|
Jakarta, Rabu, 23 Agustus, 2006
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota
Lembaga-lembaga Negara,
Yang Mulia para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan
Badan-badan Organisasi Internasional,
Hadirin yang saya muliakan,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat
Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita
dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, hari ini. Saya mengucapkan
terima kasih kepada Dewan, yang telah memberi
kesempatan kepada saya, untuk menyampaikan Keterangan
Pemerintah, mengenai kebijakan pembangunan daerah
untuk satu tahun yang akan datang. Kesempatan ini akan
saya pergunakan pula untuk --secara ringkas--
menjelaskan alokasi anggaran pembangunan daerah,
sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara Tahun 2007.
Tanggal 16 Agustus yang lalu, saya telah menyampaikan
Pidato Kenegaraan serta Keterangan Pemerintah atas
RAPBN Tahun 2007 beserta Nota Keuangannya, di hadapan
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas
bersama, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 22D ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Saya sungguh berharap, agar seluruh anggota DPD
dapat menelaah dengan seksama RAPBN Tahun 2007
tersebut, sehingga seluruh aspirasi rakyat di daerah
dapat disalurkan sebaik-baiknya, dalam pembahasan
rancangan undang-undang itu.
Dalam pidato kenegaraan saya tanggal 16 Agustus yang
lalu, saya telah mengungkapkan rasa kebahagiaan saya,
menyaksikan semakin berfungsinya lembaga-lembaga
negara, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang
Dasar kita. Ungkapan yang sama, ingin pula saya
sampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Setelah
terbentuknya Dewan ini, sejalan dengan amanat
perubahan konstitusi, saya menilai Dewan telah bekerja
dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas sesuai
kewenangannya. Pemerintah telah memetik banyak manfaat
dari berbagai masukan, saran, dan kritik yang
konstruktif yang disampaikan Dewan, baik secara
kelembagaan, maupun secara perorangan anggotanya.
Semua masukan, saran, dan kritik itu, kami tampung dan
kami olah, sebagai bahan dalam memperbaiki dan
menyempurnakan berbagai kebijakan yang kami tempuh.
Atas semua itu, perkenankanlah saya, Saudara Ketua,
untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
yang setinggi-tingginya. Mudah-mudahan, hubungan
kemitraan yang konstruktif dan bertanggung jawab ini,
dapat kita tingkatkan lagi di waktu-waktu yang akan
datang.
Sebagaimana harapan kita semua, dalam setahun ini,
Pemerintah telah berupaya dengan sekuat tenaga untuk
membangun pemerintahan yang adil dan demokratis. Sejak
tahun 1999, kita telah melaksanakan otonomi yang dari
tahun ke tahun makin bertambah baik. Tekad kita untuk
melaksanakan otonomi daerah, adalah bercermin dari
pengalaman menjalankan roda pemerintahan di masa lalu,
yang kita nilai bersifat sentralistik. Tanpa
menggoyahkan wawasan kebangsaan dan sendi-sendi
keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila, kita kembangkan
sistem dan manajemen pemerintahan yang bersifat
desentralistik dan aspiratif. Dengan otonomi daerah,
Insya Allah, akan tercipta keseimbangan pembagian
tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Kebijakan otonomi sangat penting
dalam pengelolaan pembangunan, mengingat luasnya
wilayah negara kita dan kemajemukan masyarakatnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat, kini tinggal politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal
nasional, serta agama. Kewenangan selebihnya telah
diserahkan kepada daerah-daerah, kecuali diatur
tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat
(4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Pemerintah, kini tengah menyelesaikan penyusunan
Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagai Daerah Otonom, untuk disesuaikan dengan jiwa
dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan
selesainya Peraturan Pemerintah yang baru ini, maka
akan semakin jelas apa saja yang menjadi kewenangan
daerah, sehingga percepatan pembangunan di
daerah-daerah akan dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
Saya merasa bersyukur bahwa dalam setahun belakangan
ini, koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah telah berjalan semakin baik. Saya
telah berulangkali menyelenggarakan sidang kabinet,
yang ikut dihadiri oleh para gubernur dari semua
provinsi. Dalam rapat-rapat itu, kami bahas berbagai
permasalahan pembangunan nasional dan pembangunan di
daerah, yang menjadi tanggung jawab bersama. Dalam
berbagai kesempatan, saya juga telah mengundang para
bupati dan walikota, bahkan Ketua DPRD Kabupaten dan
Kota, dari seluruh Tanah Air, untuk menyamakan visi
dan misi kita dalam melaksanakan pembangunan. Dengan
koordinasi yang makin baik, saya yakin berbagai
permasalahan yang ada akan dapat kita tanggulangi
secara bersama. Demikian pula halnya dengan penerbitan
Peraturan Daerah, kita telah mencapai banyak kemajuan
dalam melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi. Kita
berusaha dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi
tumpang tindih pengaturan, antara Pusat dan Daerah,
dan antara daerah dengan daerah lainnya, yang dapat
menghambat investasi dan pengembangan usaha. Kita
menyadari, bahwa tanpa investasi, mustahil kita dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tanpa pertumbuhan
ekonomi, mustahil pula kita akan mampu mengurangi
angka pengangguran.
Pemerintah dengan sungguh-sungguh berupaya untuk
mengelola pelaksanaan kewenangan yang tidak diserahkan
kepada daerah, yang menjadi tanggung-jawabnya. Di
bidang hubungan luar negeri, kita semakin memperkuat
kerjasama pembangunan ekonomi regional, yang secara
langsung maupun tidak langsung menyangkut kepentingan
daerah, terutama di kawasan-kawasan perbatasan. Kita
terus mengupayakan kerjasama pembangunan ekonomi
kawasan segi tiga yang berbatasan, dan juga membangun
kawasan ekonomi khusus, bekerjasama dengan negara
tetangga. Belum lama ini, saya dan Perdana Menteri
Singapura, telah menyaksikan penandatanganan kerjasama
bilateral dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Batam, Bintan, dan Karimun. Pembentukan kawasan
seperti itu, dapat pula kita lakukan di daerah-daerah
lain, setelah melalui kajian yang objektif dan seksama.
Pemerintah juga telah memperkuat pertahanan negara
kita di daerah-daerah perbatasan dengan negara-negara
tetangga. Kita terus membangun pos-pos pengamanan TNI
di pulau-pulau terluar dan terdepan wilayah kita.
Upaya untuk memelihara dan memantapkan keamanan dan
ketertiban di seluruh daerah, juga terus kita
tingkatkan. Kita patut bersyukur bahwa situasi
keamanan dan ketertiban di dalam negeri, kini semakin
membaik dan memberikan banyak harapan. Daerah-daerah
yang dulu dilanda konflik, kini telah mereda, sehingga
masyarakat yang beragam suku dan agama yang tinggal di
daerah itu, kini telah dapat menikmati kehidupan yang
lebih toleran dan lebih harmonis. Pemerintah
memberikan perhatian khusus untuk menjaga kerukunan,
keamanan dan ketertiban di daerah-daerah itu, untuk
menangkal dan mencegah agar konflik tidak terulang
kembali. Langkah penegakan hukum yang tegas segera
dilakukan, jika ada pihak-pihak yang sengaja ingin
menciptakan keadaan kembali menjadi tidak kondusif.
Langkah-langkah untuk menanggulangi berbagai jenis
kejahatan, baik kejahatan transnasional, maupun
kejahatan konvensional, juga terus ditingkatkan di
daerah-daerah. Semua ini dilakukan dengan keyakinan
bahwa situasi yang aman dan damai di seluruh daerah,
merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan pembangunan
sosial dan pembangunan ekonomi.
Kita pun wajib pula bersyukur dengan semakin
membaiknya situasi keamanan dan ketertiban di Aceh dan
Papua. Pelaksanaan Memorandum Kesepahaman antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus tahun yang lalu,
kini telah mencapai tahap yang menggembirakan.
Pemberian amnesti dan abolisi terhadap GAM telah kita
laksanakan, hampir tanpa hambatan. Penyerahan senjata
GAM telah rampung dilaksanakan. Penarikan anggota TNI
dan POLRI non organik telah pula kita lakukan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Pemerintahan Aceh telah selesai, dan telah saya sahkan
menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pembahasan
RUU telah kita lakukan secara transparan dan
demokratis, dengan melibatkan semua pihak dan
menampung semua aspirasi yang berkembang. Karena itu,
sekali lagi saya menyerukan kepada semua pihak,
terimalah undang-undang itu dengan hati yang terbuka.
Dengan undang-undang itu, langkah-langkah pembangunan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam
suasana yang aman, dan damai, Insya Allah, akan dapat
dilakukan lebih baik lagi.
Kita sama-sama telah menyaksikan rasa antusias
masyarakat Aceh yang begitu besar, dalam merayakan
satu tahun penandatanganan memorandum kesepahaman,
pada tanggal 15 Agustus yang lalu. Suasana keamanan
dan ketertiban di Aceh kini, sungguh-sungguh
memberikan harapan bagi kita semua, untuk membangun
Aceh menuju masa depan yang lebih baik. Dalam waktu
yang tidak lama lagi, rakyat di Aceh akan melaksanakan
pemilihan kepala daerah, baik gubernur, maupun bupati
dan walikota yang akan habis masa jabatannya. Kita
ingin menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi
manusia di Aceh, sebagaimana yang telah menjadi
komitmen kita bersama. Saya menyerukan kepada rakyat
di Aceh, laksanakanlah Pilkada dengan jujur, tertib,
aman, dan damai.
Kita juga telah mencatat banyak kemajuan yang
memberikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat di Papua. Pemerintah terus mengedepankan
langkah-langkah damai, adil, dan persuasif dalam
menangani berbagai masalah di Papua. Kami meningkatkan
dialog dengan lembaga-lembaga pemerintahan daerah di
Papua, baik Pemerintah Daerah maupun Majelis Rakyat
Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Dialog-dialog
itu, tidak saja dilakukan secara formal, tetapi juga
secara informal dan penuh persaudaraan, dengan
mengajak tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat,
tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh perempuan.
Pendekatan seperti itu, Alhamdulillah, telah mampu
menciptakan suasana yang lebih kondusif ke arah
peningkatan kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman.
Langkah itu juga telah semakin memperkukuh rasa
persatuan dan kesatuan antara sesama kita, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah dimaklumi bersama, belum lama ini
telah dilakukan pemilihan Gubernur di Papua dan Irian
Jaya Barat, yang berlangsung secara damai, adil, dan
demokratis. Segala perbedaan pendapat dan keberatan
sehubungan dengan pemilihan gubernur itu, telah
diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh badan-badan
peradilan. Saya sungguh gembira menyaksikan semua ini.
Rakyat mulai sadar, bahwa perbedaan pendapat dan
kepentingan haruslah diselesaikan melalui mekanisme
hukum. Apapun putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, haruslah diterima, ditaati
dan dihormati oleh semua pihak. Di alam demokrasi,
tidak ada tempat bagi siapa saja untuk memaksakan
kehendak. Kesadaran seperti ini, sangat positif untuk
membangun masyarakat yang lebih demokratis, di
masa-masa yang akan datang. Demokrasi yang terus kita
bangun dan kita mekarkan itu, adalah demokrasi yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia, hukum, dan
toleransi.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah saya secara
ringkas menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan
bencana alam, yang dua tahun belakangan ini telah
melanda berbagai daerah di negeri kita. Dari berbagai
penelitian geologis, negeri kita memang tergolong
negeri yang rawan bencana alam. Negeri kita terletak
di daerah patahan lempengan bumi yang memisahkan tiga
benua, Asia, Australia, dan Amerika, sehingga secara
geologis rawan gempa. Gempa tektonik di atas 6 skala
Richter yang terjadi pada kedalaman kurang dari 60 km
di bawah dasar laut, berpotensi besar menimbulkan
tsunami. Selain bahaya gempa dan tsunami, di negeri
kita juga terdapat gugusan gunung berapi aktif, yang
setiap saat dapat menimbulkan letusan dan mengancam
keselamatan jiwa dan harta benda. Sebagai bangsa yang
taat beragama, kita tidak perlu menyesali semua itu.
Kenyataan ini harus kita terima dengan tabah, sambil
berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena
Dialah Yang Maha Mengetahui hikmah dan manfaat di
balik segala sesuatu. Kita yakin, di balik semua
potensi musibah itu, terdapat banyak manfaat dan
kebaikan, yang belum sepenuhnya dapat kita ketahui
berdasarkan pengetahuan manusia yang serba terbatas.
Sebagaimana kita maklum, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berkembang sampai sekarang, belum mampu
untuk meramalkan kapan akan terjadi gempa, di mana dan
berapa kekuatannya. Karena itu masyarakat hendaknya
waspada dengan berbagai ramalan yang tidak ilmiah,
yang mengatakan akan terjadi gempa lagi, di kota
tertentu atau daerah tertentu, dengan tingkat
kerusakan tertentu pula. Saya mengajak rakyat di
seluruh daerah untuk bersikap rasional, dan waspada
dari segala macam informasi yang tidak jelas sumbernya,
apalagi mempercayai khurafat dan takhayul yang
menyesatkan. Apa yang harus kita lakukan ialah,
membangun kesadaran dan kesiapsiagaan, agar mampu
mengatasi ancaman bahaya, dan mampu menanggulanginya,
sambil kita memperteguh iman dan takwa kita kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pemerintah tengah bekerja keras membangun berbagai
peralatan pendeteksi dini tsunami, untuk memperkecil
risiko jatuhnya korban jiwa dan kerusakan harta benda
yang lebih besar. Masyarakat juga harus mengetahui
cara-cara menyelamatkan diri. Sosialisasi dan
pelatihan menghadapi setiap ancaman harus dilakukan
kepada masyarakat luas, termasuk murid-murid sekolah.
Saya mengharapkan Pemerintah Daerah dapat memimpin dan
berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan
pelatihan itu. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah,
dalam waktu dekat ini akan segera membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Bencana Alam. Dengan selesainya
pembahasan RUU ini nantinya, kita akan memiliki
landasan hukum yang kukuh untuk membentuk institusi
penanganan bencana alam yang lebih efektif.
Saudara Ketua, perkenankanlah saya untuk beralih
menjelaskan berbagai langkah kebijakan pembangunan
daerah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, yang telah
saya tetapkan setahun yang lalu. Untuk menyegarkan
kembali ingatan kita bersama, saya ingin mengulangi
bahwa Pemerintah memiliki tiga agenda pembangunan
nasional, yaitu : pertama, membangun Indonesia yang
lebih aman dan damai; kedua, membangun Indonesia yang
lebih adil dan demokratis; dan ketiga, meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Dalam menciptakan Indonesia yang
aman dan damai, terutama dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum,
kewenangannya memang berada pada Pemerintah Pusat.
Namun demikian, sebagian penegakkannya, khusus yang
terkait dengan Peraturan Daerah, diserahkan kepada
daerah. Tentu saja, diperlukan kerjasama yang erat
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Rakyat yang berada
di daerah-daerah juga harus berpartisipasi secara
aktif dalam menciptakan dan menjaga suasana yang aman
dan damai, di daerahnya masing-masing.
Untuk menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis
di seluruh daerah, saya telah menegaskan bahwa
pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah secara konsisten, menjadi prasyarat yang utama.
Oleh karena itu, kita terus memantapkan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, agar pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah dapat berjalan lebih
baik. Kita juga telah melaksanakan dengan
sungguh-sungguh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, dalam rangka menciptakan
keadilan. Dalam undang-undang itu, tercermin pula
prinsip negara kesatuan yang kita pegang teguh.
Daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam, akan
menerima revenue yang seimbang dengan kekayaannya.
Namun kita tetap memberikan ruang, agar Pemerintah
Pusat dapat memiliki dana yang cukup untuk membangun
daerah-daerah yang kurang sumber daya alamnya,
sehingga rakyat di daerah itu turut merasakan dan
menikmati kekayaan yang dihasilkan oleh negaranya
secara keseluruhan. Ini adalah prinsip negara kesatuan
yang harus kita jaga dan kita pelihara. Kita memang
memberikan pengaturan yang khusus, untuk Aceh dan
Papua, yang sama-sama memiliki status otonomi khusus,
dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah, sosial,
dan politik di kedua daerah itu, dan mempertimbangkan
pula ketertinggalannya dengan daerah-daerah lain.
Dari sudut pencapaian demokratisasi di daerah, sejak
Juni 2005 sampai dengan Juli 2006, kita telah
melaksanakan 257 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada), baik untuk tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Secara langsung pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan pada 11 provinsi.
Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan
di 208 kabupaten, dan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota dilakukan di 38 kota. Penyelenggaraan Pilkada
pada umumnya telah berlangsung dengan aman, tertib,
dan demokratis. Pihak-pihak yang tidak puas dengan
hasil pemilihan, telah menempuh upaya hukum untuk
mendapatkan putusan final. Pemerintah Pusat
benar-benar bersikap netral dalam setiap pelaksanaan
Pilkada. Siapa yang terpilih dan diusulkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, akan kami sahkan dan kami
lantik. Ada kalanya, kami harus menunda pengesahan dan
pelantikan, karena harus menunggu putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pelaksanaan Pilkada yang berlangsung selama ini telah
memberikan pelajaran yang berharga dalam membangun
demokrasi di daerah-daerah. Baik Pemerintah, DPR
maupun DPD, saya harapkan dapat secara bersama-sama
menelaah berbagai kelemahan, baik peraturan maupun
pelaksanaan Pilkada, agar kita dapat menyempurnakannya
lagi di masa-masa mendatang. Pilkada semestinya
diletakkan dalam konteks politik lokal, karena rakyat
yang berada di provinsi, di kabupaten, dan di kota
tertentu itulah, yang memiliki hak dan kepentingan
untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Oleh karena
itu, isu dan tema kampanye semestinya pula berkaitan
dengan permasalahan yang ada di daerah itu, di mana
Pilkada dilaksanakan. Kepada rakyat di daerah-daerah,
yang dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pilkada,
saya menyampaikan ajakan dan himbauan, agar
benar-benar membangun budaya dan etika politik yang
kukuh. Mari kita bangun budaya demokrasi yang
konstruktif, dengan, antara lain membangun suasana
kompetisi yang sehat, jujur, dan kesatria. Marilah
sama-sama kita menghormati mereka yang menang maupun
yang kalah. Dalam demokrasi, kalah dan menang adalah
biasa. Dua-duanya terhormat dan mulia.
Saya merasa gembira menyaksikan tersalurnya aspirasi
rakyat secara terbuka, baik disampaikan secara
langsung, maupun melalui badan-badan perwakilan di
daerah. Kemerdekaan rakyat di daerah dalam
menyampaikan pendapat, telah terlaksana dengan baik,
termasuk hak mereka untuk menyampaikan aspirasi
melalui aksi unjuk rasa secara damai. Pers di daerah
juga tumbuh berkembang dengan pesat, tanpa adanya
sensor dan pengawasan, baik oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah. Adanya kemerdekaan untuk
menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan kritik
secara terbuka, akan semakin mendorong tumbuhnya
penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih
demokratis dan bertanggung jawab. Tentu saja, ekspresi
kebebasan pers dan unjuk rasa itu perlu mentaati
aturan hukum yang berlaku. Meskipun demikian,
keharusan pers kita untuk menghormati ”rule of law”,
tidak boleh menjadi alasan apapun untuk menghambat
kebebasan pers, yang menjadi agenda penting dalam
demokratisasi di negeri kita. Saya juga menyambut
gembira langkah tegas aparat penegak hukum, yang tidak
segan-segan mengambil langkah penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap pejabat negara dan aparatur
pemerintah di daerah, yang diduga melakukan tindak
pidana dengan disertai bukti-bukti permulaan yang
cukup. Jika langkah penegakan hukum itu memerlukan
persetujuan saya sebagai Presiden, saya tidak akan
menunda-nuda menerbitkan surat persetujuan itu. Ini
adalah bukti konsistensi saya dalam mendukung
penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi,
illegal logging, penyelundupan dan tindak pidana
lainnya.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Saya pun menyaksikan dengan penuh rasa syukur, semakin
meningkatnya pembangunan di daerah, yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah. Meskipun banyak kemajuan yang
telah dicapai, namun saya yakin masih banyak potensi
pembangunan di daerah, yang belum didayagunakan secara
optimal. Itulah sebabnya, ke depan, seorang Kepala
Daerah tidak cukup hanya berperan sebagai
administrator, tetapi juga inovator yang memiliki
wawasan pembangunan, serta memahami seluk beluk
ekonomi dan dunia usaha. Pembangunan daerah kita
orientasikan untuk memacu pembangunan sektoral,
integrasi antarsektor dalam satu wilayah, dan upaya
mengurangi ketimpangan antarwilayah. Dengan otonomi
daerah, maka setiap daerah dapat menentukan sendiri
arah pembangunan daerahnya. Namun pembangunan daerah
haruslah tetap diletakkan dalam kerangka pembangunan
nasional secara keseluruhan. Dalam kaitan ini,
perkenankanlah saya, Saudara Ketua, untuk mengutarakan
kemajuan pelaksanaan dan arah ke depan kebijakan
pembangunan daerah, yang berkaitan dengan dimensi
kewilayahan.
Negeri kita yang sangat luas dan sangat beragam
potensi dan tingkat perkembangannya, memerlukan
strategi pembangunan nasional, yang di samping
komprehensif, juga berdimensi kewilayahan. Semua itu
kita lakukan bukan saja dalam rangka mencapai kemajuan
sosial dan ekonomi, tetapi juga dalam rangka
memperkuat konsep negara kesatuan yang kita junjung
tinggi. Dalam RPJM Nasional 2004-2009, pembangunan
nasional yang berdimensi kewilayahan itu kita tuangkan
ke dalam program pembangunan untuk : kawasan
tertinggal, termasuk kawasan perbatasan, kawasan yang
strategis dan cepat tumbuh, wilayah yang pernah
dilanda konflik, dan wilayah perkotaan.
Dewasa ini terdapat 199 daerah yang dikategorikan
sebagai daerah tertinggal, yang tersebar di Sumatera,
Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian
kecil daerah tertinggal terdapat di Pulau Jawa dan
Bali. Bagian terbesarnya tersebar di Kawasan Timur
Indonesia (KTI). Berdasarkan sebaran wilayahnya,
sebanyak 123 kabupaten atau (63%) kawasan tertinggal
berada di Kawasan Timur Indonesia, 58 Kabupaten (28%)
berada di Pulau Sumatera, dan 18 Kabupaten (8%) berada
di Pulau Jawa dan Bali. Di luar kategori wilayah
tertinggal, terdapat sejumlah kawasan yang dapat kita
sebut sebagai “kawasan paling tertinggal”. Kawasan ini
dihuni oleh Komunitas Adat Terpencil (KAT), yaitu
kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan
terpencar. Pada umumnya, kawasan itu belum tersentuh
oleh jaringan dan pelayanan sosial, ekonomi dan
politik. Sementara itu, hampir seluruh pulau-pulau
kecil terluar dan terdepan di dalam wilayah kedaulatan
negara kita, yang berjumlah 92 pulau, termasuk pula di
dalam kategori kawasan tertinggal.
Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan-kawasan
yang tertinggal itu. Pemihakan terhadap rakyat di
kawasan itu adalah suatu keniscayaan dan kita lakukan
demi keadilan. Saya telah menunjuk berbagai instansi
untuk menangani wilayah-wilayah itu, yang
pengkoordinasiannya dilakukan oleh Kementerian Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal. Departemen Kelautan dan
Perikanan, secara khusus saya tugasi untuk menangani
pembangunan pulau-pulau terluar dan terdepan.
Departemen Sosial saya tugasi untuk menangani
Komunitas Adat Terpencil. Sedangkan TNI, juga secara
aktif membangun pos-pos pengamanan di pulau-pulau
terluar itu, untuk mengamankan pulau-pulau itu dari
setiap gangguan dan ancaman. Untuk meningkatkan
kesejahteraan di daerah-daerah tertinggal, Pemerintah
telah dan sedang mengambil langkah-langkah sebagai
berikut: Pertama, meningkatkan sarana dan prasarana
pendukung pengembangan sosial ekonomi, terutama
membuka akses ke pusat-pusat pertumbuhan lokal, dan
peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dan
kesehatan; Kedua, pemutakhiran data dan informasi
mengenai daerah tertinggal; Ketiga, percepatan
pembangunan infrastruktur perdesaan; dan Keempat,
percepatan pembangunan kawasan Produksi Daerah
tertinggal secara terintegrasi.
Percepatan pembangunan di daerah-daerah perbatasan dan
pulau-pulau terluar dan terdepan, bukan saja
didasarkan atas kenyataan bahwa daerah itu memang
tertinggal, namun juga mempunyai arti sangat penting
dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
kita. Kita ingin mengurangi perbedaan yang mencolok
antara kemajuan di daerah perbatasan kita, dengan
perbatasan negara tetangga yang kondisi sosial
ekonominya lebih maju. Kondisi pulau-pulau terluar dan
terdepan, selama ini sungguh-sungguh memprihatinkan,
sehingga kita perlu untuk mempercepat pembangunannya,
terutama pendidikan dan kesehatan. Institusi
pemerintahan daerah di daerah perbatasan itu perlu
kita perkuat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang
optimal. Demikian pula segi-segi ketertiban dan
keamanannya. Pemerintah kini sedang menyusun Rencana
Tata Ruang pada 10 Kawasan Perbatasan, yang nantinya
akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Untuk
mengatasi persoalan-perosalan yang saya kemukakan itu,
Pemerintah menetapkan Strategi Nasional Pembangunan
Daerah Tertinggal (Stranas PDT), yang pada intinya
memuat upaya-upaya pemihakan, percepatan, dan
pemberdayaan masyarakat daerah tertinggal.
Di samping daerah-daerah tertinggal dan daerah
perbatasan yang membuat kita prihatin, kita patut
bergembira, karena kita juga memiliki beberapa wilayah
ekonomi unggulan, seperti Makassar, Medan, Batam, dan
Kalimantan Timur. Meskipun demikian, pertumbuhan
wilayah ekonomi unggulan itu dalam kenyataannya belum
terintegrasi dengan wilayah-wilayah di sekitarnya,
sehingga belum mampu melahirkan efek yang mendorong
kemajuan secara bersama. Ke depan, kita harus menyusun
strategi pertumbuhan antarkawasan yang bersifat
sinergis dan terintegrasi. Dengan demikian,
pertumbuhan yang signifikan di suatu daerah, akan
merangsang percepatan pertumbuhan daerah di sekitarnya.
Dalam pengembangan kawasan ekonomi unggulan dan pusat
pertumbuhan baru, sesungguhnya kita tidak perlu
memulai dari awal. Seperti tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997, terdapat sejumlah
kawasan andalan yang tersebar di seluruh wilayah Tanah
Air. Kawasan-kawasan itu ditetapkan berdasarkan
besarnya keunggulan baik potensi ekonomi, maupun
penilaian atas kedudukannya yang strategis dalam
hubungan keterkaitan antarwilayah. Sesuai dengan
dinamika perkembangan dalam beberapa tahun terakhir,
kebijakan ini perlu kita revitalisasi. Sebab itulah
kita kini sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 1997 untuk menyesuaikan dengan perkembangan
mutakhir. Revisi Peraturan Pemerintah ini juga akan
memberikan arah yang lebih jelas dalam kebijakan
pengembangan wilayah, yang sementara ini inisiatifnya
berada di Pemerintah Pusat, seperti Kerjasama Ekonomi
Sub-Regional (KESR), yang meliputi daerah-daerah di
perbatasan, antara lain Brunei Darussalam - Indonesia
- Malaysia - Philipine - East Asia Growth Area (BIMP-EAGA),
Australia-Indonesia Development Area (AIDA),
Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT),
dan Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT),
ataupun pengembangan agropolitan dan kota mandiri
terpadu. Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Sulawesi
Selatan misalnya, juga telah mengambil inisiatif
membangun daerah-daerah unggulan, seperti antara lain
Subosukawonosraten (Surakarta-Boyolali-Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten);
dan Maros-Sungguminasa-Makassar-Takalar) di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Untuk menjamin efisiensi serta keseimbangan
pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, diperlukan
strategi pengembangan daerah-daerah perkotaan agar
tercipta hubungan fungsional yang sinergis dan saling
menunjang satu dengan lainnya. Dalam konteks ini,
perlu diperhatikan pula hubungan yang saling
menguntungkan antara daerah perkotaan dengan daerah
perdesaan di sekitarnya. Dewasa ini kita masih
dihadapkan pada ketimpangan pembangunan, antara daerah
perkotaan dan daerah perdesaan. Untuk itu, selain
mengendalikan perkembangan kota-kota besar dan
kota-kota metropolitan, ke depan Pemerintah
mengarahkan fokus pembangunan perkotaannya ke
kota-kota kecil dan menengah, sebagai ujung tombak
untuk membangun hubungan desa-kota sebagai sebuah
kesatuan ekonomi yang integral. Upaya itu dilakukan
melalui peningkatan kemampuan pembangunan dan
produktivitas kota-kota kecil dan menengah, di dalam
menggerakkan pembangunan perdesaan.
Dalam tataran strategis nasional, seiring dengan
dinamika globalisasi serta kebutuhan untuk mendorong
tumbuhnya investasi dan peningkatan kinerja sektor
produksi, saat ini tengah diupayakan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebagai pilot project,
sebagaimana telah saya singgung di awal Keterangan
Pemerintah ini, Pemerintah telah menetapkan kawasan
Batam-Bintan-Karimun --yang selama ini telah berperan
sebagai kawasan ekonomi khusus-- untuk kita tingkatkan
melalui kerjasama dengan Pemerintah Singapura. Untuk
tahapan selanjutnya, jika model pengembangan ini
berhasil, maka kita dapat mengembangkan KEK di
provinsi lain yang memenuhi persyaratan. Penerapan
kebijakan KEK di Batam-Bintan-Karimun, merupakan
bentuk kerjasama yang erat antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan partisipasi dunia usaha. KEK
ini nantinya merupakan simpul-simpul dari pusat
kegiatan ekonomi unggulan, yang didukung baik
fasilitas pelayanan prima maupun kapasitas prasarana
yang berdaya saing internasional. Setiap pelaku usaha
yang berlokasi di dalamnya, akan memperoleh pelayanan
dan fasilitas yang mutunya dapat bersaing dengan
praktik-praktik terbaik dari kawasan sejenis di Asia-Pasifik.
Namun, keberhasilan KEK pada akhirnya akan ditentukan
oleh daerah itu sendiri dalam memangkas birokrasi,
memberi pelayanan prima, menjamin ketersediaan lahan,
dan menjamin kepastian hukum.
Demikianlah Saudara Ketua, uraian ringkas saya
mengenai kebijakan pembangunan daerah. Selanjutnya,
saya ingin menguraikan berbagai permasalahan yang
terkait dengan pemekaran wilayah dan pelaksanaan
otonomi daerah.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, telah terbentuk 7
provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota sebagai daerah
pemekaran. Meskipun pemekaran itu berangkat dari
aspirasi yang baik, terutama untuk meningkatkan
pembangunan dan pelayanan publik, namun dari berbagai
evaluasi yang dilakukan, terlihat bahwa sebagian besar
dari daerah-daerah pemekaran itu belum mampu
mewujudkan keinginan itu. Bahkan, kenyataannya justru
sebaliknya. Di samping itu, pemekaran wilayah, yang
berarti pembentukan sebuah daerah otonom baru,
otomatis akan menambah beban keuangan negara. Dengan
memperhatikan semua ini, saya memandang perlu untuk
melakukan penataan kembali pemekaran wilayah, agar
dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah.
Karena itulah, Pemerintah kini menunda pengajuan RUU
inisiatif pemekaran wilayah, sambil menunggu
penyelesaian penyusunan Peraturan Pemerintah tentang
pemekaran dan penggabungan wilayah. Saya juga telah
menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu, untuk memantapkan kembali peran dan fungsi
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di dalam
proses pembentukan daerah-daerah otonom yang baru.
Dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah
dewasa ini, pencapaian tujuan pembangunan nasional
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pencapaian tujuan
utama pembangunan secara nasional tidak akan terwujud
tanpa didukung oleh pencapaiannya di masing-masing
daerah. Dengan pemahaman ini, pemerintah memandang
perlu untuk merumuskan suatu mekanisme evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal ini diperlukan untuk menilai kinerja setiap daerah,
baik berkenaan dengan penyelenggaraan desentralisasi
dan otonomi daerah, maupun pencapaian tujuan-tujuan
utama pembangunan nasional.
Salah satu aspek penting yang sangat menentukan
kinerja pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
adalah pengembangan kemampuan pemerintahan daerah
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan
beban perencanaan sekaligus pelaksanaan pembangunan
yang lebih berat di tingkatan pemerintahan yang lebih
bawah, kita perlu membangun kompetensi dan
profesionalitas Pemerintahan Daerah. Peningkatan
kemampuan itu, akan sangat besar manfaatnya dalam
melaksanakan semua aspek pembangunan daerah, terutama
dalam mengembangkan investasi dan menciptakan iklim
berusaha secara kondusif. Dalam berbagai rapat
koordinasi dengan Pemerintah Daerah, saya telah
berulangkali meminta, agar daerah-daerah menciptakan
iklim investasi dan iklim berusaha yang sehat di
daerahnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang
tindih dan menghambat investasi, perlu diperbaiki.
Demikian pula pelayanan birokrasi, terutama yang
berkaitan dengan perizinan. Untuk kesekian kalinya
saya sampaikan, ”permudahlah setiap urusan”. Jangan
mempersulit sesuatu, yang sesungguhnya dapat dilakukan
dengan mudah.
Peningkatan kemampuan pemerintah daerah, juga sangat
dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi
bencana alam. Pemerintah Daerah harus memiliki
kemampuan yang lebih tinggi dalam melaksanakan tanggap
darurat dan rekonstruksi pasca bencana. Sudah barang
tentu, Pemerintah Pusat tidak berdiam diri dalam
menghadapi setiap bencana yang terjadi, karena hal itu
menyangkut nasib rakyat, yang kadangkala dalam jumlah
yang cukup besar. Berbagai kelemahan dalam menangani
tanggap darurat, termasuk penyaluran bantuan kepada
mereka yang membutuhkan, sebagaimana terjadi selama
ini, harus dapat kita perbaiki. Dalam menghadapi
kemungkinan datangnya bencana akibat kelalaian manusia,
misalnya dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan
yang terjadi hampir setiap tahun, saya telah jauh-jauh
hari memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah
untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan
penanggulangan. Saya juga telah meminta aparatur
penegak hukum, untuk mengambil tindakan tegas terhadap
mereka yang dengan sengaja telah melakukan pembakaran
yang menimbulkan asap tebal, yang menjalar hingga ke
negara-negara tetangga kita. Namun, kita masih
menyaksikan terjadinya berbagai kebakaran dalam
beberapa minggu terakhir ini. Keadaan seperti ini
sungguh kita sesalkan, karena, bagaimanapun semua itu
berkait erat dengan tanggung jawab, kepedulian dan
kepemimpinan dari Pemerintah Daerah di wilayah yang
bersangkutan. Dalam tatanan desentralisasi dan otonomi
daerah, Pemerintah Daerah diharapkan benar-benar
menjadi garda terdepan yang mengambil tanggung-jawab
untuk mengatasi permasalahan di daerahnya meskipun
Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan yang
proporsional, seperti penanganan bencana alam,
penanganan wabah penyakit, kekurangan pangan, gangguan
kamtibmas, dan masalah sosial lainnya yang memerlukan
penanganan segera. Kita harus makin cerdas dalam
membedakan permasalahan seperti apa yang sesungguhnya
masih menjadi lingkup daerah, dan mana yang telah
menjadi masalah nasional.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Seperti saya kemukakan tadi, adanya sejumlah urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah membawa
konsekuensi pada daerah untuk mengelola sumber-sumber
keuangan daerahnya. Sebagai daerah otonom yang
memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, daerah harus
mengelola sumber-sumber keuangan, baik yang berasal
dari pajak dan retribusi daerah, maupun yang bersumber
dari dana perimbangan. Dengan adanya sumber-sumber
keuangan yang memadai, daerah akan mampu melaksanakan
otonomi daerah secara efisien dan efektif. Inilah
esensi dari desentralisasi fiskal.
Hingga saat ini pelaksanaan desentralisasi fiskal
masih lebih ditekankan pada desentralisasi di sisi
pengeluaran, dengan menggunakan dana perimbangan
sebagai sumber pembiayaannya. Sementara, di sisi
penerimaan, sumber-sumber penerimaan pajak yang
kewenangannya telah diserahkan ke daerah, jumlahnya
masih sangat terbatas. Kondisi inilah yang sering
menimbulkan permasalahan. Dalam upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), beberapa Pemerintah
Daerah telah menerbitkan berbagai peraturan daerah
untuk memungut berbagai jenis pungutan dan retribusi,
yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berbagai jenis pungutan dan retribusi daerah yang
tidak sesuai dengan undang-undang itu, telah
memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Semua itu
pada akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan
mengurangi daya saing daerah itu, baik dalam konteks
nasional maupun global, serta menghambat pertumbuhan
ekonomi lokal, yang justru sangat diharapkan.
Pemerintah Pusat, setelah mengkaji berbagai jenis
Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan dan
retribusi daerah yang bertentangan dengan
undang-undang, telah mengambil langkah membatalkannya.
Saya minta perhatian Pemerintah Daerah untuk tidak
menerbitkan lagi Peraturan Daerah tentang pajak,
pungutan, dan retribusi yang bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
Penyusunan Perda haruslah dikoordinasikan dengan
instansi-instansi Pemerintah Pusat. Aspek-aspek hukum
penyusunan Perda itu, akan menjadi lebih baik jika
dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, baik langsung, maupun dengan kantor wilayah
departemen itu yang ada di setiap provinsi. Ingin pula
saya tambahkan, Pemerintah telah mengajukan Rancangan
Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah
kepada DPR, untuk menyempurnakan undang-undang yang
ada sekarang ini. Saya berharap, DPD dapat memberikan
saran dan masukan yang konstruktif dalam membahas
rancangan undang-undang ini. Dengan demikian, aspirasi
daerah benar-benar akan terserap ke dalamnya, sehingga
kesulitan berbagai daerah dalam menghimpun pendapatan
asli daerah akan dapat kita atasi, dan memiliki
landasan hukum yang kuat.
Menyadari adanya berbagai hambatan dalam pelaksanaan
desentralisasi fiskal, Pemerintah memandang perlu
untuk menyusun kebijakan komprehensif yang bersifat
operasional, agar desentralisasi itu dapat kita
wujudkan. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah telah
merumuskan Rencana Aksi Nasional Desentralisasi Fiskal
yang disingkat RANDF, untuk kurun waktu tahun
2005-2009.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Sekarang, perkenankanlah saya, Saudara Ketua, untuk
menguraikan pokok-pokok alokasi anggaran pembangunan
daerah, sebagaimana tertuang dalam RAPBN Tahun 2007,
yang telah saya sampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Dalam RAPBN 2007, alokasi belanja ke daerah
direncanakan sebesar Rp 250,5 triliun atau 7,1 persen
terhadap PDB. Jumlah ini naik sekitar 14 persen dari
APBN tahun 2006, yakni sebesar Rp 220,1 triliun.
Alokasi belanja ke daerah itu, terdiri dari alokasi
Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH),
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
sebesar Rp 243,9 triliun, serta Dana Otonomi Khusus
dan penyesuaian sebesar Rp 6,7 triliun. Secara lebih
rinci, besaran dana perimbangan dalam RAPBN 2007
sebagai berikut :
Pertama, Alokasi Dana Bagi Hasil, kita rencanakan
sebesar Rp 65,8 triliun. Jumlah ini berarti naik 10,8
persen dari alokasi DBH dalam APBN tahun 2006, yakni
sebesar Rp 59,4 triliun. Dari jumlah itu, alokasi DBH
perpajakan dianggarkan sebesar Rp 33,1 triliun, dan
DBH Sumber Daya Alam (SDA) kita anggarkan sebesar Rp
32,7 triliun.
Kedua, rasio DAU dalam RAPBN 2007 adalah sebesar 26
persen dari penerimaan dalam negeri bersih, atau
sebesar Rp. 163,7 triliun. Jumlah ini meningkat hampir
12,4 persen dari tahun sebelumnya. Alokasi anggaran
tahun 2007 masing-masing daerah ditetapkan tidak lebih
kecil dari tahun sebelumnya. Apabila ada daerah yang
menerima DAU lebih kecil, maka akan dilakukan
penyesuaian agar minimal mendapatkan besaran yang sama.
Sebagaimana telah saya sampaikan pada sidang Dewan
yang terhormat tahun lalu, tahun 2007 merupakan tahun
terakhir dari kebijakan ini. Mulai tahun 2008 sesuai
dengan pasal peralihan pada Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004, DAU benar-benar digunakan sepenuhnya
sebagai instrumen perimbangan fiskal antardaerah. Bagi
daerah yang sudah mampu menggali potensi keuangan
daerahnya sendiri, serta memperoleh bagian dari hasil
sumber daya alam dan perpajakan, akan memperoleh
jumlah DAU yang lebih kecil. Dengan demikian, mulai
tahun 2008, suatu daerah yang memiliki kelebihan
sumber daya harus mengikhlaskan tambahan DAU-nya
kepada daerah kurang mampu.
Ketiga, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam tahun
2007 direncanakan sebesar Rp 14,4 triliun atau
meningkat 24 persen dari tahun sebelumnya. Alokasi DAK,
antara lain diprioritaskan untuk (i) membantu
daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah
rata-rata nasional, terutama untuk mendanai kegiatan
penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar,
serta (ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan
prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, perbatasan
darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil,
serta daerah dengan kategori rawan ketahanan pangan.
Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pendanaan
atas satu kegiatan pembangunan, Pemerintah dan DPR
sepakat, bahwa pengalihan dana dekonsentrasi ke DAK,
akan segera dilaksanakan setelah disusun peraturan
pemerintah yang terkait dengan pembagian kewenangan
pemerintah pusat dan daerah.
Selanjutnya, alokasi dana otonomi khusus dan
penyesuaian dalam tahun 2007 direncanakan sebesar Rp
6,7 triliun. Jumlah ini terdiri atas dana otonomi
khusus sebesar Rp 4 triliun dan dana penyesuaian
sebesar Rp 2,7 triliun, yang disediakan untuk menutup
kekurangan DAU yang diterima oleh beberapa daerah.
Selain itu juga digunakan untuk menyediakan sarana dan
prasarana pembangunan terutama infrastruktur di daerah
yang kemampuan fiskalnya rendah. Dari jumlah dana
otonomi khusus itu, dana otonomi khusus murni untuk
Provinsi Papua direncanakan sebesar Rp 3,3 triliun
atau setara 2 (dua) persen dari alokasi DAU, yang
penggunaannya diarahkan terutama untuk pembiayaan
pendidikan dan kesehatan. Di samping itu, guna
memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
kepada Provinsi Papua, juga disediakan dana tambahan
Rp 800 milyar, untuk pembangunan prasarana jalan dan
perhubungan. Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
semua kesepakatan mengenai dana otonomi khusus yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, akan mulai dilaksanakan
pada tahun 2008.
Kebijakan belanja daerah tidak terlepas dari kebijakan
belanja Pemerintah Pusat, yang saya usulkan dalam Nota
Keuangan dan RAPBN 2007. Kebijakan belanja Pusat tahun
2007 disusun secara konsisten dengan berbagai program
dan prioritas kebijakan, dengan alokasi dan
perencanaan sebagai berikut;
Pertama, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
dialokasikan antara lain pengeluaran sektor kesehatan
sebesar Rp 15,1 triliun, atau naik lebih dari Rp 1,5
triliun dari tahun sebelumnya. Dalam pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, saya minta perhatian yang
sungguh-sungguh dari daerah, untuk memastikan para
dokter, paramedis dan bidan dapat benar-benar melayani
masyarakat, terutama di daerah terpencil. Saya
menerima banyak laporan dari berbagai daerah tentang
belum optimalnya perhatian pemerintah daerah dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
terutama di daerah-daerah terpencil. Namun demikian,
saya menghargai daerah-daerah yang telah memberikan
pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Tidak sedikit daerah yang berinisiatif memberikan
insentif kepada dokter, paramedis dan bidan yang
bertugas di daerahnya melalui dana APBD.
Untuk sektor pendidikan dianggarkan sebesar Rp 51,3
triliun, atau naik 18,5 persen dibandingkan APBN 2006.
Pengeluaran itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji
guru yang menjadi bagian dari DAU dan DAK untuk bidang
pendidikan. Saya ingin mengingatkan, sesuai dengan
pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah,
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah. Oleh karena itu,
Pemerintah Daerah harus memberikan prioritas utama
pengalokasian APBD untuk sektor pendidikan dasar dan
menengah, sehingga biaya pendidikan dasar 9 tahun,
sepenuhnya dapat dilaksanakan secara gratis, sesuai
harapan seluruh rakyat. Rehabilitasi gedung Sekolah
Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah harus dipercepat,
sehingga pada tahun 2007, tidak ada lagi gedung
sekolah yang rusak berat, yang selama ini menjadi
bahan kritik dan sorotan masyarakat. Jika semua ini
telah terlaksana, maka fokus pendidikan dapat kita
alihkan pada peningkatan mutu dan kompetensi. Dengan
membaiknya mutu pendidikan, dalam sepuluh tahun yang
akan datang, kita harapkan anak-anak kita akan tumbuh
makin cerdas, sehingga nantinya akan mampu
berkompetisi dalam persaingan global.
Pada tahun 2007 nanti, Pemerintah akan mengembangkan
program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) sebagai bagian
dari sistem perlindungan sosial bagi rakyat miskin.
Program ini dikaitkan dengan program pembangunan
pendidikan dan kesehatan. Sebagai tahap awal, program
ini akan dikembangkan di beberapa daerah tertentu.
Anggaran untuk program ini disediakan sebesar Rp 4
triliun.
Kedua, perbaikan iklim investasi. Dukungan APBN untuk
memperbaiki iklim investasi tersebar di beberapa
program reformasi kebijakan dan pelayanan publik.
Pelayanan kepada dunia usaha akan diperbaiki, melalui
reformasi birokrasi dengan dana yang cukup memadai.
Saya berharap reformasi birokrasi di daerah, juga
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Alokasi dana ke
daerah melalui dana perimbangan meningkat cukup tajam,
sehingga diharapkan berbagai macam pungutan di daerah
dapat dikurangi. Dana yang tersedia dari APBD, selain
untuk pelayanan kesejahteraan rakyat, perlu pula
diinvestasikan kepada proyek infrastruktur. APBD perlu
pula mengalokasikan dana yang cukup, untuk mendukung
program keluarga berencana di daerah di samping dana
APBN, agar pengendalian kelahiran yang akhir-akhir ini
melemah, dapat kita kendalikan sesuai target.
Kesempatan untuk menghimpun dana sendiri melalui
obligasi masyarakat untuk pembangunan proyek
infrastruktur bernilai ekonomis, pada waktunya akan
dibuka dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah pusat
sedang melakukan berbagai reformasi dan perbaikan di
bidang-bidang yang selama ini menjadi keluhan
investor, yakni masalah kepastian hukum,
ketenagakerjaan, perpajakan, kepabeanan, sektor
keuangan, dan peraturan daerah yang dinilai tidak
wajar. Tujuan reformasi di bidang ini adalah untuk
mengurangi ekonomi biaya tinggi.
Ketiga, pemerintah mengalokasikan belanja Rp 66,1
triliun untuk memperbaiki sarana dan parasarana fisik
penunjang investasi. Pembangunan sarana dan prasarana
fisik diwujudkan dalam bentuk peningkatan belanja
modal, yang akan dipergunakan untuk investasi sarana
dan prasarana pembangunan, antara lain dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta modal fisik lainnya. Fokus utama
lainnya dalam kebijakan pembelanjaan anggaran RAPBN
2007 adalah perbaikan infrastruktur. Tidak kurang dari
Rp 30 triliun, terutama dianggarkan untuk Departemen
Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan, dalam
rangka merehabilitasi dan membangun jaringan jalan
negara, perbaikan jaringan irigasi dan pembangunan
jaringan kereta api. Pembangunan infrastruktur ini
menjadi prioritas, karena pertumbuhan ekonomi yang
kita inginkan adalah untuk menciptakan lapangan kerja
dan mengurangi kemiskinan, sehingga sangat membutuhkan
dukungan infrastruktur.
Anggaran pemerintah --termasuk yang dialokasikan oleh
Pemda dalam APBD-- belum cukup untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Oleh karena itu,
pemerintah sedang menggiatkan kerjasama dengan swasta.
Upaya ini di samping dengan melakukan perubahan
peraturan untuk memperlancar program kemitraan,
pemerintah juga telah mengalokasikan dana yang akan
digunakan untuk menanggung risiko bersama, atau dana
pembangunan infrastruktur. Pengalaman di negara lain,
penggunaan dana untuk menanggung risiko bersama dapat
diminimalkan, dengan penciptaan sistem pengadaan yang
transparan, kompetisi yang sehat, serta tercegahnya
praktik KKN. Pemerintah sedang membangun dan
memantapkan sistem ini.
Salah satu bentuk kemitraan antara Pemerintah Daerah
dengan swasta, adalah penyediaan air minum.
Pengelolaan penyediaan air minum yang dewasa ini
ditangani BUMD --sesuai data dan laporan yang ada--
masih kurang dikelola secara profesional. Akibatnya
masih banyak keluarga di Tanah Air yang tidak dapat
menikmati kemudahan air bersih yang sehat dan layak.
Mereka terpaksa harus membayar mahal kepada para
penyalur untuk mendapatkan air bersih. Evaluasi yang
telah dilakukan, menunjukkan bahwa kemajuan reformasi
PDAM, sebagai bagian dari paket kebijakan
insfrastruktur 2006, belum berjalan sebagaimana
mestinya. Karena itu, saya minta Pemerintah Daerah dan
PDAM untuk segera memperbaiki kinerja dan meningkatkan
efisiensi perusahaan daerah itu.
Keempat, upaya penurunan subsidi BBM dan Listrik.
Dalam RAPBN 2007 Pemerintah masih tetap menyediakan
subsidi BBM sebesar Rp 68,6 triliun, dan listrik
sebesar Rp 25,8 triliun. Subsidi ini tetap ada, karena
Pemerintah menyadari bahwa daya beli masyarakat belum
kuat, akibat kenaikan harga BBM tahun yang lalu. Ke
depan, subsidi BBM dan listrik akan diupayakan menurun
jumlahnya, melalui pemanfaatan sumber energi pengganti
minyak bumi, seperti batubara, air, gas, dan biofuel.
Saat ini Pemerintah sedang menyusun langkah-langkah
pengembangan energi alternatif berbasis nabati atau
biofuel. Program nasional ini telah dimulai tahun ini,
dengan pengembangan energi berbasis tanaman perkebunan
seperti kelapa sawit, singkong, tebu, dan jarak. Di
samping akan dikembangkan secara komersial, untuk
beberapa daerah tertentu, terutama yang terpencil dan
belum berkembang, juga akan dilaksanakan program desa
mandiri energi berbasis pohon jarak, dengan tujuan
mengurangi ketergantungan mereka terhadap minyak tanah.
Kebijakan energi ini dalam jangka menengah diharapkan
dapat menciptakan kesempatan kerja baru antara 3
hingga 5 juta orang, menurunkan kemiskinan, dan
sekaligus memberikan penghematan anggaran subsidi BBM
yang cukup signifikan. Saya berharap program nasional
ini dapat dimanfaatkan dan disukseskan oleh para
gubernur, bupati dan walikota di daerahnya
masing-masing, sebagai peluang investasi dan upaya
penciptaan lapangan kerja. Berkenaan dengan penciptaan
lapangan kerja di daerah, saya ingin mengulangi
kembali harapan saya agar setiap Kepala Daerah terus
berupaya untuk membuka lapangan kerja
sebanyak-banyaknya, antara lain dengan memanfaatkan
dan menjalankan program pembangunan infrastruktur,
perumahan rakyat, gedung-gedung sekolah, proyek
bioenergi, dan lain-lain.
Kelima, dalam rangka mengatasi bencana alam, mulai
tahun 2006 dan dalam RAPBN 2007 pemerintah mengajukan
alokasi belanja untuk membangun sistem deteksi dini
(early warning system) untuk tsunami. Di samping itu,
dana alokasi pasca bencana diusulkan sebesar Rp 2
triliun di tahun 2007. Pada saat ini sedang dibahas
tambahan belanja penanggulangan bencana untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Jawa Tengah, serta daerah terkena
bencana lainnya. Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
tsunami di daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias
akan terus dilaksanakan, sesuai dengan program dan
jadwal kegiatan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Hadirin yang saya muliakan,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Kini tibalah saya pada bagian akhir dari Keterangan
Pemerintah yang saya sampaikan. Dalam bagian akhir ini,
saya ingin menegaskan kembali komitmen saya untuk
memberantas korupsi. Selama saya menjalankan roda
pemerintahan, saya telah memberikan persetujuan
pemeriksaan terhadap 7 Gubernur, 63 Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Pemberian
persetujuan pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
yang dilakukan oleh para Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat sebanyak 767 orang dari 110 Kabupaten
dan 25 Kota.
Secara umum saya katakan, bahwa upaya pemberantasan
korupsi yang sangat intensif telah mulai menghasilkan
dampak yang positif. Munculnya sikap hati-hati dan
bertindak selalu berdasarkan aturan, serta rasa takut
untuk melakukan korupsi, merupakan indikasi yang sehat
bagi tumbuhnya sikap dan kultur baru di jajaran
penyelenggara negara. Kita harus terus pelihara
momentum ini, agar indikasi seperti ini, dapat secara
bertahap berkembang menjadi budaya hidup bersih, dan
budaya untuk tidak melaksanakan korupsi. Memang, dalam
membentuk budaya baru ini diperlukan masa transisi
yang kadangkala tidak menguntungkan, seperti
kekhawatiran yang berlebihan di sektor perbankan untuk
menyalurkan kredit, dan di sektor pemerintah pusat
maupun daerah untuk membelanjakan anggaran yang
dikelolanya. Saya memantau adanya keterlambatan
pembelanjaan APBD, bahkan ada beberapa daerah yang
menyimpan dananya secara berlebihan di bank ataupun
SBI. Hal ini sesungguhnya tidak perlu terjadi.
Lakukanlah pengelolaan keuangan APBD sesuai rencana
dan aturan yang berlaku. Masa transisi seperti ini
memang selalu terjadi dalam tahapan awal pemberantasan
korupsi. Namun, dengan kejelasan aturan main dan
penegakan disiplin di semua jajaran dan seluruh
lapisan penegak hukum, saya berharap rasa khawatir
yang berlebihan itu dapat dikikis. Untuk mengatasi
sindroma takut berbuat salah, inisiatif kerjasama
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah, baik di
pusat maupun di daerah melalui langkah-langkah
konsultatif, merupakan langkah yang konstruktif untuk
mencegah terjadinya korupsi. Dengan demikian, aparatur
akan dapat memastikan, mana langkah dan kebijakan yang
boleh dilakukan dan mana yang tidak. Para
penyelenggara negara dan pemerintahan tidak boleh
bersikap ragu-ragu, sehingga akhirnya tidak berbuat
sesuatu. Sikap seperti itu, nyata-nyata dapat
menghambat pembangunan, dan dengan sendirinya
merugikan kepentingan rakyat.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Sebelum mengakhiri penyampaian Keterangan Pemerintah
ini, saya ingin mengajak kita semua pada kesempatan
yang baik ini, pada saat kita tengah merayakan Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan, untuk kita
sama-sama merenung. Saya ingin mengajak seluruh warga
bangsa, untuk menyegarkan dan memperkukuh wawasan
kebangsaan kita. Dunia terus berubah dengan segala
pengaruhnya. Demikian pula negara kita, mengalami
berbagai dinamika dan perubahan dalam mengarungi masa
depannya. Tetapi, satu hal yang harus kita pegang
teguh, yakni yang menjadi amanah para pendiri Republik
dan konsensus dasar kita, yaitu persatuan dan
kebersamaan kita sebagai bangsa, agar bangsa kita,
tetap kukuh dan tegak berdiri untuk selama-lamanya,
meskipun krisis dan ujian berat datang silih berganti.
Kunci dari semua itu adalah persatuan, kekompakan dan
kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa. Jiwa dan
semangat dari semua ini, adalah kemestian kita untuk
bersatu dalam perbedaan, sebagaimana tertuang dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa kita amat
majemuk dari sudut suku, daerah, agama, budaya,
adat-istiadat dan berbagai identitas lainnya. Namun
kemajemukan dan perbedaan ini janganlah menjadi
penghalang untuk membangun persaudaraan, kerukunan dan
harmoni di bumi pertiwi ini. Kita semua, demi
penghormatan kita kepada generasi terdahulu dan
kecintaan kita kepada generasi yang akan datang,
memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjadikan
Indonesia yang kita cintai ini sebagai taman kehidupan
yang indah dan teduh, di mana semua anak bangsa
mendapatkan kasih sayang, ketenteraman dan harapan
terhadap masa depan yang cerah. Mari kita jalankan
dengan penuh ketulusan dan kearifan tugas sejarah ini.
Mari kita benar-benar mencintai bangsa sendiri dan
Tanah Air sendiri. Kecintaan dan kebanggaan kepada
Indonesia, di tengah persahabatan dunia, yang Insya
Allah makin damai, makin adil dan makin sejahtera.
Saudara Ketua dan hadirin yang saya muliakan,
Demikianlah Keterangan Pemerintah yang ingin saya
sampaikan. Dalam perjalanan selama satu tahun ke depan
ini, saya mengharapkan meningkatnya hubungan yang
lebih konstruktif antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Daerah. Dalam mencapai tujuan negara yang
diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar,
saya mengharapkan agar Dewan Perwakilan Daerah dapat
menjalankan peran dan fungsinya secara konstruktif,
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
rakyat di daerah, dalam koridor Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
Akhirnya dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat
Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan
bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan
dan kekuatan lahir dan batin, dalam mengemban amanat
rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada
bangsa dan negara tercinta.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta 23 Agustus, 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |