FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      LINGKUNGAN HIDUP
 
 

 Aceh-Eye Lingkungan Hidup Hutan dan Penebangan 2005..
    HUTAN DAN PENEBANGAN
Hutan KEL Tidak Boleh Dijadikan Kebun Sawit

Serambi Indonesia
Senin, 12 Desember, 2005

KUALA SIMPANG: Sedikitnya 170 hektar hutan penyangga kawasan ekosistem lauser (KEL) di wilayah Desa Tenggulun Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang dibabat perambah liar untuk dijadikan kebun sawit, ditentang keras Pemkab Tamiang.

Menurut keterangan, hutan itu dibeli oleh tiga pengusaha bermata sipit yakni MM, AS dan AC meski sampai saat ini dilokasi tersebut belum ditanam sawit. “Kita tak izinkan lahan KEL dijadikan kebun sawit,” kata Kepala Kantor Kehutanan Aceh Tamiang, H Said Alwi SE menjawab Serambi, Jumat (9/12) kemarin.

Namun Said membenarkan lahan KEL di Tenggulun saat ini sudah menjadi hamparan tanah kosong yang tak hijau lagi sekitar 170 hektar. Kawasan hutan tersebut sudah gundul dan itu baru diketahui sekitar dua pekan lalu setelah patroli polisi hutan bersama pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.

Bahkan di kawasan hutan itu ditemui satu alat berat sejenis tracktor yang diperkirakan digunakan oleh pihak yang mengaku hutan - hutan itu digarapnya karena telah mengantongi izin lengkap. Said Alwi menandaskan, tidak ada izin untuk menguasai hutan penyangga kawasan KEL. Karena namanya saja sudah hutan penyangga, tentu tidak boleh diberikan izin karena tujuan KEL adalah untuk menjaga kelangsungan ekosistem hutan tersebut.

Diduga, traktor yang ditemukan itu kini dititip di kawasan Desa Simpang Kiri, Tamiang Hulu.” Saya tidak tahu persis dimana dititip traktor yang ditangkap polisi hutan ketika itu. Tapi dipastikan traktor itu kini diamankan pihak berwajib,” ujar Said.

Untuk mencegah hutan itu tidak dirambah lebih luas lagi saat ini pihak polisi hutan (Polhut) dibantu pihak kepolisian terus mengawasi hutan di sekitar hutan yang sudah di rambah itu dengan mobil patroli pick-up yang baru dibeli pihak Pemkab Aceh Tamiang.

Sementara itu, Direktur LSM Bale Jurong, Iskandar Haka SE menye salkan tindakan perambahan hutan di kawasan hutan penyangga KEL Aceh Tamiang.” Perambahan hutan tidak bisa dibiarkan. Harus dicegah dan diteriakin maling illegal logging. Siapa-pun orangnya yang telah melakukan perambahan hutan harus diusut mengapa dia bisa merambah hutan,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, jika benar ada oknum pengusaha yang sudah mengantongi izin merambah hutan di kawasan hutan penyangga KEL perlu dipertanyakan. Mengapa bisa ada izin hutan penyangga untuk dibuat kebun sawit. Dalam hal ini pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dan itu harus diusut,” pinta Iskandar lagi. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP H Syafriel Antony sebelumnya kepada Serambi mengatakan akan berupaya melacak pihak-pihak yang disebut sebagai perambah hutan.” Saya akan mencari tahu kebenaran adanya perambahan hutan di Aceh Tamiang,” kata Kapolres ketika itu. (an)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org