FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      LINGKUNGAN HIDUP
 
 

 Aceh-Eye Lingkungan Hidup Hutan dan Penebangan 2007..
    HUTAN DAN PENEBANGAN
Keseriusan Penyelamatan Hutan Aceh

Harian Berita Sore
Selasa, 13 Maret, 2007

Komitmen Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menghentikan penebangan hutan di Aceh, sepertinya bukan hanya ucapan, itu menyusul kunjungan mendadak ke lokasi penebangan hutan di pedalaman Aceh.

Beberapa hari lalu, tanpa didampingi pejabat lainnya, Gubernur Irwandi mengunjungi Perbukitan Sangkilat, Kabupaten Bireuen, sebuah kawasan yang diduga menjadi tempat penebangan hutan secara tak sah.

Dia memang tidak menjumpai kegiatan penebangan secara langsung, sejumlah fakta di sekitar lokasi yang jaraknya 30 Km dari jalan negara Banda Aceh-Medan (Sumut), menjadi bukti bahwa di sana telah terjadi perambahan hutan.

Bukti-bukti yang ditemukan Gubernur antara lain mobil, sejumlah alat berat, dan gelondongan kayu log di sejumlah lokasi yang dibiarkan begitu saja.

Bagi kalangan LSM, tindakan Gubernur itu adalah sikap yang berani, yang belum pernah dilakukan gubernur lainnya.

Sikap berani itu diharapkan sebagai cermin bahwa Pemda Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf benar-benar bertekad menghentikan penebangan hutan di daerah itu.

Sebelumnya, sebagai bentuk komitmen Pemda Aceh mengatasi masalah hutan, Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan "Moratorium Logging" atau penghentian penebangan hutan di provinsi itu, baik yang sah maupun yang tidak.

"Jangankan 'illegal logging', yang legal pun harus dihentikan," kata Irwandi didampingi Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar dan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, beberap hari lalu.

Moratorium atau jeda pembalakan kayu adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan kayu skala kecil dan besar untuk sementara waktu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai.

Irwandi mengatakan, pelarangan penebangan hutan dilakukan karena beban biaya yang harus ditanggung akibat kegiatan itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hasil yangdidapat.

"Untuk memberi makan rakyat Aceh yang berjumlah sekitar 4,2 juta jiwa tidak harus menebang hutan," ujarnya.

Di setiap kesempatan, Gubernur Irwandi selalu menyatakan bahwa musibah banjir yang terjadi di Aceh, khususnya banjir besar yang melanda tujuh kabupaten pada Januari 2007, lebih disebabkan hutan Aceh sudah banyak yang gundul.

Untuk menangani rekonstruksi dan rehabilitasi pascabanjir di tujuh kabupaten tersebut kini membutuhkan dana besar.

Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Aceh tidak main-main dengan perambah hutan di Aceh.

Menurut Gubernur, kekayaan hutan yang ada saat ini adalah untuk dipelihara bersama, termasuk ekosistem Leuser di wilayah tengah Provinsi Aceh yang meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan.

"Kita akan segera melakukan moratorium penebangan hutan, karena hutan di Aceh sudah banyak yang gundul," kata Gubernur Irwandi.

Dukung

Tekad Gubernur Irwandi untuk melakukan "moratorium logging" mendapat sambutan positif dari kalangan aktivis lingkungn hidup. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh menyatakan, mendukung komitmen Gubernur Irwandi Yusuf itu, karena dengan cara tersebutlah permasalah hutan di Aceh bisa teratasi.

"Sejak 2000, kita sangat mendukung adanya moratorium penebangan hutan, dan kini Gubernur Irwandi Yusuf kembali menyatakan hal yang sama. Kita akan dukung," kata Ketua Divisi Advokasi Walhi Aceh Dewa Gumay.

Dewa menyatakan, komitmen tersebut harus segera direalisasikan, karena kondisi hutan Aceh saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Ia menyatakan, penebangan haram dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sulit diatasi, bahkan semakin terang-terangan, dokumen resmi yang melegalisasi kayu-kayu tak sah dan perlindungan oknum aparat penegak hukum menyebabkan prakteknya sulit diberantas.

Puncak kehancuran hutan Aceh dibuktikan dengan terjadinya banjir bandang yang melanda tujuh kabupaten di Aceh awal 2007, ujarnya.

Disebutkan, pemerintah seharusnya sudah mulai jeli dan harus berani dalam memainkan kebijakan atau regulasi di sektor kehutanan, termasuk langkah berani untuk melakukan moratorium penebangan hutan.

Solusi ini, di beberapa tempat terbukti manjur untuk menghentikan kerusakan hutan dan menyelamatkan hutan-hutan alam yang tersisa, ujarnya.

Menurut dia, langkah moratorium dapat dilakukan selama dua hingga tiga tahun dengan tahapan-tahapan; penghentian pengeluaran izin-izin baru, pelaksanaan uji menyeluruh kinerja industri kehutanan, penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam.

Kemudian, penghentian sementara seluruh penebangan hutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial, dan tahap terakhir larangan penebangan di seluruh hutan Aceh.

Dewa menyatakan, kebutuhan kayu domestik, rekonstruksi, dan industri dapat diimpor melalui kebijakan membuka keran impor kayu selebar-lebarnya.

Margin keuntungan dari industri kayu yang besar memungkinkan menggunakan suplai dari kayu impor. Tujuan jangka panjang pelaksanaan moratorium adalah menyeimbangkan kapasitas industri pada tingkat keberlanjutan hutan alam, katanya.

Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu, ujarnya.

Dia mengatakan, jika pemerintah serius dalam memberantas pembalakan liar, tentunya harus memberantas akarnya.

Deforestrasi

Laju penggundulan hutan Aceh tiap tahunnya terus meningkat, dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1997 terjadi pengurangan luas 270.347 hektare atau 20.796 ha per tahun.

Selama 2005-2006 diperkirakan penggundulan hutan Aceh mencapai 266.000 ha, hampir setara empat kali lipat luas negara Singapura.

Pemicu kehancuran hutan Aceh salah satunya adalah proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang tidak mempunyai standar legalitas penggunaan kayu, kata Dewa.

Kehancuran hutan Aceh bukanlah isapan jempol. Angka kayu sitaan dari hasil praktek haram tersebut, di tahun 2005 tercatat 33.249,25 meter kubik kayu olahan yang disita aparat melalui berbagai operasi terpadu.

Jika dibandingkan pada tahun berikutnya, maka terjadi kenaikan hampir empat kali lipat di tahun 2006 atau 120.209,50 meter kubik. "Kenaikan yang cukup fantastis dan sebanding dengan angka laju deforestrasi hutan Aceh," kata Dewa.

Angka kayu sitaan adalah salah satu indikator mengukur kehancuran hutan Aceh. indikator lainnya adalah praktek haram yang menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur,dan Kabupaten Gayo Lues.

Dari bulan Januari hingga Oktober 2006 ditemukan 279 kasus kegiatan illegal yang terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), terdiri atas 162 kasus illegal logging, 92 kasus perambahan, dan 21 sawmill yang memanfaatkan kayu hasil illegal logging.

Dari 162 kasus illegal logging tersebut mampu memproduksi kayu kurang lebih 8.037,5 meter kubik, sedangkan 92 kasus perambahan hutan telah mengkonversi areal seluas 3.826 ha, dan jumlah produksi kayu dari aktivitas 21 sawmill illegal tersebut mencapai 23.100 meter kubik.

"Jika kita lihat gap selisih yang terjadi antara jumlah produksi kayu illegal logging dan jumlah produksi kayu sawmill illegal sebesar 15.062,5 meter kubik, memperlihatkan pada kita bahwa sangat rumit mengendalikan aktivitas pembalakkan haram itu," kata Dewa lagi.

Menurut Dewa, masalah struktural kehutanan yang dihadapi saat ini begitu ruwet dan kompleks. Masalah-masalah tersebut tidak berdiri sendiri, namun saling saling mempengaruhi satu dengan lain.

Reformasi kehutanan hanya dapat tercapai bila masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara simultan dan menyeluruh untuk menuju pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.

Dengan tingkat kompleksitas masalah tersebut, moratorium menyediakan peluang dan manfaat ganda bagi pelaksanaan seluruh langkah-langkah perubahan yang diperlukan untuk melakukan reformasi di bidang kehutanan.

Menurut Dewa,ancaman aktivitas illegal logging adalah bukti lemah dan rapuhnya sistem penataan industri hulu dan hilir sektor kehutanan, sehingga untuk menghentikannya memerlukan perubahan sistem dan kebijakan secara berani. (ant/ Heru Dwi S)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org