dalam perkara Pidana, adalah keterangan Saksi, mengenai suatu peristiwa pidana yang Saksi lihat sendiri, Saksi dengar sendiri dan Saksi alami sendiri, serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu”.

Selanjutnya, Pasal 185 ayat (5) KUHAP, menentukan bahwa:

“Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan Saksi”.

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan KUHAP pada pasal 160 ayat (3), pasal 185 ayat (1), pasal 1 angka 27, pasal 185 ayat (5) tersebut diatas, maka diperoleh acuan-acuan yang tegas mengenai alat bukti keterangan saksi, yaitu sebagai berikut:

- Bahwa walaupun suatu keterangan saksi dinyatakan secara sah, karena diberikan dibawah sumpah dan di depan sidang pengadilan, akan tetapi keterangan saksi yang dianggap sah tersebut, belum tentu memiliki nilai dan kekuatan pembuktian;

- Bahwa suatu keterangan saksi yang bukan didengarnya sendiri yang bukan dilihatnya sendiri, atau bukan dialaminya sendiri dalam peristiwa Pidana yang terjadi, maka keterangan saksi yang demikian tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Jelasnya keterangan saksi dalam kriteria ini tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian;

- Bahwa suatu keterangan saksi yang bukan didengarnya sendiri, bukan dilihat atau dialaminya sendiri dalam peristiwa Pidana yang terjadi itu, dapat berupa keterangan yang saksi peroleh sebagai hasil pendengaran dari orang atau sumber lain, yaitu suatu keterangan yang bersifat “testimonium de auditu”, yang jelas-jelas tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti.

- Selain itu, suatu keterangan saksi dapat pula berupa suatu pendapat atau rekaan yang saksi peroleh dari hasil pemikiran Saksi sendiri, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya diwarnai oleh pendapat atau pemikiran pribadi Saksi, maka terhadap keterangan saksi yang demikian ini haruslah dikesampingkan;

Bahwa menurut Andi Hamzah di dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Penerbit CV. Sapta Artha Jaya Jakarta, pada halaman 273 dinyatakan bahwa “…sesuai dengan penjelasan KUHAP yang menyatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti, dan selaras pula dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiil, dan juga untuk perlindungan terhadap hak-hak Asasi Manusia, dimana keterangan seorang Saksi yang hanya mendengar dari orang lain, tidak terjamin kebenarannya, maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patut tidak dipakai di Indonesia pula.”

Selanjutnya dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP, ditentukan pula bahwa:

“Dalam menilai kebenaran dari keterangan seorang Saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan beberapa hal, yaitu:

(a) Persesuaian antara keterangan Saksi yang satu dengan keterangan Saksi yang lainnya;
(b) Persesuaian antara keterangan Saksi dengan alat bukti lainnya;
(c) Alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberikan keterangan tertentu;
(d) Cara hidup dan kesusilaan Saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi mengenai dapat tidaknya keterangan itu dipercaya”.

Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, apabila dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan KUHAP sebagaimana telah disebutkan di atas, maka kita memperoleh referensi yang tegas mengenai alat bukti keterangan saksi, yaitu sebagai berikut:

- Bahwa Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dimulai dengan kalimat yang tegas dan berbunyi sebagai berikut: “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh…”

Hal ini menandakan keterkaitan Hakim maupun penegak Hukum lainnya, termasuk Penuntut Umum untuk memperhatikan hal itu dalam membuat Surat Tuntutan Pidananya.

- Dengan demikian, meskipun keterangan seorang Saksi, sudah memenuhi syarat sahnya sebagai alat bukti, yaitu karena telah dinyatakan di bawah sumpah dan dinyatakan di depan sidang pengadilan, serta keterangan itu bukan merupakan suatu “Testimonium de auditu”, dan bukan merupakan pendapat atau rekaan dari hasil, pemikiran, namun menurut Pasal 185 ayat (6) KUHAP ini, keterangan seorang Saksi itu masih harus dinilai kebenarannya. Atau dengan kata lain, suatu keterangan Saksi yang secara formal sudah sah dan sudah memiliki nilai serta kekuatan pembuktian, akan tetapi secara materiil, masih pula harus dinilai kebenarannya.

- Pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, telah menentukan mengenai cara atau prosedur untuk menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, yang seyogyanya dipergunakan oleh Hakim dalam memutus perkara Pidana, maupun oleh Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan Pidana terhadap seorang Terdakwa.

- Bahwa dengan mempergunakan cara penilaian akan kebenaran keterangan seorang saksi seperti ditentukan dalam pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, Hakim dapat mempercayai atau dapat tidak mempercayai, atau meragukan, bahkan mengenyampingkan keterangan seorang Saksi yang sudah disumpah dan yang dinyatakannya di depan sidang pengadilan sekalipun.

Terakhir yang perlu dicamkan pula adalah berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (6) huruf c KUHAP, bahwa: “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu”. Semua ketentuan yang telah diuraikan diatas harus menjadi pegangan oleh Majelis Hakim yang kami muliakan, sehingga dengan begitu Majelis Hakim akan terhindar dari kesalahan penafsiran terhadap kualitas keterangan para saksi yang terungkap pada persidangan perkara ini.

Lebih lanjut dalam bagian analisa dibawah ini kami bagi dalam beberapa kategori fakta-fakta sebagai berikut:

1. Tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa terlibat dalam Organisasi GAM.
Bahwa selama pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang diajukan oleh JPU dimuka persidangan dan dibawah sumpah, yakni Muksin AK, Dasril Z Bin Zamzami, Minkhairi Bin Abdullah Munir, Ridwan Samra Bin Syamsuddin, Fadzri Bin Umar Ali, Zulfriadi Bin Masri, Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa, Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad, telah terungkap bahwa tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa terlibat dalam Organisasi GAM, Saksi Minkhairi Bin Abdullah Munir yang menjadi saksi kunci dalam tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa, pada kesaksiannya tanggal 26 Juli 2004, hanya menyebutkan bahwa anggota GAM yang melakukan sweeping memiliki ciri-ciri berewokkan. Saksi pun tidak terlalu yakin dengan apa yang dilihatnya, apakah terdakwa atau bukan. Saksi Minkhairi Bin Abdullah Munir juga menyatakan bahwa dia terakhir bertemu dengan Terdakwa masih berstatus sebagai pelajar di sekolah dasar (MIN). Sedangkan peristiwa seeping tersebut terjadi setelah saksi menyelesaikan studinya di SMK. Artinya ada jenjang waktu lebih dari 6 tahun. Waktu yang tidak sebentar bagi saksi untuk mengenali sosok Terdakwa secara jelas dan tepat. Saksi hanya mendasarkan pada kondisi berewok para anggota GAM, tetapi tidak bisa memastikan apakah orang tersebut adalah Terdakwa ataukah bukan.

Saksi Ridwan Syamra Bin Syamsudin, hanya mengenali Terdakwa dari berewoknya dan seragam loreng dengan jarak antara saksi dengan orang yang dikira saksi sebagai Terdakwa adalah 10 meter. Sebuah jarak yang tidak pendek untuk dapat mengenali seseorang secara jelas.

Dalam hukum pidana kita tidak dapat menggunakan keterangan saksi yang berdasarkan perkiraan semata. Kesemuanya harus jelas dan tepat, karena hukum pidana dapat merampas kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang sekali pun. Suatu hak yang hanya dimiliki oleh Allah swt. Hak untuk mencabut nyawa manusia.

Keterlibatan Terdakwa sebagai anggota GAM ini pun juga dibantah oleh saksi Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa. Dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan bahwa terdakwa telah meninggalkan Aceh sejak tahun 2000 dan sejak itu tidak pernah melihat lagi hingga terdakwa ditangkap. Kalau pun saksi menjelaskan bahwa pernah bertemu terdakwa pada tahun 2002, posisinya tidak di Aceh, melainkan di Jakarta.

Satu-satunya saksi yang menyatakan bahwa terdakwa diindikasikan terlibat dalam gerakan Aceh Merdeka (GAM) hanyalah Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad. Tetapi, dasar keputusan untuk mengindikasikan terdakwa terlibat GAM sangatlah lemah. Keputusan tersebut hanya didasarkan pada hasil rapat Muspida, yang hingga persidangan digelar, saksi tidak bisa menghadirkan bukti notulensi hasil rapat tersebut. Pemeriksaan Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad beserta jajarannya terhadap terdakwa hanyalah pemeriksaan yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri. Bukan investigasi yang mendalam mengenai keterlibatan seseorang dalam gerakan Aceh Merdeka (GAM). Artinya disini tidak ada korelasi apapun antara hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi beserta jajaranya dengan indikasi terdakwa sebagai anggota GAM.

Ketidak mampuan saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad menghadirkan bukti notulensi hasil rapat tersebut, membuat kita tidak pernah bisa meyakini apakah munculnya putusan terdakwa diindikasikan sebagai anggota organisasi GAM tersebut adalah perintah dari Bupati ataukah hanya rekaan semata. Karena kita semua tahu bahwa pada bulan-bulan disekitar tahun tersebut, hampir semua intitusi pemerintahan lumpuh total, termasuk intitusi penegak hukum, dalam hal ini Pengadilan.

Dalil JPU yang mendakwakan perbuatan dilakukan pada tanggal 8 oktober 2002 pun terbantahkan sudah ketika saksi Emilianus Ola Kleden memberikan kesaksiannya. Saksi Emilianus Ola Kleden jelas menyatakan bahwa dalam rangka persiapan kegiatan Lokakarya Peradilan Adat yang dilaksanakan tanggal 10-12 Oktober 2002, terdakwa bersama saksi mengikuti serangkaian rapat panitia. Lokakarya ini pun diikuti oleh orang-orang yang duduk dalam pemerintahan. Bahkan hakim agung pun menjadi panitia pengarahnya. Sebuah penghargaan yang tidak ternilai, jika seorang hakim agung bersedia duduk sama rendah berdiri sama tinggi untuk membahas suatu persoalan yang begitu penting bagi perkembangan hukum kita.

Saksi Minkhairi bin Abdullah Munir, yang didukung oleh keterangan saksi Fadzri bin Umar, menyatakan hal berbeda tentang waktu kejadian. Mereka menyatakan bahwa sweeping dilakukan pada tahun 2001, bukan tahun 2002 sebagaimana dituduhkan oleh JPU.

Dalam hal ini kecurigaan mau pun keterangan yang tidak didengar, dialami atau dilihat sendiri oleh saksi akan dijadikan sebagai bukti yang seolah-olah sudah terbukti dan dijadikan sebagai hal yang sangat memberatkan terhadap diri Terdakwa oleh JPU, padahal sudah sangat jelas kecurigaan atau pendapat seseorang itu tidak dapat di jadikan sebagai suatu alat bukti. Seperti yang tertuang dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP dimana dinyatakan bahwa: "Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi".

Dengan demikian menjadi jelas bahwa kecurigaan yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan tidak dapat dijadikan sebagai keterangan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti guna mendakwa, apalagi untuk menuntut Terdakwa.

2. Terungkapnya penyiksaan yang telah dilakukan selama dalam proses serah terima untuk penyidikan.

Bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan telah terungkap adanya penyiksaan yang telah dialami oleh Terdakwa, sehingga akhirnya Terdakwa mengakui segala apa yang telah dituduhkan terhadap dirinya. Seperti yang telah dinyatakan oleh Terdakwa bahwa pada saat penangkapan yang dilakukan pertama kali oleh Polres Aceh Tenggara yang kemudian diserah terimakan kepada Polres Aceh Selatan. Pada saat serah terima ini Terdakwa telah mengalami penyiksaan, sehingga membuat Terdakwa menjadi trauma terhadap penyiksaan tersebut. Pada saat pemeriksaan di Polres Aceh Selatan pun, Terdakwa juga mengalami penyiksaan yang membuat Terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan pada dirinya. Seperti yang diungkap oleh Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan secara fisik Terdakwa sehat, akan tetapi secara mental Terdakwa takut dan merasa trauma, sehingga akhirnya Terdakwa mengakui semua apa yang telah dituduhkan terhadap Terdakwa walaupun itu tidak benar. Namun selanjutnya dalam proses persidangan, Terdakwa akhirnya mencabut pernyataan yang pernah dibuatnya di POLRES dan termuat sebagai BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dengan demikian hal ini seharus menjadi perhatian yang sangat penting oleh Majelis Hakim, karena ternyata Terdakwa dalam memberikan keterangan pada saat dalam proses penyidikan di POLRES tidak murni berdasarkan apa yang dialaminya di dalam kehidupannya sendiri, namun pernyataan yang termuat dalam BAP dibuat berdasarkan pengakuan akibat adanya ketakutan akan timbul penyiksaan kembali dan juga trauma akibat penyiksaan yang pernah terjadi sebelumnya. Sehingga dengan demikian, menurut kami apa yang dinyatakankan oleh Terdakwa di muka persidangan sudah sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dimana dinyatakan bahwa : "Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri" selain itu juga telah dinyatakan pula pada Pasal 52 KUHAP bahwa: "Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim", sehingga sudah jelas bahwa apa yang terungkap dalam persidangan itulah yang sebenarnya terjadi dan dialami sendiri oleh Terdakwa.

3. Adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh saksi di muka persidangan dengan keterangan di dalam BAP.

Bahwa selama dalam persidangan juga telah terungkap adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh saksi Dasril bin Zamzani, dimana dalam BAP kepolisian saksi mengatakan bahwa mengetahui saudara Bestari Raden yang menyuruh Mahasiswa Wakampas untuk datang ke orang tua saksi dan mengajak melakukan demonstrasi di PT. MRT desa Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan. Fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan saksi tidak mengetahui ada dan/atau tidaknya siapa yang menyuruh Mahasiswa Wakampas untuk datang ke orang tua saksi dan mengajak melakukan demonstrasi di PT. MRT desa Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan. Selain itu saksi dalam BAP kepolisian juga mengatakan bahwa tiga hari setelah kejadian pembakaran kantor PT. MRT. Saksi melihat Terdakwa, orang tua saksi dan bersama satu orang asing makan-makan di warung Mami. Selanjutnya fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi membantah keterangan tersebut dan menyatakan secara tegas mencabut keterangan kesaksian di BAP kepolisian.

Selain kerancuan keterangan kesaksian Dasril bin Zamzami juga terungkap fakta perbedaan lain dari kesaksian Drs. Abidinsyah, yang mengatakan di BAP kepolisian bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa adalah melaksanakan kegiatan razia jilbab, razia helm (memecahkan helm), menurunkan bendera merah putih serta ikut penulisan refrendum di jalan umum T.Ben Makhmud Kel. Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan. Sedangkan fakta yang terungkap dipersidangan saksi mengatakan bahwa kegiatan sebagaimana tersebut dalam BAP diatas saksi tidak pernah melihat, yang saksi lihat adalah bahwa Terdakwa berdiri didekat tulisan refrendum. Mengenai keterlibatan Terdakwa dengan separatis GAM saksi juga tidak tahu, hanya sesuai dengan keputusan rapat pimpinan di Kantor Bupati menyimpulkan bagi pegawai yang sudah lama tidak masuk kantor dianggap sebagai GAM dengan tanpa bukti yang konkrit.

Demikian juga dengan keterangan saksi Minkhairi bin Abdullah Munir yang kontradiktif antara keterangan yang terdapat dalam BAP dengan keterangan dimuka persidangan. Perbedaan tersebut adalah bila didalam BAP saksi Minkhairi menerangkan mengenal Terdakwa pada saat saksi masih duduk di bangku SMP kelas satu sedangkan didepan persidangan saksi mengatakan terakhir melihat Terdakwa pada saat saksi tamat SD (MIN). Ironisnya saksi Minkhairi juga memberikan keterangan di depan persidangan bahwa atas peristiwa sweeping yang dialami saksi tidak pernah diceritakan kepada siapapun kecuali kepada satu orang rekannya yang katanya sekarang sudah menjadi anggota Polri. Keterangan ini sangat tidak masuk akal mengingat peristiwa semacam itu adalah suatu peristiwa bersejarah bagi seseorang yang tidak mungkin atas kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun. Dan seandainya saksi tidak pernah menceritakan kepada siapapun, atas dasar apa saksi dihadirkan dan memberikan kesaksian dipersidangan.

Hal ini sangat perlu Kami ungkapkan mengingat keterangan saksi sangat tidak dapat diterima dengan akal sehat. Oleh karenanya wajar apabila Majelis Hakim mengesampingkan keterangan-keterangan saksi tersebut.

Keempat,

ANALISA YURIDIS


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa penuntut Umum yang kami hormati;

Sejalan dengan uraian Analisa Fakta-Fakta Persidangan diatas, untuk lebih jelas, apakah Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU ataukah tidak ? Dan apakah perbuatan Terdakwa telah dapat di klasifikasikan sebagai suatu tindak pidana ? Untuk itu perlu dikemukakan kembali bahwa pada awalnya terhadap Terdakwa telah didakwa secara berlapis oleh JPU melanggar ketentuan pidana:

1. Kesatu Primair: Pasal 106 KUHP dan Subsidair: Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP
2. Kedua 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

JPU di dalam surat tuntutannya pada halaman 14 menyatakan bahwa “..Oleh kerena unsur-unsur dalam Dakwaan kesatu primair yaitu melanggar pasal 106 KUHP tidak dapat dibuktikan seluruhnya, maka selanjutnya kami akan menguraikan unsur-unsur dalam dakwaan kesatu Subsidair yaitu melanggar pasal 108 ayat 1 ke-2 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur Dengan Maksud/Niat;
3. Unsur Menentang kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia atau melawan/menggabungkan diri dengan gerombolan bersenjata, untuk melawan kekuasaan tersebut;

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa penuntut Umum yang kami hormati;

Setelah mengikuti persidangan dan sebagaimana kami sampaikan diatas, baik pada lampiran fakta persidangan maupun analisa fakta persidangan, maka kami berpendapat sebaliknya dari pendapat JPU, atau tegasnya kami ingin menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan melayakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU. Dan karena dalam hal ini JPU hanya mengupas dakwaan ke dua tuntutannya, maka kami akan mengupas lebih jauh mengenai dakwaan dan tuntutan JPU tersebut.

Di bawah ini kami akan menguraikan secara langsung unsur-unsur dari tuntutan ke dua yang diungkapkan oleh JPU, apakah memang terbukti atau tidak.

Ad. 1. Unsur Barang Siapa

Adalah untuk menunjukkan pelaku tindak pidana atau subyek dari suatu tindak pidana, dalam KUHP yang dapat bertindak sebagai subyek dari suatu tindak pidana hanyalah manusia saja. Dalam perkara ini Terdakwa adalah manusia atau orang yang di dakwa melakukan suatu perbuatan, walaupun perbuatan yang di dakwakan dan di tuntut terhadap dirinya untuk melakukan makar belum tentu terbukti, karena seperti yang sudah terungkap dalam persidangan, bahwa sekali pun saksi Minkhairi Bin Abdullah Munir yang di bawah sumpah menerangkan adanya terdakwa saat sweeping GAM tersebut, namun saksi tidak yakin atas keterangan yang mereka sampaikan sendiri. Saksi Minkhairi Bin Abdullah Munir bahkan tidak bisa mengenali ciri khas yang bisa menunjukkan adanya terdakwa pada peristiwa tersebut. Ciri-ciri yang disebutkan oleh para saksi, hanyalah adanya orang berewok diantara para anggota GAM. Sementara di Aceh ini, orang yang memiliki berewok sangat banyak jumlahnya. Selain dari itu saudara JPU juga tidak dapat membuktikan apakah benar saksi Minkhairi pernah disweeping oleh terdakwa dan tidak dapat membuktikan keberadaan saksi pada saat disweeping. Kami katakan demikian karena seolah-olah saksi diberikan beban atau tugas oleh saudara JPU untuk memberikan keterangan tentang keberadaan Terdakwa.

Ketidak jelasan subyek tindak pidana ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. Apalagi pada saat peristiwa tersebut, saksi Emilianus Ola Kleden yang dibawah janji/sumpah sesuai agama yang dianutnya menerangkan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2002 atau setidak-tidaknya 7 (tujuh) hari menjelang diselenggarakannya Lokakarya Peradilan Adat pada tanggal 10-12 Oktober 2002, saksi Emilianus Ola Kleden menyatakan bahwa terdakwa berada di Jakarta dalam kapasitas sebagai Koordianator Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai salah satu anggota panitia pengarah acara tersebut, disamping Ibu Valerine Kirjkoff dalam kapasitas sebagai hakim agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Maka berdasarkan apa yang telah terungkap di muka persidangan, kami tidak sependapat dengan Saudara JPU, sehingga dengan demikian menurut kami telah tidak terbukti unsur barang siapa ini;

Ad. 2. Unsur Salah Karena Memberontak;

Bahwa unsur ini oleh JPU lebih ditekankan pada maksud/niat atau kehendak dari Terdakwa untuk menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia, melawan atau menggabungkan diri pada gerombolan orang yang bersenjata untuk kekuasaan itu. Sedangkan dari fakta persidangan yang terungkap, sama sekali tidak terbukti adanya unsur maksud/niat dari Terdakwa, karena berdasarkan keterangan dari saksi Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa dibawah sumpah menerangkan bahwa terdakwa bukanlah anggota GAM. Saksi Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa mengetahui aktivitas terdakwa adalah mendirikan LSM yang bergerak untuk melestarikan lingkungan hidup dimana tujuan LSM tersebut baik dan tidak dilarang oleh pemerintah. Keterangan saksi Drs. Baihaqi. MM Bin Tgk. Nyak Basa tentang aktivitas terdakwa ini diperkuat oleh kesaksian Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad. Kondisi ini diperkuat oleh adanya Surat Perintah Tugas (SPT) no. PT.03/Menhut-VII/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Kehutanan RI, Muhammad Prakosa. Adanya Surat Perintah (SPT) tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah memiliki niatan sekecil apapun untuk memberontak. Jika ada keinginan dari terdakwa untuk memberontak, untuk apa terdakwa mengakui keberadaan pemerintah Republik Indonesia, bersedia menjalin kerja sama serta menerima perintah dari pemerintah Republik Indonesia ? selain itu tidak ada satu orang saksipun yang mengatakan bahwa terdakwa terlibat gerakan separatis GAM.

Maka berdasarkan apa yang telah terungkap di muka persidangan, kami tidak sependapat dengan JPU, sehingga dengan demikian menurut kami telah tidak terbukti unsur maksud/niat karena memberontak tersebut.

Ad.3. Unsur Menentang kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia atau melawan/menggabungkan diri dengan gerombolan bersenjata, untuk melawan kekuasaan tersebut;

Berkaitan dengan aksi referendum yang dituduhkan JPU telah diikuti oleh terdakwa, saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad hanya melihat terdakwa di pinggir jalan sementara di dekatnya sekumpulan orang sedang menuliskan referendum. Saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad tidak melihat sendiri terdakwa ikut menuliskan kata-kata referendum. Saksi Drs Abidinsyah Bin Raja Ahmad hanya curiga dan beropini bahwa orang yang berada di dekat suatu peristiwa maka dapat dianggap ikut peristiwa tersebut. Apakah ini berarti kalau ada sebuah keluarga yang tinggal di dekat gereja, pasti beragama Nasrani? Sebuah kecurigaan yang sangat tidak masuk akal dan kesimpulan yang sangat sumir untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan sebuah perkara yang sedemikian beratnya, yang bisa menghukum seseorang bertahun-tahun lamanya.

Bahwa unsur melawan kekuasaan ini juga telah terbantahkan dengan adanya serangkaian fakta yang menunjukkan adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan aparat pemerintahan, khususnya Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Jika kita menggunakan dalil melawan kekuasaan yang sah tersebut, apa keuntungan bagi terdakwa untuk menjalin kerja sama yang telah dibangun sejak lama? Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, kemudian memberikan berbagai fasilitas negara bagi terdakwa sebagai duta dalam Gerakan Nasional rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL). Kondisi ini tidak akan didapatkan terdakwa jika yang bersangkutan adalah orang yang menggabungkan diri dengan gerombolan bersenjata melawan kekuasaan yang sah di republik tercinta ini.

Selanjutnya dalam hal 15 JPU mengatakan, sebagai berikut:

“....bahwa secara Komulatif Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua, oleh sebab itu dakwaan kedua perlu dibuktikan yaitu : melanggar pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut:

1. Unsur Barang Siapa:

2. Unsur dimuka umum

3. Unsur dengan lisan atau tulisan

4. Unsur menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.

5. Unsur secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Di bawah ini kami akan menguraikan secara langsung unsur-unsur dari tuntutan ke dua yang diungkapkan oleh JPU, apakah memang terbukti atau tidak.

Ad. 1. Unsur Barang Siapa

Adalah untuk menunjukkan pelaku tindak pidana atau subyek dari suatu tindak pidana, dalam KUHP yang dapat bertindak sebagai subyek dari suatu tindak pidana hanyalah manusia saja. Dalam perkara ini Terdakwa adalah manusia atau orang yang di dakwa melakukan suatu perbuatan pidana.
Dalam persidangan jelas sekali diungkapkan oleh saksi Muksin AK dan Dasril Z Bin Zamzami, yang keduanya berada di bawah sumpah, menjelaskan bahwa mereka tidak melihat terdakwa berada di lokasi terjadinya kebakaran PT Medan Remaja Timber (PT MRT). Tidak adanya terdakwa di lokasi ini jelas memperlihatkan bahwa terdakwa tidak dapat dituduh sebagai subyek tindak pidana.

Ad. 2 Unsur dimuka umum:

Sebagaimana diungkapkan oleh JPU, bahwa yang dimaksud dengan dimuka umum adalah tempat yang terbuka atau secara terang-terangan, masyarakat harus dapat melihat atau mendengar perbuatan yang bersangkutan dari tempat umum itu. Namun, JPU juga harus jeli melihat apakah perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tersebut ada kaitannya dengan hak-hak politik seseorang yang diakui dalam peraturan perundang-undangan atau bahkan juga diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945?

Fenomena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan suatu fenomena yang biasa pada era reformasi seperti sekarang ini, oleh sebab itu maka pemerintah kemudian memasukkan unsur tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan secara spesifik dibuatlah Undang-Undang tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum sebagai salah satu hak yang harus dilindungi negara, terlebih lagi penyampaian pendapat Terdakwa dimuka umum merupakan penyampaian pendapat untuk pelestarian lingkungan di wilayah Kab. Aceh Selatan. Sehingga tuduhan JPU yang menganggap penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan Terdakwa sebagai unsur tindak pidana adalah bertentangan dengan hukum dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Ad. 3. Unsur dengan lisan atau tulisan

Unsur dengan lisan atau tulisan yang tertuang dalam pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, merupakan unsur yang tidak berdiri sendiri. Artinya harus tetap terfokus pada perbuatan pidananya dari lisan dan tulisan tersebut. Sedangkan terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan melakukan orasi atau secara lisan berteriak-teriak didepan massa yang hadir untuk meminta dihentikannya izin operasional perusahaan-perusahaan HPH di Aceh selatan merupakan salah satu bentuk ekspresi politik dan kontrol terhadap semua perusahaan HPH di Aceh Selatan yang dianggap Terdakwa telah merusak lingkungan. Selain itu fakta yang terungkap dipersidangan sekali lagi Kami tekankan tidak ada satu saksipun dan bukti lain yang menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengajak masyarakat untuk melakukan pembakaran atas PT. MRT. Dan pada saat terjadi pembakaran semua saksi yang dihadirkan di depan persidangan mengatakan bahwa Terdakwa tidak berada di lokasi kejadian.

Ad. 4. Unsur menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.

Sebagaimana telah kami ungkapkan di awal pledoi ini, protes yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ada rentetan kejadian yang membuat terdakwa harus melakukan itu. Rentetan kejadian yang dimaksud adalah, terjadinya banjir di Kluet yang diduga akibat penebangan liar serta adanya pelanggaran atas ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) beberapa perusahaan di Kabupaten Aceh Selatan. Protes ini kemudian mendapatkan “restu” dan dukungan dari aparat pemerintah. Dan ini terbukti dengan adanya dukungan dari Menteri Kehutanan RI waktu itu, Muslimin Nasution, yang mengeluarkan Surat Keputusan no 270/Kpts/II/1999 tentang Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan Atas Areal Seluas 39,300 hektar di Propinsi Daerah Istimewa Aceh Atas Nama PT Medan Remaja Timber.

Tindakan terdakwa untuk memprotes keberadaan perusahaan pemegang konsesi HPH yang melakukan pelanggaran ini merupakan perwujudan dari perintah Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 5, pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1).
Terhadap adanya bukti kaos hitam bertuliskan Rimueng Lamkalut dalam peristiwa kebakaran di PT MRT, bukan berarti bahwa terdakwa dapat dianggap ikut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Sebagaimana telah kami ungkapkan pada eksepsi kami terdahulu, keberadaan kaos tersebut tidak dapat menjelaskan posisi Terdakwa sebagai provokator karena kaos tersebut dicetak dalam jumlah yang besar dimana siapa saja dapat memakainya, termasuk di dalamnya anggota kepolisian. Dengan demikian, keberadaan kaos tersebut tidak dapat menunjukkan sebagai bukti keterlibatan terdakwa. Apakah jika ditemukan ada kaos kepolisian atau sebuah partai berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) maka secara otomatis pimpinan institusi tersebut terlibat dalam sebuah tindak pidana? Sebuah cara berfikir yang sangat spekulatif, khususnya bagi penegak hukum.

Kesaksian Muksin AK dan Dasril Z Bin Zamzami, di bawah sumpah, juga menerangkan bahwa terdakwa saat peristiwa tersebut tidak berada di tempat. Saat peristiwa itu terjadi, sesuai dengan keterangan saksi Agus Turjaini, yang berada di bawah sumpah, menerangkan bahwa terdakwa saat itu berada antara Jakarta dan Bogor. Bahkan pada tanggal 10-20 Mei 1999, terdakwa harus menginap di rumah sakit untuk operasi usus buntu. Saksi Dasril Z Bin Zamzami, bahkan menyebut bahwa promotor aksi unjuk rasa di depan kantor PT MRT adalah Zamzami, yang nota bene adalah bapaknya sendiri. Selain dari itu tidak ada satu orang saksipun yang mengatakan bahwa Terdakwa mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan pembakaran PT. MRT.

Oleh karenanya unsur menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang tidak terbukti.

Ad. 5. Unsur secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan JPU telah gagal membuktikan kaitan antara unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kab. Aceh selatan maupun dialog dikantor DPRD Kab. Aceh Selatan dengan aksi pembakaran PT. MRT di Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan. Bahwa unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Aceh Selatan dan dialog di Kantor DPRD Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan masyarakat adalah suatu tindakan yang sah menurut hukum. Sedangkan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan masyarakat untuk unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Aceh Selatan dan dialog di Kantor DPRD Kabupaten Aceh Selatan merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan delik penghasutan sehingga menyebabkan terjadinya pembakaran PT. MRT. di Kubang Gajah Kec. Kluet Selatan. Terlebih lagi unsur secara bersama-sama yang dilakukan Terdakwa dengan masyarakat di kantor Bupati dan DPRD seperti tersebut diatas adalah untuk mendialogkan tentang pelestarian hutan di Aceh Selatan, bukan untuk membakar PT. MRT yang terjadi pada tanggal 27 April 1999 seperti yang dituduhkan JPU. Dengan demikian unsur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Karena dalam hal ini tidak ada satupun unsur yang terbukti, maka dengan demikian kami menolak tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

PENUTUP

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Tanpa mengurangi sifat kesempurnaan formal alat bukti, namun hakim bebas untuk menilai kekuatan pembuktiannya. Hakim dapat mempergunakan atau menyingkirkannya. Dasar alasan ketidak terikatan Hakim atas alat bukti tersebut, didasarkan pada beberapa asas, antara lain:

a. asas proses pemeriksaan perkara pidana ialah untuk mencari kebenaran materiil atau “kebenaran sejati” (materiel waarheid), bukan mencari kebenaran formal. Dengan asas ini, hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung pada alat bukti. Walaupun dari segi formal alat bukti telah benar dan sempurna, namun kebenaran dan kesempurnaan formal itu, “dapat” disingkirkan demi untuk mencapai dan mewujudkan kebenaran materiil. Kebenaran dan kesempurnaan formal harus mengalah berhadapan dengan kebenaran sejati. Lain halnya dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Kebenaran yang hendak dicari dan diwujudkan, sedapat mungkin mencapai kebenaran sejati, tetapi jika seandainya kebenaran sejati tidak dapat diwujudkan hakim, dapat diperkenankan mewujudkan “kebenaran formal”. Oleh karena itu, hakim bebas menilai kebenaran formal dalam rangka menjunjung tinggi kebenaran sejati;

b. asas keyakinan hakim, seperti yang terdapat dalam jiwa ketentuan pasal 183, berhubungan erat dengan ajaran system pembuktian yang dianut KUHAP. Berdasar Pasal 183, KUHAP menganut ajaran system pembuktian “menurut undang-undang secara negatif”.

Berdasar system pembuktian menurut undang-undang secara negatif, hakim baru boleh menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa apabila kesalahan terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan atas keterbuktian itu hakim “yakin”, terdakwalah yang bersalah melakukannya. Bertitik tolak dari system pembuktian menurut undang-undang secara negatif, dalam mewujudkan “keyakinan hakim” menilai salah atau tidaknya seorang terdakwa, “memberi kebebasan” sepenuhnya kepada hakim untuk menilai setiap kekuatan pembuktian yang diperolehnya dalam persidangan. Asas keyakinan hakim itu sendiri dapat melumpuhkan semua kekuatan pembuktian yang diperoleh di sidang pengadilan. Walaupun telah terkumpul bukti sebesar gunung, hakim harus lagi menanya dan menguji kekuatan pembuktian tersebut dengan”keyakinannya”. Akan tetapi, seperti yang telah diperingatkan berulang-ulang, dalam mempergunakan kebebasan dan asas keyakinan, hakim harus benar-benar bertanggung jawab dengan moral yang tinggi atas landasan tanggung jawab “demi mewujudkan kebenaran sejati”

Dengan alasan dan penjelasan yang diuraikan, dapat diambil kesimpulan. Bagaimanapun sempurnanya nilai pembuktian alat bukti, kesempurnaan itu tidak merubah sifatnya menjadi alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat. Nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan pembuktian “yang bebas”. Hakim bebas untuk menilai kekuatannya dan kebenarannya. Kebenaran penilaian itu dapat ditinjau dari beberapa alasan. Boleh dari segi asas kebenaran sejati maupun atas keyakinan hakim. Dan memang pada prinsipnya, ajaran pembuktian yang dianut hukum acara pidana pada dasarnya tidak mengenal alat bukti yang sempurna dan mengikat, kecuali bagi negara yang menganut system pembuktian menurut undang-undang “secara positif”

Berdasarkan seluruh uraian kami diatas, dan mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Ternyata unsur-unsur dari dakwaan maupun tuntutan JPU telah tidak terbukti sebagaimana diuraikan oleh JPU. Oleh karena itu kami dengan rendah hati dan spirit penegakan hukum secara berkeadilan di negara tercinta ini, mohon kiranya Majelis Hakim yang kami muliakan sependapat dengan apa yang telah kami uraikan sebelumnya dengan memberikan putusan untuk dan atas nama Terdakwa, sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Bestari Bin Tengku Mahyar Raden tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesatu Primair : Pasal 106 KUHP, Subsidair : Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP dan Kedua 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa demi hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
3. Menyatakan dan menetapkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sama sekali tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum;
4. Merehabilitasi harkat martabat dan/ atau nama baik Terdakwa;
5. Mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan negara.
6. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.

Demikian pledoi ini kami bacakan dan sampaikan pada persidangan hari ini, Kamis tanggal dua September tahun dua ribu empat (02/09/2004). Atas perhatiannya kami ucapkan kasih.

TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH
“Penasihat Hukum Terdakwa”

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org