|
Serambi Indonesia
Senin, 12 Desember, 2005
KUALA SIMPANG: Sedikitnya 170 hektar hutan penyangga
kawasan ekosistem lauser (KEL) di wilayah Desa
Tenggulun Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang dibabat
perambah liar untuk dijadikan kebun sawit, ditentang
keras Pemkab Tamiang.
Menurut keterangan, hutan itu dibeli oleh tiga
pengusaha bermata sipit yakni MM, AS dan AC meski
sampai saat ini dilokasi tersebut belum ditanam sawit.
Kita tak izinkan lahan KEL dijadikan kebun sawit,
kata Kepala Kantor Kehutanan Aceh Tamiang, H Said Alwi
SE menjawab Serambi, Jumat (9/12) kemarin.
Namun Said membenarkan lahan KEL di Tenggulun saat ini
sudah menjadi hamparan tanah kosong yang tak hijau
lagi sekitar 170 hektar. Kawasan hutan tersebut sudah
gundul dan itu baru diketahui sekitar dua pekan lalu
setelah patroli polisi hutan bersama pihak kepolisian
melakukan pemeriksaan.
Bahkan di kawasan hutan itu ditemui satu alat berat
sejenis tracktor yang diperkirakan digunakan oleh
pihak yang mengaku hutan - hutan itu digarapnya karena
telah mengantongi izin lengkap. Said Alwi menandaskan,
tidak ada izin untuk menguasai hutan penyangga kawasan
KEL. Karena namanya saja sudah hutan penyangga, tentu
tidak boleh diberikan izin karena tujuan KEL adalah
untuk menjaga kelangsungan ekosistem hutan tersebut.
Diduga, traktor yang ditemukan itu kini dititip di
kawasan Desa Simpang Kiri, Tamiang Hulu. Saya tidak
tahu persis dimana dititip traktor yang ditangkap
polisi hutan ketika itu. Tapi dipastikan traktor itu
kini diamankan pihak berwajib, ujar Said.
Untuk mencegah hutan itu tidak dirambah lebih luas
lagi saat ini pihak polisi hutan (Polhut) dibantu
pihak kepolisian terus mengawasi hutan di sekitar
hutan yang sudah di rambah itu dengan mobil patroli
pick-up yang baru dibeli pihak Pemkab Aceh Tamiang.
Sementara itu, Direktur LSM Bale Jurong, Iskandar Haka
SE menye salkan tindakan perambahan hutan di kawasan
hutan penyangga KEL Aceh Tamiang. Perambahan hutan
tidak bisa dibiarkan. Harus dicegah dan diteriakin
maling illegal logging. Siapa-pun orangnya yang telah
melakukan perambahan hutan harus diusut mengapa dia
bisa merambah hutan, ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, jika benar ada oknum pengusaha yang
sudah mengantongi izin merambah hutan di kawasan hutan
penyangga KEL perlu dipertanyakan. Mengapa bisa ada
izin hutan penyangga untuk dibuat kebun sawit. Dalam
hal ini pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dan
itu harus diusut, pinta Iskandar lagi. Kapolres Aceh
Tamiang, AKBP H Syafriel Antony sebelumnya kepada
Serambi mengatakan akan berupaya melacak pihak-pihak
yang disebut sebagai perambah hutan. Saya akan
mencari tahu kebenaran adanya perambahan hutan di Aceh
Tamiang, kata Kapolres ketika itu. (an) |