|
Oleh: Badan Pekerja Kontras
Penggalian lokasi yang diduga kuburan massal tampak
terus berlanjut. Beberapa hari lalu tepatnya Senin
siang, 7 July 2003, sejumlah warga bersama dengan
aparat keamanan dan tenaga medis puskesmas melakukan
penggalian kuburan massal di Desa Bener Kelipah,
Kecamatan Bandar, Aceh Tengah. Pada dua minggu
sebelumnya (Senin, 23/6), aparat TNI dan anggota
masyarakat membongkar dua buah lokasi yang terletak di
wilayah Aceh Tengah yang diduga kuburan massal hingga
menemukan sekitar 20 kerangka manusia.
Sejak awal, tindakan ini mengundang protes sejumlah
kalangan karena dinilai tidak menggunakan prosedur
hukum yang berlaku termasuk melibatkan ahli. Namun hal
itu diabaikan. Di Lumajang, Kapuspen menyatakan
pembongkaran kuburan massal adalah hak TNI dan TNI
tidak perlu menunggu persetujuan institusi lain
seperti Komnas HAM (29/6). Lalu bagaimana kita harus
melihat masalah ini sehingga tidak menimbulkan
panafsiran yang keliru di masyarakat.
Ada tiga hal utama yang perlu digarisbawahi. Pertama,
tidak satupun ketentuan dalam UU 23/1959 khusus
penerapan status darurat militer lewat Keppres
No.28/2003 memberi otoritas kepada penguasa darurat
militer untuk membongkar kuburan massal. Menurut hukum
nasional yakni KUHAP dan UU No.2/2002 tentang
Kepolisian RI, yang berwenang hanya pihak penyidik
termasuk aparat penyidik kepolisian, itupun
identifikasi forensik langsung oleh ahli terkait yang
diminta secara resmi oleh penyidik. Apalagi UU
Kepolisian telah menjadi dasar mengingat Keppres
No.28/2003. Seandainya ada dugaan pelanggaran berat
HAM, maka sesuai UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
yang berwenang adalah Komnas HAM dan Kejaksaan Agung
selaku penyidik.
Kedua, langkah penggalian kuburan massal semestinya
dilakukan dengan menggunakan kerangka kerja hukum yang
professional terutama berkenaan dengan rules of
evidence. Kerangka kerja hukum ini merupakan faktor
penting untuk menilai kredibilitas sebuah barang bukti
kejahatan. Mulai dari dilakukannya proses investigasi
awal (preliminary investigation), penggalian lokasi
yang diduga sebagai kuburan massal (exhumations of
mass grave), prosesi laboratorium forensic (laboratory
works), proses pelimpahan ke pengadilan hingga
penguburan kembali (reburial).
Ketiga, selain melibatkan masyarakat setempat, prosesi
penggalian kuburan massal dan identifikasi jenazah
juga melibatkan keluarga korban, para saksi mata (eye
witnesses) dan saksi ahli (expert witness) seperti
ahli arkeologi, antropologi, patologi, odontologi,
genetik dan balistik. Para ahli biasanya menggunakan
metode dan teknik dari bidang-bidang ini untuk
mengetahui sebab-sebab kematian dan mengidentifikasi
sisa tulang belulang dari korban pelanggaran hak asasi
manusia. Dari keterangan para ahli inilah akan
diketahui mulai dari usia, jenis kelamin hingga dengan
cara apa mereka mati terkubur. Keterangan banyak pihak
akan sangat menentukan objektivitas sebuah prosedur
perolehan dan nilai barang bukti kejahatan. Dalam
menggali lokasi yang diduga kuburan massal, juga harus
ada perhatian terhadap hak korban dan keluarga korban.
KUHAP mengharuskan adanya pemberitahuan kepada
keluarga korban.
Singkatnya, masalah investigasi forensik ini
benar-benar harus diperhatikan aturan hukumnya.
Sehingga hasilnya pun dapat menyediakan dan memperkuat
bukti-bukti hukum lainnya mulai dari penyidikan hingga
persidangan, membantu keluarga dan kerabat keluarga
korban untuk menuntut haknya atas pemulihan
orang-orang tercinta mereka yang dihilangkan dan bisa
melakukan penguburan secara agama/adat, serta memberi
kontribusi terhadap rekonstruksi sejarah atau
mengetahui peristiwa-peristiwa di masa lalu yang belum
diketahui yang memang kerapkali telah dirusak atau
disembunyikan oleh pihak-pihak atau lembaga-lembaga
pemerintah yang takut terkena implikasinya.
Dalam konteks inilah maka penggalian kuburan massal
harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi
dan keabsahan hukum dalam melakukannya. Artinya
tindakan penggalian kuburan tersebut harus menggunakan
metode dan teknik investigasi yang scientifik melalui
pelibatan para ahli forensik. Mengapa penggunaan
metode dan pelibatan ahli dalam investigasi forensik
ini menjadi begitu penting?
Terakhir, yang juga perlu diperhatikan dalam hal
penggalian kuburan massal yaitu adanya perlindungan
saksi dan korban. Mereka yang menjadi saksi atau
korban langsung yang masih hidup harus memperoleh
jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Dalam banyak
kasus, seringkali hal ini tidak menjadi perhatian
serius sehingga tidak tersedia mekanisme pengamanan
para saksi. Hal ini harus sudah dipersiapkan sejak
awal sebelum melakukan penyelidikan lebih jauh. Selain
itu, yang juga penting diperhatikan adalah konseling
atau dukungan psikologis bagi orang-orang yang akan
bersaksi dan keluarga serta kerabat korban sebelum,
sesaat, dan setelah penggalian. Termasuk dukungan
konseling dan psikologi bagi para anggota staf
penyelidik yang menerima kesaksian-kesaksian. Termasuk,
adanya mekanisme untuk melanjutkan pemulihan mereka.
Sekali lagi kita menyesalkan terjadinya pembongkaran
lokasi-lokasi yang diduga kuburan massal. Terlepas
dari siapapun pelakunya, tindakan membongkar lokasi
yang diduga sebagai kuburan massal tanpa legal
framework yang jelas dapat dilihat sebagai tindakan
merusak barang bukti kejahatan. Bahkan lebih jauh,
tindakan ini bisa mengarah pada upaya menghalangi
proses hukum untuk keadilan (obstruction of justice).
Dengan pertimbangan diatas maka sudah sewajarnya
Penguasa Darurat Militer Daerah melindungi lokasi
serta berbagai barang bukti berkaitan dengan penemuan
lokasi yang diduga kuburan massal, termasuk
perlindungan saksi dan korban. Disisi lain, PDMD dapat
melaporkan pada kepolisian guna dilakukan penggalian
sesuai hukum republik. Termasuk bekerjasama dengan
Komnas HAM menyusun mekanisme dan pedoman kerja yang
sesuai dengan hukum positif. Dengan cara itulah, maka
seluruh penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum
selama darurat militer di Aceh, siapapun pelakunya,
dapat dipertanggungjawabkan. |