FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Bestari Raden..
   EKSEPSI - BESTARI RADEN

TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH
“TAMASYA”
Jl. Cut Meutia No. 45, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam

“MEMPERJUANGKAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP APAKAH SEBUAH KEJAHATAN?”

E K S E P S I
 

Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-81/TTN/06/2004
Dalam Perkara Tindak Pidana Register No. 120/Pid.B/2004/PN.TTN
Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan.

Diajukan oleh :

Kuasa Hukum Terdakwa
TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH

Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan
Tapak Tuan, 7 Juli 2004
Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapak Tuan
Dalam Perkara Pidana
Register No : 120/Pid.B/2004/PN.TTN

di:
-- Tempat --

E K S E P S I

Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-81/TTN/06/2004
Dalam Perkara Tindak Pidana Register No. 120/Pid.B/2004/PN.TTN
Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan
 

IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap                 : Bestari Bin Tengku Mahyar Raden
Tempat Tanggal Lahir       : Tarok Meukek Aceh, 16 Maret 1955
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kewarganegaraan             : Indonesia
Tempat Tinggal                : Jl. Tegal Parang No. 14 Jakarta Selatan atau Kel. Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan
Agama                            : ISLAM
Pekerjaan                        : Ex (PNS)
Pendidikan Terakhir          : SMOA

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Pada kesempatan ini terlebih dahulu kami ingin menyampaikan terima kasih kami atas kesempatan yang telah diberikan, sehingga pada persidangan hari ini kami dapat membacakan tanggapan (eksepsi) kami terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM- 81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni 2004 yang telah dibacakan dan disampaikan salinannya kepada kami pada persidangan tanggal 28 Juni 2004, dalam Perkara Tindak Pidana Register No. 120/Pid.B/2004/PN.TTN di Pengadilan Negeri Tapaktuan Sebagaimana menjadi ketentuan di dalam hukum acara, menjadi hak dan kewajiban kami selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dalam menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Setelah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, penting bagi kami dalam kesempatan ini untuk menyampaikan Eksepsi sebagaimana dapat kami uraikan lebih lanjut, sebagai berikut.

Bagian Pertama,

PENDAHULUAN

Pada bagian ini, kami hendak mengajak Majelis Hakim yang Kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung Persidangan yang kami cintai, untuk memahami latar belakang dari berbagai peristiwa yang terjadi, sebelum klien kami, Bestari Bin Tengku Mahyar Raden didudukkan sebagai Terdakwa untuk diadili dihadapan Majelis Hakim, dengan harapan dan keyakinan, setelah mengetahui dan memahami latar belakang tersebut, Majelis akan memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh tentang perkara yang diajukan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum di hadapan Sidang ini.

Bestari Bin Tengku Mahyar Raden, pada awalnya adalah seorang PNS. Yakni sebagai Guru Olah Raga, beliau sangat dikenal, aktif dalam organisasi-organisasi pemuda dan olah raga dalam upaya memajukan pretasi atlet-atlet olah raga di kabupaten Aceh Selatan dan terakhir Bestari menjabat sebagai Kepala Perpustakan Daerah Aceh Selatan.

Perhatian Bestari mulai beralih kepada persoalan-persoalan lingkungan hidup di Aceh Selatan dimulai dengan kesadaran Bestari terhadap kerusakan hutan di Kabupaten Aceh Selatan yang semakin hari semakin parah, Bestari menyadari bahwa kerusakan hutan tersebut akan melahirkan bencana. Kekuatiran Bestari ini akhirnya terbukti, pada awal tahun 1998 terjadi bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Selatan.

Bestari dengan kesadarannya sendiri mencari fakta-fakta penyebab kerusakan hutan di Aceh Selatan, salah satu faktor penyebab kerusakan hutan tersebut adalah ekploitasi sumber daya hutan kayu yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan HPH (termasuk PT MRT). Fakta ini, oleh Bestari kemudian dikampanyekan baik di tingkat lokal, nasional, maupun ditingkat Internasional. Sekaligus Bestari aktif menuntut dihentikannya operasional perusahaan-perusahaan HPH, IPK yang bermasalah bagi kerusakan lingkungan di Aceh Selatan (termasuk PT MRT), Apa yang dilakukan Bestari tersebut mendapat simpati dan dukungan dari berbagai kalangan baik itu dikalangan pemerintah Nasional maupun Daerah, kalangan NGO Lingkungan (termasuk Walhi dan YLI) maupun kalangan masyarakat umum lainnya.

Perjuangan Bestari ini pun membuahkan hasil, pada bulan Februari tahun 1999 Pihak Pemda Provinsi NAD melakukan evaluasi menyeluruh kinerja HPH di seluruh Aceh dan secara khusus Pemda Aceh Selatan juga melakukan evaluasi terhadap keberadaan HPH di Aceh Selatan. Hasil Evaluasi tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi penutupan dan pencabutan sejumlah HPH di Aceh. Salah satunya HPH PT. MRT yang pada tahun 2000 secara resmi dicabut oleh Menteri Kehutanan Muslimin Nasution kala itu.

Keberhasilan Perjuangan Bestari Raden bersama aktivis lingkungan di berbagai pelosok nusantara ini, ternyata selain memperoleh banyak simpati dari masyarakat yang bernasib buruk akibat kertusakan hutan, juga di sisi lain melahirkan ketidaksenangan di kalangan sejumlah pemegang HPH berserta para sendikatnya. Bestari pun mengalami berbagai ancaman dan teror baik pisik maupun psikis.

Seiring dengan memburuknya kondisi keamanan di Aceh dan khusus di Aceh Selatan di pertengahan tahun 1999, dan merasa jiwanya terancam Bestari memilih meninggalkan keluarga yang dicintainya, pekerjaan yang dicintainya dan daerah yang dicintainya untuk hijrah ke Jakarta pusat pemerintahan Negara Republik Indonesia yang Ia cintai. Di Jakarta, Bestari tidak tingal diam. Tapi Bestari juga secara aktif dan terbuka memperjuangkan pelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat secara Nasional. Komitmen dan aktivitas Bestari dalam memperjuangkan pelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat ini, menjadikan Bestari kemudian mendapat sejumlah kepercayaan dari Pemerintah RI (Menteri Kehutanan R.I.) antara lain sebagai Anggota Tim Sosialisasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang bertugas melakukan kampanye dan pendidikan publik tentang pentingnya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah rusak akibat operasional HPH, IPK dll di seluruh Indonesia. Dan terakhir ia juga dipilih masuk sebagai salah seorang anggota Tim Peninjau Lapangan Proyek Ladia Galaska dan Bestari harus kembali ke Aceh, suatu hal yang diimpikan dan di idam-idamkannya sejak lama.

Tetapi dendam sindikat HPH belum terhapus, Bestaripun ditangkap dan dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan melakukan kejahatan yang tidak pernah Ia lakukan.

Suka atau tidak suka, faktanya Bestari Raden adalah seorang PNS yang juga giat dalam tugas-tugas mulia penyelamatan lingkungan dan hutan alam. Bestari sangat konsen dalam hal ini di antaranya, tahun 1999-2003 Bestari dikenal sebagai seorang aktivis lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), masyarakat adat dan gerakan sosial. Di tahun 1999, Bestari tergabung dalam LSM Rimueng Lam Kaluet (RLK) di Aceh yang aktif melakukan advokasi terhadap kasus penjarahan hutan di wilayah Aceh Selatan termasuk menentang keberadaan Perusahaan HPH (termasuk milik P.T. MRT.) Karena aktivitasnya ini, Bestari kemudian ditangkap oleh Satuan Brimob Polres Aceh Selatan Tapak Tuan dengan tuduhan sebagai anggota GAM dan provokator dan kemudian Bestari kembali dilepaskan.
Pada tahun 2001-2003, Bestari diangkat sebagai salah seorang Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) untuk wilayah barat meliputi wilayah Jawa dan Sumatera. Di samping itu pada tahun 2004, yang bersangkutan aktif menggagas sebuah koalisi Ornop lingkungan hidup dan demokrasi nasional dalam wadah bernama Kaukus Lingkungan, di mana Bestari dipilih sebagai koordinator nasional.

Kaukus ini dibentuk sebagai kritik atas sikap pemerintah saat itu (bahkan sampai saat ini) yang tidak punya perhatian dan platform atas keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Kaukus Lingkungan dibentuk untuk melakukan pencerahan politik bagi rakyat untuk berjuang mendesakkan hak-hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia. Sehingga, dari tahun 1999 sampai ke 2004 Bestari belum pernah kembali ke Aceh.

Ketika ditangkap oleh KODIM 0108 pada tanggal 23 Maret 2004, Bestari Raden dalam status sebagai seorang anggota tim terpadu dalam rangka peninjauan ruas jalan proyek Ladia Galaska, yang masih kontroversial. Di mana tim ini dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI No.408/KPTS-VII/2003 tanggal 09 desember 2003, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Menteri Kehutanan RI dan Menteri Pemukiman dan Prasyarana Wilayah RI. Yang selanjutnya, diperkuat dengan surat perintah tugas No. PT 03/Menhut-VII/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa.

Latar belakang aktivitas itulah yang kemudian menjadikan nama Bestari dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) peringkat 1 oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2000. Polisi menuduh Bestari sebagai panglima GAM Tapak Tuan. Kini setelah diketahui materi dakwaan JPU, maka makin jelas bahwa maksud proses hukum yang ingin ditimpakan kepada Bestari Raden, yaitu mencoba mengkriminalisasikan aktivitas mulianya sebagai seorang aktivis lingkungan dan hak asasi masyarakat adat.

Kini Pertanyaannya; Apakah pantas seorang yang telah mengorbankan sebagian besar hidupnya untuk kemaslahatan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan di seantero Negera Republik Indonesia yang sangat ia cintai, harus kita adili dengan tuduhan sebagai seorang Kriminal?

Bagian Kedua

TANGGAPAN ATAS PROSES PEMERIKSAAN PENDAHULUAN


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebagaimana menjadi ketentuan, bahwa sebelum surat dakwaan dibuat dan disampaikan oleh JPU pada persidangan ini, terhadap Terdakwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan “Pro Justitia” (“Untuk Keadilan”) sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi satu-satunya dasar untuk penyusunan Surat Dakwaan JPU, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya akan diperiksa kebenarannya secara materiil pada persidangan.

Dikarenakan setiap pemeriksaan tersebut berkepala “Pro Justitia”, maka dalam setiap pemeriksaan seorang Tersangka harus dijamin dalam mendapatkan perlindungan atas status hukum dan hak-haknya sebagaimana menjadi ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Dengan dibuatnya Surat Dakwaan atas nama Terdakwa sebagaimana telah dibacakan dan disampaikan oleh JPU, dapat diasumsikan JPU telah berpendapat bahwa berkas perkara yang merupakan hasil penyidikan dari penyidik dimaksud telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan sebagaimana ditentukan didalam: Pasal 139 KUHAP, bahwa: “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan”, Jo. Pasal 140 ayat (1) KUHAP, bahwa: “Dalam hal Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.

Akan tetapi didalam penerapannya Pasal 139 KUHAP dan Pasal 140 ayat (1) KUHAP sebagaimana tersebut diatas, tentunya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya atau sesudahnya didalam KUHAP, dalam pengertian harus pula dikaitkan dengan pasal-pasal yang mendahuluinya, serta pasal-pasal yang selanjutnya.

Di dalam KUHAP telah dirumuskan sejumlah ketentuan yang menjadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh penyidik pada waktu proses pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) dilakukan, antara lain berkaitan dengan akan dilakukannya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemenuhan hak-hak Tersangka dan lain sebagainya. Sehingga makna memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 KUHAP dan 140 ayat (1) KUHAP sebenarnya adalah pada tahap penyidikan Tersangka tidak mendapat perlakuan secara sewenang-wenang.

Apabila ternyata terjadi kesewenang-wenangan, dalam pengertian telah dilakukan diluar prosedur yang seharusnya, apalagi incasu terhadap Terdakwa diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, maka secara keseluruhan atau sebagian proses dan hasil penyidikan tersebut mengandung cacat hukum, sehingga Konsekuensi logis tidak terpenuhinya ketentuan tersebut adalah surat dakwaan yang telah dibuat oleh JPU berdasarkan satu-satunya bahan yaitu BAP harus dinyatakan “cacat hukum”.

Tentang Bukti (Permulaan) yang Cukup

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebagaimana perlu diketahui bahwa Terdakwa Bestari Bin Tengku Mahyar Raden ditangkap oleh Kodim 0108 Aceh Tenggara di Pos Perbatasan antara Aceh Tenggara dengan Sumatra Utara pada tanggal 23 Maret 2004, sekitar pukul 13.45 WIB, dan selanjutnya setelah beberapa hari kemudian Terdakwa diserahkan ke POLRES Aceh Tenggara pada tanggal 8 April 2004, yang kemudian menjadi Tersangka dan ditahan dan kemudian pada tanggal 11 April 2004 sampai tanggal 27 April 2004, Terdakwa menjadi tahanan di Polres Aceh Selatan dalam rangka penyidikan sehubungan dengan tuduhan di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara (Makar), sebagaimana dimaksud bunyi pasal 106 KUHP Jo. Pasal 108 ayat 1 ke (2) KUHP dan pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Bahwa pada saat dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa telah tidak ditunjang oleh bukti permulaan yang cukup, karena pada saat Terdakwa ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke POLRES Aceh Tenggara hanya dengan bukti yang menyertainya yaitu : 1 buah brangkas besi warna abu-abu merek president, 1 unit Vaudio warna hitam model NO- 300 EN, 2 lembar kaos oblong warna hitam bergambar harimau bertuliskan Rimeung Lamkalut tulisan putih dan 2 lembar foto copy surat daftar nama-nama PNS/Guru yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Nomor : 321.04/2744/2003 tanggal 20 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Drs. Abidinsyah. Bukti-bukti tersebut adalah sebagai bukti permulaan yang dipergunakan sebagai awal untuk dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa adalah bukan merupakan bukti permulaan yang cukup, karena :

1.1. Surat yang memuat daftar nama-nama PNS/Guru yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa didasarkan pada Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora). Untuk itu kami minta menjadi perhatian Majelis, bahwa surat ini terlalu lemah dapat dikwalifikasikan sebagai bukti yang menyebutkan keterlibatan Terdakwa sebagai anggota GAM. Hal ini dikarenakan, berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dispora tanggal 25 September 2003 Nomor : 090/04/LHPK/2003 hanya menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh karenanya bukti tersebut bukanlah bukti permulaan yang cukup untuk dapat menunjukkan bahwa Terdakwa mempunyai keterlibatan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bahkan dapat dikatakan bahwa bukti tersebut tidak ada hubungannya satu sama lain yaitu keterkaitan antara pelanggaran disiplin dengan GAM.

1.2. 1 buah brankas, 1 buah vaudio dan 2 buah kaos

Bahwa bukti-bukti 1 buah brankas dan 1 buah vaudio tidak dapat dikwalifikasikan yang menjelaskan Terdakwa sebagai provokator dalam peristiwa pembakaran PT. Medan Remaja Timber (PT. MRT). Selain itu juga kaos warna hitam bergambar harimau dan bertuliskan Rimeung Lamkalut juga tidak dapat dikwalifikasikan yang menjelaskan Terdakwa sebagai provokator karena kaos tersebut dicetak dalam jumlah yang besar dimana siapa saja dapat memakainya. Dengan demikian, keberadaan kaos tersebut tidak dapat menunjukkan sebagai bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Terdakwa sehingga bukti-bukti tersebut bukanlah bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka bukti-bukti yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya untuk menerangkan bahwa Terdakwa sebagai provokator dan anggota GAM, sesungguhnya bukanlah bukti permulaan yang cukup. Dan selanjutnya mengenai bukti permulaan yang cukup tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan dalam pasal 17 KUHAP yang berbunyi “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup”.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Penting pada bagian ini, kami menyoroti hal yang mendasari dilakukannya tindakan penangkapan dan penahanan, karena hal ini tidak pernah terungkap dengan jelas sebelumnya, sehingga beralasan apabila keluar tudingan bahwa semua tindakan tersebut tidak lebih sekedar merupakan pelaksanaan kewenangan subjektif penyidik yang cenderung bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

KUHAP secara eksplisit menentukan prasyarat adanya “bukti (permulaan) yang cukup” dalam penggunaan kekuasaan diskresi penyidik, dalam hal perlunya dilakukan penangkapan dan penahananan, sebagaimana ditentukan didalam Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan bahwa “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup., yang lebih lanjut ditentukan didalam Pasal 21 KUHAP, yang menyatakan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan…….”

Meskipun KUHAP tidak menentukan secara limitatif akan kriteria yang memenuhi maksud bukti (permulaan) yang cukup, akan tetapi yang pasti pelaksanaan tindakan tersebut tentunya tidak boleh keluar dari ketentuan pasal 21 KUHAP.

Dengan demikian jelaslah bahwa perkara ini adalah suatu perkara yang sangat dipaksakan keberadaannya oleh karena ternyata tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka dengan demikian surat dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu beralasan menurut hukum apabila kami berkesimpulan dalam hal ini telah terjadi pelanggaran pada saat proses pemeriksaan pendahuluan, khususnya dalam hal bukti permulaan yang cukup yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga jelas proses ini telah berjalan “cacat menurut hukum”.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, jelas bahwa proses pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) terhadap perkara tindak pidana ini telah dilakukan dengan bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, bersifat sewenang-wenang dan mengabaikan hak asasi manusia, sehingga oleh karena itu hasil penyidikan yang dituangkan didalam BAP harus dipandang sebagai cacat hukum dengan konsekuensi logisnya adalah Surat Dakwaan yang telah dibuat berdasarkan satu-satunya bahan, yaitu BAP hasil penyidikan tersebut “patut dinyatakan batal demi hukum”.
Dan, sejalan dengan uraian diatas, perkenankanlah pada akhir bagian ini kami mengutip pendapat Prof. Mr. P. Kooijmans, yang menyatakan “illegally secured evidence (perolehan bukti secara tidak sah) adalah tidak patut dijadikan sebagai bukti di pengadilan.”

Bagian Ketiga,

SURAT DAKWAAN TIDAK JELAS, CERMAT DAN LENGKAP


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebagaimana menjadi ketentuan bahwa surat dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana, karena berdasarkan surat dakwaan pemeriksaan dilakukan pada persidangan. Surat Dakwaan merupakan dasar tuntutan pengadilan. Pasal 143 KUHAP menentukan adanya syarat formil dan materil yang harus dikandung didalam suatu surat dakwaan serta akibat hukum yang akan terjadi apabila tidak dipenuhinya persyaratan dimaksud.

Pada bagian ini, selain akan menyampaikan tentang tidak terpenuhinya syarat materil dari Surat Dakwaan JPU No. PDM-81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni 2004, yang diuji dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang menyatakan bahwa “Suatu surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”. Kami juga berpendapat bahwa apa yang didakwakan terhadap Terdakwa sama sekali tidaklah tepat, baik mengenai dasar hukum maupun sasarannya.

Pada bagian ini kami akan menyampakan dua (2) hal, sebagai berikut:

1. Tentang tidak jelasnya locus delicti;
2. Tentang Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Uraian Dakwaan Yang Tidak Relevan Dengan Tindak Pidana Yang Dituduhkan.

1. Locus delicti;

Didalam Surat Dakwaannya, pada bagian Kesatu Primair halaman 1, JPU menguraikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2002 sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2002, bertempat di sekitar jalan antara Lhok Krue dan Lamno Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Barat atau karena …… dst…….

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Berdasarkan uraian JPU sebagaimana tersebut diatas, menjadi tidak jelas bagi kami sebenarnya dimanakah lokasi dilakukannya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan JPU kepada Terdakwa, apakah tepat di jalan Lhok Krue? Ataukah dijalan Lamno Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Barat? Atau berapa kilometer dari Lhok Krue? Atau berapa kilometer dari Lamno Kecamatan Krueng abee. Kabupaten Aceh Barat?

Penting dalam hal ini untuk mengetahui tempat yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana, sehingga memang diperlukan kepastian akan tempat yang dimaksud. Menjadi pertanyaan bagi kami adalah bagaimana pula Majelis Hakim yang kami muliakan dapat memeriksa dan memutus perkara ini, bila ternyata JPU sendiri tidak dapat menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap dimana tempat dimaksud.

Dengan tidak cermat, jelas dan lengkapnya uraian tempat sebagaimana dimaksud diatas, maka beralasan menurut hukum apabila Surat Dakwaan JPU harus dinyatakan “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya tidak dapat diterima”, karena telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Bahwa selain itu dalam surat dakwaan pada bagian Kedua, halaman 3 dan 4, JPU menguraikan bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 bertempat dijalan Syech Abdurrauf No. 2 Kantor Bupati Kabupaten Aceh Selatan dan jalan Syech Abrurrauf No. 29 Kantor DPRD Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang ….dst…dst….

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Berdasarkan uraian JPU sebagaimana tersebut diatas, menjadi tidak jelas bagi kami pula sebenarnya dimanakah lokasi dilakukannya perbuatan tindak pidana provokator yang dituduhkan JPU kepada Terdakwa. Karena kedua tempat yang disebutkan oleh JPU di dalam surat dakwaannya bukanlah sebagai tempat dilakukannya tindak pidana, akan tetapi adalah di kantor PT. MRT yang terletak di………….

Sangat penting dalam hal ini untuk mengetahui tempat yang jelas dan tepat tentang terjadinya suatu tindak pidana, sehingga memang diperlukan kepastian akan tempat yang dimaksud. Menjadi pertanyaan bagi kami adalah bagaimana pula Majelis Hakim yang kami muliakan dapat memeriksa dan memutus perkara ini, bila ternyata JPU sendiri tidak dapat menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap dimana tempat dimaksud.

Dengan tidak cermat, jelas dan lengkapnya uraian tempat sebagaimana dimaksud diatas, maka beralasan menurut hukum apabila Surat Dakwaan JPU harus dinyatakan “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya tidak dapat diterima”, karena telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

2. Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam Surat Dakwaan dari halaman 3 dan 4, JPU telah tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap kualitas, kapasitas dan peran yang menjadi tanggung jawab Terdakwa berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadapnya. Padahal untuk nantinya dinyatakan bersalah, haruslah JPU dapat menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap akan hal tersebut, yang tentu akan menjadi dasar bagi tuntutan JPU. Dimana dalam hal ini JPU tidak sama sekali menyebutkan mengenai siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dan juga mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Dengan tidak diuraikannya peranan dari Terdakwa sebagaimana dimaksud diatas, sehingga Surat Dakwaan JPU menjadi tidak jelas, cermat dan lengkap sebagaimana dimaksud diatas, maka dengan demikian beralasan pula menurut hukum bagi Majelis Hakim yang kami muliakan untuk menyatakan Surat Dakwaan JPU “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya tidak dapat diterima”, karena telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Bagian Keempat,

P E N U T U P

1. Kesimpulan


a. Proses pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, bersifat sewenang-wenang, dan mengabaikan hak asasi manusia, sehingga oleh karena itu hasil penyidikan yang dituangkan didalam BAP harus dipandang sebagai cacat hukum dengan konsekuensi logisnya adalah Surat Dakwaan yang telah dibuat berdasarkan satu-satunya bahan, yaitu BAP hasil penyidikan tersebut “patut dinyatakan batal demi hukum”.

b. Surat Dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, karena:

1. Locus delicti;
2. Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Permohonan

Berdasarkan keseluruhan apa yang telah kami uraikan dalam eksepsi diatas, perkenankanlah kami menyampaikan pula permohonan agar kiranya Majelis Hakim yang kami muliakan Dalam Perkara Tindak Pidana Register No.120/Pid.B/2004/PN.TTN, dapat menjatuhkan putusan sela, sebagai berikut:

a. Menerima eksepsi ini untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Proses Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Terdakwa adalah Cacat Hukum, sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni 2004 adalah “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya tidak dapat diterima” ;
c. Melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
d. Membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa;
e. Menyatakan “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya tidak dapat diterima” Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-81/TTN/06 2004 tanggal 16 Juni 2004.

Demikian eksepsi ini kami sampaikan pada persidangan hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu empat (07/07/2004). Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.

TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH
“Penasihat Hukum Terdakwa”

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org