|
Press Statement
Richard Boucher, Spokesman
Washington, DC
July 2, 2003
Keprihatinan US yang mendalam tentang penghukuman
Indonesia berikan 5 tahun penjara ke activis politik,
Muhammad Nazar, 1 July.
Ini yang terakhir dari berberapa penghukuman dan
hukuman penjara untuk expresi damai mengkritik
permerintah Indonesia dan kontribusi mengintimidasi
orang bebas observasi yang bisa monitoring dan lapor
masalah perlangeran berat HAM di Aceh.
Kami menyesal pengadilan Banda Aceh memberikan hukuman
berat ke Nazar hanya karena perbuatan aktivitas
politik damainya yang merupakan hak dia di bawah
lindunang convensi internasional PBB on Civil and
Political Rights yang mana Indonesia sudah tanda
tangan.
US membenarkan integritas territorial Indonesia.
Bagaimanapun, kami percaya penyalesaian konflik Aceh
tidak bisa selasai dengan tekanan militer. Satu-
satunya solusi konflik Aceh dengan dialogue politik
juga dengan samua unsur masyarakat Aceh berdasarkan
Propinsi Otonomy Khusus. [End]
Dipublikasikan pada July 2, 2003. |