|
Jumat,
26-Nopember-2004
Pernyataan Pers Bersama Indonesia Corruption Watch dan
Pokja Aceh Damai Tanpa Korupsi (Forum LSM Aceh, SORAK
Aceh, WALHI Aceh, JKMA Aceh)
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Pokja Aceh Damai
Tanpa Korupsi (Pokja-ADTK) telah menemukan adanya
tindak pidana illegal logging dan korupsi sebanyak
5.221,99 M3 kayu bulat sitaan asal Kabupaten Simeulue
Provinsi NAD, dalam pengangkutan gelombang I (Mei
2004) dan Gelombang II (September 2004). Kasus Ileegal
Logging dan Korupsi ini diduga melibatkan 12 orang
pelaku diantaranya adalah Gubernur NAD , Abdullah
Puteh dan Wakil Gubernur NAD, Azwar Abu Bakar serta
beberapa pejabat dilingkungan Departemen Kehutanan
Prov. NAD. Perkiraan nilai kerugian dari dua tindak
pidana ini adalah sebesar Rp. 3,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika pada bulan Agustus 2003,
Pengusaha Darurat Militer Daerah (PDMD) di NAD
berhasil menyita sebanyak 18.682,42 M3 kayu bulat
hasil ileggal loging di Pulau Simeuleu, sebuah pulau
yang terletak di wilayah Barat Aceh (Samudera Hindia).
Kayu temuan tersebut kemudian dianggap sebagai “kayu
tak bertuan”karena tidak diketahui siapa pemiliknya
dan ditumpuk begitu saja dipinggir pantai Pulau
Simeuleu.
Pada tanggal 4 Oktober 2003, dalam Surat Gubernur NAD
No. 522.21/25853 menyebutkan kayu yang ditemukan di
Pulau Simeulue adalah tidak sah, Namun pada 19 Mei
2004, sebanyak 2.221,99 M3 kayu-kayu sitaan tersebut
oleh Tim Pemanfaatan Kayu Sitaan yang dibentuk oleh
PEMDA NAD dipindahkan dari Pulau Simeuleu ke Banda
Aceh dan dikirimkan kepada PT. Kuala Batee Indonesia.
Kayu-kayu tersebut dinyatakan telah memiliki dokumen
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan
pemilik kayu tersebut adalah PT. Kuala Batee
Indonesia. Padahal seperti yang diuraikan sebelumnya
sebanyak 2.221,99 M3 tersebut merupakan bagian dari
18.682,42 M3 yang merupakan barang sitaan negara.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2004, Pemda NAD melalui
Tim Pemanfaatan Kayu Sitaan kembali memindahkan lagi
sekitar 3000 M3 kayu bulat dari pulau Simeulue ke
Banda Aceh. Dengan demikian diperkirakan ada 5.2221,99
M3 kayu illegal yang pemanfaatanya tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Lalu muncul pertanyaan mengapa
kayu sitaan tersebut bisa beralih menjadi milik hak
milik perseorangan? Apakah peralihan hak tersebut
telah memenuhi ketentuan atau proses hukum yang
berlaku?
Hasil investigasi yang dilakukan POKJA ADTK, ditemukan
bahwa peralihan hak tersebut dilakukan dengan
cara-cara yang tidak halal (tidak sesuai dengan aturan
dan prosedur hukum yang berlaku). Selain melanggar UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan tersebut
juga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
KUHAP, PERPPU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya,
PP No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan. Selain itu saat ini masih
ada 13 ribu M3 kayu illegal yang saat ini masih belum
jelas.
Selain persoalan korupsi, persolan yang sangat
mendasar lainnya adalah meskipun di Pulau Simeulue
sudah sekian tahun telah terjadi penjarahan (illegal
loging), namun hingga saat ini belum satupun pelaku
penjarahan (illegal loging) yang ditangkap dan
diselesaikan memelui jalur hukum. Pihak PDMD di Pulau
Simeulue pada Agustus 2003 hanya menemukan kayu olahan,
kayu bulat dan peralatan lain seperti dump truck atau
mesin chinsaw tanpa adanya pelaku kejahatan. Padahal
jika pihak PDMD, PEMDA NAD maupun POLDA NAD mau
sesungguhnya dapat ditelusuri siapa pemilik kayu-kayu
yang disita. Namun anehnya mereka tidak mengejar siapa
yang bertanggungjawab terhadap penjarahan kayu
(illegal loging) di Pulau Simeulue tersebut.
Berdasarkan uraian diatas bersama ini kami meminta:
1. KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku illegal logging
yang dilakukan di Pulau Simeulue Provinsi NAD.
2. KEJAKSAAN AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dalam
penjualan kayu bulat sitaan sebanyak 5.221,99 M3 yang
dilakukan oleh beberapa pejabat daerah, anggota DPRD,
pihak swasta di NAD.
Jakarta, 26 November 2004
Indonesia Corruption Watch. |