|
Berikut
adalah runtuhnya kesepakatan penghentian permusuhan (CoHA)
yang ditengahi oleh pihak-pihak internasional pada 18
Mei 2003, namun kemudian pemerintah Indonesia memutuskan
untuk melaksanakan Darurat Militer di Aceh.
Pada 19 May, 2003, Dekrit Presiden No.28 Tahun 2003
telah di undangkan, yang mana menempatkan Aceh dibawah
pemerintahan militer. Dekrit Presiden itu menetapkan
Darurat Militer selama enam bulan, akan tetapi kemudian
diperpanjang. Namun pada 18 May 2004, status keamanan di
Aceh diturunkan menjadi Darurat Sipil. |