FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      LINGKUNGAN HIDUP
 
 

 Aceh-Eye Lingkungan Hidup Legislasi dan Undang-Undang..
    LEGISLASI DAN UNDANG-UNDANG

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR: 21 TAHUN 2002
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang:

a. bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan, oleh sebab itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan;

b. bahwa sumber daya alam sebagai komponen lingkungan hidup perlu dijaga kelestarian fungsinya dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

c. bahwa pemanfaatan sumber daya alam perlu dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan masa mendatang;

d. bahwa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang sudah ada, perlu disesuaikan dengan jiwa dan semangat Otonomi Khusus yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Qanun Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

5. Undang-undang Nomor 10Tahun 1974 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);

6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);

9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

10. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

11. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);

12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);

13. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

14. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

15. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

16. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916);

18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);

22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294).

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM


BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian

Pasal 1


Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi adalah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.

2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah Perangkat Negara adalah Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

5. Kabupaten/ kota atau sagoe/ Banda dan atau nama lain adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali sagoe atau nama lain.

6. Sumber Daya Alam adalah komponen lingkungan hidup, baik hayati maupun non hayati.

7. Sumber Daya Alam hayati adalah Sumber Daya Alam yang terdiri dari flora dan fauna.

8. Sumber Daya Alam nonhayati adalah Sumber Daya Alam yang meliputi air, tanah, udara, bahan galian dan formasi geologi.

9. Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi Sumber Daya Alam yang meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam.

10. Orang adalah orang perseorangan, dan/ atau kelompok orang, dan/ atau badan hukum.

11. Masyarakat adalah kelompok orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah tertentu.

12. Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang tinggal dalam kawasan tertentu secara turun-temurun berdasarkan kesamaan tempat tinggal dan atau hubungan darah yang memiliki wilayah adat dan pranata-pranata adat tersendiri.

13. Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang tinggal di dan sekitar kawasan yang berdasarkan pada kesamaan wilayah tempat tinggal.

14. Usaha adalah kegiatan milik perorangan atau sekelompok orang berbentuk dan/ atau tidak berbentuk badan hukum.

15. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam sekelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatan dan dikembangkan atau direkayasa untuk menciptakan jenis unggul atau kualtivar baru.

Bagian Kedua

Azas, Tujuan dan Sasaran

Pasal 2


Pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan azas kemanfaatan, keadailan, keefesienan, kelestarian, kerakyatan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.

Pasal 3

Pengelolaan Sumber Daya Alam bartujuan untuk manjamin kelestarian fungsi Sumber Daya Alam dan keseimbangan lingkungan sehingga dapat mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

Sasaran pengelolaan Sumber Daya Alam diarahkan pada:

a. tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan alam;
b. terjaminnya Sumber Daya Alam bagi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang;
c. terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam;
d. terarahnya kebijakan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.

BAB II

KEWENANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Pasal 5


Pemerintah Provinsi berwenang mengelola Sumber Daya Alam di Provinsi yang menjadi kewenangannya sesuai dangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga mengelola Sumber Daya Alam yang dilimpahkan menjadi tugas perbantuan.

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Pemerintah Provinsi berwenang untuk:

a. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan Sumber daya alam;

b. mengatur pengendalian, peruntukan dan penggunaan Sumber Daya Alam;

c. mengendalikan kegiatan-kegiatan yang mempunyai dampak dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam;

d. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peratauran perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang pemanfaatan secara sektoral akan diatur dengan Qanun tersendiri.

Pasal 7

Pengelolaan Sumber Daya Alam wajib dilakukan secara terpadu sebagai suatu sistem ekologi.

Pasal 8

(1) Pengelolaan Sumber Daya Alam dilakukan secara terpadu oleh instansi Pemerintah Provinsi sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta pelaku pembangunan lainnya.

(2) Keterpaduan dalam pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh lembaga atau badan yang bertanggungjawab dalam pengendalian lingkungan hidup.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan kordinasi pengolahan Sumber Daya Alam diatur dengan keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan masukan dari Kabupaten/ Kota dan masyarakat.

BAB III

PERSYARATAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Bagian Pertama

Prinsip-Prinsip Pengelolaan

Pasal 9


Pengelolaan di Provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah, Pemerintah Provinsi Kabupaten/ kota dan masyarakat.

Pasal 10

(1) Sumber Daya Alam merupakan unsur lingkungan hidup yang harus dikelola secara arif dan bijaksana sehingga mampu mendukung dan menjamin kelangsungan kehidupan makhluk lainnya.

(2) Pengelolaan Sumber Daya Alam harus dilaksanakan secara seimbang dan selaras antara upaya pemanfaatan dan upaya pelestariannya.

Pasal 11

Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia harus dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Pasal 12

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui (non reneweble) harus dilakukan secara efisien sehingga dapat memungkinkan ketersediaannya dan upaya pemanfaatannya berlangsung dalam waktu relatif lama.

Pasal 13

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dapat dipulihkan (renewable) harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana sesuai dengan potensi dan daya dukungnya dengan tetap menjaga kondisi ekosistem dan lingkungannya yang layak sehingga memungkinkan Sumber Daya Alam tersebut memperbaharui dirinya.

Pasal 14

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang terdapat pada suatu kawasan lindung dilarang, bila mengganggu fungsi lindung.

Pasal 15

(1) Pengelolaan Sumber Daya Alam pada suatu kawasan harus dilaksanakan dengan mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat serta mengakui hukum-hukum adat yang berlaku pada kawasan tersebut.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dan hukum adat setempat dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Bagian Kedua

Perizinan

Pasal 16


(1) Setiap orang dalam lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama atas pemanfaatan Sumber Daya Alam.

(2) Setiap usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Alam wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatas, bagi setiap usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan wajib diperhatikan:

a. rencana tata ruang
b. pendapat masyarakat; dan
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan wajib diumumkan kepada masyarakat.

(3) Tata cara penerbitan izin untuk setiap sektor/ jenis sumber daya alam diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

BAB IV

PERLINDUNGAN SUMBER DAYA ALAM

Pasal 18


(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan terhadap sumber daya alam dan lingkungannya serta kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya.

(2) Pemerintah Provinsi dapat menetapkan kawasan lindung dan/ atau suaka alam untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan mempertahankan keanekaragaman hayati serta kelestarian plasma nutfah.

(3) Pengelolaan terhadap daerah kawasan lindung dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 19


(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam.

(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur dapat menetapkan pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

Pasal 20

(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/ atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu untuk mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/ atau kegiatannya.

(2) Penanggung jawab atas usaha dan/ atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

(4) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/ atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.

BAB VI

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 21


(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam secara adil, demokratis dan berkelanjutan sesuai dengan kearifan tradisional.

(2) Pemerintah Provinsi kewajiban mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari penyelenggaraan negara yang baik.

(3) Dalam melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya alam, masyarakat dapat secara langsung bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota dan/ atau pihak lain.

Pasal 22

Masyarakat dilokasi lokasi sumber daya alam memiliki prioritas utama untuk berperan seluas-luasnya dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pasal 23

(1) Setiap kegiatan dilakukan oleh pemerintah dan dunia usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 24

(1) Masyarakat dapat meminta keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya alam di daerahnya tentang hal-hal yang termasuk informasi publik.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis yang ditembuskan kepada pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.

Pasal 25

(1) Sebelum kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan di suatu daerah, pihak pelaksana wajib mensosialisasikan maksudnya kepada masyarakat adat dan/ atau masyarakat setempat guna mendapatkan masukan sebagai bahan pengambil keputusan baik bagi pelaksana maupun bagi pejabat yang berwenang.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menjelaskan kerugian yang akan dialami dan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat sejak perencanaan hingga pasca operasi.

(3) Pada waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak perencana wajib menyertakan wakil dari instansi yang mengelola dampak lingkungan, legislatif dan organisasi lingkungan hidup.

(4) Masukan dari masyarakat adat dan/ atau setempat harus dinilai secara objektif dan rasional baik melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif.

Pasal 26

(1) Kegiatan Pengelolaan Sumber daya Alam wajib dievaluasi sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

(2) Monitoring dapat dilakukan setiap saat, bila diperlukan.

(3) Setiap evaluasi wajib menyertakan masyarakat terutama yang berdomisili disekitar lokasi kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam.

BAB VII

HUBUNGAN PEMEGANG IZIN DENGAN PEMEGANG HASK ATAS TANAH

Pasal 27

(1) Pemegang izin usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan dan/ atau eksploitasi dan/ atau eksplorasi Sumber Daya Alam wajib mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada diatas tanah kepada yang berhak atas tanah didalam lingkungan daerah kegiatan usaha maupun di luarnya dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.

(2) Besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan bersama antara pemegang izin usaha dan/ atau kegiatan dengan yang berhak atas tanah atas dasar musyawarah dan mufakat.

(3) Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka penentuan diserahkan kepada Gubernur dengan memperhatikan hasil musyawarah dan mufakat antara pihak pemegang izin usaha dan/ atau pemegang hak atas tanah.

(4) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpah kepada Bupati/ Walikota.

(5) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Gubernur tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah atau wilayah yang bersangkutan.

(6) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) beserta segala yang berhubungan dengan itu, dibebankan kepada pemegang izin usaha yang bersangkutan.

BAB VIII

GUGATAN PERWAKILAN

Pasal 28


(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/ atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan dan pencemaran Sumber Daya Alam yang merugikan kehidupan masyarakat.

(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan Sumber daya alam yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat kerusakan dan/ atau pencemaran Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab dibidangnya dapat melakukan gugatan untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 30

(1) Dalam rangka tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam, organisasi yang bergerak di bidang itu berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi Sumber Daya Alam.

(2) Organisasi bidang Sumber daya Alam yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Berbentuk badan hukum;

b. Organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi sumber daya alam; dan

c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

BAB IX

PENYELESAIAN SENGKETA SUMBER DAYA ALAM

Pasal 31


(1) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.

Pasal 32

(1) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam diluar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Qanun ini.

(2) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam diluar pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan mengenai pengambilan sesuatu hak, besarnya ganti rugi, dan/ atau mengenai tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk mengalihkan fungsi Sumber Daya Alam.

(3) Dalam penyesaian sengketa Sumber Daya Alam diluar pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dapat digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh bersama para pihak dan/ atau perdampingan organisasi non pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam.

Pasal 33

(1) Penyelesaian sengketa Sumber Daya Alam melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengambilan suatu hak, besarnya ganti rugi dan/ atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.

(2) Selain untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap hari.

BAB X

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 34


(1) Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau suatu pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

(2) Wewenang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikota dengan Qanun.

(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan,sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2).

(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/ atau pemulihan sebagaimana dimaksutkan dalam ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.

Pasal 35

Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 36

Pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (4) dapat dijatuhi sanksi:

a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. upaya pemuliahan lingkungan;
d. pembekukan izin operasi; dan
e. pencabutan izin usaha.

BAB XI

PUNGUTAN DAERAH

Pasal 37


(1) Pemegang izin usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Alam wajib membayar yang ditetapkan Perimerintah Provinsi seperti iuran tetap, iuran eksplorasi dan/ atau eksploitasi dan/ atau pembayaran lainnya yang berhubungan dengan usaha dan/ atau kegiatan pemanfaatan eksploitasi Sumber Daya Alam.

(2) Pungutan-pungutan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Qanun.

(3) Pembagian hasil pungutan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota diatur lebih lanjut dengan Qanun.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 38


(1) Setiap orang yang karana kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau daenda paling banyak Rp 5.000.000.- (limajuta rupiah).

(2) Tindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

(3) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah Pendapatan Provinsi, dan harus disetor langsung ke Kas Derah Provinsi.

(4) Akibat kelalaian dari pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merugikan kehidupan masyarakat harus memberi kompensasi kepada masyarakat, berupa pemulihan kembali Sumber Daya Alam.

Pasal 39

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalan pasal 18 ayat (1) diancam pidana dan/ atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat (1) adalah kejahatan.

(3) Denda sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) merupakan Pendapatan Pemerintah Propinsi dan harus disetor langsung ke Kas Pemerintah Daerah.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40


Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada ditanyakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan lagi dengan Qanun ini.

Pasal 41

Semua kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam yang telah ada sejak ditetapkan Qanun ini yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42


(1) Pada saat Qanun ini ditetapkan semua peraturan daerah yang bertentangan dangan Qanun ini tidak berlaku lagi.

(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 43

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Qanun ini, secara teknis dan operasional ditugaskan kepada Kepala Instansi yang ditugasi mengrndalikan dampak lingkungan.

Pasal 44

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar semua orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

DISAHKAN DI: BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 14 Oktober 2002

7 Sya’ban 1423

GUBERNUR PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

ttd.
ABDULLAH PUTEH


Diundangkan di Banda Aceh

Pada Tanggal: 15 Oktober 2002
8 Sya’ban 1423

Sekretaris Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

ttd.

Thanthawi Ishak, SH.

 LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DRUSSALAM

TAHUN 2002 NOMOR 64 SERI E NOMOR 11

PENJELASAN ATAS

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSAALAM
NOMOR: 21TAHUN 2002

TENTANG

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

I. UMUM


Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang sangat besar, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan bagi kesejahteraan rakyat Aceh menurut cara yang menjamin tercapainya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara manusia dan Sumber Daya Alam, terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang, terkendalinya pemanfaatan dan terarahnya kebijakan pengolahan Sumber Daya Alam.

Pengolahan Sumber Daya Alam di daerah sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Dasar hukum itu dilandasi oleh azas hukum lingkungan hidup dan penataan setiap orang akan norma hukum lingkungan hidup yang sepenuhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2002 tentang pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Daerah Nomor 64 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) telah menandai awal pembangunan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengolahan Sumber Daya Alam sebagai bagian internal dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pengolahan Sumber Daya Alam di daerah dilakukan secara terpadu, baik sebagai suatu sistem ekologi maupun pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, mengelola Sumber Daya Alam harus harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan agar terdapat keseimbangan dan keselarasan antara pemanfaatan dan upaya pelestariannya.

Makin meningkatnya pembangunan di Daerah menyebabkan akan makin meningkat pula dampak terhadap Sumber Daya Alam yang ada. Keadaan ini makin mendorong diperlukannya upaya pengendalian sehingga resiko terhadap merosotnya Sumber Daya Alam dapat ditekan sekecil mungkin.

Upaya pengendalian Sumber Daya Alam tidak terlepas dan tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin berupa izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan. Hal itu tersirat ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang terlibat di bidang pengelolaan Sumber Daya Alam.

Terpeliharanya secara secara berkelanjutan fungsi Sumber Daya Alam yang merupakan kegiatan bersama sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran serta anggota masyarakat, hal tersebut dapat disalurkan melalui orang-perorangan, organisasi lingkungan hidup (lembaga swadaya masyarakat), kelompok masyarakat adat dan lain- lain, guna memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan.

Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum-hukum pidana, dan usaha mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan untuk mencapai kesepakan antar pihak yang bersengketa. Disamping itu perlu pula dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan dengan cara penyelasaian sengketa seperti itu diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai tentang berapa pentingnya pelestarian fungsi dan pengembangan kemampuan Sumber Daya Alam dalam kehidupan manusia masa kini dan kehidupan masa depan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2


Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan manfaat dan lestari, dimakudkan agar setiap pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Alam memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi.

Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan kerakyatan, dimaksudkan agar setiap pengelolaan Sumber Daya Alam harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua rakyat sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh masyarakat.

Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha.

Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan daerah, sektor lain, dan masyarakat setempat.

Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 15

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org