|
Menimbang:
a. bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Allah
Yang Maha Kuasa dan mempunyai kedudukan serta peranan
penting bagi kehidupan, oleh sebab itu perlu dikelola
dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan;
b. bahwa sumber daya alam sebagai komponen lingkungan
hidup perlu dijaga kelestarian fungsinya dalam
menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan;
c. bahwa pemanfaatan sumber daya alam perlu dilakukan
secara bijaksana dengan memperhitungkan kebutuhan
generasi masa kini dan masa mendatang;
d. bahwa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang sudah ada,
perlu disesuaikan dengan jiwa dan semangat Otonomi
Khusus yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Qanun
Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan
Pokok-Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2831);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang
Pertambangan minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2971);
5. Undang-undang Nomor 10Tahun 1974 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3045);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
10. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
11. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 199 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3538);
13. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
14. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
15. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
16. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang
Rencana Tata Ruang Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3721);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup Di luar Pengadilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3982);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3294).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah
Perangkat Negara adalah Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
5. Kabupaten/ kota atau sagoe/ Banda dan atau nama
lain adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali sagoe atau
nama lain.
6. Sumber Daya Alam adalah komponen lingkungan hidup,
baik hayati maupun non hayati.
7. Sumber Daya Alam hayati adalah Sumber Daya Alam
yang terdiri dari flora dan fauna.
8. Sumber Daya Alam nonhayati adalah Sumber Daya Alam
yang meliputi air, tanah, udara, bahan galian dan
formasi geologi.
9. Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi Sumber Daya Alam yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian
pemanfaatan Sumber Daya Alam.
10. Orang adalah orang perseorangan, dan/ atau
kelompok orang, dan/ atau badan hukum.
11. Masyarakat adalah kelompok orang yang bertempat
tinggal disuatu wilayah tertentu.
12. Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang
tinggal dalam kawasan tertentu secara turun-temurun
berdasarkan kesamaan tempat tinggal dan atau hubungan
darah yang memiliki wilayah adat dan pranata-pranata
adat tersendiri.
13. Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang
tinggal di dan sekitar kawasan yang berdasarkan pada
kesamaan wilayah tempat tinggal.
14. Usaha adalah kegiatan milik perorangan atau
sekelompok orang berbentuk dan/ atau tidak berbentuk
badan hukum.
15. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam
sekelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat
keturunan yang dapat dimanfaatan dan dikembangkan atau
direkayasa untuk menciptakan jenis unggul atau
kualtivar baru.
Bagian Kedua
Azas, Tujuan dan Sasaran
Pasal 2
Pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan azas
kemanfaatan, keadailan, keefesienan, kelestarian,
kerakyatan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
Pasal 3
Pengelolaan Sumber Daya Alam bartujuan untuk manjamin
kelestarian fungsi Sumber Daya Alam dan keseimbangan
lingkungan sehingga dapat mendukung upaya pembangunan
yang berkelanjutan guna peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan Sumber Daya Alam diarahkan pada:
a. tercapainya keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara manusia dan alam;
b. terjaminnya Sumber Daya Alam bagi kepentingan
generasi sekarang dan generasi mendatang;
c. terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam;
d. terarahnya kebijakan dalam pengelolaan Sumber Daya
Alam.
BAB II
KEWENANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 5
Pemerintah Provinsi berwenang mengelola Sumber Daya
Alam di Provinsi yang menjadi kewenangannya sesuai
dangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
juga mengelola Sumber Daya Alam yang dilimpahkan
menjadi tugas perbantuan.
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5, Pemerintah Provinsi berwenang untuk:
a. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka
pengelolaan Sumber daya alam;
b. mengatur pengendalian, peruntukan dan penggunaan
Sumber Daya Alam;
c. mengendalikan kegiatan-kegiatan yang mempunyai
dampak dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam;
d. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian
Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup sesuai
dengan peratauran perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) yang pemanfaatan secara
sektoral akan diatur dengan Qanun tersendiri.
Pasal 7
Pengelolaan Sumber Daya Alam wajib dilakukan secara
terpadu sebagai suatu sistem ekologi.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Sumber Daya Alam dilakukan secara
terpadu oleh instansi Pemerintah Provinsi sesuai
dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing serta pelaku pembangunan lainnya.
(2) Keterpaduan dalam pengolahan Sumber Daya Alam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan
oleh lembaga atau badan yang bertanggungjawab dalam
pengendalian lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
kordinasi pengolahan Sumber Daya Alam diatur dengan
keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan masukan
dari Kabupaten/ Kota dan masyarakat.
BAB III
PERSYARATAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Bagian Pertama
Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Pasal 9
Pengelolaan di Provinsi merupakan tanggung jawab
pemerintah, Pemerintah Provinsi Kabupaten/ kota dan
masyarakat.
Pasal 10
(1) Sumber Daya Alam merupakan unsur lingkungan hidup
yang harus dikelola secara arif dan bijaksana sehingga
mampu mendukung dan menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk lainnya.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Alam harus dilaksanakan
secara seimbang dan selaras antara upaya pemanfaatan
dan upaya pelestariannya.
Pasal 11
Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia
harus dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung
untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
Pasal 12
Pengelolaan Sumber Daya Alam yang tidak dapat
diperbaharui (non reneweble) harus dilakukan secara
efisien sehingga dapat memungkinkan ketersediaannya
dan upaya pemanfaatannya berlangsung dalam waktu
relatif lama.
Pasal 13
Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dapat dipulihkan
(renewable) harus dilakukan secara hati-hati dan
bijaksana sesuai dengan potensi dan daya dukungnya
dengan tetap menjaga kondisi ekosistem dan
lingkungannya yang layak sehingga memungkinkan Sumber
Daya Alam tersebut memperbaharui dirinya.
Pasal 14
Pengelolaan Sumber Daya Alam yang terdapat pada suatu
kawasan lindung dilarang, bila mengganggu fungsi
lindung.
Pasal 15
(1) Pengelolaan Sumber Daya Alam pada suatu kawasan
harus dilaksanakan dengan mengakui dan melindungi
hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat serta
mengakui hukum-hukum adat yang berlaku pada kawasan
tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak dan hukum adat setempat
dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Gubernur.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 16
(1) Setiap orang dalam lapisan masyarakat mempunyai
hak yang sama atas pemanfaatan Sumber Daya Alam.
(2) Setiap usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan Sumber
Daya Alam wajib memperoleh izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatas, bagi setiap usaha dan/ atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/ atau
kegiatan wajib diperhatikan:
a. rencana tata ruang
b. pendapat masyarakat; dan
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang
yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan
wajib diumumkan kepada masyarakat.
(3) Tata cara penerbitan izin untuk setiap sektor/
jenis sumber daya alam diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Gubernur.
BAB IV
PERLINDUNGAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan terhadap
sumber daya alam dan lingkungannya serta kegiatan yang
dapat mengancam kelestariannya.
(2) Pemerintah Provinsi dapat menetapkan kawasan
lindung dan/ atau suaka alam untuk menjaga kelestarian
sumber daya alam dan mempertahankan keanekaragaman
hayati serta kelestarian plasma nutfah.
(3) Pengelolaan terhadap daerah kawasan lindung
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas
ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundangan-undangan di bidang pengelolaan sumber daya
alam.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Gubernur dapat menetapkan pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasan.
Pasal 20
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19, berwenang melakukan
pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari
dokumen dan/ atau membuat catatan yang diperlukan,
memasuki tempat tertentu untuk mengambil contoh,
memeriksa peralatan, memeriksa instalasi, serta
meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab
atas usaha dan/ atau kegiatannya.
(2) Penanggung jawab atas usaha dan/ atau kegiatan
yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat melibatkan masyarakat.
(4) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas
dan/ atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan
situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan pengelolaan
Sumber Daya Alam secara adil, demokratis dan
berkelanjutan sesuai dengan kearifan tradisional.
(2) Pemerintah Provinsi kewajiban mendorong peran
serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sumber
daya alam sebagai bagian dari penyelenggaraan negara
yang baik.
(3) Dalam melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya
alam, masyarakat dapat secara langsung bekerjasama
dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/ kota dan/ atau pihak lain.
Pasal 22
Masyarakat dilokasi lokasi sumber daya alam memiliki
prioritas utama untuk berperan seluas-luasnya dalam
pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 23
(1) Setiap kegiatan dilakukan oleh pemerintah dan
dunia usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam yang berdampak terhadap lingkungan hidup
wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 24
(1) Masyarakat dapat meminta keterangan dan penjelasan
dari pihak-pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan
sumber daya alam di daerahnya tentang hal-hal yang
termasuk informasi publik.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan secara lisan atau tertulis yang
ditembuskan kepada pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang hal-hal sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Pasal 25
(1) Sebelum kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya alam dilaksanakan di suatu daerah, pihak
pelaksana wajib mensosialisasikan maksudnya kepada
masyarakat adat dan/ atau masyarakat setempat guna
mendapatkan masukan sebagai bahan pengambil keputusan
baik bagi pelaksana maupun bagi pejabat yang berwenang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk menjelaskan kerugian yang akan dialami dan
keuntungan yang akan diperoleh masyarakat sejak
perencanaan hingga pasca operasi.
(3) Pada waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pihak perencana wajib menyertakan wakil
dari instansi yang mengelola dampak lingkungan,
legislatif dan organisasi lingkungan hidup.
(4) Masukan dari masyarakat adat dan/ atau setempat
harus dinilai secara objektif dan rasional baik
melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif.
Pasal 26
(1) Kegiatan Pengelolaan Sumber daya Alam wajib
dievaluasi sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Monitoring dapat dilakukan setiap saat, bila
diperlukan.
(3) Setiap evaluasi wajib menyertakan masyarakat
terutama yang berdomisili disekitar lokasi kegiatan
pengelolaan Sumber Daya Alam.
BAB VII
HUBUNGAN PEMEGANG IZIN DENGAN PEMEGANG HASK ATAS TANAH
Pasal 27
(1) Pemegang izin usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan
dan/ atau eksploitasi dan/ atau eksplorasi Sumber Daya
Alam wajib mengganti kerugian akibat dari usahanya
pada segala sesuatu yang berada diatas tanah kepada
yang berhak atas tanah didalam lingkungan daerah
kegiatan usaha maupun di luarnya dengan tidak
memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau
tidak sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat
diketahui terlebih dahulu.
(2) Besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditentukan bersama antara pemegang izin
usaha dan/ atau kegiatan dengan yang berhak atas tanah
atas dasar musyawarah dan mufakat.
(3) Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kata mufakat
tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka penentuan diserahkan kepada Gubernur dengan
memperhatikan hasil musyawarah dan mufakat antara
pihak pemegang izin usaha dan/ atau pemegang hak atas
tanah.
(4) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dilimpah kepada Bupati/ Walikota.
(5) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima
penentuan Gubernur tentang ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) maka penentuannya diserahkan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah
atau wilayah yang bersangkutan.
(6) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), (3) dan (4) beserta segala yang berhubungan
dengan itu, dibebankan kepada pemegang izin usaha yang
bersangkutan.
BAB VIII
GUGATAN PERWAKILAN
Pasal 28
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan dan/ atau melaporkan ke penegak hukum
terhadap kerusakan dan pencemaran Sumber Daya Alam
yang merugikan kehidupan masyarakat.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan
Sumber daya alam yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat
kerusakan dan/ atau pencemaran Sumber Daya Alam dan
lingkungan hidup sehingga mempengaruhi kehidupan
masyarakat, maka instansi Pemerintah Provinsi yang
bertanggung jawab dibidangnya dapat melakukan gugatan
untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 30
(1) Dalam rangka tanggung jawab pengelolaan sumber
daya alam, organisasi yang bergerak di bidang itu
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi Sumber Daya Alam.
(2) Organisasi bidang Sumber daya Alam yang berhak
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan
tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk
kepentingan pelestarian fungsi sumber daya alam; dan
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 31
(1) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam dapat
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa.
(2) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa
diluar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan
dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara
para pihak yang bersengketa.
Pasal 32
(1) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam diluar
pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Qanun ini.
(2) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam diluar
pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan
mengenai pengambilan sesuatu hak, besarnya ganti rugi,
dan/ atau mengenai tindakan tertentu yang harus
dilakukan untuk mengalihkan fungsi Sumber Daya Alam.
(3) Dalam penyesaian sengketa Sumber Daya Alam diluar
pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2)
dapat digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh
bersama para pihak dan/ atau perdampingan organisasi
non pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa
Sumber Daya Alam.
Pasal 33
(1) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam melalui
pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan
mengenai pengambilan suatu hak, besarnya ganti rugi
dan/ atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh
pihak yang kalah dalam sengketa.
(2) Selain untuk melakukan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), pengadilan dapat
menetapkan pembayaran uang paksa atas keterlambatan
pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap hari.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 34
(1) Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintah
terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan
untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran
serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu
pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan,
penanggulangan, dan atau suatu pemulihan atas beban
biaya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan,
kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)
dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikota dengan Qanun.
(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan
permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk
melakukan paksaan pemerintahan,sebagaimana dimaksudkan
dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam
ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah
dari pejabat yang berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/ atau
pemulihan sebagaimana dimaksutkan dalam ayat (1) dapat
diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 35
Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (5) serta
penagihannya ditetapkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pasal 36
Pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 34
ayat (1) dan ayat (4) dapat dijatuhi sanksi:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. upaya pemuliahan lingkungan;
d. pembekukan izin operasi; dan
e. pencabutan izin usaha.
BAB XI
PUNGUTAN DAERAH
Pasal 37
(1) Pemegang izin usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan
Sumber Daya Alam wajib membayar yang ditetapkan
Perimerintah Provinsi seperti iuran tetap, iuran
eksplorasi dan/ atau eksploitasi dan/ atau pembayaran
lainnya yang berhubungan dengan usaha dan/ atau
kegiatan pemanfaatan eksploitasi Sumber Daya Alam.
(2) Pungutan-pungutan Pemerintah Provinsi sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Qanun.
(3) Pembagian hasil pungutan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) kepada
Pemerintah Kabupaten/ Kota diatur lebih lanjut dengan
Qanun.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
(1) Setiap orang yang karana kelalaiannya melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2)
diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan dan/ atau daenda paling banyak Rp 5.000.000.- (limajuta
rupiah).
(2) Tindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah
Pendapatan Provinsi, dan harus disetor langsung ke Kas
Derah Provinsi.
(4) Akibat kelalaian dari pengelolaan Sumber Daya Alam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merugikan
kehidupan masyarakat harus memberi kompensasi kepada
masyarakat, berupa pemulihan kembali Sumber Daya Alam.
Pasal 39
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalan pasal 18 ayat (1)
diancam pidana dan/ atau denda sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat (1)
adalah kejahatan.
(3) Denda sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1)
merupakan Pendapatan Pemerintah Propinsi dan harus
disetor langsung ke Kas Pemerintah Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan
yang ada ditanyakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan lagi dengan Qanun ini.
Pasal 41
Semua kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam yang telah
ada sejak ditetapkan Qanun ini yang mempunyai dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib
mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Qanun ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
(1) Pada saat Qanun ini ditetapkan semua peraturan
daerah yang bertentangan dangan Qanun ini tidak
berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 43
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Qanun ini,
secara teknis dan operasional ditugaskan kepada Kepala
Instansi yang ditugasi mengrndalikan dampak lingkungan.
Pasal 44
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
DISAHKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 14 Oktober 2002
7 Sya’ban 1423
GUBERNUR PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
ttd.
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada Tanggal: 15 Oktober 2002
8 Sya’ban 1423
Sekretaris Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ttd.
Thanthawi Ishak, SH.
LEMBARAN
DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DRUSSALAM
TAHUN 2002 NOMOR 64 SERI E NOMOR 11
PENJELASAN ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSAALAM
NOMOR: 21TAHUN 2002
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
I. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kekayaan
Sumber Daya Alam yang sangat besar, baik di darat, di
perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar
pembangunan bagi kesejahteraan rakyat Aceh menurut
cara yang menjamin tercapainya keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan antara manusia dan Sumber Daya Alam,
terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi
mendatang, terkendalinya pemanfaatan dan terarahnya
kebijakan pengolahan Sumber Daya Alam.
Pengolahan Sumber Daya Alam di daerah sebagai bagian
integral dari pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum
yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin
kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Dasar hukum
itu dilandasi oleh azas hukum lingkungan hidup dan
penataan setiap orang akan norma hukum lingkungan
hidup yang sepenuhnya berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun
2002 tentang pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran
Daerah Nomor 64 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 15) telah menandai awal pembangunan perangkat
hukum sebagai dasar bagi upaya pengolahan Sumber Daya
Alam sebagai bagian internal dari upaya pembangunan
yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Pengolahan Sumber Daya Alam di daerah dilakukan secara
terpadu, baik sebagai suatu sistem ekologi maupun
pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, mengelola Sumber
Daya Alam harus harus memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan agar terdapat keseimbangan dan keselarasan
antara pemanfaatan dan upaya pelestariannya.
Makin meningkatnya pembangunan di Daerah menyebabkan
akan makin meningkat pula dampak terhadap Sumber Daya
Alam yang ada. Keadaan ini makin mendorong
diperlukannya upaya pengendalian sehingga resiko
terhadap merosotnya Sumber Daya Alam dapat ditekan
sekecil mungkin.
Upaya pengendalian Sumber Daya Alam tidak terlepas dan
tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa
izin berupa izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan
harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban
yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/ atau kegiatan. Hal itu tersirat ikut
sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan Sumber
Daya Alam sehingga perlu dipertegas batas wewenang
tiap-tiap instansi yang terlibat di bidang pengelolaan
Sumber Daya Alam.
Terpeliharanya secara secara berkelanjutan fungsi
Sumber Daya Alam yang merupakan kegiatan bersama
sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan
peran serta anggota masyarakat, hal tersebut dapat
disalurkan melalui orang-perorangan, organisasi
lingkungan hidup (lembaga swadaya masyarakat),
kelompok masyarakat adat dan lain- lain, guna
memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya
tampung sumber daya alam menjadi tujuan pembangunan
berkelanjutan.
Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum,
baik hukum administrasi, hukum perdata maupun
hukum-hukum pidana, dan usaha mengefektifkan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara
alternatif, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan
hidup diluar pengadilan untuk mencapai kesepakan antar
pihak yang bersengketa. Disamping itu perlu pula
dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan
dengan cara penyelasaian sengketa seperti itu
diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat
terhadap sistem nilai tentang berapa pentingnya
pelestarian fungsi dan pengembangan kemampuan Sumber
Daya Alam dalam kehidupan manusia masa kini dan
kehidupan masa depan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan manfaat dan
lestari, dimakudkan agar setiap pelaksanaan
pengelolaan Sumber Daya Alam memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial,
budaya dan ekonomi.
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan kerakyatan,
dimaksudkan agar setiap pengelolaan Sumber Daya Alam
harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama
kepada semua rakyat sesuai dengan kemampuannya,
sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh
masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan kebersamaan,
dimaksudkan agar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam
menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling
ketergantungan secara sinergis antara masyarakat,
pemerintah daerah dan dunia usaha.
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan keterbukaan,
dimaksudkan agar setiap kegiatan pengelolaan Sumber
Daya Alam mengikutsertakan masyarakat dan
memperhatikan aspirasi dari masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dilakukan secara terpadu
dengan memperhatikan kepentingan daerah, sektor lain,
dan masyarakat setempat.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM NOMOR 15 |