FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      LINGKUNGAN HIDUP
 
 

 Aceh-Eye Lingkungan Hidup Hutan dan Penebangan 2007..
    HUTAN DAN PENEBANGAN
Polisi Tangkap 40 Ton Kayu Ilegal

Serambi Indonesia
Jum'at, 28 Desember, 2007

IDI RAYEUK: Jajaran Polres Persiapan Aceh Timur, Selasa (18/12), berhasil menangkap 40 ton kayu balok besar dari jenis meranti, damar, meureubo, dan sembarang saat dihanyutkan melalui aliran sungai Krueng Tuan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Sementara MN (40) pemilik kayu yang juga warga Desa Teumpheun, Kecamatan Peureulak Barat, diciduk polisi hanya berselang beberapa menit kemudian. Tersangka kini diamankan di Mapolres Peudawa untuk pengembangan lebih lanjut.

Pantaun Serambi, Senin (24/12), kayu kayu balok terlihat diikat berbentuk rakit menggunakan tali, kemudian dirangkaikan sepanjang 37 rakit. Untuk satu rakit batang kayu diikat 4 5 batang, kemudian baru dialirkan melalui aliran sungai sejauh 60 km untuk kemudian diolah sesuai pesanan.

Kapolres Persiapan Aceh Timur AKBP Ridwan Usman kepada Serambi kemarin menyebutkan, kayu kayu balok besar tersebut ditangkap saat sedang dihanyutkan melalui aliran sungai Krueng Tuan. Mereka sudah menempuh perjalanan 20 km dari tempat kayu diambil di kawasan PT Dewi Kencana, kata Kapolres.

Ia menjelaskan, pemilik kayu MN (40) yang kini ditetapkan sebagai tersangka ditangkap tidak jauh dari dari TKP, lantaran ia juga ikut mengawasi proses penurunan kayu melalui sungai. Kayu yang telah dirangkaikan menjadi rakit panjang, terang Kapolres, dihanyutkan dengan melibatkan lima orang tenaga manusia. Kelima mereka juga ikut kita periksa sebagai saksi, katanya.

Menurut AKBP Ridwan Usman, tersangka MN (40) kepada penyidik mengaku, kayu balok dari berbagai jenis tersebut sudah mulai ditebang di kawasan tersebut sejak Februari 2006, melalui jasa seorang warga berinisial AR (30) warga Trans Deka II, Peunaron. Setelah ditebang, kayu kayu mentah itu dihanyutkan menuju kilang olahan di sepanjang sungai Peureulak.

Ditambahkan Kapolres, kayu hasil tangkapan itu kini masih berada di TKP dan polisi terus berupaya untuk menarik ke daratan guna dibawa ke Mapolres. Ini tergolong sulit, karena kita harus melibatkan alat berat untuk menarik kayu dari sungai, kemudian diangkut menggunakan truk, jelasnya.

Kapolres menandaskan, tersangka dikenakan pasal 78 ayat 3 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf e dan m UU N0.41 tahun 1999 tentang kehutanan, maksimal dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Kayu kayu itu dalam bentuk rakit, ditangkap pada saat sudah dibawa tersangka dari lokasi asal berjarak 20 km, ujar Ridwan Usman.(is)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org