|
Parlemen Uni Eropa
RESOLUSI DILULUSKAN PADA 5 JUN 2003
Situasi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh
Parlemen Eropa,
• Setelah minimbang resolusi-resolusi yang telah
dikeluarkan tentang situasi di Indonesia dan di
provinsi Indonesia, Papua, khususnya resolusi tanggal
13 Desember 2001 mengenai Papua (Irian Jaya) dan
Sulawesi di Indonesia (1), dan resolusi tanggal 16 May
2002 tentang Indonesia (Maluku, Aceh dan papua)(2),
• Setelah minimbang hasil komunikasi Komisi pada 2
Februari 2000 tentang peningkatan hubungan dengan
Indonesia (COM(2000) 50,
• Setelah minimbang laporan bulan Maret 2002 oleh Misi
Pencegahan Konflik yang dikirim ke Indonesia oleh Uni
Eropa,
• Setelah minimbang resolusi yang dikeluarkan tanggal
13 Desember 2003 tentang komunikasi dari Komisi kepada
Dewan dan Parlemen Eropa tentang peningkatan hubungan
antara Indonesia dan Uni
Eropa (3),
• Setelah minimbang Pedoman Strategi Hubungan Uni Eropa-Indonesia
"Strategy Paper 2002-2006",
• Setelah minimbang Perjanjian Penghentian Pemusuhan (COH)
yang ditanda tangani tanggal 9 Desember 2002 oleh
Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),
• Setelah minimbang Pernyataan Presindensi Uni Eropa
tentang Aceh tanggal 15 Mei 2003,
• Setelah minimbang Keputusan Dewan Urusan Umum
(General Affairs Council) tanggal 19 MEI 2003,
A. Dengan mengakui dan mendukung pentingnya keutuhan
Wilayah Negara Indonesia, engan menekankan bahwa
satu-satunya cara Pemerintah Indonesia bisa menjamin
keutuhan wilayahnya dengan cara melibatkan diri dalam
dialog yang jujur dengan provinsi-provinsi guna
menangani akar permasalahan separatisme, dan
menekankan pentingnya dialog antar etnik, antar agama
dan antar wilayah, serta desentralisasi yang berhasil.
B. Bahwa di masa awal jabatan kepresidenannya, Megawati
menyatakan akan menyelesaikan konflik Aceh dengan
jalan damai,
C. Setelah menimbang bahwa pembentukan GAM tahun 1976
sebagai sebuah gerakan untuk mendirikan negera yang
merdeka, dan bahwa GAM menuntut diadakannya referendum
dan penentuan nasib sendiri.
D. Bahwa 12.000 rakyat Aceh telah tewas selama 26 tahun
peperangan, dan bahwa Persetujuan Penghentian
Kekerasan (COHA) yang ditandatangani tanggal 9
Desember 2002 antara GAM dan Pemerintah Indonesia
adalah usaha untuk membawa perdamaian kepada provinsi
ini,
E. Bahwa perundingan sata-saat terakhir yang diadakan
di Tokyo tanggal 17 dan 18 Mei antara RI dan GAM telah
gagal mencapai solusi damai bagi konflik Aceh,
F. Bahwa Presiden Megawati Sukarnoputri kemudian
mengeluarkan KEPPRES no. 28/2003 yang menyatakan
berlakunya keadaan darurat militer untuk 6 bulan di
Aceh, yang dengan sendirinya mengakhiri
Persetujuan Penghentian Kekerasan yang didukung dunia
internasional dan seterusnya membolehkan penguasa
militer mengganti ramai penguasa pemerintahan Daerah
dengan pejabat militer dan polisi.
G. Bahwa operasi militer di Aceh oleh TNI melibatkan
hingga 40.000 anggota TNI dan polisi
H. Setelah memperhatikan laporan dari berbagai LSM
internasional bahwa militer Indonesia dalam usahanya
menghancurkan pemberontakan telah melakukan berbagai
pelanggaran berat Hak Asasi Manusia termasuk
pembunuhan sewenang-wenang, penculikan, pemerkosaan
dan penyiksaan.
I. SETELAH Memperhatikan laporan LSM internasional yang
menunjukkan peranan GAM dalam beberapa pembunuhan,
penahanan sewenang-wenang, pemindahan paksa masyarakat
Jawa dan sistim peradilan yang tidak jelas,
J. Bahwa konflik Aceh menyebabkan pengungsian yang luar
biasa dan kehancuran, terutama berkaitan dengan
sekolah-sekolah,
K. Bahwa rakyat di provinsi Papua telah berulang kali
menuntut RI untuk mengadakan dialog yang jujur bagi
penyaluran aspirasi, dan penyelesaian ketiadak-adilan
yang terjadi atas masyarakat Papua,
L. Bahwa Parlemen Indonesia telah meluluskan
undang-undang otonomi khusus untuk Papua (No 21/2001)
pada 23 October 2001,
M. Bahwa masyarakat Internasional, temasuk Uni Eropa
dan Forum Negara-Negara Pasifik (PIF) dengan jelas
menyatakan dukungan mereka bagi otonomi khusus untuk
Papua dan bahwa Uni Eropa siap untuk memberi dukungan
keuangan dan teknis lainnya dalam pelaksanaan otonomi
khusus,
N. Bahwa pasal 5.2., 19, 20 and 21 undang-undang
otonomi khusus untuk Papua Papua menyatakan pengadaan
Majelis Rakyat Papua (MRP),
O. Bahwa pasal 46 undang-undang otonomi Khusus untuk
Papua menyatakan adanya pembentukan Komisi Untuk
Kebenaran dan Rekonsiliasi (Commission for Truth and
Reconciliation), dan bahwa sampai
saat ini pemerintah pusat masih gagal dalam melahirkan
peraturan-peraturan yang diperlukan untuk pembentukan
MRP dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
P. Bahwa badan legislatif di provinsi dengan tekanan
yang sangat kuat dari para pelajar, LSM, pemuka agama
dan lembaga adat Papua, telah memutuskan pada tanggal
16 Oktober 1999 untuk menolak pemecahan Papua menjadi
3 provinsi.
Q. Bahwa pasal 76 undang-undang otonomi khusus
menyatakan bahwa rencana apapun yang bertujuan
memecahkan Papua menjadi beberapa provinsi hanya bisa
dilakukan sesudah adanya persetujuan dari DPRD dan MRP.
A C E H
1. Sangat prihatin dengan kekerasan yang sangat dahsyat
serta konflik yang berlanjutan di Aceh,
2. Mendesak kepada RI dan GAM untuk kembali ke meja
perundingan guna mencapai kesepakatan pelaksanaan
Persetujuan Penghentian Permusuhan (COH), dengan
MAKSUD DIADAKANNYA sebuah
pemilihan UMUM yang bebas dan adil PADA tahun 2004,
3. Atas dasar Persetujuan Jenewa, menyeru kepada GAM
untuk memperjuangkan aspirasinya melalui proses
demokrasi dan tidak mempergunakan senjatanya, dan
menyeru kepada Tentara Indonesia untuk
mengundurkan diri,
4. Menekankan bahwa satu-satunya cara Pemerintah
Indonesia bisa menjamin keutuhan wilayahnya adalah
dengan cara melibatkan diri dalam dialog yang jujur
dengan provinsi-provinsi untuk menangani akar
permasalahan separatisme, dan menekankan pentingnya
dialog antar etniK, antar agama dan antar wilayah,
serta desentralisasi yang berhasil,
5. Menyeru kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil
tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab dalam
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh, demikian juga
di wilayah-wilayah lain, baik yang dilakukan oleh
penduduk sipil, kelompok separatis, milisi-milisi,
paramiliter dan militer,
6. Menyeru kepada RI dan GAM untuk menjamin
perlindungan dan akses yang bebas bagi para pekerja/pembela
Hak Asasi Manusia dan membenarkan Wakil Khusus PBB
BAGI Pekerja/Pembela HAM untuk datang meninjau,
7. Menyeru agar semua organisasi kemanusiaan diberi
izin masuk kembali guna memberikan bantuan kepada
penduduk dengan penuh aman,
8. Menyatakan sangat prihatin terhadap keadaan aktivis
HAM Aceh yang telah mendapat pengakuan dunia
internasional seperti MR. Nazar dan MR. Kautsar, yang
telah dinyatakan sebagai tahanan politik (prisoners of
conscience) oleh organisasi-organisasi HAM dunia, dan
menyeru agar
mereka segera dibebaskan,
9. Menyeru agar dihormatinya semua agama dan kebebasan
beragama; mengecam dengan keras pembatasan kebebasan
pers di bawah darurat militer,
PAPUA
10. Sangat prihatin dengan KEPPRES 1/2003 tentang usaha
mempercepat pelaksanaan Undang-undang no. 45/1999
dengan memecahkan Provinsi Papua menjadi 3 provinsi
baru, yang dikeluarkan President Megawati tanggal 27
Januari 2003,
11. Menyerukan Indonesia untuk menarik KEPPRES tersebut
sebab hal itu bertentangan dengan Undang Undang
otonomi untuk Papua dan Uni Eropa sangat konsekwen
dengan Otonomi Khusus,
12. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia unrtuk
segera melaksanakan dialog yang jujur dengan wakil
wakil rakyat Papua guna mencegah berlanjutnya
kekerasan,
13. Meminta Indonesia untuk bekerja kearah pelaksanaan
Undang undang otonomi untuk Papua secara sempurna,
dengan cara melengkapi dan menyetujui peraturan
pemerintah tentang budget, rancangan undang-undang dan
perkembangan perlembagaan, termasuk pembentukan MRP
serta Komisi untuk kebenaran dan rekonsiliasi.
14. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk
mendukung Komnas-HAM untuk campur tangan dalam
berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua dulu dan
sekarang, dan mendukung pembentukan tim penyelidik
yang dapat dipercaya dan bebas terdiri dari ahli-ahli
HAM nasional dan internasional untuk menyelidiki
masalah kesewenangan (impunity) yang dimiliki aparat
keamanan,
15. Meminta pemerintah Indonesia untuk mencari solusi
damai dalam menangani situasi DI provinsi Papua,
melindungi rakyat dari BAHAYA kekerasan, dan
mengundang Wakil Khusus PBB untuk penyiksaan dan
pembunuhan kilat (UN Special Rapporteur on Torture and
Summary Killings) untuk mengunjungi provinsi-provinsi
yang bersangkutan;
16. Memerintahkan Presiden parlemen Uni Eropa untuk
menyampaikan resolusi ini kepada komisi, dewan,
pemerintah dan parlemen Indonesia, Gubernur dan DPRD
Aceh dan Papua, Komnas HAM,
Sekretaris Jenderal PBB, Komisi Tinggi PBB untuk Hak
Asasi Manusia, sekretariat ASEAN, dan Forum Negara-negara
Pasifik.
(1) OJ C 177 E, 25.7.2002, p. 312.
(2) P5_TA(2002)0254.
(3) OJ C 232, 17.8.2001, p. 186. |