|
Pada akhir tahun 1990an
sebagaimana konflik di Aceh semakin memanas, banyak
dari masyarakat Aceh melarikan diri ke Malaysia untuk
alasan keamanan. Dengan dipaksakannya pemberlakuan
Darurat Perang pada 19 May 2003, pelarian masyarakat
Aceh ke Malaysia meningkat sangat dramatis. Namun rasa
takut akan dideportasi oleh pihak otoritas Malaysia,
kemudian Masyarakat Aceh berupaya melaporkan hal
tersebut ke kantor Komisi Tinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Kuala
Lumpur. Seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang
mendaftar, pihak UNHCR pun berupaya keras untuk
mendapatkan visa perlindungan sementara bagi pendaftar.
Namun persoalan datang ketika pihak otoritas Malaysia
tidak bersedia mengakui status "pengungsi" bahkan
menangkapnya, menahan dan memaksa pulang, meskipun
mereka menolaknya. Dan ketika pihak autoritas Malaysia
mulai melakukan penangkapan masal, isu-isu tersebut
kemudian menyebar dan menjadi perhatian masyarakat
internasional. Pemerintah Malaysia berada dalam posisi
yang sulit: dimana pada satu sisi pemerintah Indonesia
menginginkan para tahan tersebut dikirim pulang,
disaat masyarakat internasional berupaya melakukan
pembelaan terhadap mereka agar tetap diizinkan tinggal
di Malaysia, paling tidak hingga situasi keamanan di
Aceh membaik.
Hingga ditandatangani Kesepakatan Damai pasca tsunami,
masyarakat Aceh tidak lagi meninggalkan provinsi untuk
mendapatkan status sebagai pengungsi. Walau pun kini
masih ada masyarakat Aceh di Malaysia dalam jumlah
yang cukup signifikan, tetapi sebagian besar dari
mereka berada disana karena alasan ekonomi. |