FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Benturan Oprasi Militer Secara Umum..
   BENTURAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL SECARA UMUM
Kuburan Massal; Pentingnya Legal Framework Investigasi Forensik

Oleh: Badan Pekerja Kontras

Penggalian lokasi yang diduga kuburan massal tampak terus berlanjut. Beberapa hari lalu tepatnya Senin siang, 7 July 2003, sejumlah warga bersama dengan aparat keamanan dan tenaga medis puskesmas melakukan penggalian kuburan massal di Desa Bener Kelipah, Kecamatan Bandar, Aceh Tengah. Pada dua minggu sebelumnya (Senin, 23/6), aparat TNI dan anggota masyarakat membongkar dua buah lokasi yang terletak di wilayah Aceh Tengah yang diduga kuburan massal hingga menemukan sekitar 20 kerangka manusia.

Sejak awal, tindakan ini mengundang protes sejumlah kalangan karena dinilai tidak menggunakan prosedur hukum yang berlaku termasuk melibatkan ahli. Namun hal itu diabaikan. Di Lumajang, Kapuspen menyatakan pembongkaran kuburan massal adalah hak TNI dan TNI tidak perlu menunggu persetujuan institusi lain seperti Komnas HAM (29/6). Lalu bagaimana kita harus melihat masalah ini sehingga tidak menimbulkan panafsiran yang keliru di masyarakat.

Ada tiga hal utama yang perlu digarisbawahi. Pertama, tidak satupun ketentuan dalam UU 23/1959 khusus penerapan status darurat militer lewat Keppres No.28/2003 memberi otoritas kepada penguasa darurat militer untuk membongkar kuburan massal. Menurut hukum nasional yakni KUHAP dan UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI, yang berwenang hanya pihak penyidik termasuk aparat penyidik kepolisian, itupun identifikasi forensik langsung oleh ahli terkait yang diminta secara resmi oleh penyidik. Apalagi UU Kepolisian telah menjadi dasar mengingat Keppres No.28/2003. Seandainya ada dugaan pelanggaran berat HAM, maka sesuai UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang berwenang adalah Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selaku penyidik.

Kedua, langkah penggalian kuburan massal semestinya dilakukan dengan menggunakan kerangka kerja hukum yang professional terutama berkenaan dengan rules of evidence. Kerangka kerja hukum ini merupakan faktor penting untuk menilai kredibilitas sebuah barang bukti kejahatan. Mulai dari dilakukannya proses investigasi awal (preliminary investigation), penggalian lokasi yang diduga sebagai kuburan massal (exhumations of mass grave), prosesi laboratorium forensic (laboratory works), proses pelimpahan ke pengadilan hingga penguburan kembali (reburial).

Ketiga, selain melibatkan masyarakat setempat, prosesi penggalian kuburan massal dan identifikasi jenazah juga melibatkan keluarga korban, para saksi mata (eye witnesses) dan saksi ahli (expert witness) seperti ahli arkeologi, antropologi, patologi, odontologi, genetik dan balistik. Para ahli biasanya menggunakan metode dan teknik dari bidang-bidang ini untuk mengetahui sebab-sebab kematian dan mengidentifikasi sisa tulang belulang dari korban pelanggaran hak asasi manusia. Dari keterangan para ahli inilah akan diketahui mulai dari usia, jenis kelamin hingga dengan cara apa mereka mati terkubur. Keterangan banyak pihak akan sangat menentukan objektivitas sebuah prosedur perolehan dan nilai barang bukti kejahatan. Dalam menggali lokasi yang diduga kuburan massal, juga harus ada perhatian terhadap hak korban dan keluarga korban. KUHAP mengharuskan adanya pemberitahuan kepada keluarga korban.

Singkatnya, masalah investigasi forensik ini benar-benar harus diperhatikan aturan hukumnya. Sehingga hasilnya pun dapat menyediakan dan memperkuat bukti-bukti hukum lainnya mulai dari penyidikan hingga persidangan, membantu keluarga dan kerabat keluarga korban untuk menuntut haknya atas pemulihan orang-orang tercinta mereka yang dihilangkan dan bisa melakukan penguburan secara agama/adat, serta memberi kontribusi terhadap rekonstruksi sejarah atau mengetahui peristiwa-peristiwa di masa lalu yang belum diketahui yang memang kerapkali telah dirusak atau disembunyikan oleh pihak-pihak atau lembaga-lembaga pemerintah yang takut terkena implikasinya.

Dalam konteks inilah maka penggalian kuburan massal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keabsahan hukum dalam melakukannya. Artinya tindakan penggalian kuburan tersebut harus menggunakan metode dan teknik investigasi yang scientifik melalui pelibatan para ahli forensik. Mengapa penggunaan metode dan pelibatan ahli dalam investigasi forensik ini menjadi begitu penting?

Terakhir, yang juga perlu diperhatikan dalam hal penggalian kuburan massal yaitu adanya perlindungan saksi dan korban. Mereka yang menjadi saksi atau korban langsung yang masih hidup harus memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Dalam banyak kasus, seringkali hal ini tidak menjadi perhatian serius sehingga tidak tersedia mekanisme pengamanan para saksi. Hal ini harus sudah dipersiapkan sejak awal sebelum melakukan penyelidikan lebih jauh. Selain itu, yang juga penting diperhatikan adalah konseling atau dukungan psikologis bagi orang-orang yang akan bersaksi dan keluarga serta kerabat korban sebelum, sesaat, dan setelah penggalian. Termasuk dukungan konseling dan psikologi bagi para anggota staf penyelidik yang menerima kesaksian-kesaksian. Termasuk, adanya mekanisme untuk melanjutkan pemulihan mereka.

Sekali lagi kita menyesalkan terjadinya pembongkaran lokasi-lokasi yang diduga kuburan massal. Terlepas dari siapapun pelakunya, tindakan membongkar lokasi yang diduga sebagai kuburan massal tanpa legal framework yang jelas dapat dilihat sebagai tindakan merusak barang bukti kejahatan. Bahkan lebih jauh, tindakan ini bisa mengarah pada upaya menghalangi proses hukum untuk keadilan (obstruction of justice).

Dengan pertimbangan diatas maka sudah sewajarnya Penguasa Darurat Militer Daerah melindungi lokasi serta berbagai barang bukti berkaitan dengan penemuan lokasi yang diduga kuburan massal, termasuk perlindungan saksi dan korban. Disisi lain, PDMD dapat melaporkan pada kepolisian guna dilakukan penggalian sesuai hukum republik. Termasuk bekerjasama dengan Komnas HAM menyusun mekanisme dan pedoman kerja yang sesuai dengan hukum positif. Dengan cara itulah, maka seluruh penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum selama darurat militer di Aceh, siapapun pelakunya, dapat dipertanggungjawabkan.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org