FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Bestari Raden..
   SIARAN PERS - PUTUSAN SIDANG BESTARI RADEN
Sidang Putusan Kasus Bestari Raden (Aktivis Lingkungan yang dituduh GAM) Digelar Hari ini di Pengadilan Tapak Tuan, Aceh Selatan, NAD

Siaran Pers, 2 Oktober 2004

Pada hari ini (Sabtu) 2 Oktober 2004, sidang kasus makar yang mendudukkan Bestari Raden, seorang aktivis lingkungan, sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Aceh Selatan, NAD. Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan, Supriyadi, S.H. sebagai Hakim Ketua, Zulkarnain, S.H., dan Muzakir, S.H. sebagai Hakim Anggota. Pada sidang kali ini mengagendakan pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim secara bergantian dengan Anggotanya Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, Bestari Raden didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya. Yaitu Ecoline Situmorang, S.H., berasal dari Jakarta, Bambang Antariksa, S.H. berasal dari Banda Aceh serta Nurul Ihksan, S.H., yang berasal dari Tapak Tuan.

Majelis Hakim dalam persidangan telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal kesatu primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana mengganggu keamanan Negara dan melakukan penghasutan di depan umum; 4. Menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; 5. Menetapkan masa tahanan Terdakwa dihitung sejak ditahan; 6. Barang bukti berupa brangkas, Vaudio model NV- 300 EN warna hitam dan 2 buah kaos oblong hitam bergambar harimau seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan 8. Membebankan Terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2000 rupiah.

Seperti telah kita ketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Bestari Raden didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 108 ayat 1 ke-2 KUHP. Dalam dua pasal tersebut, Bestari diancam pidana penjara 20 tahun. Pada dakwaan kedua, JPU juga mendakwa Bestari telah melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Namun dalam persidangan tanggal 14 Agustus 2004 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Bestari Raden bersalah melanggar pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP dan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Bestari Raden bersalah didasarkan bukti petunjuk yang meyakinkan dari keterangan para saksi yang memberatkan yaitu Minkhairi, Ridwan, Zulfriadi, dan Aibidinsyah yang telah berkesesuaian satu sama lain . Sedangkan saksi-saksi yang meringankan seperti saksi Emilianus Kleiden dan Saksi Agus Turjani sama sekali tidak mengurangi atas kesalahan Terdakwa. Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan tentang hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian PT. MRT dan hal yang meringankan Terdakwa sopan selam persidangan, belum pernah dipidana dan mempunyai tanggungan keluarga Setelah mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Bestari (Terdakwa) dan Penasehat Hukumnya menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut Karena jauh sekali dari rasa keadilan.

Selain itu Majelis Hakim dengan senagaja telah mengenyampingkan fakta-fakta dipersidangan seperti : ada saksi Dasril bin Zamzami yang menarik keterangan yang mengatakan Bestari yang menyuruh melakukan pembakaran PT.MRT akan tetapi Majelis Hakim tetap mempertimbangkan keterangan saksi Dasril berdasarkan BAP, banyak keterangan saksi-saksi yang bukan didengar sendiri oleh saksi akan tetapi berdasarkan cerita orang lain dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, pertimbangan hakim banyak menyalin (copy-paste) dari keterangan saksi dalam BAP dan tuntutan JPU bukan pada keterangan saksi di muka persidangan serta Majelis Hakim dengan sengaja tidak mempertimbangkan keterangan saksi lain yang meringankan Terdakwa, dimana keterangan tersebut merupakan keterangan kunci tentang keberadaan Bestari raden pada peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya. Lepas dari putusan tersebut, penangkapan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Bestari, sarat dengan kepentingan politik. Mulai dari dakwaan JPU hingga putusan lebih banyak unsur rekayasa, dan amat dipaksakan. Sebab kronologis latar belakang kegiatan yang dilakukan Bestari, amat jauh dari tuduhannya sebagai anggota GAM. Bestari Raden faktanya adalah seorang PNS yang juga giat dalam bidang advokasi lingkungan. Bestari sangat konsen dalam hal ini di antaranya, tahun 1999-2003 Bestari dikenal sebagai seorang aktivis lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), masyarakat adat dan gerakan sosial. Di tahun 1999, Bestari tergabung dalam LSM Rimung Lam Kalut (RLK) di Aceh yang aktif melakukan advokasi terhadap kasus penjarahan hutan di wilayah Aceh Selatan termasuk menentang keberadaan Perusahaan HPH milik P.T. MRT. Karena aktivitasnya ini, Bestari kemudian ditangkap oleh Satuan Brimob Polres Aceh Selatan Tapak Tuan dengan tuduhan sebagai anggota GAM dan provokator. Dalam penangkapan dan penahanan tahun 1999 tersebut, Bestari kemudian mendapat perlakuan penyiksaan dari aparat Brimob Polres Aceh Selatan, dan dalam keadaan hidup dan mati, Besrari dibuang ke hutan wilayah Tapak Tuan.

Pada tahun 2001-2003, Bestari diangkat sebagai salah seorang Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) untuk wilayah barat meliputi wilayah Jawa dan Sumatera. Di samping itu pada tahun 2004, yang bersangkutan aktif menggagas sebuah koalisi Ornop lingkungan hidup dan demokrasi nasional dalam wadah bernama Kaukus Lingkungan, di mana Bestari sebagai koordinator nasional. Kaukus ini dibentuk sebagai kritik atas sikap pemerintah saat itu (bahkan sampai saat ini) yang tidak punya perhatian dan platform atas keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Kaukus Lingkungan dibentuk untuk melakukan pencerahan politik bagi rakyat untuk berjuang mendesakkan hak-hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia. Sehingga, dari tahun 1999 sampai ke 2004 Bestari belum pernah kembali ke Aceh. Ketika ditangkap oleh KODIM 0108 pada tanggal 23 Maret 2004, Bestari Raden dalam status sebagai seorang anggota tim terpadu dalam rangka peninjauan ruas jalan proyek Ladia Galaska, yang masih kontroversial. Di mana tim ini dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI No.408/KPTS-VII/2003 tanggal 09 desember 2003, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Menteri Kehutanan RI dan Menteri Pemukiman dan Prasyarana Wilayah RI. Yang selanjutnya, diperkuat dengan surat perintah tugas No. PT 03/Menhut-VII/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa. Latar belakang aktivitas itulah yang kemudian menjadikan nama Bestari dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) peringkat 1 oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2000. Polisi menuduh Bestari sebagai panglima GAM Tapak Tuan. Kini setelah diketahui materi dakwaan JPU, maka makin jelas bahwa maksud proses hukum yang dilakukan Bestari, lebih banyak kaitannya dengan aktivitasnya sebagai aktivis lingkungan dan hak asasi manusia.

Demikianlah siaran pers ini kami buat. Demi mendistribusikan fakta-fakta obyektif yang sebenarnya kepada publik. Tapak Tuan, 2 Oktober 2004 TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH (TAMASYA)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org