|
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pada kesempatan ini terlebih dahulu kami ingin
menyampaikan terima kasih kami atas kesempatan yang
telah diberikan, sehingga pada persidangan hari ini
kami dapat membacakan tanggapan (eksepsi) kami
terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-
81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni 2004 yang telah
dibacakan dan disampaikan salinannya kepada kami pada
persidangan tanggal 28 Juni 2004, dalam Perkara Tindak
Pidana Register No. 120/Pid.B/2004/PN.TTN di
Pengadilan Negeri Tapaktuan Sebagaimana menjadi
ketentuan di dalam hukum acara, menjadi hak dan
kewajiban kami selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa
untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya
dalam menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Setelah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
penting bagi kami dalam kesempatan ini untuk
menyampaikan Eksepsi sebagaimana dapat kami uraikan
lebih lanjut, sebagai berikut.
Bagian Pertama,
PENDAHULUAN
Pada bagian ini, kami hendak mengajak Majelis Hakim
yang Kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum dan Pengunjung
Persidangan yang kami cintai, untuk memahami latar
belakang dari berbagai peristiwa yang terjadi, sebelum
klien kami, Bestari Bin Tengku Mahyar Raden didudukkan
sebagai Terdakwa untuk diadili dihadapan Majelis
Hakim, dengan harapan dan keyakinan, setelah
mengetahui dan memahami latar belakang tersebut,
Majelis akan memperoleh gambaran yang lebih jelas dan
menyeluruh tentang perkara yang diajukan oleh Saudara
Jaksa Penuntut Umum di hadapan Sidang ini.
Bestari Bin Tengku
Mahyar Raden, pada awalnya adalah seorang PNS. Yakni
sebagai Guru Olah Raga, beliau sangat dikenal, aktif
dalam organisasi-organisasi pemuda dan olah raga dalam
upaya memajukan pretasi atlet-atlet olah raga di
kabupaten Aceh Selatan dan terakhir Bestari menjabat
sebagai Kepala Perpustakan Daerah Aceh Selatan.
Perhatian Bestari mulai beralih kepada
persoalan-persoalan lingkungan hidup di Aceh Selatan
dimulai dengan kesadaran Bestari terhadap kerusakan
hutan di Kabupaten Aceh Selatan yang semakin hari
semakin parah, Bestari menyadari bahwa kerusakan hutan
tersebut akan melahirkan bencana. Kekuatiran Bestari
ini akhirnya terbukti, pada awal tahun 1998 terjadi
bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Selatan.
Bestari dengan kesadarannya sendiri mencari
fakta-fakta penyebab kerusakan hutan di Aceh Selatan,
salah satu faktor penyebab kerusakan hutan tersebut
adalah ekploitasi sumber daya hutan kayu yang
berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
HPH (termasuk PT MRT). Fakta ini, oleh Bestari
kemudian dikampanyekan baik di tingkat lokal, nasional,
maupun ditingkat Internasional. Sekaligus Bestari
aktif menuntut dihentikannya operasional
perusahaan-perusahaan HPH, IPK yang bermasalah bagi
kerusakan lingkungan di Aceh Selatan (termasuk PT MRT),
Apa yang dilakukan Bestari tersebut mendapat simpati
dan dukungan dari berbagai kalangan baik itu
dikalangan pemerintah Nasional maupun Daerah, kalangan
NGO Lingkungan (termasuk Walhi dan YLI) maupun
kalangan masyarakat umum lainnya.
Perjuangan Bestari ini pun membuahkan hasil, pada
bulan Februari tahun 1999 Pihak Pemda Provinsi NAD
melakukan evaluasi menyeluruh kinerja HPH di seluruh
Aceh dan secara khusus Pemda Aceh Selatan juga
melakukan evaluasi terhadap keberadaan HPH di Aceh
Selatan. Hasil Evaluasi tersebut kemudian menghasilkan
rekomendasi penutupan dan pencabutan sejumlah HPH di
Aceh. Salah satunya HPH PT. MRT yang pada tahun 2000
secara resmi dicabut oleh Menteri Kehutanan Muslimin
Nasution kala itu.
Keberhasilan Perjuangan Bestari Raden bersama aktivis
lingkungan di berbagai pelosok nusantara ini, ternyata
selain memperoleh banyak simpati dari masyarakat yang
bernasib buruk akibat kertusakan hutan, juga di sisi
lain melahirkan ketidaksenangan di kalangan sejumlah
pemegang HPH berserta para sendikatnya. Bestari pun
mengalami berbagai ancaman dan teror baik pisik maupun
psikis.
Seiring dengan memburuknya kondisi keamanan di Aceh
dan khusus di Aceh Selatan di pertengahan tahun 1999,
dan merasa jiwanya terancam Bestari memilih
meninggalkan keluarga yang dicintainya, pekerjaan yang
dicintainya dan daerah yang dicintainya untuk hijrah
ke Jakarta pusat pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang Ia cintai. Di Jakarta, Bestari tidak
tingal diam. Tapi Bestari juga secara aktif dan
terbuka memperjuangkan pelestarian lingkungan dan
hak-hak masyarakat adat secara Nasional. Komitmen dan
aktivitas Bestari dalam memperjuangkan pelestarian
lingkungan dan hak-hak masyarakat adat ini, menjadikan
Bestari kemudian mendapat sejumlah kepercayaan dari
Pemerintah RI (Menteri Kehutanan R.I.) antara lain
sebagai Anggota Tim Sosialisasi Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang bertugas
melakukan kampanye dan pendidikan publik tentang
pentingnya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah
rusak akibat operasional HPH, IPK dll di seluruh
Indonesia. Dan terakhir ia juga dipilih masuk sebagai
salah seorang anggota Tim Peninjau Lapangan Proyek
Ladia Galaska dan Bestari harus kembali ke Aceh, suatu
hal yang diimpikan dan di idam-idamkannya sejak lama.
Tetapi dendam sindikat HPH belum terhapus, Bestaripun
ditangkap dan dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan
melakukan kejahatan yang tidak pernah Ia lakukan.
Suka atau tidak suka, faktanya Bestari Raden adalah
seorang PNS yang juga giat dalam tugas-tugas mulia
penyelamatan lingkungan dan hutan alam. Bestari sangat
konsen dalam hal ini di antaranya, tahun 1999-2003
Bestari dikenal sebagai seorang aktivis lingkungan
hidup, hak asasi manusia (HAM), masyarakat adat dan
gerakan sosial. Di tahun 1999, Bestari tergabung dalam
LSM Rimueng Lam Kaluet (RLK) di Aceh yang aktif
melakukan advokasi terhadap kasus penjarahan hutan di
wilayah Aceh Selatan termasuk menentang keberadaan
Perusahaan HPH (termasuk milik P.T. MRT.) Karena
aktivitasnya ini, Bestari kemudian ditangkap oleh
Satuan Brimob Polres Aceh Selatan Tapak Tuan dengan
tuduhan sebagai anggota GAM dan provokator dan
kemudian Bestari kembali dilepaskan.
Pada tahun 2001-2003, Bestari diangkat sebagai salah
seorang Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara
(AMAN) untuk wilayah barat meliputi wilayah Jawa dan
Sumatera. Di samping itu pada tahun 2004, yang
bersangkutan aktif menggagas sebuah koalisi Ornop
lingkungan hidup dan demokrasi nasional dalam wadah
bernama Kaukus Lingkungan, di mana Bestari dipilih
sebagai koordinator nasional.
Kaukus ini dibentuk sebagai kritik atas sikap
pemerintah saat itu (bahkan sampai saat ini) yang
tidak punya perhatian dan platform atas keberlanjutan
lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat
dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu,
Kaukus Lingkungan dibentuk untuk melakukan pencerahan
politik bagi rakyat untuk berjuang mendesakkan hak-hak
atas lingkungan sebagai hak asasi manusia. Sehingga,
dari tahun 1999 sampai ke 2004 Bestari belum pernah
kembali ke Aceh.
Ketika ditangkap oleh KODIM 0108 pada tanggal 23 Maret
2004, Bestari Raden dalam status sebagai seorang
anggota tim terpadu dalam rangka peninjauan ruas jalan
proyek Ladia Galaska, yang masih kontroversial. Di
mana tim ini dibentuk berdasarkan surat keputusan
Menteri Kehutanan RI No.408/KPTS-VII/2003 tanggal 09
desember 2003, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan
tiga menteri, yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI, Menteri Kehutanan RI dan Menteri Pemukiman dan
Prasyarana Wilayah RI. Yang selanjutnya, diperkuat
dengan surat perintah tugas No. PT 03/Menhut-VII/2004
tertanggal 12 Maret 2004 yang ditandatangani oleh
Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa.
Latar belakang aktivitas itulah yang kemudian
menjadikan nama Bestari dimasukkan dalam DPO (Daftar
Pencarian Orang) peringkat 1 oleh Polres Aceh Selatan
pada tahun 2000. Polisi menuduh Bestari sebagai
panglima GAM Tapak Tuan. Kini setelah diketahui materi
dakwaan JPU, maka makin jelas bahwa maksud proses
hukum yang ingin ditimpakan kepada Bestari Raden,
yaitu mencoba mengkriminalisasikan aktivitas mulianya
sebagai seorang aktivis lingkungan dan hak asasi
masyarakat adat.
Kini Pertanyaannya; Apakah pantas seorang yang telah
mengorbankan sebagian besar hidupnya untuk
kemaslahatan lingkungan hidup dan kesejahteraan
masyarakat di sekitar hutan di seantero Negera
Republik Indonesia yang sangat ia cintai, harus kita
adili dengan tuduhan sebagai seorang Kriminal?
Bagian Kedua
TANGGAPAN ATAS PROSES PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebagaimana menjadi ketentuan, bahwa sebelum surat
dakwaan dibuat dan disampaikan oleh JPU pada
persidangan ini, terhadap Terdakwa telah dilakukan
serangkaian pemeriksaan “Pro Justitia” (“Untuk
Keadilan”) sebagaimana tertuang didalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), yang menjadi satu-satunya dasar
untuk penyusunan Surat Dakwaan JPU, dan kemudian
dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya akan
diperiksa kebenarannya secara materiil pada
persidangan.
Dikarenakan setiap pemeriksaan tersebut berkepala “Pro
Justitia”, maka dalam setiap pemeriksaan seorang
Tersangka harus dijamin dalam mendapatkan perlindungan
atas status hukum dan hak-haknya sebagaimana menjadi
ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Dengan dibuatnya Surat Dakwaan atas nama Terdakwa
sebagaimana telah dibacakan dan disampaikan oleh JPU,
dapat diasumsikan JPU telah berpendapat bahwa berkas
perkara yang merupakan hasil penyidikan dari penyidik
dimaksud telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan
ke Pengadilan sebagaimana ditentukan didalam: Pasal
139 KUHAP, bahwa: “Setelah penuntut umum menerima atau
menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari
penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara
itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak
dilimpahkan ke pengadilan”, Jo. Pasal 140 ayat (1)
KUHAP, bahwa: “Dalam hal Jaksa Penuntut Umum
berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya
membuat surat dakwaan”.
Akan tetapi didalam
penerapannya Pasal 139 KUHAP dan Pasal 140 ayat (1)
KUHAP sebagaimana tersebut diatas, tentunya tidak
dapat dilepaskan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya
atau sesudahnya didalam KUHAP, dalam pengertian harus
pula dikaitkan dengan pasal-pasal yang mendahuluinya,
serta pasal-pasal yang selanjutnya.
Di dalam KUHAP telah dirumuskan sejumlah ketentuan
yang menjadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh
penyidik pada waktu proses pemeriksaan pendahuluan (penyidikan)
dilakukan, antara lain berkaitan dengan akan
dilakukannya penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penyitaan, pemenuhan hak-hak Tersangka dan lain
sebagainya. Sehingga makna memenuhi persyaratan untuk
dilimpahkan ke Pengadilan dan dilakukan penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 KUHAP dan 140
ayat (1) KUHAP sebenarnya adalah pada tahap penyidikan
Tersangka tidak mendapat perlakuan secara
sewenang-wenang.
Apabila ternyata terjadi kesewenang-wenangan, dalam
pengertian telah dilakukan diluar prosedur yang
seharusnya, apalagi incasu terhadap Terdakwa diancam
dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, maka
secara keseluruhan atau sebagian proses dan hasil
penyidikan tersebut mengandung cacat hukum, sehingga
Konsekuensi logis tidak terpenuhinya ketentuan
tersebut adalah surat dakwaan yang telah dibuat oleh
JPU berdasarkan satu-satunya bahan yaitu BAP harus
dinyatakan “cacat hukum”.
Tentang Bukti (Permulaan) yang Cukup
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebagaimana perlu diketahui bahwa Terdakwa Bestari Bin
Tengku Mahyar Raden ditangkap oleh Kodim 0108 Aceh
Tenggara di Pos Perbatasan antara Aceh Tenggara dengan
Sumatra Utara pada tanggal 23 Maret 2004, sekitar
pukul 13.45 WIB, dan selanjutnya setelah beberapa hari
kemudian Terdakwa diserahkan ke POLRES Aceh Tenggara
pada tanggal 8 April 2004, yang kemudian menjadi
Tersangka dan ditahan dan kemudian pada tanggal 11
April 2004 sampai tanggal 27 April 2004, Terdakwa
menjadi tahanan di Polres Aceh Selatan dalam rangka
penyidikan sehubungan dengan tuduhan di duga telah
melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
Negara (Makar), sebagaimana dimaksud bunyi pasal 106
KUHP Jo. Pasal 108 ayat 1 ke (2) KUHP dan pasal 160
KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Bahwa pada saat dilakukannya penangkapan dan penahanan
terhadap Terdakwa telah tidak ditunjang oleh bukti
permulaan yang cukup, karena pada saat Terdakwa
ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke POLRES Aceh
Tenggara hanya dengan bukti yang menyertainya yaitu :
1 buah brangkas besi warna abu-abu merek president, 1
unit Vaudio warna hitam model NO- 300 EN, 2 lembar
kaos oblong warna hitam bergambar harimau bertuliskan
Rimeung Lamkalut tulisan putih dan 2 lembar foto copy
surat daftar nama-nama PNS/Guru yang terlibat Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olah raga Nomor : 321.04/2744/2003 tanggal 20 Juni
2003 yang ditandatangani oleh Drs. Abidinsyah.
Bukti-bukti tersebut adalah sebagai bukti permulaan
yang dipergunakan sebagai awal untuk dilakukannya
penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa adalah
bukan merupakan bukti permulaan yang cukup, karena :
1.1. Surat yang memuat daftar nama-nama PNS/Guru
yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan
terhadap Terdakwa didasarkan pada Surat yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Dispora). Untuk itu kami minta menjadi perhatian
Majelis, bahwa surat ini terlalu lemah dapat
dikwalifikasikan sebagai bukti yang menyebutkan
keterlibatan Terdakwa sebagai anggota GAM. Hal ini
dikarenakan, berdasarkan laporan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dispora tanggal 25
September 2003 Nomor : 090/04/LHPK/2003 hanya
menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran
disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh karenanya
bukti tersebut bukanlah bukti permulaan yang cukup
untuk dapat menunjukkan bahwa Terdakwa mempunyai
keterlibatan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bahkan
dapat dikatakan bahwa bukti tersebut tidak ada
hubungannya satu sama lain yaitu keterkaitan antara
pelanggaran disiplin dengan GAM.
1.2. 1 buah brankas, 1 buah vaudio dan 2 buah kaos
Bahwa bukti-bukti 1 buah brankas dan 1 buah vaudio
tidak dapat dikwalifikasikan yang menjelaskan Terdakwa
sebagai provokator dalam peristiwa pembakaran PT.
Medan Remaja Timber (PT. MRT). Selain itu juga kaos
warna hitam bergambar harimau dan bertuliskan Rimeung
Lamkalut juga tidak dapat dikwalifikasikan yang
menjelaskan Terdakwa sebagai provokator karena kaos
tersebut dicetak dalam jumlah yang besar dimana siapa
saja dapat memakainya. Dengan demikian, keberadaan
kaos tersebut tidak dapat menunjukkan sebagai bukti
permulaan yang cukup tentang keterlibatan Terdakwa
sehingga bukti-bukti tersebut bukanlah bukti permulaan
yang cukup untuk dapat dilakukannya penangkapan dan
penahanan terhadap Terdakwa.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka bukti-bukti
yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya
untuk menerangkan bahwa Terdakwa sebagai provokator
dan anggota GAM, sesungguhnya bukanlah bukti permulaan
yang cukup. Dan selanjutnya mengenai bukti permulaan
yang cukup tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan dalam
pasal 17 KUHAP yang berbunyi “Perintah penangkapan
dilakukan terhadap seorang yang di duga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan
yang cukup”.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Penting pada bagian ini, kami menyoroti hal yang
mendasari dilakukannya tindakan penangkapan dan
penahanan, karena hal ini tidak pernah terungkap
dengan jelas sebelumnya, sehingga beralasan apabila
keluar tudingan bahwa semua tindakan tersebut tidak
lebih sekedar merupakan pelaksanaan kewenangan
subjektif penyidik yang cenderung bertentangan dengan
ketentuan hukum acara yang berlaku.
KUHAP secara eksplisit menentukan prasyarat adanya
“bukti (permulaan) yang cukup” dalam penggunaan
kekuasaan diskresi penyidik, dalam hal perlunya
dilakukan penangkapan dan penahananan, sebagaimana
ditentukan didalam Pasal 17 KUHAP, yang menyatakan
bahwa “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang
yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti permulaan yang cukup., yang lebih lanjut
ditentukan didalam Pasal 21 KUHAP, yang menyatakan
bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan
dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa
yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti yang cukup, dalam adanya keadaan…….”
Meskipun KUHAP tidak
menentukan secara limitatif akan kriteria yang
memenuhi maksud bukti (permulaan) yang cukup, akan
tetapi yang pasti pelaksanaan tindakan tersebut
tentunya tidak boleh keluar dari ketentuan pasal 21
KUHAP.
Dengan demikian jelaslah bahwa perkara ini adalah
suatu perkara yang sangat dipaksakan keberadaannya
oleh karena ternyata tidak memenuhi bukti permulaan
yang cukup, maka dengan demikian surat dakwaan yang
diajukan oleh JPU tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu beralasan menurut hukum apabila kami
berkesimpulan dalam hal ini telah terjadi pelanggaran
pada saat proses pemeriksaan pendahuluan, khususnya
dalam hal bukti permulaan yang cukup yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga jelas proses
ini telah berjalan “cacat menurut hukum”.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, jelas
bahwa proses pemeriksaan pendahuluan (penyidikan)
terhadap perkara tindak pidana ini telah dilakukan
dengan bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang
berlaku, bersifat sewenang-wenang dan mengabaikan hak
asasi manusia, sehingga oleh karena itu hasil
penyidikan yang dituangkan didalam BAP harus dipandang
sebagai cacat hukum dengan konsekuensi logisnya adalah
Surat Dakwaan yang telah dibuat berdasarkan
satu-satunya bahan, yaitu BAP hasil penyidikan
tersebut “patut dinyatakan batal demi hukum”.
Dan, sejalan dengan uraian diatas, perkenankanlah pada
akhir bagian ini kami mengutip pendapat Prof. Mr. P.
Kooijmans, yang menyatakan “illegally secured evidence
(perolehan bukti secara tidak sah) adalah tidak patut
dijadikan sebagai bukti di pengadilan.”
Bagian Ketiga,
SURAT DAKWAAN TIDAK JELAS, CERMAT DAN LENGKAP
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebagaimana menjadi ketentuan bahwa surat dakwaan
merupakan dasar hukum acara pidana, karena berdasarkan
surat dakwaan pemeriksaan dilakukan pada persidangan.
Surat Dakwaan merupakan dasar tuntutan pengadilan.
Pasal 143 KUHAP menentukan adanya syarat formil dan
materil yang harus dikandung didalam suatu surat
dakwaan serta akibat hukum yang akan terjadi apabila
tidak dipenuhinya persyaratan dimaksud.
Pada bagian ini, selain akan menyampaikan tentang
tidak terpenuhinya syarat materil dari Surat Dakwaan
JPU No. PDM-81/TTN/06 2004, tanggal 16 Juni 2004, yang
diuji dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP, yang menyatakan bahwa “Suatu surat dakwaan
harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”. Kami juga berpendapat bahwa apa yang
didakwakan terhadap Terdakwa sama sekali tidaklah
tepat, baik mengenai dasar hukum maupun sasarannya.
Pada bagian ini kami akan menyampakan dua (2) hal,
sebagai berikut:
1. Tentang tidak jelasnya locus delicti;
2. Tentang Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Uraian Dakwaan Yang Tidak Relevan Dengan Tindak
Pidana Yang Dituduhkan.
1. Locus delicti;
Didalam Surat Dakwaannya, pada bagian Kesatu Primair
halaman 1, JPU menguraikan bahwa pada hari Selasa,
tanggal 8 Oktober 2002 sekitar pukul 14.00 Wib sampai
dengan pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalam tahun 2002, bertempat di
sekitar jalan antara Lhok Krue dan Lamno Kecamatan
Krueng Sabee Kabupaten Aceh Barat atau karena …… dst…….
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Berdasarkan uraian JPU sebagaimana tersebut diatas,
menjadi tidak jelas bagi kami sebenarnya dimanakah
lokasi dilakukannya perbuatan tindak pidana yang
dituduhkan JPU kepada Terdakwa, apakah tepat di jalan
Lhok Krue? Ataukah dijalan Lamno Kecamatan Krueng
Sabee Kabupaten Aceh Barat? Atau berapa kilometer dari
Lhok Krue? Atau berapa kilometer dari Lamno Kecamatan
Krueng abee. Kabupaten Aceh Barat?
Penting dalam hal ini untuk mengetahui tempat yang
jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana, sehingga
memang diperlukan kepastian akan tempat yang dimaksud.
Menjadi pertanyaan bagi kami adalah bagaimana pula
Majelis Hakim yang kami muliakan dapat memeriksa dan
memutus perkara ini, bila ternyata JPU sendiri tidak
dapat menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap
dimana tempat dimaksud.
Dengan tidak cermat, jelas dan lengkapnya uraian
tempat sebagaimana dimaksud diatas, maka beralasan
menurut hukum apabila Surat Dakwaan JPU harus
dinyatakan “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya
tidak dapat diterima”, karena telah tidak memenuhi
ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bahwa selain itu dalam surat dakwaan pada bagian Kedua,
halaman 3 dan 4, JPU menguraikan bahwa pada hari,
tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi antara
tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun
1998 sampai dengan tahun 2000 bertempat dijalan Syech
Abdurrauf No. 2 Kantor Bupati Kabupaten Aceh Selatan
dan jalan Syech Abrurrauf No. 29 Kantor DPRD Kabupaten
Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat
lain yang ….dst…dst….
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Berdasarkan uraian JPU sebagaimana tersebut diatas,
menjadi tidak jelas bagi kami pula sebenarnya
dimanakah lokasi dilakukannya perbuatan tindak pidana
provokator yang dituduhkan JPU kepada Terdakwa. Karena
kedua tempat yang disebutkan oleh JPU di dalam surat
dakwaannya bukanlah sebagai tempat dilakukannya tindak
pidana, akan tetapi adalah di kantor PT. MRT yang
terletak di………….
Sangat penting dalam hal
ini untuk mengetahui tempat yang jelas dan tepat
tentang terjadinya suatu tindak pidana, sehingga
memang diperlukan kepastian akan tempat yang dimaksud.
Menjadi pertanyaan bagi kami adalah bagaimana pula
Majelis Hakim yang kami muliakan dapat memeriksa dan
memutus perkara ini, bila ternyata JPU sendiri tidak
dapat menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap
dimana tempat dimaksud.
Dengan tidak cermat, jelas dan lengkapnya uraian
tempat sebagaimana dimaksud diatas, maka beralasan
menurut hukum apabila Surat Dakwaan JPU harus
dinyatakan “batal demi hukum” atau “setidak-tidaknya
tidak dapat diterima”, karena telah tidak memenuhi
ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
2. Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam Surat Dakwaan dari halaman 3 dan 4, JPU telah
tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap kualitas,
kapasitas dan peran yang menjadi tanggung jawab
Terdakwa berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadapnya.
Padahal untuk nantinya dinyatakan bersalah, haruslah
JPU dapat menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap
akan hal tersebut, yang tentu akan menjadi dasar bagi
tuntutan JPU. Dimana dalam hal ini JPU tidak sama
sekali menyebutkan mengenai siapa yang melakukan,
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
perbuatan, dan juga mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dengan tidak
diuraikannya peranan dari Terdakwa sebagaimana
dimaksud diatas, sehingga Surat Dakwaan JPU menjadi
tidak jelas, cermat dan lengkap sebagaimana dimaksud
diatas, maka dengan demikian beralasan pula menurut
hukum bagi Majelis Hakim yang kami muliakan untuk
menyatakan Surat Dakwaan JPU “batal demi hukum” atau
“setidak-tidaknya tidak dapat diterima”, karena telah
tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP.
Bagian Keempat,
P E N U T U P
1. Kesimpulan
a. Proses pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan
bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,
bersifat sewenang-wenang, dan mengabaikan hak asasi
manusia, sehingga oleh karena itu hasil penyidikan
yang dituangkan didalam BAP harus dipandang sebagai
cacat hukum dengan konsekuensi logisnya adalah Surat
Dakwaan yang telah dibuat berdasarkan satu-satunya
bahan, yaitu BAP hasil penyidikan tersebut “patut
dinyatakan batal demi hukum”.
b. Surat Dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap,
karena:
1. Locus delicti;
2. Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Permohonan
Berdasarkan keseluruhan apa yang telah kami uraikan
dalam eksepsi diatas, perkenankanlah kami menyampaikan
pula permohonan agar kiranya Majelis Hakim yang kami
muliakan Dalam Perkara Tindak Pidana Register No.120/Pid.B/2004/PN.TTN,
dapat menjatuhkan putusan sela, sebagai berikut:
a. Menerima eksepsi ini untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Proses Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
Terdakwa adalah Cacat Hukum, sehingga Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum No. PDM-81/TTN/06 2004, tanggal 16
Juni 2004 adalah “batal demi hukum” atau
“setidak-tidaknya tidak dapat diterima” ;
c. Melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan
tuntutan hukum;
d. Membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan dan
merehabilitasi nama baik Terdakwa;
e. Menyatakan “batal demi hukum” atau
“setidak-tidaknya tidak dapat diterima” Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum No. PDM-81/TTN/06 2004 tanggal 16
Juni 2004.
Demikian eksepsi ini kami sampaikan pada persidangan
hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu
empat (07/07/2004). Atas perhatiannya, kami ucapkan
terimakasih.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT SIPIL ACEH
“Penasihat Hukum Terdakwa” |