|
12 Maret,
2004 |
: |
Menteri
kehutanan Prakosa menandatangani dokumen
bagi sebuah tim termasuk Bestari Raden
untuk melaksanakan investigasi lapangan
terhadap pembangunan jalan tembus Ladia
Galaska di Aceh. |
|
23 Maret,
2004 |
: |
Bestari
Raden ditahan oleh otoritas militer di
Kutacane. |
|
08 April,
2004 |
: |
Pihak
otoritas militer menyerahkan Bestari
Raden ke pihak kepolisian Aceh Tenggara
di Kutacane. |
|
13 April,
2004 |
: |
Bestari
Raden dibawa ke tahanan polisi di
Tapaktuan, Aceh selatan. |
|
Akhir
April, 2004 |
: |
Interogasi
polisi selesai dan hasil interogasi
tersebut dikirimkan ke kantor kejaksaan. |
|
16 Juni,
2004 |
: |
Kejaksaan
di kabupaten (JPU) membuat tuntutan
pemberontakan dan penghasutan terhadap
Bestari Raden secara tertulis ke
pengadilan. |
|
28 Juni,
2004 |
: |
Juni
Pengadilan di mulai di Tapaktuan (Aceh
Selatan). Pendukung Bestari mengeluarkan
pernyataan di Jakarta. |
|
07 Juli,
2004 |
: |
Team
pembela mempresentasikan kasusnya. |
|
21 Juli,
2004 |
: |
Pihak Kejaksaan memberikan respon
terhadap pembela. Para hakim menolak
untuk mengindahkan kasus, walaupun bukti
yang diberikan oleh polisi sangatlah
lemah. |
|
XXX, 2004 |
: |
8 orang
jaksa dan 2 orang saksi memberikan
kesaksian dimuka pengadilan. |
|
14 Agustus,
2004 |
: |
Kejaksaan mempresentasikan tuntutan
terakhir terhadap Bestari di pengadilan.
Mereka meminta 5 tahun penjara terhadap
tuduhan aktifitas menyebarkan permusuhan
terhadap negara. Tentang tuduhan sebagai
anggota GAM dihilangkan karena kurangnya
bukti. |
|
02
September, 2004 |
: |
Pernyataan
terhadap pembelaan terakhir (Pledoi)
dipresentasikan ke pengadilan. |
|
14
September, 2004 |
: |
Putusan
seharusnya diumumkan, tetapi ditunda
hingga setelah pemilu. |
|
Akhir
Oktober, 2004 |
: |
Diharapkan
akan ada keputusan sidang. |