FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Pernyataan Pejabat Pemerintah..
    PERNYATAAN PEJABAT PEMERINTAH
KETERANGAN PEMERINTAH
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
DI DEPAN
SIDANG PARIPURNA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, Rabu, 23 Agustus, 2006

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Lembaga-lembaga Negara,
Yang Mulia para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan Badan-badan Organisasi Internasional,
Hadirin yang saya muliakan,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hari ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberi kesempatan kepada saya, untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah, mengenai kebijakan pembangunan daerah untuk satu tahun yang akan datang. Kesempatan ini akan saya pergunakan pula untuk --secara ringkas-- menjelaskan alokasi anggaran pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2007.

Tanggal 16 Agustus yang lalu, saya telah menyampaikan Pidato Kenegaraan serta Keterangan Pemerintah atas RAPBN Tahun 2007 beserta Nota Keuangannya, di hadapan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 22D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya sungguh berharap, agar seluruh anggota DPD dapat menelaah dengan seksama RAPBN Tahun 2007 tersebut, sehingga seluruh aspirasi rakyat di daerah dapat disalurkan sebaik-baiknya, dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.

Dalam pidato kenegaraan saya tanggal 16 Agustus yang lalu, saya telah mengungkapkan rasa kebahagiaan saya, menyaksikan semakin berfungsinya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar kita. Ungkapan yang sama, ingin pula saya sampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Setelah terbentuknya Dewan ini, sejalan dengan amanat perubahan konstitusi, saya menilai Dewan telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Pemerintah telah memetik banyak manfaat dari berbagai masukan, saran, dan kritik yang konstruktif yang disampaikan Dewan, baik secara kelembagaan, maupun secara perorangan anggotanya. Semua masukan, saran, dan kritik itu, kami tampung dan kami olah, sebagai bahan dalam memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kebijakan yang kami tempuh. Atas semua itu, perkenankanlah saya, Saudara Ketua, untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya. Mudah-mudahan, hubungan kemitraan yang konstruktif dan bertanggung jawab ini, dapat kita tingkatkan lagi di waktu-waktu yang akan datang.

Sebagaimana harapan kita semua, dalam setahun ini, Pemerintah telah berupaya dengan sekuat tenaga untuk membangun pemerintahan yang adil dan demokratis. Sejak tahun 1999, kita telah melaksanakan otonomi yang dari tahun ke tahun makin bertambah baik. Tekad kita untuk melaksanakan otonomi daerah, adalah bercermin dari pengalaman menjalankan roda pemerintahan di masa lalu, yang kita nilai bersifat sentralistik. Tanpa menggoyahkan wawasan kebangsaan dan sendi-sendi keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, kita kembangkan sistem dan manajemen pemerintahan yang bersifat desentralistik dan aspiratif. Dengan otonomi daerah, Insya Allah, akan tercipta keseimbangan pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan otonomi sangat penting dalam pengelolaan pembangunan, mengingat luasnya wilayah negara kita dan kemajemukan masyarakatnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, kini tinggal politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, serta agama. Kewenangan selebihnya telah diserahkan kepada daerah-daerah, kecuali diatur tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintah, kini tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom, untuk disesuaikan dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan selesainya Peraturan Pemerintah yang baru ini, maka akan semakin jelas apa saja yang menjadi kewenangan daerah, sehingga percepatan pembangunan di daerah-daerah akan dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Saya merasa bersyukur bahwa dalam setahun belakangan ini, koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah telah berjalan semakin baik. Saya telah berulangkali menyelenggarakan sidang kabinet, yang ikut dihadiri oleh para gubernur dari semua provinsi. Dalam rapat-rapat itu, kami bahas berbagai permasalahan pembangunan nasional dan pembangunan di daerah, yang menjadi tanggung jawab bersama. Dalam berbagai kesempatan, saya juga telah mengundang para bupati dan walikota, bahkan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota, dari seluruh Tanah Air, untuk menyamakan visi dan misi kita dalam melaksanakan pembangunan. Dengan koordinasi yang makin baik, saya yakin berbagai permasalahan yang ada akan dapat kita tanggulangi secara bersama. Demikian pula halnya dengan penerbitan Peraturan Daerah, kita telah mencapai banyak kemajuan dalam melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi. Kita berusaha dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, antara Pusat dan Daerah, dan antara daerah dengan daerah lainnya, yang dapat menghambat investasi dan pengembangan usaha. Kita menyadari, bahwa tanpa investasi, mustahil kita dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tanpa pertumbuhan ekonomi, mustahil pula kita akan mampu mengurangi angka pengangguran.

Pemerintah dengan sungguh-sungguh berupaya untuk mengelola pelaksanaan kewenangan yang tidak diserahkan kepada daerah, yang menjadi tanggung-jawabnya. Di bidang hubungan luar negeri, kita semakin memperkuat kerjasama pembangunan ekonomi regional, yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut kepentingan daerah, terutama di kawasan-kawasan perbatasan. Kita terus mengupayakan kerjasama pembangunan ekonomi kawasan segi tiga yang berbatasan, dan juga membangun kawasan ekonomi khusus, bekerjasama dengan negara tetangga. Belum lama ini, saya dan Perdana Menteri Singapura, telah menyaksikan penandatanganan kerjasama bilateral dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun. Pembentukan kawasan seperti itu, dapat pula kita lakukan di daerah-daerah lain, setelah melalui kajian yang objektif dan seksama.

Pemerintah juga telah memperkuat pertahanan negara kita di daerah-daerah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Kita terus membangun pos-pos pengamanan TNI di pulau-pulau terluar dan terdepan wilayah kita. Upaya untuk memelihara dan memantapkan keamanan dan ketertiban di seluruh daerah, juga terus kita tingkatkan. Kita patut bersyukur bahwa situasi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, kini semakin membaik dan memberikan banyak harapan. Daerah-daerah yang dulu dilanda konflik, kini telah mereda, sehingga masyarakat yang beragam suku dan agama yang tinggal di daerah itu, kini telah dapat menikmati kehidupan yang lebih toleran dan lebih harmonis. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menjaga kerukunan, keamanan dan ketertiban di daerah-daerah itu, untuk menangkal dan mencegah agar konflik tidak terulang kembali. Langkah penegakan hukum yang tegas segera dilakukan, jika ada pihak-pihak yang sengaja ingin menciptakan keadaan kembali menjadi tidak kondusif. Langkah-langkah untuk menanggulangi berbagai jenis kejahatan, baik kejahatan transnasional, maupun kejahatan konvensional, juga terus ditingkatkan di daerah-daerah. Semua ini dilakukan dengan keyakinan bahwa situasi yang aman dan damai di seluruh daerah, merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi.

Kita pun wajib pula bersyukur dengan semakin membaiknya situasi keamanan dan ketertiban di Aceh dan Papua. Pelaksanaan Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus tahun yang lalu, kini telah mencapai tahap yang menggembirakan. Pemberian amnesti dan abolisi terhadap GAM telah kita laksanakan, hampir tanpa hambatan. Penyerahan senjata GAM telah rampung dilaksanakan. Penarikan anggota TNI dan POLRI non organik telah pula kita lakukan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh telah selesai, dan telah saya sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pembahasan RUU telah kita lakukan secara transparan dan demokratis, dengan melibatkan semua pihak dan menampung semua aspirasi yang berkembang. Karena itu, sekali lagi saya menyerukan kepada semua pihak, terimalah undang-undang itu dengan hati yang terbuka. Dengan undang-undang itu, langkah-langkah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam suasana yang aman, dan damai, Insya Allah, akan dapat dilakukan lebih baik lagi.

Kita sama-sama telah menyaksikan rasa antusias masyarakat Aceh yang begitu besar, dalam merayakan satu tahun penandatanganan memorandum kesepahaman, pada tanggal 15 Agustus yang lalu. Suasana keamanan dan ketertiban di Aceh kini, sungguh-sungguh memberikan harapan bagi kita semua, untuk membangun Aceh menuju masa depan yang lebih baik. Dalam waktu yang tidak lama lagi, rakyat di Aceh akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, baik gubernur, maupun bupati dan walikota yang akan habis masa jabatannya. Kita ingin menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia di Aceh, sebagaimana yang telah menjadi komitmen kita bersama. Saya menyerukan kepada rakyat di Aceh, laksanakanlah Pilkada dengan jujur, tertib, aman, dan damai.

Kita juga telah mencatat banyak kemajuan yang memberikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Papua. Pemerintah terus mengedepankan langkah-langkah damai, adil, dan persuasif dalam menangani berbagai masalah di Papua. Kami meningkatkan dialog dengan lembaga-lembaga pemerintahan daerah di Papua, baik Pemerintah Daerah maupun Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Dialog-dialog itu, tidak saja dilakukan secara formal, tetapi juga secara informal dan penuh persaudaraan, dengan mengajak tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh perempuan. Pendekatan seperti itu, Alhamdulillah, telah mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif ke arah peningkatan kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman. Langkah itu juga telah semakin memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan antara sesama kita, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana telah dimaklumi bersama, belum lama ini telah dilakukan pemilihan Gubernur di Papua dan Irian Jaya Barat, yang berlangsung secara damai, adil, dan demokratis. Segala perbedaan pendapat dan keberatan sehubungan dengan pemilihan gubernur itu, telah diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh badan-badan peradilan. Saya sungguh gembira menyaksikan semua ini. Rakyat mulai sadar, bahwa perbedaan pendapat dan kepentingan haruslah diselesaikan melalui mekanisme hukum. Apapun putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, haruslah diterima, ditaati dan dihormati oleh semua pihak. Di alam demokrasi, tidak ada tempat bagi siapa saja untuk memaksakan kehendak. Kesadaran seperti ini, sangat positif untuk membangun masyarakat yang lebih demokratis, di masa-masa yang akan datang. Demokrasi yang terus kita bangun dan kita mekarkan itu, adalah demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, hukum, dan toleransi.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah saya secara ringkas menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan bencana alam, yang dua tahun belakangan ini telah melanda berbagai daerah di negeri kita. Dari berbagai penelitian geologis, negeri kita memang tergolong negeri yang rawan bencana alam. Negeri kita terletak di daerah patahan lempengan bumi yang memisahkan tiga benua, Asia, Australia, dan Amerika, sehingga secara geologis rawan gempa. Gempa tektonik di atas 6 skala Richter yang terjadi pada kedalaman kurang dari 60 km di bawah dasar laut, berpotensi besar menimbulkan tsunami. Selain bahaya gempa dan tsunami, di negeri kita juga terdapat gugusan gunung berapi aktif, yang setiap saat dapat menimbulkan letusan dan mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Sebagai bangsa yang taat beragama, kita tidak perlu menyesali semua itu. Kenyataan ini harus kita terima dengan tabah, sambil berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena Dialah Yang Maha Mengetahui hikmah dan manfaat di balik segala sesuatu. Kita yakin, di balik semua potensi musibah itu, terdapat banyak manfaat dan kebaikan, yang belum sepenuhnya dapat kita ketahui berdasarkan pengetahuan manusia yang serba terbatas.

Sebagaimana kita maklum, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang sampai sekarang, belum mampu untuk meramalkan kapan akan terjadi gempa, di mana dan berapa kekuatannya. Karena itu masyarakat hendaknya waspada dengan berbagai ramalan yang tidak ilmiah, yang mengatakan akan terjadi gempa lagi, di kota tertentu atau daerah tertentu, dengan tingkat kerusakan tertentu pula. Saya mengajak rakyat di seluruh daerah untuk bersikap rasional, dan waspada dari segala macam informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi mempercayai khurafat dan takhayul yang menyesatkan. Apa yang harus kita lakukan ialah, membangun kesadaran dan kesiapsiagaan, agar mampu mengatasi ancaman bahaya, dan mampu menanggulanginya, sambil kita memperteguh iman dan takwa kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pemerintah tengah bekerja keras membangun berbagai peralatan pendeteksi dini tsunami, untuk memperkecil risiko jatuhnya korban jiwa dan kerusakan harta benda yang lebih besar. Masyarakat juga harus mengetahui cara-cara menyelamatkan diri. Sosialisasi dan pelatihan menghadapi setiap ancaman harus dilakukan kepada masyarakat luas, termasuk murid-murid sekolah. Saya mengharapkan Pemerintah Daerah dapat memimpin dan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan itu. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam waktu dekat ini akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Bencana Alam. Dengan selesainya pembahasan RUU ini nantinya, kita akan memiliki landasan hukum yang kukuh untuk membentuk institusi penanganan bencana alam yang lebih efektif.

Saudara Ketua, perkenankanlah saya untuk beralih menjelaskan berbagai langkah kebijakan pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, yang telah saya tetapkan setahun yang lalu. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita bersama, saya ingin mengulangi bahwa Pemerintah memiliki tiga agenda pembangunan nasional, yaitu : pertama, membangun Indonesia yang lebih aman dan damai; kedua, membangun Indonesia yang lebih adil dan demokratis; dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam menciptakan Indonesia yang aman dan damai, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, kewenangannya memang berada pada Pemerintah Pusat. Namun demikian, sebagian penegakkannya, khusus yang terkait dengan Peraturan Daerah, diserahkan kepada daerah. Tentu saja, diperlukan kerjasama yang erat antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Rakyat yang berada di daerah-daerah juga harus berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan dan menjaga suasana yang aman dan damai, di daerahnya masing-masing.

Untuk menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis di seluruh daerah, saya telah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah secara konsisten, menjadi prasyarat yang utama. Oleh karena itu, kita terus memantapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, agar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dapat berjalan lebih baik. Kita juga telah melaksanakan dengan sungguh-sungguh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam rangka menciptakan keadilan. Dalam undang-undang itu, tercermin pula prinsip negara kesatuan yang kita pegang teguh. Daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam, akan menerima revenue yang seimbang dengan kekayaannya. Namun kita tetap memberikan ruang, agar Pemerintah Pusat dapat memiliki dana yang cukup untuk membangun daerah-daerah yang kurang sumber daya alamnya, sehingga rakyat di daerah itu turut merasakan dan menikmati kekayaan yang dihasilkan oleh negaranya secara keseluruhan. Ini adalah prinsip negara kesatuan yang harus kita jaga dan kita pelihara. Kita memang memberikan pengaturan yang khusus, untuk Aceh dan Papua, yang sama-sama memiliki status otonomi khusus, dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah, sosial, dan politik di kedua daerah itu, dan mempertimbangkan pula ketertinggalannya dengan daerah-daerah lain.

Dari sudut pencapaian demokratisasi di daerah, sejak Juni 2005 sampai dengan Juli 2006, kita telah melaksanakan 257 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Secara langsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan pada 11 provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan di 208 kabupaten, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilakukan di 38 kota. Penyelenggaraan Pilkada pada umumnya telah berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis. Pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan, telah menempuh upaya hukum untuk mendapatkan putusan final. Pemerintah Pusat benar-benar bersikap netral dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Siapa yang terpilih dan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan kami sahkan dan kami lantik. Ada kalanya, kami harus menunda pengesahan dan pelantikan, karena harus menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pelaksanaan Pilkada yang berlangsung selama ini telah memberikan pelajaran yang berharga dalam membangun demokrasi di daerah-daerah. Baik Pemerintah, DPR maupun DPD, saya harapkan dapat secara bersama-sama menelaah berbagai kelemahan, baik peraturan maupun pelaksanaan Pilkada, agar kita dapat menyempurnakannya lagi di masa-masa mendatang. Pilkada semestinya diletakkan dalam konteks politik lokal, karena rakyat yang berada di provinsi, di kabupaten, dan di kota tertentu itulah, yang memiliki hak dan kepentingan untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Oleh karena itu, isu dan tema kampanye semestinya pula berkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah itu, di mana Pilkada dilaksanakan. Kepada rakyat di daerah-daerah, yang dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pilkada, saya menyampaikan ajakan dan himbauan, agar benar-benar membangun budaya dan etika politik yang kukuh. Mari kita bangun budaya demokrasi yang konstruktif, dengan, antara lain membangun suasana kompetisi yang sehat, jujur, dan kesatria. Marilah sama-sama kita menghormati mereka yang menang maupun yang kalah. Dalam demokrasi, kalah dan menang adalah biasa. Dua-duanya terhormat dan mulia.

Saya merasa gembira menyaksikan tersalurnya aspirasi rakyat secara terbuka, baik disampaikan secara langsung, maupun melalui badan-badan perwakilan di daerah. Kemerdekaan rakyat di daerah dalam menyampaikan pendapat, telah terlaksana dengan baik, termasuk hak mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai. Pers di daerah juga tumbuh berkembang dengan pesat, tanpa adanya sensor dan pengawasan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Adanya kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan kritik secara terbuka, akan semakin mendorong tumbuhnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Tentu saja, ekspresi kebebasan pers dan unjuk rasa itu perlu mentaati aturan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, keharusan pers kita untuk menghormati ”rule of law”, tidak boleh menjadi alasan apapun untuk menghambat kebebasan pers, yang menjadi agenda penting dalam demokratisasi di negeri kita. Saya juga menyambut gembira langkah tegas aparat penegak hukum, yang tidak segan-segan mengambil langkah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pejabat negara dan aparatur pemerintah di daerah, yang diduga melakukan tindak pidana dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup. Jika langkah penegakan hukum itu memerlukan persetujuan saya sebagai Presiden, saya tidak akan menunda-nuda menerbitkan surat persetujuan itu. Ini adalah bukti konsistensi saya dalam mendukung penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, illegal logging, penyelundupan dan tindak pidana lainnya.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,

Saya pun menyaksikan dengan penuh rasa syukur, semakin meningkatnya pembangunan di daerah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, namun saya yakin masih banyak potensi pembangunan di daerah, yang belum didayagunakan secara optimal. Itulah sebabnya, ke depan, seorang Kepala Daerah tidak cukup hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga inovator yang memiliki wawasan pembangunan, serta memahami seluk beluk ekonomi dan dunia usaha. Pembangunan daerah kita orientasikan untuk memacu pembangunan sektoral, integrasi antarsektor dalam satu wilayah, dan upaya mengurangi ketimpangan antarwilayah. Dengan otonomi daerah, maka setiap daerah dapat menentukan sendiri arah pembangunan daerahnya. Namun pembangunan daerah haruslah tetap diletakkan dalam kerangka pembangunan nasional secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, perkenankanlah saya, Saudara Ketua, untuk mengutarakan kemajuan pelaksanaan dan arah ke depan kebijakan pembangunan daerah, yang berkaitan dengan dimensi kewilayahan.

Negeri kita yang sangat luas dan sangat beragam potensi dan tingkat perkembangannya, memerlukan strategi pembangunan nasional, yang di samping komprehensif, juga berdimensi kewilayahan. Semua itu kita lakukan bukan saja dalam rangka mencapai kemajuan sosial dan ekonomi, tetapi juga dalam rangka memperkuat konsep negara kesatuan yang kita junjung tinggi. Dalam RPJM Nasional 2004-2009, pembangunan nasional yang berdimensi kewilayahan itu kita tuangkan ke dalam program pembangunan untuk : kawasan tertinggal, termasuk kawasan perbatasan, kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, wilayah yang pernah dilanda konflik, dan wilayah perkotaan.

Dewasa ini terdapat 199 daerah yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal, yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian kecil daerah tertinggal terdapat di Pulau Jawa dan Bali. Bagian terbesarnya tersebar di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Berdasarkan sebaran wilayahnya, sebanyak 123 kabupaten atau (63%) kawasan tertinggal berada di Kawasan Timur Indonesia, 58 Kabupaten (28%) berada di Pulau Sumatera, dan 18 Kabupaten (8%) berada di Pulau Jawa dan Bali. Di luar kategori wilayah tertinggal, terdapat sejumlah kawasan yang dapat kita sebut sebagai “kawasan paling tertinggal”. Kawasan ini dihuni oleh Komunitas Adat Terpencil (KAT), yaitu kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar. Pada umumnya, kawasan itu belum tersentuh oleh jaringan dan pelayanan sosial, ekonomi dan politik. Sementara itu, hampir seluruh pulau-pulau kecil terluar dan terdepan di dalam wilayah kedaulatan negara kita, yang berjumlah 92 pulau, termasuk pula di dalam kategori kawasan tertinggal.

Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan-kawasan yang tertinggal itu. Pemihakan terhadap rakyat di kawasan itu adalah suatu keniscayaan dan kita lakukan demi keadilan. Saya telah menunjuk berbagai instansi untuk menangani wilayah-wilayah itu, yang pengkoordinasiannya dilakukan oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Departemen Kelautan dan Perikanan, secara khusus saya tugasi untuk menangani pembangunan pulau-pulau terluar dan terdepan. Departemen Sosial saya tugasi untuk menangani Komunitas Adat Terpencil. Sedangkan TNI, juga secara aktif membangun pos-pos pengamanan di pulau-pulau terluar itu, untuk mengamankan pulau-pulau itu dari setiap gangguan dan ancaman. Untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah-daerah tertinggal, Pemerintah telah dan sedang mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pengembangan sosial ekonomi, terutama membuka akses ke pusat-pusat pertumbuhan lokal, dan peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan; Kedua, pemutakhiran data dan informasi mengenai daerah tertinggal; Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan; dan Keempat, percepatan pembangunan kawasan Produksi Daerah tertinggal secara terintegrasi.

Percepatan pembangunan di daerah-daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar dan terdepan, bukan saja didasarkan atas kenyataan bahwa daerah itu memang tertinggal, namun juga mempunyai arti sangat penting dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa kita. Kita ingin mengurangi perbedaan yang mencolok antara kemajuan di daerah perbatasan kita, dengan perbatasan negara tetangga yang kondisi sosial ekonominya lebih maju. Kondisi pulau-pulau terluar dan terdepan, selama ini sungguh-sungguh memprihatinkan, sehingga kita perlu untuk mempercepat pembangunannya, terutama pendidikan dan kesehatan. Institusi pemerintahan daerah di daerah perbatasan itu perlu kita perkuat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal. Demikian pula segi-segi ketertiban dan keamanannya. Pemerintah kini sedang menyusun Rencana Tata Ruang pada 10 Kawasan Perbatasan, yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Untuk mengatasi persoalan-perosalan yang saya kemukakan itu, Pemerintah menetapkan Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PDT), yang pada intinya memuat upaya-upaya pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat daerah tertinggal.

Di samping daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan yang membuat kita prihatin, kita patut bergembira, karena kita juga memiliki beberapa wilayah ekonomi unggulan, seperti Makassar, Medan, Batam, dan Kalimantan Timur. Meskipun demikian, pertumbuhan wilayah ekonomi unggulan itu dalam kenyataannya belum terintegrasi dengan wilayah-wilayah di sekitarnya, sehingga belum mampu melahirkan efek yang mendorong kemajuan secara bersama. Ke depan, kita harus menyusun strategi pertumbuhan antarkawasan yang bersifat sinergis dan terintegrasi. Dengan demikian, pertumbuhan yang signifikan di suatu daerah, akan merangsang percepatan pertumbuhan daerah di sekitarnya.

Dalam pengembangan kawasan ekonomi unggulan dan pusat pertumbuhan baru, sesungguhnya kita tidak perlu memulai dari awal. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997, terdapat sejumlah kawasan andalan yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. Kawasan-kawasan itu ditetapkan berdasarkan besarnya keunggulan baik potensi ekonomi, maupun penilaian atas kedudukannya yang strategis dalam hubungan keterkaitan antarwilayah. Sesuai dengan dinamika perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini perlu kita revitalisasi. Sebab itulah kita kini sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 untuk menyesuaikan dengan perkembangan mutakhir. Revisi Peraturan Pemerintah ini juga akan memberikan arah yang lebih jelas dalam kebijakan pengembangan wilayah, yang sementara ini inisiatifnya berada di Pemerintah Pusat, seperti Kerjasama Ekonomi Sub-Regional (KESR), yang meliputi daerah-daerah di perbatasan, antara lain Brunei Darussalam - Indonesia - Malaysia - Philipine - East Asia Growth Area (BIMP-EAGA), Australia-Indonesia Development Area (AIDA), Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), dan Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT), ataupun pengembangan agropolitan dan kota mandiri terpadu. Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan misalnya, juga telah mengambil inisiatif membangun daerah-daerah unggulan, seperti antara lain Subosukawonosraten (Surakarta-Boyolali-Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten); dan Maros-Sungguminasa-Makassar-Takalar) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk menjamin efisiensi serta keseimbangan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, diperlukan strategi pengembangan daerah-daerah perkotaan agar tercipta hubungan fungsional yang sinergis dan saling menunjang satu dengan lainnya. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan pula hubungan yang saling menguntungkan antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan di sekitarnya. Dewasa ini kita masih dihadapkan pada ketimpangan pembangunan, antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan. Untuk itu, selain mengendalikan perkembangan kota-kota besar dan kota-kota metropolitan, ke depan Pemerintah mengarahkan fokus pembangunan perkotaannya ke kota-kota kecil dan menengah, sebagai ujung tombak untuk membangun hubungan desa-kota sebagai sebuah kesatuan ekonomi yang integral. Upaya itu dilakukan melalui peningkatan kemampuan pembangunan dan produktivitas kota-kota kecil dan menengah, di dalam menggerakkan pembangunan perdesaan.

Dalam tataran strategis nasional, seiring dengan dinamika globalisasi serta kebutuhan untuk mendorong tumbuhnya investasi dan peningkatan kinerja sektor produksi, saat ini tengah diupayakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebagai pilot project, sebagaimana telah saya singgung di awal Keterangan Pemerintah ini, Pemerintah telah menetapkan kawasan Batam-Bintan-Karimun --yang selama ini telah berperan sebagai kawasan ekonomi khusus-- untuk kita tingkatkan melalui kerjasama dengan Pemerintah Singapura. Untuk tahapan selanjutnya, jika model pengembangan ini berhasil, maka kita dapat mengembangkan KEK di provinsi lain yang memenuhi persyaratan. Penerapan kebijakan KEK di Batam-Bintan-Karimun, merupakan bentuk kerjasama yang erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan partisipasi dunia usaha. KEK ini nantinya merupakan simpul-simpul dari pusat kegiatan ekonomi unggulan, yang didukung baik fasilitas pelayanan prima maupun kapasitas prasarana yang berdaya saing internasional. Setiap pelaku usaha yang berlokasi di dalamnya, akan memperoleh pelayanan dan fasilitas yang mutunya dapat bersaing dengan praktik-praktik terbaik dari kawasan sejenis di Asia-Pasifik. Namun, keberhasilan KEK pada akhirnya akan ditentukan oleh daerah itu sendiri dalam memangkas birokrasi, memberi pelayanan prima, menjamin ketersediaan lahan, dan menjamin kepastian hukum.

Demikianlah Saudara Ketua, uraian ringkas saya mengenai kebijakan pembangunan daerah. Selanjutnya, saya ingin menguraikan berbagai permasalahan yang terkait dengan pemekaran wilayah dan pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah terbentuk 7 provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota sebagai daerah pemekaran. Meskipun pemekaran itu berangkat dari aspirasi yang baik, terutama untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik, namun dari berbagai evaluasi yang dilakukan, terlihat bahwa sebagian besar dari daerah-daerah pemekaran itu belum mampu mewujudkan keinginan itu. Bahkan, kenyataannya justru sebaliknya. Di samping itu, pemekaran wilayah, yang berarti pembentukan sebuah daerah otonom baru, otomatis akan menambah beban keuangan negara. Dengan memperhatikan semua ini, saya memandang perlu untuk melakukan penataan kembali pemekaran wilayah, agar dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah. Karena itulah, Pemerintah kini menunda pengajuan RUU inisiatif pemekaran wilayah, sambil menunggu penyelesaian penyusunan Peraturan Pemerintah tentang pemekaran dan penggabungan wilayah. Saya juga telah menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, untuk memantapkan kembali peran dan fungsi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di dalam proses pembentukan daerah-daerah otonom yang baru.

Dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini, pencapaian tujuan pembangunan nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pencapaian tujuan utama pembangunan secara nasional tidak akan terwujud tanpa didukung oleh pencapaiannya di masing-masing daerah. Dengan pemahaman ini, pemerintah memandang perlu untuk merumuskan suatu mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini diperlukan untuk menilai kinerja setiap daerah, baik berkenaan dengan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, maupun pencapaian tujuan-tujuan utama pembangunan nasional.

Salah satu aspek penting yang sangat menentukan kinerja pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah adalah pengembangan kemampuan pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan beban perencanaan sekaligus pelaksanaan pembangunan yang lebih berat di tingkatan pemerintahan yang lebih bawah, kita perlu membangun kompetensi dan profesionalitas Pemerintahan Daerah. Peningkatan kemampuan itu, akan sangat besar manfaatnya dalam melaksanakan semua aspek pembangunan daerah, terutama dalam mengembangkan investasi dan menciptakan iklim berusaha secara kondusif. Dalam berbagai rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, saya telah berulangkali meminta, agar daerah-daerah menciptakan iklim investasi dan iklim berusaha yang sehat di daerahnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dan menghambat investasi, perlu diperbaiki. Demikian pula pelayanan birokrasi, terutama yang berkaitan dengan perizinan. Untuk kesekian kalinya saya sampaikan, ”permudahlah setiap urusan”. Jangan mempersulit sesuatu, yang sesungguhnya dapat dilakukan dengan mudah.

Peningkatan kemampuan pemerintah daerah, juga sangat dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi bencana alam. Pemerintah Daerah harus memiliki kemampuan yang lebih tinggi dalam melaksanakan tanggap darurat dan rekonstruksi pasca bencana. Sudah barang tentu, Pemerintah Pusat tidak berdiam diri dalam menghadapi setiap bencana yang terjadi, karena hal itu menyangkut nasib rakyat, yang kadangkala dalam jumlah yang cukup besar. Berbagai kelemahan dalam menangani tanggap darurat, termasuk penyaluran bantuan kepada mereka yang membutuhkan, sebagaimana terjadi selama ini, harus dapat kita perbaiki. Dalam menghadapi kemungkinan datangnya bencana akibat kelalaian manusia, misalnya dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun, saya telah jauh-jauh hari memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan. Saya juga telah meminta aparatur penegak hukum, untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang dengan sengaja telah melakukan pembakaran yang menimbulkan asap tebal, yang menjalar hingga ke negara-negara tetangga kita. Namun, kita masih menyaksikan terjadinya berbagai kebakaran dalam beberapa minggu terakhir ini. Keadaan seperti ini sungguh kita sesalkan, karena, bagaimanapun semua itu berkait erat dengan tanggung jawab, kepedulian dan kepemimpinan dari Pemerintah Daerah di wilayah yang bersangkutan. Dalam tatanan desentralisasi dan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diharapkan benar-benar menjadi garda terdepan yang mengambil tanggung-jawab untuk mengatasi permasalahan di daerahnya meskipun Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan yang proporsional, seperti penanganan bencana alam, penanganan wabah penyakit, kekurangan pangan, gangguan kamtibmas, dan masalah sosial lainnya yang memerlukan penanganan segera. Kita harus makin cerdas dalam membedakan permasalahan seperti apa yang sesungguhnya masih menjadi lingkup daerah, dan mana yang telah menjadi masalah nasional.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,

Seperti saya kemukakan tadi, adanya sejumlah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah membawa konsekuensi pada daerah untuk mengelola sumber-sumber keuangan daerahnya. Sebagai daerah otonom yang memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, daerah harus mengelola sumber-sumber keuangan, baik yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, maupun yang bersumber dari dana perimbangan. Dengan adanya sumber-sumber keuangan yang memadai, daerah akan mampu melaksanakan otonomi daerah secara efisien dan efektif. Inilah esensi dari desentralisasi fiskal.

Hingga saat ini pelaksanaan desentralisasi fiskal masih lebih ditekankan pada desentralisasi di sisi pengeluaran, dengan menggunakan dana perimbangan sebagai sumber pembiayaannya. Sementara, di sisi penerimaan, sumber-sumber penerimaan pajak yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah, jumlahnya masih sangat terbatas. Kondisi inilah yang sering menimbulkan permasalahan. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), beberapa Pemerintah Daerah telah menerbitkan berbagai peraturan daerah untuk memungut berbagai jenis pungutan dan retribusi, yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berbagai jenis pungutan dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang itu, telah memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Semua itu pada akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan mengurangi daya saing daerah itu, baik dalam konteks nasional maupun global, serta menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, yang justru sangat diharapkan.

Pemerintah Pusat, setelah mengkaji berbagai jenis Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan dan retribusi daerah yang bertentangan dengan undang-undang, telah mengambil langkah membatalkannya. Saya minta perhatian Pemerintah Daerah untuk tidak menerbitkan lagi Peraturan Daerah tentang pajak, pungutan, dan retribusi yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Penyusunan Perda haruslah dikoordinasikan dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat. Aspek-aspek hukum penyusunan Perda itu, akan menjadi lebih baik jika dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik langsung, maupun dengan kantor wilayah departemen itu yang ada di setiap provinsi. Ingin pula saya tambahkan, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPR, untuk menyempurnakan undang-undang yang ada sekarang ini. Saya berharap, DPD dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam membahas rancangan undang-undang ini. Dengan demikian, aspirasi daerah benar-benar akan terserap ke dalamnya, sehingga kesulitan berbagai daerah dalam menghimpun pendapatan asli daerah akan dapat kita atasi, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menyadari adanya berbagai hambatan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, Pemerintah memandang perlu untuk menyusun kebijakan komprehensif yang bersifat operasional, agar desentralisasi itu dapat kita wujudkan. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah telah merumuskan Rencana Aksi Nasional Desentralisasi Fiskal yang disingkat RANDF, untuk kurun waktu tahun 2005-2009.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Sekarang, perkenankanlah saya, Saudara Ketua, untuk menguraikan pokok-pokok alokasi anggaran pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam RAPBN Tahun 2007, yang telah saya sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RAPBN 2007, alokasi belanja ke daerah direncanakan sebesar Rp 250,5 triliun atau 7,1 persen terhadap PDB. Jumlah ini naik sekitar 14 persen dari APBN tahun 2006, yakni sebesar Rp 220,1 triliun. Alokasi belanja ke daerah itu, terdiri dari alokasi Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 243,9 triliun, serta Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebesar Rp 6,7 triliun. Secara lebih rinci, besaran dana perimbangan dalam RAPBN 2007 sebagai berikut :

Pertama, Alokasi Dana Bagi Hasil, kita rencanakan sebesar Rp 65,8 triliun. Jumlah ini berarti naik 10,8 persen dari alokasi DBH dalam APBN tahun 2006, yakni sebesar Rp 59,4 triliun. Dari jumlah itu, alokasi DBH perpajakan dianggarkan sebesar Rp 33,1 triliun, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) kita anggarkan sebesar Rp 32,7 triliun.

Kedua, rasio DAU dalam RAPBN 2007 adalah sebesar 26 persen dari penerimaan dalam negeri bersih, atau sebesar Rp. 163,7 triliun. Jumlah ini meningkat hampir 12,4 persen dari tahun sebelumnya. Alokasi anggaran tahun 2007 masing-masing daerah ditetapkan tidak lebih kecil dari tahun sebelumnya. Apabila ada daerah yang menerima DAU lebih kecil, maka akan dilakukan penyesuaian agar minimal mendapatkan besaran yang sama. Sebagaimana telah saya sampaikan pada sidang Dewan yang terhormat tahun lalu, tahun 2007 merupakan tahun terakhir dari kebijakan ini. Mulai tahun 2008 sesuai dengan pasal peralihan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, DAU benar-benar digunakan sepenuhnya sebagai instrumen perimbangan fiskal antardaerah. Bagi daerah yang sudah mampu menggali potensi keuangan daerahnya sendiri, serta memperoleh bagian dari hasil sumber daya alam dan perpajakan, akan memperoleh jumlah DAU yang lebih kecil. Dengan demikian, mulai tahun 2008, suatu daerah yang memiliki kelebihan sumber daya harus mengikhlaskan tambahan DAU-nya kepada daerah kurang mampu.

Ketiga, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam tahun 2007 direncanakan sebesar Rp 14,4 triliun atau meningkat 24 persen dari tahun sebelumnya. Alokasi DAK, antara lain diprioritaskan untuk (i) membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, terutama untuk mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar, serta (ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta daerah dengan kategori rawan ketahanan pangan. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pendanaan atas satu kegiatan pembangunan, Pemerintah dan DPR sepakat, bahwa pengalihan dana dekonsentrasi ke DAK, akan segera dilaksanakan setelah disusun peraturan pemerintah yang terkait dengan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya, alokasi dana otonomi khusus dan penyesuaian dalam tahun 2007 direncanakan sebesar Rp 6,7 triliun. Jumlah ini terdiri atas dana otonomi khusus sebesar Rp 4 triliun dan dana penyesuaian sebesar Rp 2,7 triliun, yang disediakan untuk menutup kekurangan DAU yang diterima oleh beberapa daerah. Selain itu juga digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana pembangunan terutama infrastruktur di daerah yang kemampuan fiskalnya rendah. Dari jumlah dana otonomi khusus itu, dana otonomi khusus murni untuk Provinsi Papua direncanakan sebesar Rp 3,3 triliun atau setara 2 (dua) persen dari alokasi DAU, yang penggunaannya diarahkan terutama untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Di samping itu, guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, kepada Provinsi Papua, juga disediakan dana tambahan Rp 800 milyar, untuk pembangunan prasarana jalan dan perhubungan. Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, semua kesepakatan mengenai dana otonomi khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, akan mulai dilaksanakan pada tahun 2008.

Kebijakan belanja daerah tidak terlepas dari kebijakan belanja Pemerintah Pusat, yang saya usulkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2007. Kebijakan belanja Pusat tahun 2007 disusun secara konsisten dengan berbagai program dan prioritas kebijakan, dengan alokasi dan perencanaan sebagai berikut;

Pertama, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dialokasikan antara lain pengeluaran sektor kesehatan sebesar Rp 15,1 triliun, atau naik lebih dari Rp 1,5 triliun dari tahun sebelumnya. Dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, saya minta perhatian yang sungguh-sungguh dari daerah, untuk memastikan para dokter, paramedis dan bidan dapat benar-benar melayani masyarakat, terutama di daerah terpencil. Saya menerima banyak laporan dari berbagai daerah tentang belum optimalnya perhatian pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Namun demikian, saya menghargai daerah-daerah yang telah memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Tidak sedikit daerah yang berinisiatif memberikan insentif kepada dokter, paramedis dan bidan yang bertugas di daerahnya melalui dana APBD.

Untuk sektor pendidikan dianggarkan sebesar Rp 51,3 triliun, atau naik 18,5 persen dibandingkan APBN 2006. Pengeluaran itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari DAU dan DAK untuk bidang pendidikan. Saya ingin mengingatkan, sesuai dengan pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memberikan prioritas utama pengalokasian APBD untuk sektor pendidikan dasar dan menengah, sehingga biaya pendidikan dasar 9 tahun, sepenuhnya dapat dilaksanakan secara gratis, sesuai harapan seluruh rakyat. Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah harus dipercepat, sehingga pada tahun 2007, tidak ada lagi gedung sekolah yang rusak berat, yang selama ini menjadi bahan kritik dan sorotan masyarakat. Jika semua ini telah terlaksana, maka fokus pendidikan dapat kita alihkan pada peningkatan mutu dan kompetensi. Dengan membaiknya mutu pendidikan, dalam sepuluh tahun yang akan datang, kita harapkan anak-anak kita akan tumbuh makin cerdas, sehingga nantinya akan mampu berkompetisi dalam persaingan global.

Pada tahun 2007 nanti, Pemerintah akan mengembangkan program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial bagi rakyat miskin. Program ini dikaitkan dengan program pembangunan pendidikan dan kesehatan. Sebagai tahap awal, program ini akan dikembangkan di beberapa daerah tertentu. Anggaran untuk program ini disediakan sebesar Rp 4 triliun.

Kedua, perbaikan iklim investasi. Dukungan APBN untuk memperbaiki iklim investasi tersebar di beberapa program reformasi kebijakan dan pelayanan publik. Pelayanan kepada dunia usaha akan diperbaiki, melalui reformasi birokrasi dengan dana yang cukup memadai. Saya berharap reformasi birokrasi di daerah, juga dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Alokasi dana ke daerah melalui dana perimbangan meningkat cukup tajam, sehingga diharapkan berbagai macam pungutan di daerah dapat dikurangi. Dana yang tersedia dari APBD, selain untuk pelayanan kesejahteraan rakyat, perlu pula diinvestasikan kepada proyek infrastruktur. APBD perlu pula mengalokasikan dana yang cukup, untuk mendukung program keluarga berencana di daerah di samping dana APBN, agar pengendalian kelahiran yang akhir-akhir ini melemah, dapat kita kendalikan sesuai target. Kesempatan untuk menghimpun dana sendiri melalui obligasi masyarakat untuk pembangunan proyek infrastruktur bernilai ekonomis, pada waktunya akan dibuka dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah pusat sedang melakukan berbagai reformasi dan perbaikan di bidang-bidang yang selama ini menjadi keluhan investor, yakni masalah kepastian hukum, ketenagakerjaan, perpajakan, kepabeanan, sektor keuangan, dan peraturan daerah yang dinilai tidak wajar. Tujuan reformasi di bidang ini adalah untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi.

Ketiga, pemerintah mengalokasikan belanja Rp 66,1 triliun untuk memperbaiki sarana dan parasarana fisik penunjang investasi. Pembangunan sarana dan prasarana fisik diwujudkan dalam bentuk peningkatan belanja modal, yang akan dipergunakan untuk investasi sarana dan prasarana pembangunan, antara lain dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta modal fisik lainnya. Fokus utama lainnya dalam kebijakan pembelanjaan anggaran RAPBN 2007 adalah perbaikan infrastruktur. Tidak kurang dari Rp 30 triliun, terutama dianggarkan untuk Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan, dalam rangka merehabilitasi dan membangun jaringan jalan negara, perbaikan jaringan irigasi dan pembangunan jaringan kereta api. Pembangunan infrastruktur ini menjadi prioritas, karena pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan, sehingga sangat membutuhkan dukungan infrastruktur.

Anggaran pemerintah --termasuk yang dialokasikan oleh Pemda dalam APBD-- belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggiatkan kerjasama dengan swasta. Upaya ini di samping dengan melakukan perubahan peraturan untuk memperlancar program kemitraan, pemerintah juga telah mengalokasikan dana yang akan digunakan untuk menanggung risiko bersama, atau dana pembangunan infrastruktur. Pengalaman di negara lain, penggunaan dana untuk menanggung risiko bersama dapat diminimalkan, dengan penciptaan sistem pengadaan yang transparan, kompetisi yang sehat, serta tercegahnya praktik KKN. Pemerintah sedang membangun dan memantapkan sistem ini.

Salah satu bentuk kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan swasta, adalah penyediaan air minum. Pengelolaan penyediaan air minum yang dewasa ini ditangani BUMD --sesuai data dan laporan yang ada-- masih kurang dikelola secara profesional. Akibatnya masih banyak keluarga di Tanah Air yang tidak dapat menikmati kemudahan air bersih yang sehat dan layak. Mereka terpaksa harus membayar mahal kepada para penyalur untuk mendapatkan air bersih. Evaluasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa kemajuan reformasi PDAM, sebagai bagian dari paket kebijakan insfrastruktur 2006, belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya minta Pemerintah Daerah dan PDAM untuk segera memperbaiki kinerja dan meningkatkan efisiensi perusahaan daerah itu.

Keempat, upaya penurunan subsidi BBM dan Listrik. Dalam RAPBN 2007 Pemerintah masih tetap menyediakan subsidi BBM sebesar Rp 68,6 triliun, dan listrik sebesar Rp 25,8 triliun. Subsidi ini tetap ada, karena Pemerintah menyadari bahwa daya beli masyarakat belum kuat, akibat kenaikan harga BBM tahun yang lalu. Ke depan, subsidi BBM dan listrik akan diupayakan menurun jumlahnya, melalui pemanfaatan sumber energi pengganti minyak bumi, seperti batubara, air, gas, dan biofuel. Saat ini Pemerintah sedang menyusun langkah-langkah pengembangan energi alternatif berbasis nabati atau biofuel. Program nasional ini telah dimulai tahun ini, dengan pengembangan energi berbasis tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, singkong, tebu, dan jarak. Di samping akan dikembangkan secara komersial, untuk beberapa daerah tertentu, terutama yang terpencil dan belum berkembang, juga akan dilaksanakan program desa mandiri energi berbasis pohon jarak, dengan tujuan mengurangi ketergantungan mereka terhadap minyak tanah. Kebijakan energi ini dalam jangka menengah diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja baru antara 3 hingga 5 juta orang, menurunkan kemiskinan, dan sekaligus memberikan penghematan anggaran subsidi BBM yang cukup signifikan. Saya berharap program nasional ini dapat dimanfaatkan dan disukseskan oleh para gubernur, bupati dan walikota di daerahnya masing-masing, sebagai peluang investasi dan upaya penciptaan lapangan kerja. Berkenaan dengan penciptaan lapangan kerja di daerah, saya ingin mengulangi kembali harapan saya agar setiap Kepala Daerah terus berupaya untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, antara lain dengan memanfaatkan dan menjalankan program pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, gedung-gedung sekolah, proyek bioenergi, dan lain-lain.

Kelima, dalam rangka mengatasi bencana alam, mulai tahun 2006 dan dalam RAPBN 2007 pemerintah mengajukan alokasi belanja untuk membangun sistem deteksi dini (early warning system) untuk tsunami. Di samping itu, dana alokasi pasca bencana diusulkan sebesar Rp 2 triliun di tahun 2007. Pada saat ini sedang dibahas tambahan belanja penanggulangan bencana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, serta daerah terkena bencana lainnya. Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami di daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias akan terus dilaksanakan, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,

Hadirin yang saya muliakan,

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Kini tibalah saya pada bagian akhir dari Keterangan Pemerintah yang saya sampaikan. Dalam bagian akhir ini, saya ingin menegaskan kembali komitmen saya untuk memberantas korupsi. Selama saya menjalankan roda pemerintahan, saya telah memberikan persetujuan pemeriksaan terhadap 7 Gubernur, 63 Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Pemberian persetujuan pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh para Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebanyak 767 orang dari 110 Kabupaten dan 25 Kota.

Secara umum saya katakan, bahwa upaya pemberantasan korupsi yang sangat intensif telah mulai menghasilkan dampak yang positif. Munculnya sikap hati-hati dan bertindak selalu berdasarkan aturan, serta rasa takut untuk melakukan korupsi, merupakan indikasi yang sehat bagi tumbuhnya sikap dan kultur baru di jajaran penyelenggara negara. Kita harus terus pelihara momentum ini, agar indikasi seperti ini, dapat secara bertahap berkembang menjadi budaya hidup bersih, dan budaya untuk tidak melaksanakan korupsi. Memang, dalam membentuk budaya baru ini diperlukan masa transisi yang kadangkala tidak menguntungkan, seperti kekhawatiran yang berlebihan di sektor perbankan untuk menyalurkan kredit, dan di sektor pemerintah pusat maupun daerah untuk membelanjakan anggaran yang dikelolanya. Saya memantau adanya keterlambatan pembelanjaan APBD, bahkan ada beberapa daerah yang menyimpan dananya secara berlebihan di bank ataupun SBI. Hal ini sesungguhnya tidak perlu terjadi. Lakukanlah pengelolaan keuangan APBD sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Masa transisi seperti ini memang selalu terjadi dalam tahapan awal pemberantasan korupsi. Namun, dengan kejelasan aturan main dan penegakan disiplin di semua jajaran dan seluruh lapisan penegak hukum, saya berharap rasa khawatir yang berlebihan itu dapat dikikis. Untuk mengatasi sindroma takut berbuat salah, inisiatif kerjasama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah melalui langkah-langkah konsultatif, merupakan langkah yang konstruktif untuk mencegah terjadinya korupsi. Dengan demikian, aparatur akan dapat memastikan, mana langkah dan kebijakan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Para penyelenggara negara dan pemerintahan tidak boleh bersikap ragu-ragu, sehingga akhirnya tidak berbuat sesuatu. Sikap seperti itu, nyata-nyata dapat menghambat pembangunan, dan dengan sendirinya merugikan kepentingan rakyat.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saya hormati,

Sebelum mengakhiri penyampaian Keterangan Pemerintah ini, saya ingin mengajak kita semua pada kesempatan yang baik ini, pada saat kita tengah merayakan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan, untuk kita sama-sama merenung. Saya ingin mengajak seluruh warga bangsa, untuk menyegarkan dan memperkukuh wawasan kebangsaan kita. Dunia terus berubah dengan segala pengaruhnya. Demikian pula negara kita, mengalami berbagai dinamika dan perubahan dalam mengarungi masa depannya. Tetapi, satu hal yang harus kita pegang teguh, yakni yang menjadi amanah para pendiri Republik dan konsensus dasar kita, yaitu persatuan dan kebersamaan kita sebagai bangsa, agar bangsa kita, tetap kukuh dan tegak berdiri untuk selama-lamanya, meskipun krisis dan ujian berat datang silih berganti. Kunci dari semua itu adalah persatuan, kekompakan dan kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa. Jiwa dan semangat dari semua ini, adalah kemestian kita untuk bersatu dalam perbedaan, sebagaimana tertuang dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa kita amat majemuk dari sudut suku, daerah, agama, budaya, adat-istiadat dan berbagai identitas lainnya. Namun kemajemukan dan perbedaan ini janganlah menjadi penghalang untuk membangun persaudaraan, kerukunan dan harmoni di bumi pertiwi ini. Kita semua, demi penghormatan kita kepada generasi terdahulu dan kecintaan kita kepada generasi yang akan datang, memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjadikan Indonesia yang kita cintai ini sebagai taman kehidupan yang indah dan teduh, di mana semua anak bangsa mendapatkan kasih sayang, ketenteraman dan harapan terhadap masa depan yang cerah. Mari kita jalankan dengan penuh ketulusan dan kearifan tugas sejarah ini. Mari kita benar-benar mencintai bangsa sendiri dan Tanah Air sendiri. Kecintaan dan kebanggaan kepada Indonesia, di tengah persahabatan dunia, yang Insya Allah makin damai, makin adil dan makin sejahtera.

Saudara Ketua dan hadirin yang saya muliakan,

Demikianlah Keterangan Pemerintah yang ingin saya sampaikan. Dalam perjalanan selama satu tahun ke depan ini, saya mengharapkan meningkatnya hubungan yang lebih konstruktif antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Daerah. Dalam mencapai tujuan negara yang diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, saya mengharapkan agar Dewan Perwakilan Daerah dapat menjalankan peran dan fungsinya secara konstruktif, dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat di daerah, dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.

Akhirnya dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir dan batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara tercinta.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta 23 Agustus, 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org