|
Serambi Indonesia
Jum'at, 28 Desember, 2007
IDI RAYEUK: Jajaran Polres
Persiapan Aceh Timur, Selasa (18/12), berhasil
menangkap 40 ton kayu balok besar dari jenis meranti,
damar, meureubo, dan sembarang saat dihanyutkan
melalui aliran sungai Krueng Tuan, Kecamatan Ranto
Peureulak, Aceh Timur.
Sementara MN (40) pemilik kayu yang juga warga Desa
Teumpheun, Kecamatan Peureulak Barat, diciduk polisi
hanya berselang beberapa menit kemudian. Tersangka
kini diamankan di Mapolres Peudawa untuk pengembangan
lebih lanjut.
Pantaun Serambi, Senin (24/12), kayu kayu balok
terlihat diikat berbentuk rakit menggunakan tali,
kemudian dirangkaikan sepanjang 37 rakit. Untuk satu
rakit batang kayu diikat 4 5 batang, kemudian baru
dialirkan melalui aliran sungai sejauh 60 km untuk
kemudian diolah sesuai pesanan.
Kapolres Persiapan Aceh Timur AKBP Ridwan Usman kepada
Serambi kemarin menyebutkan, kayu kayu balok besar
tersebut ditangkap saat sedang dihanyutkan melalui
aliran sungai Krueng Tuan. Mereka sudah menempuh
perjalanan 20 km dari tempat kayu diambil di kawasan
PT Dewi Kencana, kata Kapolres.
Ia menjelaskan, pemilik kayu MN (40) yang kini
ditetapkan sebagai tersangka ditangkap tidak jauh dari
dari TKP, lantaran ia juga ikut mengawasi proses
penurunan kayu melalui sungai. Kayu yang telah
dirangkaikan menjadi rakit panjang, terang Kapolres,
dihanyutkan dengan melibatkan lima orang tenaga
manusia. Kelima mereka juga ikut kita periksa sebagai
saksi, katanya.
Menurut AKBP Ridwan Usman, tersangka MN (40) kepada
penyidik mengaku, kayu balok dari berbagai jenis
tersebut sudah mulai ditebang di kawasan tersebut
sejak Februari 2006, melalui jasa seorang warga
berinisial AR (30) warga Trans Deka II, Peunaron.
Setelah ditebang, kayu kayu mentah itu dihanyutkan
menuju kilang olahan di sepanjang sungai Peureulak.
Ditambahkan Kapolres, kayu hasil tangkapan itu kini
masih berada di TKP dan polisi terus berupaya untuk
menarik ke daratan guna dibawa ke Mapolres. Ini
tergolong sulit, karena kita harus melibatkan alat
berat untuk menarik kayu dari sungai, kemudian
diangkut menggunakan truk, jelasnya.
Kapolres menandaskan, tersangka dikenakan pasal 78
ayat 3 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf e dan m UU
N0.41 tahun 1999 tentang kehutanan, maksimal dengan
ancaman kurungan 15 tahun penjara. Kayu kayu itu dalam
bentuk rakit, ditangkap pada saat sudah dibawa
tersangka dari lokasi asal berjarak 20 km, ujar Ridwan
Usman.(is) |