|
Harian Waspada
Jum'at, 16 Mei, 2008
BANDA ACEH: Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar,
mengatakan terbatasnya kayu di pasaran merupakan
konsekuensi dari kebijakan yang ditempuh Pemerintah
Aceh sejak Juni 2007, yang telah mencanangkan jeda
tebang kayu (moratorium logging).
Dampak dari kebijakan itu, sekarang tidak ada lagi
perusahaan hak pengelolaan hutan dan perusahaan hutan
tanaman industri, yang selama ini aktif
mengeksploitasi hutan Aceh, kata Nazar pada Seminar
Green Building In NAD, Selasa (13/4), di Banda Aceh.
Pada seminar yang dilaksanakan PT. Deco Plafonta Utama
itu, Wagub menyampaikan, jika terkadang ada kayu yang
ke luar dari hutan Aceh, dipastikan itu adalah kayu
ilegal. Jeda tebang salah satu implementasi komitmen
rakyat Aceh dalam menyelamatkan hutan, katanya.
Kekurangan kayu, tambah Wagub, tidak menjadi
penghalang bagi kalangan dunia usaha untuk
meningkatkan pembangunan konstruksi di Aceh. Justru
ini tantangan bagi kalangan teknisi dan ilmuan
menciptakan konsep pembangunan yang meminimalisasikan
pemakaian kayu.
"Kita harus menciptakan alternatif lain yang lebih
efisien dengan tidak mengurangi kualitas konstruksi
bangunan," tandas Nazar yang percaya kayu bukan
material yang tidak bisa digantikan dengan kecanggihan
teknologi.
Wagub yang menghadiri Audie Truss Forum, mengatakan
Green Building ini adalah konsep terkait pelestarian
alam. Jadi sangat selaras dengan progam Pemerintah
Aceh yang ingin menjaga kelestarian hutan. "Ini bukti
kayu bukanlah material yang tidak bisa dicari
penggantinya." (b04) |