|
Down to Earth No. 58, Agustus, 2003
Penduduk sipil adalah pihak yang paling menderita
dalam peperangan yang terjadi di Aceh sekarang ini.
Bencana kelaparan menjadi ancaman nyata akibat konflik
yang menghancurkan ketahanan pangan masyarakat.
Setelah menyatakan darurat perang di Aceh pada tanggal
9 Mei menyusul dilanggarnya inisiatif kesepakatan
damai selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia
melancarkan perang besar-besaran di Aceh. Dengan
pengerahan sebanyak 50.000 pasukan, peperangan di Aceh
menjadi operasi militer terbesar Indonesia, dan
merupakan peperangan terbesar setelah invasi Indonesia
ke Timor-Timur pada tahun 1974. Selang dua bulan
pertempuran, pihak TNI mengklaim bahwa sekitar 432
anggota GAM dan 31 anggota TNI tewas terbunuh. Para
pembela Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa penduduk
sipil terpaksa memikul beban serangan tersebut. Label
GAM seringkali digunakan semaunya kepada maysarakat
sipil yang anti-kekerasan. Setiap penentang
undang-undang darurat TNI, termasuk pembela Hak Asasi
Manusia, ditangkap. Dengan demikian, ruang politik
untuk menentang perang telah ditutup.
Sedikitnya, sekitar 170 penduduk sipil diperkirakan
tewas dibunuh, namun jumlah yang pasti masih sulit
dikaji ulang mengingat batasan ketat oleh pihak
militer terhadap arus informasi selain juga suasana
ketakutan untuk melumpuhkan masyarakat sipil. Menurut
cabang Kontras di Aceh, selama bulan Juni saja
tercatat sekitar 110 penduduk sipil dibunuh secara
sewenang-wenang, 103 diperlakukan secara tidak
manusiawi, 46 ditangkap secara sewenang-wenang dan 10
orang hilang.
Ketahanan Pangan
Pengaruh peperangan di Aceh terhadap penanaman, panen,
perdagangan dan pengangkutan tanaman pangan semakin
memburuk. Banyak desa dan lahan pertanian sekitarnya
yang dibiarkan terlantar karena penduduknya pergi
menghindari pertempuran dan "penyapuan" militer.
Berdasarkan data dari organisasi PBB, sekitar 46.000
orang telah kehilangan tempat tinggal. Jumlah ini akan
terus bertambah apabila pihak militer tetap menerapkan
rencana mereka untuk memindahkan sebanyak 200.000
orang dari desa-desa mereka ke wilayah kamp-kamp
pengungsian.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Jesuit Refugee
Service, yang mendokumentasikan situasi pengungsi pada
tahun 2002, diperkirakan 72% pengungsi Aceh yang
tinggal di kamp pengungsian adalah petani. Setelah
dipindahkan, mereka tidak lagi mampu mengolah lahan
pertanian dan memanen tanaman. Di beberapa wilayah
kamp, para pengungsi sekarang ini tengah menghadapi
kekurangan pangan, selain juga menderita
masalah-masalah kesehatan mental dan fisik.
Sedangkan orang-orang Aceh yang masing tinggal di
desa-desa mereka menghadapi persoalan-persoalan
berbeda. Para petani biasanya memiliki lahan sawah
irigasi dan lahan pertanian lain yang ditanami tanaman
seperti cabai dekat tempat tinggal mereka. Selain itu,
mereka juga memiliki ladang-ladang yang ditanami
buah-buahan dan coklat di tempat-tempat yang jauh dari
tempat tinggal mereka. Sekarang ini lahan-lahan
pertanian itu sudah tak terurus lagi karena para
petani tidak merasa aman untuk keluar rumah. Pekerjaan
berkaitan dengan kegiatan pertanian lainnya yang biasa
dilakukan penduduk desa di luar desa mereka, seperti
mengawasi kompleks irigasi dari mata air yang mengalir
dari pegunungan, sekarang ini sudah tidak dilakukan
lagi. Sementara itu, meskipun mereka masih dapat
memanen tanaman pertanian mereka dengan jumlah
terbatas, namun para petani tidak bisa menjual atau
membeli kebutuhan-kebutuhan sehari-hari karena
terputusnya jalur transport dan berhentinya kegiatan
pasar-pasar lokal.
Kantor PBB untuk Masalah Koordinasi Kemanusiaan,
(Office for the Coordination of Humanitarian Affairs
atau OCHA), melaporkan pada bulan Juni bahwa
ketersediaan makanan sangat rendah di
kecamatan-kecamatan di kabupaten Pidie. Hal ini
disebabkan oleh terjadinya kekurangan bahan bakar dan
memburuknya situasi keamanan sepanjang jalan raya.
Pada bulan Mei, Jakarta Post melaporkan bahwa bencana
kelaparan menjadi ancaman nyata dengan semakin
habisnya makanan sehari-hari di beberapa bagian di
Aceh. Dikatakan oleh penduduk yang berasal dari
kecamatan Jeumpa, Bireuen, bahwa mereka sudah tidak
lagi makan siang karena makanan menjadi semakin langka.
Ia kecewa bahwa pasukan TNI gagal melindungi pasukan
pangan. Seorang wartawan juga menyaksikan bahwa
saluran-saluran irigasi rusak sepanjang jalur yang
menghubungkan Bireuen dan ibu kota propinsi, Banda
Aceh.
Di wilayah-wilayah sekitar pantai, komunitas nelayan
terkena pengaruh buruk oleh ketentuan undang-undang
darurat yang mengharuskan mereka melapor ke pos
angkatan laut setempat sebelum berlayar. Hal ini
menyebabkan banyak para nelayan untuk memutuskan tidak
melaut, mengingat keharusan melapor kepada pihak
angkatan laut juga berarti keharusan membayar sejumlah
uang sogokan. Pada saat yang sama, apabila mereka
tidak melapor, maka akan menjadi sasaran tuduhan
sebagai penyelundup senjata atau pendukung GAM. Di
perkotaan, makanan juga semakin langka. Situasinya
bahkan lebih buruk dibanding wilayah pedesaan dimana
masih terdapat sumber pangan lokal yang tersedia. Di
pusat-pusat kota, harga makanan pokok telah melonjak
seiring dengan merosotnya pasokan pangan dari Sumatra
Utara, propinsi tetangga Aceh. Pasokan bahan bakar
juga semakin berkurang di mana polisi dan tentara
menjaga pompa-pompa bensin di Banda Aceh.
Persoalan ini menjadi semakin diperparah dengan adanya
ketentuan pemerintah Indonesia yang melarang
badan-badan bantuan internasional untuk
mendistribusikan makanan dan pasokan kemanusiaan
lainnya.
Menurut seorang aktivis Aceh, mengacaukan ketahanan
pangan mungkin juga merupakan suatu kebijakan yang
disengaja sebagai bagian dari rencana TNI. Kekurangan
pangan akan semakin mempermudah mereka untuk merekrut
milisi-milisi di kamp-kamp pengungsi atau tempat
lainnya. Dengan bergabung menjadi anggota milisi, maka
para anggota akan mendapat imbalan pangan yang cukup –sebuah
godaan yang sangat besar saat persediaan makanan
merosot.
"Undang-Undang Darurat telah mempengaruhi ekonomi
komunitas-komunitas di akar rumput. Secara umum,
penduduk tinggal di wilayah pedesaan. Sebagian besar
dari mereka adalh petani dan nelayan. Dengan
meningkatnya operasi-operasi militer, maka
aktivitas-aktivitas umum di pedesaan menjadi semakin
sulit dilakukan ..." (Kontras Aceh, 2003-2003 report,
4/Jul/04)
Hutan dan Banjir
Pengaruh selanjutnya yang berkait dengan masalah mata
pencaharian penduduk lokal dan ketahanan pangan mereka
adalah rusaknya hutan-hutan di Aceh, yang
bertahun-tahun sebelumnya telah dirusak oleh
penebangan liar. Selama beberapa tahun, penggundulan
hutan telah menyebabkan munculnya banjir dan bencana
longsor di Aceh. Kalangan LSM meramalkan bahwa
peningkatan besar-besaran keberadaan militer di Aceh
akan membuat situasi ini menjadi semakin buruk.
Setelah diberlakukannya undang-undang darurat pada
bulan Mei, WALHI Aceh mengatakan kepada Jakarta Post
bahwa kekuasaan militer akan menyebabkan kerusakan
hutan yang lebih besar karena hal itu menjadi picu
bertambahnya korupsi di antara perwira." Selain itu,
pihak militer juga memiliki akses untuk kendaraan truk
dan bahan bakar yang digunakan untuk membawa kayu-kayu
tebangan liar.
Karena sekitar 70-75% pendapatan TNI diperoleh dari
perusahaan-perusahaan mereka sendiri, sangat kecil
peluang bagi perwira militer yang ditempatkan dekat
wilayah hutan untuk tidak memanfaatkan kesempatan
mengeruk untung dari bisnis penebangan liar. Nampaknya,
para aktivis lokal percaya bahwa peperangan melawan
GAM adalah suatu cara terbaik untuk menutupi
perampokan-perampokan kekayaan alam Aceh. Perang akan
terus berlanjut sepanjang masih ada keuntungan yang
didapat darinya. Kekayaan alam itu termasuk kayu-kayu
tebangan dari wilayah hutan lindung Ekosistem Leuser,
yang terletak di bagian selatan wilayah Aceh dan
berbatasan dengan Sumatra Utara. Wilayah seluas 2,6
juta hektar ini adalah salah satu hutan hujan terkaya
di dunia dan memiliki "cadangan ekologis" senilai 200
juta dollar setiap tahunnya dengan melindungi aliran
air serta penyediaan air bersih dan segar untuk
perikanan. Jaringan jalan yang direncanakan untuk
dibangun –yang disebut Ladia Galaska—untuk
menghubungkan Aceh Barat dan Timur akan melintasi
wilayah yang dilindungi ini dan akan mempermudah pihak
militer untuk menembus wilayah-wilayah hutan pedalaman,
selain juga memperbesar peluang bagi usaha penebangan
kayu yang dilindungi militer.
Hasjrul Junaid dari Ornop lingkungan yang berbasis di
Jakarta, SKEPHI, mengatakan bahwa "Kami khawatir bahwa
pihak angkatan darat akan bergerak di wilayah-wilayah
hutan, mencuri kayu dan membahayakan spesies-spesies
seperti yang telah mereka lakukan di Papua." Ia
meramalkan bahwa gubernur Aceh, Abdullah Puteh, akan
terus melanjutkan proyek jalan tersebut, meskipun ada
tentangan dari departemen kehutanan dan lingkungan di
Jakarta, karena hal itu merupakan "satu-satunya cara
untuk merampok kas negara." (Lihat DTE 55 untuk
informasi lebih lengkap tentang masalah Ladia Galaska).
Pengaruh Berantai di Papua Barat dan lainnya
Perang di Aceh merupakan pertanda yang tegas
menunjukkan bahwa TNI semakin mendapat dukungan kuat
dalam politik Indonesia. Para petinggi militer
senantiasa menentang proses damai dengan cara sipil di
Aceh. Mereka lebih memilih opsi yang menempatkan
militer di jantung aktivitas yang membuat mereka
sebagai 'penjaga' negara kesatuan republik Indonesia
melawan 'ancaman separatisme.'
Pengaruh berantai dari gejala itu cukup mencemaskan,
baik di Papua Barat yang menjadi tempat lahirnya
gerakan kemerdekaan yang kuat dan juga
komunitas-komunitas lainnya di Indonesia yang
perjuangannya untuk kehidupan memaksa mereka untuk
berhadapan dengan kepentingan-kepentingan militer.
Di Papua Barat, beredar isu bahwa militer akan
melancarkan operasi militer gaya Aceh untuk mematahkan
gerakan kemerdekaan, dengan terus mengirimkan sejumlah
besar pasukan ke wilayah itu.
Beberapa tindakan telah dilakukan untuk menghalangi
gerak aktivis-aktivis kemerdekaan dan para pembela HAM
beberapa bulan lalu. Sejak bulan April, operasi
militer militer yang brutal telah dilakukan di
desa-desa pegunungan sekitar Wamena yang menyebabkan
18 orang tewas. Pada bulan Juli, seorang pengibar
bendera terluka parah di Wamena. Para pembela HAM juga
mendapat tekanan keras, yang mana organisasi terkemuka
di tempat itu, ELSHAM, menjadi terdakwa di pengadilan
militer atas laporan mereka tentang keterlibatan
militer pada bulan Agustus 2002 berkaitan dengan
pembunuhan tiga pekerja di pertambangan Freeport/Rio
Tinto.
Semuanya memberi pertanda tentang meningkatnya
kepercayaan diri pihak militer bahwa mereka bisa
bertindak semena-mena dengan mengabaikan tuntutan
masyarakat sipil. Ketegangan semakin memuncak dengan
kegagalan pemerintah menerapkan Otonomi Khusus untuk
Papua Barat. Sebaliknya, pemerintah lebih memilih
untuk memberlakukan kembali undang-undang tahun 1999
yang memecah Papua Barat menjadi tiga propinsi, sebuah
langkah yang telah ditolak oleh orang-orang Papua.
Meningkatnya dominasi militer membuat peluang untuk
menerapkan "praktek terbaik" (best practice)
perlindungan HAM di sektor industri sumber daya alam—seperti
yang dijanjikan oleh BP dalam proyek Tangguh mereka—menjadi
semakin sulit untuk direalisasikan. (Lihat DTE 57
untuk informasi mengenai Tangguh).
Untuk laporan lengkap tentang Aceh, lihat Tapol
Bulletin 171/172, Juni/Juli 2003. Untuk informasi
lebih mendalam tentang isu-isu kekayaan sumber daya
alam di Aceh, lihat DTE 47).
(Sumber: Deutsche Presse-Agentur 22/May/03; Anywhere
but War, Internal Displacement and Armed Conflict in
Aceh, Cynthia Buiza & Gary Risser, JRS. Jakarta Post
25/May/03; 7/Jul/03; Amnesty International: Indonesia:
Protecting the protectors:human rights defenders and
humanitarian workers in Nanggroe Aceh Darussalam
3/Jun/03 and Indonesia: protecting rights in Nanggroe
Aceh Darussalam during the military emergency,
23/May/03; UN office for the Coordination of
Humanitarian Affairs (OCHA) May, June and July
updates; Call for international military sanctions
against Indonesia, Tapol, June 2003; Informasi
tambahan dari Kontras Aceh.)
Kampanye Embargo Senjata
Tapol, lembaga kampanye HAM di Indonesia yang berbasis
di Inggris, telah melancarkan kampanye internasional
untuk melakukan embargo senjata terhadap Indonesia.
Tapol dan lembaga Kampanye Menentang Perdagangan
Senjata di Inggris, (Campaign Against Arms Trade atau
CAAT), telah berupaya untuk menarik perhatian publik
Inggris tentang penggunaan pasokan senjata Inggris
oleh tentara Indonesia di Aceh. Senjata-senjata itu
adalah pesawat jet Hawk dan tank Scorpion. Ketika
pihak Indonesia membeli senjata-senjata itu dari
pemerintah Inggris, mereka memberikan jaminan bahwa
senjata-senjata itu tidak akan digunakan untuk
penindasan di dalam negeri. Namun, penggunaan
senjata-senjata tersebut di Aceh merupakan pelanggaran
yang nyata terhadap kesepakatan serta pelecehan
terhadap jaminan yang telah diberikan. Tapol
mengatakan, "Perlengkapan militer yang dipasok oleh
negara-negara lain, seperti AS, Inggris, Jerman dan
Prancis, sekarang ini digunakan oleh TNI di Aceh dan
telah digunakan secara meluas di Papua dan Timor Timur
di masa lalu. Kami memandang negara-negara tersebut
menyetujui penggunaan senjata-senjata itu terhadap
pihak sipil. Dengan demikian, mereka mengambil bagian
dalam proses pelanggaran HAM dan hukum kemanusiaan
internasional."
Untuk informasi lebih lanjut tentang kegiatan kampanye
ini, lihat situs web Tapol. |