|
PE 338 599\ 87 P5_TA-PROV (2003)
0525
Aceh
Setelah menimbang seruan Sekretaris Jendral PBB, Mr.
Kofi Annan, baru-baru ini tentang pembukaan wilayah
Aceh untuk organisasi-organisasi hak asasi manusia
dan bantuan kemanusiaan,
Setelah menimbang resolusi-resolusi Parlemen Eropa
sebelumnya tentang situasi di Indonesia, dan terutama
sekali resolusinya yang bertanggal 5 Juni 2003 1
tentang situasi di Indonesia, terutama sekali di
wilayah Aceh,
Setelah menimbang resolusi Parlemen Eropa tanggal 13
Desember 2000 2 tentang surat dari Komisi Hak Asasi
Manusia Parlemen Eropa kepada Dewan Eropa dan kepada
Parlemen Eropa tentang pengembangan hubungan yang
lebih rapat antara Indonesia dan Uni Eropa,
Setelah menimbang pernyataan bersama Uni Eropa, Jepang
dan AS tanggal 6 November 2003 berikutan keputusan
Jakarta untuk memperpanjang berlakunya undang-undang
Darurat Militer di Aceh untuk enam bulan lagi,
A. bahwasanya pemerintah Indonesia telah
memanjangkan berlakunya undang-undang darurat militer
di wilayah Aceh untuk enam bulan lagi,
B. bahwasanya wilayah Aceh telah ditutup
secara mutlak kepada para pekerja bantuan kemanusiaan
dan pejuang hak-hak asasi manusia nasional dan
internasional, pers dan pemantau hak masyarakat sipil,
C. merasa sangat prihatin atas kenyataan bahwa
ratusan pejuang dan masyarakat sipil telah terbunuh
sejak dilancarkannya serangat militer dalam bulan Mei,
D. mengingatkan bahwa menurut KEPPRES No
28/2003, akan ada proses mendengar pendapat secara
demokrasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
dan juga suatu penilaian kembali sepatutnya diadakan
sebelum Darurat Militer diperpanjang pada 19 November,
E. bahwasanya menurut angka-angka resmi pemerintah,
jumlah militer dan polisi Indonesia ditaksir 45 000
orang sementara jumlah pemberontak 5000 orang, 2000
diantaranya telah terbunuh, cedera atau ditangkap
dalam masa enam bulan terakhir ini,
F. bahwasanya para perunding Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang telah ditangkap setelah gagalnya
perundingan damai pada bulan Mei 2003, telah
dijatuhkan hukuman penjara antara 11 hingga 15 tahun
atas tuduhan terrorisme dan pemberontakan, dan hukuman
mati telah diminta jaksa pada
5 November terhadap seorang pemimpin GAM yang
tertangkap.
G. bahwasanya hanya hukuman-hukuman ringan saja
yang tekah dijatuhkan atas personil-personil militer
Indonesia yang didapati bersalah melakukan penyiksaan.
1 P5_TA(2003)0271. 2 OJ C 232, 17.8.2001, p. 186
H. bahwasanya sekitar 12 000 warga sipil Aceh
telah musnah selama 26 tahun perang, dan bahwasanya
Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) yang
ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2002 oleh GAM
dan Pemerintah Indonesia merupakan suatu percobaan
membawa perdamaian ke wilayah Aceh,
I. bahwasanya enam bulan pertama pelancaran
kembali kampanye militer telah menghentikan saluran
makanan dan keselamatan kesehatan rakyat setempat, dan
telah membawa kepada kehancuran infrastruktur serta
sekurang-kurangnya 600 sekolah, dan puluhan ribu orang
telah dengan sukarela maupun dipaksa menjadi pengungsi
dalam negara sendiri tanpa ada penyediaan bantuan yang
berarti,
J. bahwasanya menurut norma-norma internasional
distribusi bantuan kemanusiaan oleh pihak militer
tidak dapat diterima,
K. bahwasanya, menurut Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam Abdullah Puteh, pengangguran dan kemiskinan
telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan,
L. bahwasanya pengacauan oleh polisi pada 20
Oktober 2003 terhadap latihan pemantauan hak-hak asasi
manusia yang di organisir di Banda Aceh oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) menggambarkan
kesulitan-kesultian yang dihadapi oleh para aktivis
hak asasi manusia di wilayah Aceh,
M. setelah menimbang keputusan Komisi Uni Eropa
untuk memberikan bantuan sebesar 8,5 juta EURO kepada
Indonesia untuk pemulihan ekonomi dan sosial,:
1. Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa
sangat prihatin atas diperpanjangnya undang-undang
Darurat Militer di Aceh dan kekerasan yang sedang
berlangsung di sana, termasuk pertempuran, penculikan,
pembunuhan dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya,
terutama sekali di luar kota-kota besar di Aceh;
2. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk
menghentikan serangan dan memulai kembali rundingan
damai dengan GAM, dan dengan melibatkan sepenuhnya
sepenuhnya masyarakat sipil - dan terutama sekali kaum
perempuan Aceh - dalam dialog dan proses damai;
3. Menyatakan keprihatinannya atas serangan yang
dilakukan oleh militer dan polisi pada 19 Oktober 2003
di wilayah Aceh, terhadap program latihan pemantauan
hak-hak asasi manusia yang diadakan oleh Komnas-HAM,
sebuah badan pemerintah Indonesia sendiri;
4. Menyeru kepada Dewan Uni Eropa dan Komisi
Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa supaya membantu
Indonesia untuk melanjutkan kembali
rundingan-rundingan dengan GAM;
5. Menyeru GAM, atas dasar Persetujuan Geneva, untuk
melaksanakan perjuangannya melalui proses demokrasi
dan meletakkan senjatanya, dan menyeru Tentera
Indonesia untuk mengundurkan diri;
6. Menyeru dewan-dewan perwakilan politik
pilihan rakyat supaya menjalankan pengawasan keras
terhadap aktivitas militer di wilayah Aceh, terutama
sekali untuk menjamin penghormatan akan undang-undang
internasional dan perlindungan warga sipil;
7. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk mengambil
langkah-langkah yang perlu untuk menjamin norma-norma
hukum humaniter internasional dan hak-hak asasi
manusia dihormati dalam operasi-operasi angkatan
bersenjata;
8. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera
memberikan akses yang tidak dihambat-hambat ke seluruh
Aceh untuk agensi-agensi bantuan kemanusiaan,
pemerhati-pemerhati independen hak asasi manusia,
wakil-wakil diplomatik (termasuk dari grup Tokyo),
wartawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai
kepentingan yang sah;
9. Menyeru Pemerintah Indonesia supaya
melaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab
proses evaluasi yang ujud secara legal, termasuk dalam
bidang ini badan-badan legislatif, Komnas-HAM,
partai-partai politik dan kumpulan-kumpulan hak asasi
manusia, agar supaya evaluasi tersebut juga
mempertimbangkan apakah Darurat militer memungkinkan
kerja kemanusian untuk membantu korban konflik,
demikian juga effek-effeknya terhadap struktur sosial
Aceh;
10. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk membawa
ke pengadilan mereka yang bertanggungjawab atas
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di Aceh,
demikian juga di bagian-bagian lain negara itu, baik
yang dilakukan oleh warga sipil, grup-grup separatis,
milisi, pasukan-pasukan para-militer dan militer;
11. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk
memberikan akses kepada agensi-agensi PBB dan LSM-LSM
yang bisa membantu dalam memberi perlindungan kepada
warga sipil, terutama sekali para pengungsi;
12. Menyeru Pemerintah Indonesia supaya
membenarkan para monitor PBB untuk melawat Aceh,
terutama sekali Wakil Khusus PBB untuk Para Pembela
Hak-Hak Asasi Manusia, Rapporteur Khusus PBB untuk
Pembunuhan Di Luar Hukum, Eksekusi Kilat atau
Sewenang-enang, Wakil Khusus PBB untuk Para Pengungsi
Dalam Negeri, dan Rapporteur Khusus PBB untuk
Penyiksaan;
13. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjamin
bahwa Komite International Palang Merah (ICRC)
mendapat akses penuh untuk melawat para tahanan polisi
maupun militer;
14. Meminta Pemerintah Indonesia untuk
membenarkan bantuan kemanusiaan disampaikan secara
langsung kepada mereka yang memerlukan, dan bukannya
seluruh bantuan mesti disalurkan melalui yang berwajib;
15. Menyeru pihak yang berwajib Indonesia
bekerjasama dengan pekerja-pekerja kemanusiaan lainnya
untuk mengadakan kapasitas yang lebih baik dalam
menanggulangi keperluan-keperluan kemanusiaan dan demi
memelihara para pengungsi dalam negeri.
16. Memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk
mencegah terjadinya serangan terhadap agensi-agensi
bantuan kemanusiaan dan para pekerja mereka dan supaya
mengambil tindakan yang patut terhadap mereka yang
terlibat dalam serangan-serangan demikian, sesuai
dengan kewajibannya di bawah Deklarasi PBB 9 Desember
1998, tentang Para Pembela Hak-Hak Asasi Manusia;
17. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjamin
hak mendapatkan peradilan yang adil dan akses kepada
pengacara pembela, dan untuk mengadakan reformasi
serta memperkuat bidang kehakiman agar supaya hukum/undang-undang
dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia;
18. Menyeru diujudkannya kebebasan beragama dan
mengutuk hambatan terhadap kebebasan pers yang
dikenakan di bawah undang-undang Darurat Militer.
19. Meminta agar supaya Komisi Hak Asasi
Manusia Parlemen Eropa membantu Pemerintah Indonesia
dalam usaha-usahanya melaksanakan Konvensi PBB tentang
Penyiksaan dan Tidakan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam
dan Menghina, rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh
Komitee Menentang Penyiksaan dan
rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Reporteur
Khusus PBB untuk kebebasan
para hakim dan pengacara;
20. Memberi instruksi kepada Presiden Parlemen
Eropa untuk menyampaikan resolusi ini kepada Komisi
Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa, Dewan Eropa,
Pemerintah dan Perlemen Indonesia, Gubernur dan DPRD
Aceh, Komnas-HAM, anggota-anggota tetap Sekretariat
Konferensi Persiapan Tokyo untuk Perdamaian dan
Pembangunan Kembali di Aceh, Henri Dunant Centre,
Sekretaris Jendral PBB, Komisioner Tinggi PBB untuk
Hak-Hak Asasi Manusia dan Sekretariat ASEAN |