|
Serambi Indonesia
Rabu, 19 November, 2008
KEPALA Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh Besar, M Adil
yang dimintai tanggapannya sehubungan terjadinya aksi
massa berupa pengejaran pelaku illegal logging ke
kawasan hutan lindung di Kemukiman Lamteuba mengatakan,
“sulit mencegah kemarahan masyarakat karena hutan di
lingkungan mereka semakin hancur.”
Ditanya apa yang dilakukan pihaknya untuk
mengantisipasi maraknya pembalakan liar, menurut Adil,
selama ini sudah dilakukan berbagai upaya untuk
mencegah illegal logging termasuk dengan meningkatkan
fungsi pengawasan oleh Polisi Hutan. “Terus terang
saya akui bahwa fungsi Polhut memang belum maksimal
untuk mengamankan hutan di kawasan Aceh Besar. Ini
disebabkan masih kurangnya jumlah personel dan
kendaraan operasional,” kata Adil menjawab Serambi,
tadi malam.
Menurut Adil, dari total 60.460 hektare luas hutan
lindung di Aceh Besar, 17.000 hektare di antaranya
mengalami kritis akibat perambahan hutan.
Terkait aksi pembalakan liar di hutan Paya Dua, dia
mengatakan sudah sering memperingatkan para pelaku
illegal logging namun aksi perambahan terus
berlangsung dan sulit diawasi.
Sebenarnya, kata Adil, di kawasan hutan Paya Dua sudah
diberi tanda (tapal batas) hutan lindung. Namun, tanda
tapal batas itu sudah banyak yang dirusak.
Menurutnya, aksi masyarakat Kemukiman Lamteuba
melakukan operasi penyisiran pelaku illegal logging
dipicu oleh kondisi lingkungan yang semakin memburuk
akibat rusaknya hutan. “Debit air yang mengairi sawah
warga semakin berkurang bahkan banyak sumur yang mulai
kering,” ujar Adil.(th) |