|
Harian Waspada
Selasa, 18 November, 2008
BANDA ACEH: Kebijakan Moratorium Logging atau
penghentian sementara penebangan hutan oleh Pemerintah
Aceh pada Juni 2007 diyakini belum berjalan maksimal.
Faktanya masih banyak terjadi penebangan hutan liar di
daerah itu.
Hal itu diungkakapkan, Chik Rini, Staf Komunikasi
Yayasan Leuser Internasional (YLI), pada seminar
"Moratorium Logging Mewujudkan Hutan Aceh Lestari"
Senin (17/11) di Banda Aceh. Dia menyebutkan, tidak
berjalannya kebijakan untuk mewujudkan "Aceh Green"
karena lemahnya pengawasan di lapangan, sehingga
penebang liar dengan mudah menjarah hutan Aceh.
"Sebenarnya konsep Gubernur Irwandi mengenai
moratorium logging untuk mewujudkan Aceh Green cukup
bagus, namun pelaksanaannya tidak didukung aparat yang
ada di bawahnya, sehingga program yang cukup bagus
tersebut akan sia-sia," tukas dia.
Dia menyatakan, pada awalnya program tersebut cukup
baik, dengan merekrut polisi hutan mencapai 1.000
orang yang disebar di seluruh kabupaten/kota yang
memiliki kawasan hutan. Namun, dalam prakteknya polisi
hutan tersebut jarang sekali melakukan patroli karena
terkendala biaya operasional, sehingga para penebang
liar dengan leluasa merambah hutan.
"Yang aneh lagi, ternyata hampir seluruh polisi hutan
yang direkrut tersebut kenal dengan pencuri kayunya,
sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk
melakukan tindakan," tukas Rini dalam seminar yang
diselenggarakan Aceh Justice Resource Centre (AJRC)
itu.
Rini menilai kebijakan moratorium tersebut juga kurang
tegas, karena yang dilarang menghentikan penebangan
hanya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saja, sedangkan Hak
Guna Usaha (HGU) tidak, padahal HGU juga melakukan
penebangan.
Namun, di sisi lain ada program moratorium logging
yang sudah bekerja, seperti tim penyusun re-design
hutan Aceh sudah hampir selesai. "Tim inilah yang
mengkaji kawasan hutan mana yang bisa dipertahankan
dan tidak. Hasil kajian ini nantinya akan dimasukkan
dalam tata ruang Aceh," katanya.
Sementara itu, Ketua AJRC, Saleh Sjafe'i berpendapat
terminologi moratorium logging mengandung makna bahwa
strategi-strategi pengelolaan hutan bukan merupakan
tujuan, namun itu hanyalah sebuah proses.
Dengan demikian, jeda tebang hutan ini akan berhadapan
pula dengan rezim waktu yang tidak lama, itu mencapai
kurang lebih antara 2 hingga 3 tahun. Selama kurun
waktu 18 bulan sejak dideklarasikan, dikaitkan dengan
konsep "Green Aceh", moratorium logging menjadi
penting untuk dibahas kembali mengingat kondisi aktual
hutan Aceh hingga kini masih diwarnai oleh berbagai
tindakan yang mengarah pada kerusakan dan degradasi.
Kerusakan hutan di Aceh tidak hanya terjadi di kawasan
budidaya (hutan produksi), tetapi juga di kawasan
lindung. Dengan adanya gejala meningkatnya aktivitas
illegal logging di lapangan untuk memenuhi kebutuhan
kayu, sementara ijin resmi izin pemanfaatan kayu (IPK)
di Aceh banyak yang sudah berakhir, itu menjadi issu
krusial untuk dibahas secara serius.
AJRC sebagai pusat pengembangan informasi hukum dan
keadilan di Aceh, memandang penting untuk menggelar
seminar sehari dengan tema Moratorium Logging
Mewujudkan Hutan Aceh Lestari dengan harapan
terbangunnya pemahaman publik tentang upaya konservasi
hutan dan pentingnya keterlibatan masyarakat Aceh
dalam upaya tersebut.
Selain itu, memberikan masukan bagi pemerintah
menyangkut dengan upaya yang harus dilakukan agar
kebijakan moratorium logging yang telah dideklarasikan
itu benar-benar dapat mewujudkan hutan Aceh lestari,
sehingga rakyat sejahtera. (wir/b05) |