|
Sinarharapan
13 September, 2003
JAKARTA –”Wahei aneuk bek ta duek le. Bedoh sare
ta bela bangsa. Bek ta takot keu darah ile. Adak
pi mate poma ka rela”. Kata-kata di atas
merupakan sebuah lagu yang konon sering
dinyanyikan oleh seorang ibu di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) kepada anaknya.
Salah satu lagu dalam album Nyawoung tersebut,
dalam bahasa Indonesia sendiri berarti ”Wahai
anak jangan kau duduk lagi. Bangun bersama
membela bangsa. Jangan takut darah mengalir.
Walaupun mati ibunda sudah rela.”
Agaknya, lagu dari ibu kepada anaknya tersebut
dinilai dapat membangkitkan dendam kepada
anak-anak mereka atas malapetaka yang menimpa.
Dengan demikian, ribuan generasi penerus bangsa
di Aceh dipenuhi rasa dendam yang tinggi
terhadap pihak-pihak yang dianggap membuat hidup
mereka menderita.
Ketika Aceh dalam status Daerah Operasi Militer
(DOM), ribuan wanita kehilangan suami, ribuan
anak kehilangan ayahnya, serta kehilangan masa
depannya. Saat itu, tudingan diarahkan kepada
TNI/Polri. Saat ini setidaknya sekitar 8.689
wanita menjadi janda/cacat karena konflik.
Namun, situasi darurat militer sekarang ini pun
membuat anak-anak itu kehilangan masa depannya,
karena perang antara aparat keamanan dan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM). Sekolah tempat mereka
belajar untuk menggapai cita-cita setinggi
langit hangus terbakar. TNI menuding GAM sebagai
pelaku di balik pembakaran itu. Akibatnya,
ribuan anak di Aceh kehilangan pendidikannya.
Data yang disebutkan Wakil Gubernur Provinsi NAD
H. Azwar Abubakar, jumlah gedung sekolah yang
dibakar sampai tanggal 12 September 2003
sebanyak 607 sekolah. Gedung TK yang dibakar
sebanyak 4 buah, SD/MI 494 buah, SLTP/MTS 82
buah, SMU/MAN 26 buah dan Sekolah Luar Biasa (SKB)
1 buah.
Akibat pembakaran gedung sekolah tersebut, kini
sebanyak 8.547 anak terganggu proses belajarnya.
SD/MI sebanyak 7.460 siswa, SLTP/MTS 423 siswa,
dan SMU/MAN 664 siswa. Tekad mereka untuk
kembali ke sekolah padahal sangat kuat.
Hancurnya fasilitas pendidikan tersebut juga
dinilai karena operasi keamanan pada awalnya
lebih terfokus untuk menghancurkan kegiatan GAM
dan melindungi objek vital nasional. ”Tetapi
sekarang sudah berubah, aparat sudah mengerti
bahwa mendapatkan simpati masyarakat lebih
penting,” ujar Azwar.
Menurut Azwar, dana pendidikan di Provinsi NAD
hanya 20 persen dari dana perimbangan hasil
migas sekitar Rp 4 triliun. Selain itu, dana
pendidikan juga bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan kondisi banyaknya sekolah yang terbakar,
akan sulit untuk meningkatkan kemampuan anak
dalam waktu dekat.
Untuk itu, bantuan untuk peningkatan pendidikan
dari pemerintah pusat sangat diperlukan.
Pendekatan Kasih
Sejak pemberlakukan DOM 1989-1998 terdapat
7.000-8.000 perempuan kehilangan suaminya. Dalam
keadaan sengsara tersebut, masyarakat sangat
mudah terprovokasi oleh GAM. Dendam terhadap
pihak yang dianggap menyengsarakan mereka pun
bangkit.
Salah satu cara adalah mengisahkan tragedi buruk
kepada anaknya dengan tujuan untuk membalas
dendam. Apabila dendam sudah membara karena
ketidakadilan, meskipun miskin, mereka tidak
butuh lagi pendidikan.
Akibat dendam yang membara itu pula, banyak
anak-anak yang bergabung memberikan informasi
kepada GAM. Kelompok ini dinilai dapat dijadikan
sarana tempat pembalasan dendam.
Trauma anak-anak tersebut pernah terlihat pada
anak-anak di Desa Seunnudon, Aceh Utara. Dalam
perjalanan SH, di bulan Juli lalu, anak-anak
yang tadinya duduk santai di pinggir parit
terlihat kaget dan tegang melihat mobil kijang
para wartawan yang melintas.
Anak-anak yang berumur sekitar 8-9 tahun
tersebut lantas berteriak dengan menggunakan
bahasa Aceh ”motor aparat katruh”, yang dalam
bahasa Indonesia berarti ”mobil aparat datang”.
Menurut cerita, mereka ketakutan terhadap setiap
mobil kijang melintasi daerah hitam tersebut.
Pasalnya, di waktu yang lalu, mobil kijang
datang ke tempat tersebut hanya untuk mengambil
orang. Setelah itu, orang yang mereka ambil pun
tak akan pernah kembali lagi.
Untuk menghapus dendam itu, pemerintah daerah
Provinsi NAD berencana mendirikan trauma centre
bagi anak-anak. Tidak seperti trauma centre bagi
para ibu yang saat ini sudah didirikan di daerah
Aceh Utara, Banda Aceh, dan Pidie, Trauma centre
bagi anak-anak tersebut akan digabungkan dengan
pondok pesantren yang ada di Aceh.
Dana untuk pendidikan di pesantren sendiri saat
ini sekitar Rp 40 miliar. Dengan adanya program
penyertaan trauma centre, dana tersebut nantinya
akan ditambah.
Pesantren dianggap efektif untuk trauma centre,
karena di tempat itu para murid akan diajar
agama. Di tempat itu pula nantinya, mereka akan
diajarkan bagaimana cara memaafkan dan menghapus
dendam karena luka batin yang menganga.
Selain itu, para pengajar yang memberikan
pelajaran adalah guru pesantren itu sendiri,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan
anak, dan yang utama adalah TNI/Polri.
Peran-serta TNI/Polri tersebut sangat diperlukan,
mengingat mereka dianggap sebagai pihak yang
telah menciptakan kesengsaraan. Pendekatan
dengan kasih sayang tersebut tidak hanya
dilakukan hanya kepada anak-anak, melainkan juga
terhadap orang tua mereka. Pasalnya, peran orang
tua juga sangat penting bagi pertumbuhan
psikologi anak.
”Meskipun setelah keluar dia sudah sembuh, namun
apabila ibu mereka mendorong anaknya untuk
mendendam, pasti luka yang sudah sembuh itu akan
kembali menganga,” ujar pemerhati anak Setoyadi.
Harus Dilindungi
Menurut Muhammad Joni, anggota Komisi Nasional
Perlindungan Anak, pemerintah perlu melakukan
evaluasi terhadap pemenuhan hak anak dalam
pelaksanaan darurat militer di Aceh. Dalam
konstitusi di Indonesia, jaminan perlindungan
anak secara spesifik tercantum dalam Pasal 28 B
Ayat 2, yang berbunyi bahwa setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Dengan dasar tersebut,
kewajiban negara untuk menjamin, melindungi, dan
memenuhi hak-hak anak.
Dalam konteks menjamin dan melindungi hak-hak
anak, realisasinya dapat diwujudkan dalam
kebijakan hukum dan regulasi yang sensitif
terhadap hak-hak anak. Untuk di NAD,
pengembangan instrumen kebijakan dan hukum
seyogianya menjadi tonggak pembentukan kebijakan
dalam melindungi mereka.
Dalam keadaan darurat ini, pendidikan tidak
boleh berhenti atau terganggu. Hal tersebut
sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 konvensi Geneva,
Pasal 53 Ayat 1 UU No. 23/2002 tentang
perlindungan anak.
Menurut Melanie Gow dalam bukunya The Right to
Peace tahun 2000 anak-anak patut dilindungi
karena mereka berpengaruh secara berbeda dengan
orang dewasa. Mereka sangat rentan dan sesuai
fakta mereka masih dalam pembentukan pertumbuhan.
Dampak konflik terhadap anak jauh lebih berat
dan permanen dibandingkan orang dewasa. Apa yang
terjadi selama masa kanak-kanak akan membentuk
pemahamannya tentang lingkungan sosial dan peran
sosialnya di masa depan.
Anak-anak yang tumbuh dalam kehidupan kekerasan
lebih menyukai penggunaan kekerasan bagi
penyelesaian persoalan. Gagalnya melindungi anak
dapat menjadi pertanyaan serius terhadap dampak
masa depan peradaban suatu bangsa.
Dengan memberikan fokus perlindungan kepada anak
itu pula, kendala antarkelompok akan terpecahkan,
nilai-nilai masyarakat dan kontributif bagi
pembentukan perdamaian akan membaik. Untuk
daerah konflik seperti di Aceh, pembentukan
perdamaian dan rekonsiliasi dalam masa konflik
dan sesudahnya adalah yang terpenting.(SH/tutut
herlina). |