|
Harian Berita Sore
Selasa, 13 Maret, 2007
Komitmen Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk
menghentikan penebangan hutan di Aceh, sepertinya
bukan hanya ucapan, itu menyusul kunjungan mendadak ke
lokasi penebangan hutan di pedalaman Aceh.
Beberapa hari lalu, tanpa didampingi pejabat lainnya,
Gubernur Irwandi mengunjungi Perbukitan Sangkilat,
Kabupaten Bireuen, sebuah kawasan yang diduga menjadi
tempat penebangan hutan secara tak sah.
Dia memang tidak menjumpai kegiatan penebangan secara
langsung, sejumlah fakta di sekitar lokasi yang
jaraknya 30 Km dari jalan negara Banda Aceh-Medan (Sumut),
menjadi bukti bahwa di sana telah terjadi perambahan
hutan.
Bukti-bukti yang ditemukan Gubernur antara lain mobil,
sejumlah alat berat, dan gelondongan kayu log di
sejumlah lokasi yang dibiarkan begitu saja.
Bagi kalangan LSM, tindakan Gubernur itu adalah sikap
yang berani, yang belum pernah dilakukan gubernur
lainnya.
Sikap berani itu diharapkan sebagai cermin bahwa Pemda
Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf benar-benar
bertekad menghentikan penebangan hutan di daerah itu.
Sebelumnya, sebagai bentuk komitmen Pemda Aceh
mengatasi masalah hutan, Gubernur Irwandi Yusuf
menyatakan "Moratorium Logging" atau penghentian
penebangan hutan di provinsi itu, baik yang sah maupun
yang tidak.
"Jangankan 'illegal logging', yang legal pun harus
dihentikan," kata Irwandi didampingi Wakil Gubernur
NAD Muhammad Nazar dan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf
usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di
Kantor Kepresidenan Jakarta, beberap hari lalu.
Moratorium atau jeda pembalakan kayu adalah pembekuan
atau penghentian sementara seluruh aktifitas
penebangan kayu skala kecil dan besar untuk sementara
waktu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai.
Irwandi mengatakan, pelarangan penebangan hutan
dilakukan karena beban biaya yang harus ditanggung
akibat kegiatan itu jauh lebih tinggi dibandingkan
dengan hasil yangdidapat.
"Untuk memberi makan rakyat Aceh yang berjumlah
sekitar 4,2 juta jiwa tidak harus menebang hutan,"
ujarnya.
Di setiap kesempatan, Gubernur Irwandi selalu
menyatakan bahwa musibah banjir yang terjadi di Aceh,
khususnya banjir besar yang melanda tujuh kabupaten
pada Januari 2007, lebih disebabkan hutan Aceh sudah
banyak yang gundul.
Untuk menangani rekonstruksi dan rehabilitasi
pascabanjir di tujuh kabupaten tersebut kini
membutuhkan dana besar.
Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Aceh tidak
main-main dengan perambah hutan di Aceh.
Menurut Gubernur, kekayaan hutan yang ada saat ini
adalah untuk dipelihara bersama, termasuk ekosistem
Leuser di wilayah tengah Provinsi Aceh yang meliputi
Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara,
dan Aceh Selatan.
"Kita akan segera melakukan moratorium penebangan
hutan, karena hutan di Aceh sudah banyak yang gundul,"
kata Gubernur Irwandi.
Dukung
Tekad Gubernur Irwandi untuk melakukan "moratorium
logging" mendapat sambutan positif dari kalangan
aktivis lingkungn hidup. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Provinsi Aceh menyatakan, mendukung komitmen Gubernur
Irwandi Yusuf itu, karena dengan cara tersebutlah
permasalah hutan di Aceh bisa teratasi.
"Sejak 2000, kita sangat mendukung adanya moratorium
penebangan hutan, dan kini Gubernur Irwandi Yusuf
kembali menyatakan hal yang sama. Kita akan dukung,"
kata Ketua Divisi Advokasi Walhi Aceh Dewa Gumay.
Dewa menyatakan, komitmen tersebut harus segera
direalisasikan, karena kondisi hutan Aceh saat ini
sudah sangat memprihatinkan.
Ia menyatakan, penebangan haram dalam kurun waktu 10
tahun terakhir sulit diatasi, bahkan semakin
terang-terangan, dokumen resmi yang melegalisasi
kayu-kayu tak sah dan perlindungan oknum aparat
penegak hukum menyebabkan prakteknya sulit diberantas.
Puncak kehancuran hutan Aceh dibuktikan dengan
terjadinya banjir bandang yang melanda tujuh kabupaten
di Aceh awal 2007, ujarnya.
Disebutkan, pemerintah seharusnya sudah mulai jeli dan
harus berani dalam memainkan kebijakan atau regulasi
di sektor kehutanan, termasuk langkah berani untuk
melakukan moratorium penebangan hutan.
Solusi ini, di beberapa tempat terbukti manjur untuk
menghentikan kerusakan hutan dan menyelamatkan
hutan-hutan alam yang tersisa, ujarnya.
Menurut dia, langkah moratorium dapat dilakukan selama
dua hingga tiga tahun dengan tahapan-tahapan;
penghentian pengeluaran izin-izin baru, pelaksanaan
uji menyeluruh kinerja industri kehutanan,
penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam.
Kemudian, penghentian sementara seluruh penebangan
hutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial,
dan tahap terakhir larangan penebangan di seluruh
hutan Aceh.
Dewa menyatakan, kebutuhan kayu domestik, rekonstruksi,
dan industri dapat diimpor melalui kebijakan membuka
keran impor kayu selebar-lebarnya.
Margin keuntungan dari industri kayu yang besar
memungkinkan menggunakan suplai dari kayu impor.
Tujuan jangka panjang pelaksanaan moratorium adalah
menyeimbangkan kapasitas industri pada tingkat
keberlanjutan hutan alam, katanya.
Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu
tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku
kayu, ujarnya.
Dia mengatakan, jika pemerintah serius dalam
memberantas pembalakan liar, tentunya harus
memberantas akarnya.
Deforestrasi
Laju penggundulan hutan Aceh tiap tahunnya terus
meningkat, dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1997
terjadi pengurangan luas 270.347 hektare atau 20.796
ha per tahun.
Selama 2005-2006 diperkirakan penggundulan hutan Aceh
mencapai 266.000 ha, hampir setara empat kali lipat
luas negara Singapura.
Pemicu kehancuran hutan Aceh salah satunya adalah
proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang tidak
mempunyai standar legalitas penggunaan kayu, kata Dewa.
Kehancuran hutan Aceh bukanlah isapan jempol. Angka
kayu sitaan dari hasil praktek haram tersebut, di
tahun 2005 tercatat 33.249,25 meter kubik kayu olahan
yang disita aparat melalui berbagai operasi terpadu.
Jika dibandingkan pada tahun berikutnya, maka terjadi
kenaikan hampir empat kali lipat di tahun 2006 atau
120.209,50 meter kubik. "Kenaikan yang cukup fantastis
dan sebanding dengan angka laju deforestrasi hutan
Aceh," kata Dewa.
Angka kayu sitaan adalah salah satu indikator mengukur
kehancuran hutan Aceh. indikator lainnya adalah
praktek haram yang menyebabkan banjir bandang di
Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur,dan Kabupaten Gayo
Lues.
Dari bulan Januari hingga Oktober 2006 ditemukan 279
kasus kegiatan illegal yang terjadi di dalam Kawasan
Ekosistem Leuser (KEL), terdiri atas 162 kasus illegal
logging, 92 kasus perambahan, dan 21 sawmill yang
memanfaatkan kayu hasil illegal logging.
Dari 162 kasus illegal logging tersebut mampu
memproduksi kayu kurang lebih 8.037,5 meter kubik,
sedangkan 92 kasus perambahan hutan telah mengkonversi
areal seluas 3.826 ha, dan jumlah produksi kayu dari
aktivitas 21 sawmill illegal tersebut mencapai 23.100
meter kubik.
"Jika kita lihat gap selisih yang terjadi antara
jumlah produksi kayu illegal logging dan jumlah
produksi kayu sawmill illegal sebesar 15.062,5 meter
kubik, memperlihatkan pada kita bahwa sangat rumit
mengendalikan aktivitas pembalakkan haram itu," kata
Dewa lagi.
Menurut Dewa, masalah struktural kehutanan yang
dihadapi saat ini begitu ruwet dan kompleks.
Masalah-masalah tersebut tidak berdiri sendiri, namun
saling saling mempengaruhi satu dengan lain.
Reformasi kehutanan hanya dapat tercapai bila
masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara simultan
dan menyeluruh untuk menuju pengelolaan sumberdaya
hutan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan tingkat kompleksitas masalah tersebut,
moratorium menyediakan peluang dan manfaat ganda bagi
pelaksanaan seluruh langkah-langkah perubahan yang
diperlukan untuk melakukan reformasi di bidang
kehutanan.
Menurut Dewa,ancaman aktivitas illegal logging adalah
bukti lemah dan rapuhnya sistem penataan industri hulu
dan hilir sektor kehutanan, sehingga untuk
menghentikannya memerlukan perubahan sistem dan
kebijakan secara berani. (ant/ Heru Dwi S) |