FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      RESPON INTERNASIONAL
 
 

 Aceh-Eye Respon Internasional Konflik dan Proses Damai Uni Eropa..
    RESOLUSI UNI-EROPA
Resolusi Parlemen Uni Eropa tentang Aceh

PE 338 599\ 87 P5_TA-PROV (2003) 0525

Aceh

Setelah menimbang seruan Sekretaris Jendral PBB, Mr. Kofi Annan, baru-baru ini tentang pembukaan wilayah Aceh untuk organisasi-organisasi hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan,

Setelah menimbang resolusi-resolusi Parlemen Eropa sebelumnya tentang situasi di Indonesia, dan terutama sekali resolusinya yang bertanggal 5 Juni 2003 1 tentang situasi di Indonesia, terutama sekali di wilayah Aceh,

Setelah menimbang resolusi Parlemen Eropa tanggal 13 Desember 2000 2 tentang surat dari Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa kepada Dewan Eropa dan kepada Parlemen Eropa tentang pengembangan hubungan yang lebih rapat antara Indonesia dan Uni Eropa,

Setelah menimbang pernyataan bersama Uni Eropa, Jepang dan AS tanggal 6 November 2003 berikutan keputusan Jakarta untuk memperpanjang berlakunya undang-undang Darurat Militer di Aceh untuk enam bulan lagi,

A. bahwasanya pemerintah Indonesia telah memanjangkan berlakunya undang-undang darurat militer di wilayah Aceh untuk enam bulan lagi,

B. bahwasanya wilayah Aceh telah ditutup secara mutlak kepada para pekerja bantuan kemanusiaan dan pejuang hak-hak asasi manusia nasional dan internasional, pers dan pemantau hak masyarakat sipil,

C. merasa sangat prihatin atas kenyataan bahwa ratusan pejuang dan masyarakat sipil telah terbunuh sejak dilancarkannya serangat militer dalam bulan Mei,

D. mengingatkan bahwa menurut KEPPRES No 28/2003, akan ada proses mendengar pendapat secara demokrasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan juga suatu penilaian kembali sepatutnya diadakan sebelum Darurat Militer diperpanjang pada 19 November,

E. bahwasanya menurut angka-angka resmi pemerintah, jumlah militer dan polisi Indonesia ditaksir 45 000 orang sementara jumlah pemberontak 5000 orang, 2000 diantaranya telah terbunuh, cedera atau ditangkap dalam masa enam bulan terakhir ini,

F. bahwasanya para perunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah ditangkap setelah gagalnya perundingan damai pada bulan Mei 2003, telah dijatuhkan hukuman penjara antara 11 hingga 15 tahun atas tuduhan terrorisme dan pemberontakan, dan hukuman mati telah diminta jaksa pada 5 November terhadap seorang pemimpin GAM yang tertangkap.

G. bahwasanya hanya hukuman-hukuman ringan saja yang tekah dijatuhkan atas personil-personil militer Indonesia yang didapati bersalah melakukan penyiksaan.

1 P5_TA(2003)0271. 2 OJ C 232, 17.8.2001, p. 186

H. bahwasanya sekitar 12 000 warga sipil Aceh telah musnah selama 26 tahun perang, dan bahwasanya Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2002 oleh GAM dan Pemerintah Indonesia merupakan suatu percobaan membawa perdamaian ke wilayah Aceh,

I. bahwasanya enam bulan pertama pelancaran kembali kampanye militer telah menghentikan saluran makanan dan keselamatan kesehatan rakyat setempat, dan telah membawa kepada kehancuran infrastruktur serta sekurang-kurangnya 600 sekolah, dan puluhan ribu orang telah dengan sukarela maupun dipaksa menjadi pengungsi dalam negara sendiri tanpa ada penyediaan bantuan yang berarti,

J. bahwasanya menurut norma-norma internasional distribusi bantuan kemanusiaan oleh pihak militer tidak dapat diterima,

K. bahwasanya, menurut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, pengangguran dan kemiskinan telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan,

L. bahwasanya pengacauan oleh polisi pada 20 Oktober 2003 terhadap latihan pemantauan hak-hak asasi manusia yang di organisir di Banda Aceh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) menggambarkan kesulitan-kesultian yang dihadapi oleh para aktivis hak asasi manusia di wilayah Aceh,

M. setelah menimbang keputusan Komisi Uni Eropa untuk memberikan bantuan sebesar 8,5 juta EURO kepada Indonesia untuk pemulihan ekonomi dan sosial,:

1. Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa sangat prihatin atas diperpanjangnya undang-undang Darurat Militer di Aceh dan kekerasan yang sedang berlangsung di sana, termasuk pertempuran, penculikan, pembunuhan dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya, terutama sekali di luar kota-kota besar di Aceh;

2. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menghentikan serangan dan memulai kembali rundingan damai dengan GAM, dan dengan melibatkan sepenuhnya sepenuhnya masyarakat sipil - dan terutama sekali kaum perempuan Aceh - dalam dialog dan proses damai;

3. Menyatakan keprihatinannya atas serangan yang dilakukan oleh militer dan polisi pada 19 Oktober 2003 di wilayah Aceh, terhadap program latihan pemantauan hak-hak asasi manusia yang diadakan oleh Komnas-HAM, sebuah badan pemerintah Indonesia sendiri;

4. Menyeru kepada Dewan Uni Eropa dan Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa supaya membantu Indonesia untuk melanjutkan kembali rundingan-rundingan dengan GAM;

5. Menyeru GAM, atas dasar Persetujuan Geneva, untuk melaksanakan perjuangannya melalui proses demokrasi dan meletakkan senjatanya, dan menyeru Tentera Indonesia untuk mengundurkan diri;

6. Menyeru dewan-dewan perwakilan politik pilihan rakyat supaya menjalankan pengawasan keras terhadap aktivitas militer di wilayah Aceh, terutama sekali untuk menjamin penghormatan akan undang-undang internasional dan perlindungan warga sipil;

7. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menjamin norma-norma hukum humaniter internasional dan hak-hak asasi manusia dihormati dalam operasi-operasi angkatan bersenjata;

8. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memberikan akses yang tidak dihambat-hambat ke seluruh Aceh untuk agensi-agensi bantuan kemanusiaan, pemerhati-pemerhati independen hak asasi manusia, wakil-wakil diplomatik (termasuk dari grup Tokyo), wartawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan yang sah;

9. Menyeru Pemerintah Indonesia supaya melaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab proses evaluasi yang ujud secara legal, termasuk dalam bidang ini badan-badan legislatif, Komnas-HAM, partai-partai politik dan kumpulan-kumpulan hak asasi manusia, agar supaya evaluasi tersebut juga mempertimbangkan apakah Darurat militer memungkinkan kerja kemanusian untuk membantu korban konflik, demikian juga effek-effeknya terhadap struktur sosial Aceh;

10. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk membawa ke pengadilan mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di Aceh, demikian juga di bagian-bagian lain negara itu, baik yang dilakukan oleh warga sipil, grup-grup separatis, milisi, pasukan-pasukan para-militer dan militer;

11. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses kepada agensi-agensi PBB dan LSM-LSM yang bisa membantu dalam memberi perlindungan kepada warga sipil, terutama sekali para pengungsi;

12. Menyeru Pemerintah Indonesia supaya membenarkan para monitor PBB untuk melawat Aceh, terutama sekali Wakil Khusus PBB untuk Para Pembela Hak-Hak Asasi Manusia, Rapporteur Khusus PBB untuk Pembunuhan Di Luar Hukum, Eksekusi Kilat atau Sewenang-enang, Wakil Khusus PBB untuk Para Pengungsi Dalam Negeri, dan Rapporteur Khusus PBB untuk Penyiksaan;

13. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjamin bahwa Komite International Palang Merah (ICRC) mendapat akses penuh untuk melawat para tahanan polisi maupun militer;

14. Meminta Pemerintah Indonesia untuk membenarkan bantuan kemanusiaan disampaikan secara langsung kepada mereka yang memerlukan, dan bukannya seluruh bantuan mesti disalurkan melalui yang berwajib;

15. Menyeru pihak yang berwajib Indonesia bekerjasama dengan pekerja-pekerja kemanusiaan lainnya untuk mengadakan kapasitas yang lebih baik dalam menanggulangi keperluan-keperluan kemanusiaan dan demi memelihara para pengungsi dalam negeri.

16. Memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya serangan terhadap agensi-agensi bantuan kemanusiaan dan para pekerja mereka dan supaya mengambil tindakan yang patut terhadap mereka yang terlibat dalam serangan-serangan demikian, sesuai dengan kewajibannya di bawah Deklarasi PBB 9 Desember 1998, tentang Para Pembela Hak-Hak Asasi Manusia;

17. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjamin hak mendapatkan peradilan yang adil dan akses kepada pengacara pembela, dan untuk mengadakan reformasi serta memperkuat bidang kehakiman agar supaya hukum/undang-undang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia;

18. Menyeru diujudkannya kebebasan beragama dan mengutuk hambatan terhadap kebebasan pers yang dikenakan di bawah undang-undang Darurat Militer.

19. Meminta agar supaya Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa membantu Pemerintah Indonesia dalam usaha-usahanya melaksanakan Konvensi PBB tentang Penyiksaan dan Tidakan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam dan Menghina, rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Komitee Menentang Penyiksaan dan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Reporteur Khusus PBB untuk kebebasan para hakim dan pengacara;

20. Memberi instruksi kepada Presiden Parlemen Eropa untuk menyampaikan resolusi ini kepada Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa, Dewan Eropa, Pemerintah dan Perlemen Indonesia, Gubernur dan DPRD Aceh, Komnas-HAM, anggota-anggota tetap Sekretariat Konferensi Persiapan Tokyo untuk Perdamaian dan Pembangunan Kembali di Aceh, Henri Dunant Centre, Sekretaris Jendral PBB, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia dan Sekretariat ASEAN

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org