FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      LINGKUNGAN HIDUP
 
 

 Aceh-Eye Lingkungan Hidup Hutan dan Penebangan 2008..
    HUTAN DAN PENEBANGAN
Empat Bulan Terakhir: Polres Bireuen Amankan 30 Ton Kayu Ilegal

Harian Waspada
Selasa, 18 November, 2008

BANDA ACEH: Kebijakan Moratorium Logging atau penghentian sementara penebangan hutan oleh Pemerintah Aceh pada Juni 2007 diyakini belum berjalan maksimal. Faktanya masih banyak terjadi penebangan hutan liar di daerah itu.

Hal itu diungkakapkan, Chik Rini, Staf Komunikasi Yayasan Leuser Internasional (YLI), pada seminar "Moratorium Logging Mewujudkan Hutan Aceh Lestari" Senin (17/11) di Banda Aceh. Dia menyebutkan, tidak berjalannya kebijakan untuk mewujudkan "Aceh Green" karena lemahnya pengawasan di lapangan, sehingga penebang liar dengan mudah menjarah hutan Aceh.

"Sebenarnya konsep Gubernur Irwandi mengenai moratorium logging untuk mewujudkan Aceh Green cukup bagus, namun pelaksanaannya tidak didukung aparat yang ada di bawahnya, sehingga program yang cukup bagus tersebut akan sia-sia," tukas dia.

Dia menyatakan, pada awalnya program tersebut cukup baik, dengan merekrut polisi hutan mencapai 1.000 orang yang disebar di seluruh kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan. Namun, dalam prakteknya polisi hutan tersebut jarang sekali melakukan patroli karena terkendala biaya operasional, sehingga para penebang liar dengan leluasa merambah hutan.

"Yang aneh lagi, ternyata hampir seluruh polisi hutan yang direkrut tersebut kenal dengan pencuri kayunya, sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan tindakan," tukas Rini dalam seminar yang diselenggarakan Aceh Justice Resource Centre (AJRC) itu.

Rini menilai kebijakan moratorium tersebut juga kurang tegas, karena yang dilarang menghentikan penebangan hanya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saja, sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) tidak, padahal HGU juga melakukan penebangan.

Namun, di sisi lain ada program moratorium logging yang sudah bekerja, seperti tim penyusun re-design hutan Aceh sudah hampir selesai. "Tim inilah yang mengkaji kawasan hutan mana yang bisa dipertahankan dan tidak. Hasil kajian ini nantinya akan dimasukkan dalam tata ruang Aceh," katanya.

Sementara itu, Ketua AJRC, Saleh Sjafe'i berpendapat terminologi moratorium logging mengandung makna bahwa strategi-strategi pengelolaan hutan bukan merupakan tujuan, namun itu hanyalah sebuah proses.

Dengan demikian, jeda tebang hutan ini akan berhadapan pula dengan rezim waktu yang tidak lama, itu mencapai kurang lebih antara 2 hingga 3 tahun. Selama kurun waktu 18 bulan sejak dideklarasikan, dikaitkan dengan konsep "Green Aceh", moratorium logging menjadi penting untuk dibahas kembali mengingat kondisi aktual hutan Aceh hingga kini masih diwarnai oleh berbagai tindakan yang mengarah pada kerusakan dan degradasi.

Kerusakan hutan di Aceh tidak hanya terjadi di kawasan budidaya (hutan produksi), tetapi juga di kawasan lindung. Dengan adanya gejala meningkatnya aktivitas illegal logging di lapangan untuk memenuhi kebutuhan kayu, sementara ijin resmi izin pemanfaatan kayu (IPK) di Aceh banyak yang sudah berakhir, itu menjadi issu krusial untuk dibahas secara serius.

AJRC sebagai pusat pengembangan informasi hukum dan keadilan di Aceh, memandang penting untuk menggelar seminar sehari dengan tema Moratorium Logging Mewujudkan Hutan Aceh Lestari dengan harapan terbangunnya pemahaman publik tentang upaya konservasi hutan dan pentingnya keterlibatan masyarakat Aceh dalam upaya tersebut.

Selain itu, memberikan masukan bagi pemerintah menyangkut dengan upaya yang harus dilakukan agar kebijakan moratorium logging yang telah dideklarasikan itu benar-benar dapat mewujudkan hutan Aceh lestari, sehingga rakyat sejahtera. (wir/b05)

 
 
  Copyright © 2007. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: webmaster@aceh-eye.org