|
Siaran Pers, 2 Oktober 2004
Pada hari ini (Sabtu) 2 Oktober 2004, sidang kasus
makar yang mendudukkan Bestari Raden, seorang aktivis
lingkungan, sebagai terdakwa digelar di Pengadilan
Negeri Tapak Tuan, Aceh Selatan, NAD. Sidang yang
digelar pada pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Majelis
Hakim yang beranggotakan, Supriyadi, S.H. sebagai
Hakim Ketua, Zulkarnain, S.H., dan Muzakir, S.H.
sebagai Hakim Anggota. Pada sidang kali ini
mengagendakan pembacaan Putusan yang dibacakan oleh
Ketua Majelis Hakim secara bergantian dengan
Anggotanya Dalam sidang pembacaan putusan kali ini,
Bestari Raden didampingi oleh tiga orang Penasehat
Hukumnya. Yaitu Ecoline Situmorang, S.H., berasal dari
Jakarta, Bambang Antariksa, S.H. berasal dari Banda
Aceh serta Nurul Ihksan, S.H., yang berasal dari Tapak
Tuan.
Majelis Hakim dalam persidangan telah memutuskan
dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan
Terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal
kesatu primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan
tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah
telah melakukan tindak pidana mengganggu keamanan
Negara dan melakukan penghasutan di depan umum; 4.
Menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara selama 2
tahun 6 bulan; 5. Menetapkan masa tahanan Terdakwa
dihitung sejak ditahan; 6. Barang bukti berupa
brangkas, Vaudio model NV- 300 EN warna hitam dan 2
buah kaos oblong hitam bergambar harimau seluruhnya
dirampas untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan Terdakwa
tetap dalam tahanan 8. Membebankan Terdakwa biaya
perkara sebesar Rp 2000 rupiah.
Seperti telah kita ketahui dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, Bestari Raden didakwa melakukan tindak
pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair pasal
106 KUHP, subsidair pasal 108 ayat 1 ke-2 KUHP. Dalam
dua pasal tersebut, Bestari diancam pidana penjara 20
tahun. Pada dakwaan kedua, JPU juga mendakwa Bestari
telah melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP jo. pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling
lama 6 tahun. Namun dalam persidangan tanggal 14
Agustus 2004 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut
Bestari Raden bersalah melanggar pasal 108 ayat (1)
ke-2 KUHP dan tindak pidana kejahatan terhadap
ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 160 jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dalam pertimbangan
putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Bestari
Raden bersalah didasarkan bukti petunjuk yang
meyakinkan dari keterangan para saksi yang memberatkan
yaitu Minkhairi, Ridwan, Zulfriadi, dan Aibidinsyah
yang telah berkesesuaian satu sama lain . Sedangkan
saksi-saksi yang meringankan seperti saksi Emilianus
Kleiden dan Saksi Agus Turjani sama sekali tidak
mengurangi atas kesalahan Terdakwa. Selain itu dalam
pertimbangannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan
tentang hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa
meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian PT. MRT
dan hal yang meringankan Terdakwa sopan selam
persidangan, belum pernah dipidana dan mempunyai
tanggungan keluarga Setelah mendengarkan pembacaan
putusan oleh Majelis Hakim, Bestari (Terdakwa) dan
Penasehat Hukumnya menyatakan kekecewaan terhadap
putusan tersebut Karena jauh sekali dari rasa keadilan.
Selain itu Majelis Hakim dengan senagaja telah
mengenyampingkan fakta-fakta dipersidangan seperti :
ada saksi Dasril bin Zamzami yang menarik keterangan
yang mengatakan Bestari yang menyuruh melakukan
pembakaran PT.MRT akan tetapi Majelis Hakim tetap
mempertimbangkan keterangan saksi Dasril berdasarkan
BAP, banyak keterangan saksi-saksi yang bukan didengar
sendiri oleh saksi akan tetapi berdasarkan cerita
orang lain dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim,
pertimbangan hakim banyak menyalin (copy-paste) dari
keterangan saksi dalam BAP dan tuntutan JPU bukan pada
keterangan saksi di muka persidangan serta Majelis
Hakim dengan sengaja tidak mempertimbangkan keterangan
saksi lain yang meringankan Terdakwa, dimana
keterangan tersebut merupakan keterangan kunci tentang
keberadaan Bestari raden pada peristiwa pidana yang
dituduhkan kepadanya. Lepas dari putusan tersebut,
penangkapan yang kemudian berujung pada proses hukum
terhadap Bestari, sarat dengan kepentingan politik.
Mulai dari dakwaan JPU hingga putusan lebih banyak
unsur rekayasa, dan amat dipaksakan. Sebab kronologis
latar belakang kegiatan yang dilakukan Bestari, amat
jauh dari tuduhannya sebagai anggota GAM. Bestari
Raden faktanya adalah seorang PNS yang juga giat dalam
bidang advokasi lingkungan. Bestari sangat konsen
dalam hal ini di antaranya, tahun 1999-2003 Bestari
dikenal sebagai seorang aktivis lingkungan hidup, hak
asasi manusia (HAM), masyarakat adat dan gerakan
sosial. Di tahun 1999, Bestari tergabung dalam LSM
Rimung Lam Kalut (RLK) di Aceh yang aktif melakukan
advokasi terhadap kasus penjarahan hutan di wilayah
Aceh Selatan termasuk menentang keberadaan Perusahaan
HPH milik P.T. MRT. Karena aktivitasnya ini, Bestari
kemudian ditangkap oleh Satuan Brimob Polres Aceh
Selatan Tapak Tuan dengan tuduhan sebagai anggota GAM
dan provokator. Dalam penangkapan dan penahanan tahun
1999 tersebut, Bestari kemudian mendapat perlakuan
penyiksaan dari aparat Brimob Polres Aceh Selatan, dan
dalam keadaan hidup dan mati, Besrari dibuang ke hutan
wilayah Tapak Tuan.
Pada tahun 2001-2003, Bestari diangkat sebagai salah
seorang Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara
(AMAN) untuk wilayah barat meliputi wilayah Jawa dan
Sumatera. Di samping itu pada tahun 2004, yang
bersangkutan aktif menggagas sebuah koalisi Ornop
lingkungan hidup dan demokrasi nasional dalam wadah
bernama Kaukus Lingkungan, di mana Bestari sebagai
koordinator nasional. Kaukus ini dibentuk sebagai
kritik atas sikap pemerintah saat itu (bahkan sampai
saat ini) yang tidak punya perhatian dan platform atas
keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber-sumber
kehidupan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, Kaukus Lingkungan dibentuk untuk melakukan
pencerahan politik bagi rakyat untuk berjuang
mendesakkan hak-hak atas lingkungan sebagai hak asasi
manusia. Sehingga, dari tahun 1999 sampai ke 2004
Bestari belum pernah kembali ke Aceh. Ketika ditangkap
oleh KODIM 0108 pada tanggal 23 Maret 2004, Bestari
Raden dalam status sebagai seorang anggota tim terpadu
dalam rangka peninjauan ruas jalan proyek Ladia
Galaska, yang masih kontroversial. Di mana tim ini
dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan
RI No.408/KPTS-VII/2003 tanggal 09 desember 2003,
sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tiga menteri,
yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Menteri
Kehutanan RI dan Menteri Pemukiman dan Prasyarana
Wilayah RI. Yang selanjutnya, diperkuat dengan surat
perintah tugas No. PT 03/Menhut-VII/2004 tertanggal 12
Maret 2004 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan
Muhammad Prakosa. Latar belakang aktivitas itulah yang
kemudian menjadikan nama Bestari dimasukkan dalam DPO
(Daftar Pencarian Orang) peringkat 1 oleh Polres Aceh
Selatan pada tahun 2000. Polisi menuduh Bestari
sebagai panglima GAM Tapak Tuan. Kini setelah
diketahui materi dakwaan JPU, maka makin jelas bahwa
maksud proses hukum yang dilakukan Bestari, lebih
banyak kaitannya dengan aktivitasnya sebagai aktivis
lingkungan dan hak asasi manusia.
Demikianlah siaran pers ini kami buat. Demi
mendistribusikan fakta-fakta obyektif yang sebenarnya
kepada publik. Tapak Tuan, 2 Oktober 2004 TIM ADVOKASI
MASYARAKAT SIPIL ACEH (TAMASYA) |