|
Pidato Ketua DPRRI pada Rapat Paripurna DPR RI
Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2005-2006
dpr.go.id,
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera bagi kita sekalian,
Yang saya hormati para Wakil Ketua,
Yang saya hormati para Angota Dewan.
Pada hari ini tanggal 1 Mei, Dewan akan segera memulai
Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2005-2006 yang
menurut rencana akan berakhir pada tanggal 14 Juli
mendatang.
Dari catatan Sekretariat Jenderal, 287 Anggota Dewan
telah menandatangani daftar hadir dari semua unsur
fraksi yang ada di lembaga ini. Oleh karena itu dengan
mengucapkan Bismillahirohmannirrohim, izinkanlah kami
membuka Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa
Persidangan IV Tahun Sidang 2005-2006, dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Tata
Tertib DPR-RI, maka Rapat Paripurna ini kami nyatakan
terbuka untuk umum.
Dalam rangkaian Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV
ini, kami akan menguraikan beberapa kegiatan Dewan
dalam melaksanakan tiga fungsi utama Dewan yaitu di
bidang legislasi, dibidang pengawasan dan di bidang
anggaran sekaligus menyampaikan berbagai permasalahan
yang dihadapi bangsa kita akhir-akhir ini, yang
mendapat tanggapan dan sorotan dari Dewan.
Namun, sebelum kami melanjutkan pidato pembukaan ini,
sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada akhir
bulan Maret dan dalam bulan April 2006, umat Hindu,
umat Kristiani dan umat Islam masing-masing telah
merayakan hari-hari besar keagamaan yaitu Hari Raya
Nyepi pada tanggal 30 Maret, Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW pada tanggal 10 April dan wafat Yesus
Kristus pada tanggal 14 April dan hari kebangkitannya
pada tanggal 16 April. Sehubungan dengan itu Pimpinan
Dewan mengucapkan "Selamat" kepada masing-masing
pemeluknya dalam memperingati hari-hari besar
keagamaan tersebut, seraya berharap kiranya peringatan
hari besar keagamaan di Indonesia akan dapat lebih
mempertebal iman dan ketakwaan kita masing-masing
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Peringatan hari-hari
besar keagamaan hendaknya tidak sebatas seremonial
belaka, tetapi lebih dari itu agar kita semua dapat
memaknai dan menjiwainya dalam kehidupan sehari-hari,
dalam mengemban aktivitas, tugas dan pengabdian
masing-masing.
Sidang Dewan yang terhormat,
Dalam masa reses, pada pertengahan April lalu,
Pimpinan Dewan telah menerima dua surat Presiden
secara berturut-turut berkaitan dengan permohonan
pertimbangan duta besar LBPP negara-negara sahabat
untuk Indonesia yaitu Duta Besar LBPP Pemerintah
Republik Konfederasi Swiss; Pemerintah Republik Islam
Iran; Pemerintah Republik Bulgaria; serta Pemerintah
Palestina. Sesuai ketentuan pasal 13 ayat (3) UUD
1945, permohonan ini telah diproses sesuai dengan
prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Beberapa hari yang lalu, Pimpinan Dewan juga telah
menerima surat dari Presiden RI sebagai pengantar RUU
tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. RUU ini akan diproses melalui Badan Musyawarah
DPR RI.
Sidang Dewan yang terhormat,
Alokasi waktu pada Masa Sidang IV berkisar 53 hari
kerja atau 75 hari kalendar. Sesuai dengan
karakteristik yang diputuskan dalam rapat Bamus
terdahulu, fokus kegiatan masih dialokasikan kurang
lebih 60% untuk menangani fungsi legisiasi sedangkan
40% untuk kegiatan pelaksanaan fungsi pengawasan dan
anggaran.
Di bidang legislasi, pada Masa Persidangan IV Dewan
merencanakan membahas dan menyelesaikan 29 RUU dari 58
RUU yang sedang dan dalam proses pembahasan tingkat I.
Dari 29 RUU tersebut 6 berasal dari DPR dan 23 dari
Pemerintah. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
19 RUU bidang polekku, 9 RUU bidang Indagbang, dan 1
RUU bidang Kesra.
Dengan demikian ada 15 RUU ditangani oleh Komisi dan
Panitia Anggaran dan 14 RUU ditangani oleh 11 Panitia
Khusus. Beberapa RUU yang menjadi perhatian dan
prioritas Dewan untuk segera diselesaikan
pembahasannya mengingat besarnya perhatian masyarakat
kita maupun dunia internasional, antara lain RUU
tentang Pemerintahan Aceh. Khusus mengenai RUU tentang
Pemerintahan Aceh, proses pembahasannya di DPR sampai
saat ini masih berlangsung, bahkan rapat-rapatnya
dilakukan secara maraton dalam masa reses, sejak
tanggal 7 sampai 27 April. Semua pihak menginginkan
agar nantinya lahir sebuah UU tentang masa depan Aceh
yang baik yang memberikan rasa keadilan dan
mensejahterakan masyarakatnya di bawah payung Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dari daftar inventarisasi
masalah terdapat 1446 DIM dimana 1079 DIM di antaranya
menyangkut substansi, baik perubahan substansi maupun
penambahan substansi baru.
RUU di bidang politik lainnya adalah RUU tentang Dewan
Penasihat Presiden, RUU tentang Kementerian Negara,
masih perlu dilakukan penyempurnaan serta kesamaan
pandangan dari fraksi-fraksi. Adapun RUU lain yang
masih memerlukan masukan dari masyarakat adalah RUU
tentang Penyelenggara Pemilu dan RUU tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta. RUU ini harus dibahas
secara komprehensif mengingat kompleksitas
permasalahannya.
Di samping itu, beberapa RUU telah disampaikan oleh
Presiden kepada Dewan menjelang penutupan Masa Sidang
III lalu untuk segera dibahas yaitu RUU tentang
Penanaman Modal, RUU tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta RUU tentang Ketenagalistrikan.
Ketiga RUU ini jugs diharapkan dapat diselesaikan
secara simultan karena keterkaitannya satu dengan yang
lain.
Khusus mengenai RUU Ketenagalistrikan, hal ini
mendesak untuk dibahas karena UU No. 20 tahun 2001
tentang Kelistrikan, produk Pemerintah dan DPR periode
lalu, oleh Mahkamah Konstitusi dibatalkan pada awal
2004. Dengan demikian yang berlaku kembali adalah UU
No. 15 tahun 1985.
Adapun mengenai RUU tentang pemekaran daerah baik
berupa RUU pembentukan provinsi maupun pembentukan
kabupaten/kota, Dewan melalui Komisi II telah
menginventarisir ada 18 RUU dan 11 di antaranya
dianggap telah memenuhi syarat untuk dibahas. Oleh
karena itu, kepada Komisi II telah ditugaskan
menindaklanjutinya dalam Masa Persidangan IV ini.
Masih terkait dengan RUU pemekaran daerah ada 4 RUU
dari Dewan yang telah mengalami pengharmonisan oleh
Badan Legislasi yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi
Aceh Lauser Antara (ALA); RUU tenting Pembentukan
Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS); RUU tentang
Pembentukan Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua; RUU
tentang Pembentukan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua;
untuk segera diproses lebih lanjut.
Berkaitan dengan banyaknya RUU-RUU yang harus dibahas
oleh komisi-komisi dan pansus, maka Pimpinan Dewan
sangat berharap agar optimalisasi pembahasan perlu
dilakukan agar RUURUU tersebut dapat diselesaikan
tepat waktu.
Sidang Dewan yang terhormat,
Memasuki bulan Mei ini, dalam melaksanakan fungsi
anggaran, Dewan akan memulai melakukan Pembicaraan
Pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun
Anggaran 2007. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pembicaraan
Pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun
Anggaran 2007 difokuskan pada pembahasan terhadap
pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro, serta kebijakan umum dan prioritas anggaran. Di
samping itu, Dewan juga akan membahas rencana kerja
dan anggaran dari kementerian dan lembaga (RKAKL) oleh
komisi dan Panitia Anggaran dengan pasangan kerjanya
masing-masing.
Sesuai dengan semangat dari UU tersebut maka
penyusunan rencana kerja dan anggaran dari kementerian
dan lembaga hendaknya didasarkan pada prestasi kerja
yang akan dicapai, sehingga nantinya anggaran yang
berbasis kinerja (performance based budget) sudah
dapat diimplementasikan sesuai prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara.
Pembahasan terhadap pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro merupakan dasar bagi Dewan
untuk membahas RAPBN Tahun Anggaran 2007 bersama
Pemerintah. Oleh karena itu Dewan mengharapkan agar
Pemerintah segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2007 sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan
RUU APBN Tahun Anggaran 2007 mendatang. Berkaitan
dengan pembahasan RUU tersebut, Pimpinan Dewan
mengajak seluruh Anggota Dewan untuk senantiasa
bersungguh-sungguh mencurahkan pikiran dan tenaga
dalam pelaksanaan fungsi anggaran sesuai dengan
tanggung jawab kita dalam memenuhi amanat konstitusi.
Sidang Dewan yang terhormat,
Masih dalam kaitan terhadap penyusunan RAPBN Tahun
Anggaran 2007, khusus pembahasan terhadap utang luar
negeri, Dewan meminta untuk dilakukan secara hati-hati
dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas
pembangunan yang hendak dibiayai dengan utang luar
negeri. Kalangan Dewan menilai, saat ini untuk
sementara Pemerintah tidak perlu mengajukan pinjaman
luar negeri baru, mengingat beban utang dalam struktur
APBN sudah sangat memberatkan. Pemerintah hendaknya
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pinjaman luar
negeri yang ada. Sebagaimana diketahui setiap tahun
anggaran, kita harus membayar pinjaman pokok yang
sudah jatuh tempo yang untuk Tahun Anggaran 2006
berjumlah 63 triliun 594 milyar rupiah, yang jumlahnya
sudah sangat membebani anggaran negara. Stok utang
luar negeri Pemerintah saat ini kurang lebih berjumlah
61,048 milyar Dollar AS per Desember 2005.
Selama ini baik pinjaman dari Bank Dunia (World Bank)
maupun dari kelompok CGI belum tampak memberikan
sumbangan secara signifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi Indonesia, kendati bunganya relatif rendah. Di
samping itu, daya serap pinjaman luar negeri selama
ini juga relatif rendah dan cenderung kurang efektif
terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Seharusnya, pengelolaan utang luar negeri
diprioritaskan untuk mengurangi kemiskinan melalui
program dan proyek pembangunan yang produktif dan
memberikan manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran
rakyat. Perlu ada pengaturan dan penataan utang negara
secara baik disesuaikan dengan situasi keuangan negara
sehingga alokasi APBN akan lebih banyak untuk
pembangunan sektor-sektor riil yang memiliki peran
bagi percepatan pemulihan dari krisis.
Memang kita semua merasakan betapa beratnya tantangan
ekonomi yang sedang dihadapi bangsa Indonesia sekarang
ini. Walaupun masalah ekonomi diperkirakan sudah pada
jalur yang benar dengan adanya indikator makro ekonomi
yang terus menunjukkan perbaikan, tingkat inflasi
mulai menurun, rupiah terus menguat, cadangan devisa
sudah di atas 41 milyar Dollar AS dan Indeks Harga
Saham Gabungan mampu menembus angka 1400, namun
kenyataannya kesejahteraan masyarakat masih sangat
jauh dari yang diharapkan. Kita juga melihat tingginya
angka penggangguran yang merupakan masalah sangat
besar yang berdampak kepada masalah sosial
kemasyarakatan serta meningkatnya kemiskinan.
Sementara itu, di sektor riil masih belum
memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Oleh
karena itu, Dewan mengharapkan Pemerintah harus dapat
memperbaiki aturan-aturan yang memberikan kepastian
dan percepatan khususnya pergerakan di sektor riil
maupun dalam rangka investasi. Itulah sebabnya,
pembahasan RUU Penanaman Modal, RUU Perpajakan, RUU
Bea dan Cukai, dan RUU Kepabeanan harus diselesaikan
dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi kita.
Sidang Dewan yang terhormat,
Dalam pada itu di bidang ekonomi, yang masih kita
prihatinkan adalah masalah perizinan. Kompleksitas
perizinan investasi di Indonesia, panjangnya waktu
yang diperlukan untuk memperoleh izin investasi serta
banyaknya instansi yang menanganinya, belum lagi
masalah birokrasi dan terkadang terjadi kewenangan
yang tumpang tindih antar-instansi, inilah yang justru
menjadi kendala bagi investor khususnya investor asing
yang ingin berinvestasi di Indonesia. Padahal
Pemerintah telah banyak mengeluarkan paket kebijakan
ekonomi dan investasi, yang terakhir adalah paket
perbaikan iklim investasi melafui Inpres Nomor 3 Tahun
2006. Namun Dewan memandang paket ini tidak akan
efektif apabila Pemerintah tidak secara terus-menerus
melakukan monitoring di lapangan dan tidak tegas dalam
mengambil tindakan, khususnya terhadap siapa saja atau
daerah yang dinilai menghambat masuknya investasi ke
Indonesia. Oleh karena itu, tepat sekali masuknya RUU
Penanaman Modal sebagai pengganti UU No.1 tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah
dengan UU No.11 tahun 1970 dan UU No.6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah dengan UU No.12 tahun 1970. Dalam rangka
mendukung iklim investasi di Indonesia, penanaman
modal asing memerlukan kepastian hukum berikut
institusinya yang kondusif. Kepastian hukum merupakan
unsur yang sama pentingnya dengan stabilitas politik
(political stability) dan kesempatan ekonomi (economic
opportunity).
Dalam pada itu masalah pembangunan infrastruktur
terutama kelistrikan menarik perhatian Dewan utamanya
dengan adanya tawaran pembangunan Pembangkit Listrik
berbahan bakar energi batubara dengan biaya relatif
murah yang ditawarkan oleh Pemerintah Cina berikut
BUMN-nya. Dengan tercapainya pembicaraan antara
delegasi RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden dengan
Pemerintah Cina bahkan telah ditandatanganinya MoU
antara PT PLN dan BUMN Cina, diharapkan dapat
ditindaklanjuti baik di level pemerintahan maupun
level teknis. Dalam kaitan ini Dewan meminta agar
semuanya harus mengikuti koridor aturan-aturan yang
berlaku. Walaupun pembangunan kelistrikan akan
dilakukan dengan crash programe dalam rangka mengatasi
masalah defisit kelistrikan namun Dewan mengharapkan
semuanya harus melalui tender proyek untuk tetap
mendapatkan produk yang terjaga dengan harga yang
terjangkau.
Sementara itu masalah PT. Freeport masih terus menjadi
bahan pembicaraan. Meskipun hukum internasional tetap
dihormati, ada baiknya kontrak karya antara Pemerintah
Indonesia dan PT. Freeport Indonesia dievaluasi dan
dilakukan renegosiasi. Evaluasi dan renegosiasi ini
diperlukan dengan senantiasa memperhatikan realitas di
lapangan. Dengan adanya evaluasi dan penyempurnaan
kontrak karya ini, diharapkan devisa yang diperoleh
Pemerintah dan pendapatan bagi pemerintah daerah dan
masyarakatnya dapat ditingkatkan.
Sebagai akibat melonjaknya harga minyak mentah dunia
akhir-akhir ini, Pemerintah merencanakan untuk
melakukan penghematan BBM, artinya semua pihak diminta
untuk mengurangi pemakaian BBM. Kebijakan untuk
melakukan penghematan melalui pengurangan pemakaian
BBM kepada individu, masyarakat, lembaga-lembaga
Pemerintah maupun swasta diperkirakan sulit
dilaksanakan dan juga sulit dilakukan pengawasan. Yang
tepat adalah perlu didorong diversifikasi energi
antara lain pemakaian bio diesel dari bahan bakar
minyak kalapa sawit serta penggunaan energi batu bara.
Langkah-langkah ini dianggap lebih signifikan
Sidang Dewan yang terhormat,
Dalam pada itu, tugas-tugas Dewan dalam bidang
pengawasan akan ditangani melalui alat-alat
kelengkapan Dewan. Adanya rencana Pemerintah untuk
memperpanjang masa kerja Aceh Monitoring Mission (AMM)
yang semula berakhir pads tanggal 15 Juni 2006,
diperpanjang sampai dengan Agustus 2006, memperoleh
berbagai tanggapan dari kalangan Dewan. Selama
perpanjangan masa tugas, AMM akan memantau pemilihan
kepala daerah di Provinsi NAD. Dewan berharap ini
merupakan perpanjangan terakhir. Kita tidak ingin
timbul kesan adanya ketergantungan Indonesia terhadap
pihak asing dalam masalah Aceh. Bangsa ini harus malu
bila urusan dalam negeri harus diawasi oleh pihak
asing. Lebih dari itu, kita menyesalkan bahwa rencana
perpanjangan ini tidak dikonsultasikan lebih dahulu
dengan kalangan Dewan karena Dewan memandang
seharusnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk
kepedulian dan penghargaan Pemerintah terhadap Dewan.
Permasalahan lain adalah akan dibahasnya oleh
Komisi-komisi Dewan tentang tindak lanjut ikhtisar
hasil pemeriksaan semester I BPK RI tahun anggaran
2005. Juga akan dibahas hasil penggunaan APBN tahun
anggaran 2004 dan 2005, khusus untuk kegiatan tanggap
darurat bencana alam gempa bumi dan tsunami di
Provinsi NAD dan Sumatera Utara yang ada di 11
departemen/lembaga terkait di Jakarta, NAD dan
Sumatera Utara, meliputi penggunaan dana sebesar Rp
1.919 M (satu trilyun sembilan ratus sembilan belas
milyar rupiah). Dari hasil audit BPK tersebut
ditemukan antara lain adanya beberapa kelemahan sistem
pengendalian intern dalam pengelolaan bantuan dengan
adanya penggunaan dana yang tidak/belum dipertanggung
jawabkan atau pertanggungjawabannya tidak memadai,
pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan atau
terlambat diadakan, atau tidak sesuai dengan kebutuhan,
adanya pembayaran yang tidak didukung dengan bukti
yang memadai, juga ada ketidakcermatan dalam
perhitungan harga yang mengakibatkan ketidakhematan.
Dengan audit tersebut, maka Pimpinan Dewan
mengharapkan Pemerintah perlu melakukan evaluasi
terhadap organisasi penanganan bencana alam sehingga
penanggulangan bencana alam dapat dilakukan secara
optimal. Pimpinan Dewan juga mengharapkan agar RUU
Penanggulangan Bencana yang sudah lama diajukan perlu
segera dipercepat penyelesaiannya.
Terkait dengan banyaknya temuan BPK atas terjadinya
penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan negara yang
diindikasikan banyaknya tindak pidana korupsi di
Indonesia, maka Dewan mengharapkan kiranya aparat
penegak hukum dapat menangani dan menindaklanjutinya
secara tegas, konsisten dan profesional. Dewan
mengharapkan integritas para penegak hukum, yaitu para
hakim, jaksa dan kepolisian, termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) dapat melakukan
optimalisasi dalam penanganan kasus-kasus tersebut,
sehingga kredibilitas lembaga-lembaga tersebut di mata
masyarakat menjadi lebih baik. Dalam pada itu, Dewan
juga berharap dalam penanganan masalah tersebut harus
transparan demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum
di Indonesia.
Sidang Dewan yang terhormat,
Hal lain yang perlu dimintakan perhatian untuk dibahas
dengan Pemerintah adalah masalah kelangkaan pupuk di
pasar dikaitkan dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi
pupuk bersubsidi, khususnya di pedesaan. Pupuk memang
masih merupakan salah satu komoditi strategis yang
disubsidi oleh Pemerintah dalam APBN guna membantu
para petani dalam meningkatkan pendapatan. Dalam Tahun
Anggaran 2005 lalu, subsidi pupuk berjumlah Rp.1,3
triliun. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2006 ini,
Dewan bersama Pemerintah telah menyepakati alokasi
subsidi pupuk sebesar Rp. 3 triliun. Dewan
mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang menaikkan
Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi. Dewan
memandang apabila kenaikan Harga Eceran Tertinggi
pupuk bersubsidi (urea, SP-36, ZA dan NPK) merupakan
upaya untuk mengurangi disparitas harga dengan pupuk
non-subsidi, maka Pemerintah juga diminta untuk
menambah pasokan pupuk dipasar agar petani tidak
dirugikan.
Selain itu, Pemerintah harus benar-benar secara serius
mengawasi distribusi pupuk dan menindak siapa pun yang
terbukti mengalihkan distribusi pupuk untuk
mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan ini perlu
dihkum seberat-beratnya.
Langkah Pemerintah mengimpor pupuk harus dijadikan
jalan keluar yang bersifat sementara. Pemerintah harus
dapat membesarkan industri pupuk untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri, selain perlunya dimiliki
komitmen yang kuat dan konsisten oleh Pemerintah untuk
membangun pertanian.
Selain masalah pupuk, buruknya kualitas infrastruktur
jalan di berbagai wilayah di tanah air juga
mendapatkan perhatian kita bersama karena masalah ini
jelas akan berdampak negatif terhadap perekonomian.
Sebaiknya Pemerintah memberi prioritas terhadap
pembangunan infrastruktur jalan, khususnya jalan
negara dan jalan provinsi terutama jalan lintas utama
trans-Sumatera, trans-Kalimantan dan trans-Sulawesi.
Selain memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak,
Dewan meminta agar Pemerintah secara serius membuka
jalur pada daerah-daerah yang selama ini terisolasi,
agar masyarakat di wilayah tersebut dapat mengakses
berbagai kebutuhan atau memasarkan hasil produksinya
dengan biaya lebih rendah.
Tidak hanya buruknya infrastruktur, tetapi juga Dewan
prihatin terkait dengan masalah transportasi umum,
baik sarananya maupun segi keamanan dan kenyamanan.
Banyaknya kecelakaan kereta api baru baru ini yang
merenggut korban jiwa menjadi keprihatinan kita
bersama. Dewan menyampaikan duka cita yang mendalam
terhadap para korban musibah kereta api yang terjadi
secara berturut-turut sekaligus menyatakan
keprihatinan atas ketidaknyamanan dan ketidakamanan
para pengguna jasa kereta api. Oleh karena itu, Dewan
meminta perhatian Pemerintah mengenai masalah ini.
Dewan mengharapkan departemen terkait dapat
menciptakan sistem transportasi yang baik untuk rakyat.
Kereta Api perlu dikelola dengan manajemen yang
profesional agar tabrakan-tabrakan serupa tidak
terulang kembali.
Dalam pada itu, berbagai bencana alam juga sedang
melanda beberapa wilayah di Indonesia. Selain banjir
bandang, terbesar adalah bencana tanah longsor di
Trenggalek yang menewaskan tidak kurang dari 18 orang,
ratusan rumah rata dengan tanah dan fasilitas umum
lumpuh. Penyebab utama bencana tersebut adalah
gundulnya hutan akibat penjarahan. Oleh karena itu,
tidak jemu-jemunya Dewan meminta Pemerintah untuk
menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan
sekaligus perlunya gerakan penghijauan.
Juga, meningkatnya aktivitas gunung Merapi di Provinsi
DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, perlu antisipasi
optimal baik oleh jajaran menteri maupun pemerintah
daerah setempat dalam upaya keselamatan manusia yang
berada di sekitar wilayah gunung Merapi.
Sidang Dewan yang terhormat,
Dewan juga menaruh perhatian terhadap maraknya
demonstrasi buruh akhir-akhir ini berkaitan dengan
rencana Pemerintah melakukan revisi UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan demonstrasi buruh
secara besar-besaran akan dilakukan bertepatan dengan
Hari Buruh Se-dunia. Aksi buruh beberapa waktu yang
lalu ternyata cenderung kepada tindakan anarkis. Hal
tersebut sangat disayangkan. Oleh karena itu, Dewan
menghimbau agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Semua
pihak diminta untuk dapat menahan diri dan menjaga
ketertiban.
Selanjutnya, Dewan menggarisbawahi keputusan Presiden
untuk menunda revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan memutuskan diperlukan kajian lebih
mendalam terhadap substansi materi UU No. 13 Tahun
2003 yang akan direvisi dengan melibatkan 5 perguruan
tinggi di Indonesia. Hal ini merupakan keputusan yang
tepat, dengan harapan dapat menghasilkan suatu
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
akomodatif dalam arti memperhatikan keseimbangan
antara kelangsungan dunia usaha dengan pengayoman dan
proteksi kepada pekerja.
Berkaitan dengan itu, Dewan menyambut baik atas
dilantiknya Hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial
oleh Mahkamah Agung. Keberadaan peradilan ad hoc
diharapkan akan mampu menangani perkara-perkara
hubungan industrial secara cepat dan adil sehingga
terakomodasi adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak
yang berselisih.
Sidang Dewan yang terhormat,
Demikian pula, Dewan mencermati terjadinya situasi
yang tidak kondusif di tanah Papua lebih lebih dengan
terjadinya insiden berdarah di Abepura bulan lalu yang
membawa korban aparat keamanan yaitu Kepolisian, TNI,
dan masyarakat sipil. Pemerintah perlu mencermati
kondisi keamanan di Papua secara lebih serius dan
mengantisipasi dugaan adanya usaha-usaha dari
masyarakat yang didukung pihak tertentu/LSM dari dalam
dan luar negeri yang diperkirakan memberikan dukungan
terhadap upaya separatisme Papua.
Dewan memahami bahwa kondisi alam Papua memang cukup
berat, oleh karena itu, kesiap siagaan aparat juga
perlu ditingkatkan khususnya di daerah perbatasan
dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam
menjaga keamanan dan mempertahankan wilayah Papua
sebagai bagian dari NKRI terhadap berbagai ancaman
baik datangnya dari dalam maupun dari luar negeri.
Karena itu kesejahteraan aparat yang ditugaskan di
daerah-daerah rawan perlu mendapatkan perhatian.
Kita harus melihat akar permasalahan yang ada di
wilayah Papua ini. Wilayah Papua adalah wilayah yang
kaya akan sumber daya alam tetapi masyarakatnya masih
jauh dari sejahtera.
Masyarakat setempat merasakan adanya ketidakadilan dan
kurangnya perhatian Pemerintah terhadap masyarakat
Papua. Oleh karena itu, pendekatan yang harus
dilakukan Pemerintah adalah pendekatan kultural atau
budaya, dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat lewat
program pendidikan, pelayanan kesehatan serta
memperbaiki perekonomian masyarakat sekaligus
menangani pembangunan infrastruktur transportasi darat.
Dewan menyambut baik tekad Pemerintah yang akan
menyelesaikan permasalahan di Papua secara damai, adil,
dan bermartabat dengan mengedepankan perdamaian,
keadilan, persuasif dan demokrasi. Dewan juga
menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak
mudah terprovokasi ajakan destruktif dari mana pun
datangnya yang akan menghambat pembangunan di wilayah
ini. Dan mengajak semua elemen masyarakat termasuk LSM
untuk bersama-sama mencari jalan keluar mengatasi
persoalan bangsa. Kepentingan negara dan seluruh
rakyat harus menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pengawasan dalam
rangka pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Papua, terutama yang terkait dengan
dana otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2%
dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Sidang Dewan yang terhormat,
Ada dua permasalahan di bidang Polkam yang meminta
perhatian kita, terjadi dua-tiga hari menjelang masa
persidangan IV, yaitu pertama adalah terjadinya
kerusuhan, pembakaran dan pengrusakan besar-besaran
oleh massa di Kabupaten Tuban Jawa Timur, menyusul
ketidakpuasan massa atas hasil Piikada di daerah
tersebut. Pembakaran oleh massa dilakukan terhadap
kantor KPUD, Pendopo Kabupaten, Hotel dan beberapa
kantor, SPBU juga dirusak dan dijarah. Dalam peristiwa
ini tidak ada korban jiwa tetapi beberapa aparat
kepolisian dan warga sipil terluka serta mendapatkan
perawatan di rumah sakit terdekat. Kerusuhan yang
telah terjadi benar-benar merupakan tindakan anarkis.
Kita semua sangat prihatin dan menyesalkan amuk massa
tersebut sebagai buntut hasil Pilkada di Kabupaten
Tuban.
Dari peristiwa ini dapat kita katakan bahwa di
lapangan ternyata masyarakat belum sepenuhnya siap
menerima hasil pilkada, tidak hanya bagi kontestan
tetapi juga bagi para pendukung-pendukungnya.
Kerusuhan juga sering dipicu oleh faktor obyektifitas,
keterbukaan, profesionalisme di dalam
penyelenggaraannya. Keterbukaan dan obyektifitas perlu
dijaga supaya tidak memunculkan kecurigaan yang
akhirnya dapat berlanjut dengan kemarahan massa yang
tidak mampu mengendalikan diri, dan dampaknya dapat
menggangu persatuan dan kesatuan bangsa.
Peristiwa ini tentunya menciderai perjalanan kita
dalam berdemokrasi, yang sedang giat-giatnya kita
bangun. Oleh karena itu kite berharap agar aparat
kepolisian di bantu TNI dapat mengendalikan situasi,
menindak tegas para perusuh/provokator melalui jalur
hukum, sehingga situasi aman segera pulih dan
kehidupan sehari-hari masyarakat dapat normal kembali.
Peristiwa ini hendaknya menjadikan pelajaran berharga
bagi kita semua dan mudah-mudahan tidak terjadi di
daerah lain.
Peristiwa lain justru membuat kita bernafas lega,
dengan suksesnya aparat kepolisian khususnya Detasemen
88 Anti Teror Polri yang berhasil menggrebek tempat
persembunyian teroris kelompok Nurdin M. Top. Dua
teroris tewas, dua ditangkap hidup-hidup di Wonosobo
den Temanggung, tetapi disayangkan pemimpinnya yang
paling kite dicari, yaitu Nurdin M. Top lolos dari
penggrebekan.
Atas prestasi kepolisian tersebut, kita memberikan
penghargaan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama
pemimpinnya dapat ditangkap, karena makin sempitnya
ruang gerak kelompok ini. Namun demikian kita
mengharap agar masyarakat setempat tetap dijaga
ketenangannya sebagai akibat peristiwa ini sebagaimana
kata pepatah “Ikannya didapat, tetapi airnya tidak
keruh”
Sidang Dewan yang terhormat,
Masalah lain yang juga sempat mendapat perhatian kita
bersama adalah masalah demonstrasi para kepala desa
se-Jawa dan Bali yang menyampaikan tuntutannya
mengenai perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No.72 Tahun 2005 tentang
Pemerintahan Desa. Tuntutan mereka adalah pertama,
terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan perbaikan
keuangan desa, kedua berkaitan dengan status kepala
desa dan perangkatnya.
Para kades memang memiliki posisi sosial yang tinggi
di desanya. Dengan posisi tersebut, seorang kades
dituntut melakukan fungsi perlindungan sosial dan
ekonomi kepada warga masyarakatnya. Namun kenyataannya,
secara finansial penghasilan para kades pada umumnya
sangat kecil tergantung kepada hasil lahan pertanian
bengkok yang tidak memadai. Dalam situasi sekarang ini
memang diperlukan dukungan bagi diberikannya gaji
kepala desa dan perangkatnya sesuai dengan upah
minimum provinsi yang merupakan patokan upah terendah
di sebuah provinsi, yang bisa berbeda dengan provinsi
lainnya. Dengan peningkatan kesejahteraan kades dan
perangkatnya, diharapkan mereka dapat bekerja dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih
optimal. Tuntutan para kades berkaitan dengan
perpanjangan masa jabatan kades dan keterlibatannya
dalam partai politik, kiranya perlu didalami lebih
lanjut.
Mengenai keterlibatan kepala desa dalam partai politik
diakui adanya dua pandangan. Pandangan pertama bahwa
Undang-Undang 32 tahun 2004 tidak melarang kepala desa
menjadi anggota dan pengurus parpol karena kepala desa
bukan pegawai negeri, kedudukannya merupakan jabatan
politik yang dipilih oleh rakyat, bukan jabatan karir.
Sedangkan pandangan yang kedua mengatakan bahwa
keterlibatan kepala desa dalam kepengurusan parpol
akan mempengaruhi netralitas dan kinerja kepala desa
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
demi kepentingan umum kepala desa dilarang menjadi
pengurus parpol.
Sidang Dewan yang terhormat,
Dewan merasa prihatin terhadap kekisruhan yang muncul
sebagai akibat dari proses dan pengumuman penerimaan
calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terjadi di
beberapa daerah di Indonesia. Berbagai permasalahan
yang menimbuikan kekecewaan dan kemarahan calon PNS di
antaranya terjadinya pengumuman ganda hasil seleksi,
dan adanya dugaan manipulasi tenaga honorer, karena
pemerintah daerah tidak memiliki database yang akurat
tentang tenaga honorer, pengumuman hasil seleksi
peserta umum yang tidak transparan, dan dugaan praktek
KKN.
Sebenarnya kekisruhan ini tidak perlu terjadi,
mengingat kebijakan seleksi tahun ini relatif lebih
baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. CPNS yang
diterima berasal dari dua kategori yaitu tenaga
honorer dan pencari kerja yang tidak terdaftar sebagai
tenaga honorer. Dewan memberikan apresiasi terhadap
tekad Pemerintah untuk merekrut habis tenaga honorer
menjadi PNS hingga tahun 2009. Untuk itu Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Penerimaan CPNS
yang menyatakan tenaga honorer tidak mengikuti tes
tertulis, tapi hanya akan diseleksi berdasarkan usia
dan masa kerja, harus dilaksanakan secara konsisten
disertai pengawasan yang melekat. Sebab kenyataan di
lapangan menunjukan bahwa salah satu sumber
permasalahan adalah tidak dilaksanakannya peraturan
pemerintah tersebut dengan baik. Banyak ditemukan
bahwa tenaga honorer yang semestinya langsung diangkat
menjadi PNS dan hanya melakukan seleksi administratif,
ternyata melakukan tes tertulis. Akibatnya, tidak
sedikit dari mereka yang sudah mengabdi lebih dari 20
tahun tidak diangkat sebagai PNS, sementara yang
pengabdiannya di bawah 10 tahun dapat diangkat menjadi
PNS.
Sidang Dewan yang terhormat,
Besok tanggal 2 Mei adalah Hari Pendidikan Nasional.
Kalau dunia pendidikan dan Pemerintah memperingatinya,
ini berarti Pemerintah tidak hanya menaruh perhatian
kepada dunia pendidikan tetapi lebih dari itu
pendidikan adalah harapan kita semua. Ke depan,
pendidikan hendaknya ditangani secara lebih
profesional dan lebih komprehensif. Pendidikan adalah
kunci kesuksesan bangsa. Dewan mengharapkan, dalam
masalah pendidikan ini perlu dibangun suatu sistem
pendidikan nasional yang mampu menghadapi tuntutan
perkembangan zaman, tuntutan kebutuhan masyarakat balk
tingkat nasional maupun internasional. Dalam hal ini
diperlukan sebuah Grand Design yang tepat dalam
penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Sebuah Grand
Design yang mampu menciptakan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan, dari masalah
penggunaan anggaran, ketepatan kurikulum, penetapan
buku pelajaran, dan sebagainya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan
bahwa UU No. 13 tahun 2005 tentang APBN tahun 2006
sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1%
sebagai Batas tertinggi bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dewan
dan Pemerintah perlu duduk bersama untuk membahasnya
kembali. Memang sangat ideal apabila anggaran
pendidikan dapat dipenuhi sebesar 20%, namun kita pun
menyadari bahwa Pemerintah akan menghadapi kesulitan
besar dikaitkan dengan pemenuhan sektor-sektor lain
dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta
mengurangi angka kemiskinan. Dalam kaitannya dengan
dana sebesar 20% APBN untuk pendidikan tersebut, perlu
dipikirkan langkah-langkah terobosan dalam arti
pemenuhannya dilakukan secara bertahap, sambil
menunggu kesiapan departemen terkait dalam hal
penyusunan program-program pendidikan yang benar-benar
efektif, tepat sasaran, dalam upaya peningkatan Sumber
Daya Manusia (SDM).
Dalam kaitan dengan masalah pendidikan, Dewan
menyambut baik rencana Pemerintah yang mengusulkan
agar tunjangan fungsional guru diberikan sebesar Rp.
500.000 tanpa membedakan antara guru negeri dan swasta,
berlaku bagi guru SD sampai dengan SLTA. Dari usulan
tersebut, ada 3 hal yang menarik yaitu perhatian
Pemerintah terhadap kesejahteraan guru; tidak ada
diskriminasi antara guru negeri dan swasta; dan adanya
kesamaan tunjangan fungsional bagi semua level
pendidikan, SD sampai SLTA. Kalau ini dapat terealisir,
maka hal ini suatu kebijakan strategis yang memiliki
makna bagi kesejahteraan para guru sesuai UU tentang
Guru dan Dosen. Oleh karena itu, Dewan menunggu usulan
Pemerintah secara konkret untuk dibahas bersama Dewan.
Dalam pada itu, Dewan juga mengamati secara saksama
permasalahan yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
Selain masalah flu burung yang sampai saat ini belum
dapat ditangani dengan optimal, merebaknya berita
tentang gizi buruk yang melanda balita di beberapa
daerah, dan muntaber yang menelan berpuluh-puluh
korban meninggal di Kabupaten Jayawijaya, dan terakhir
berjangkitnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Semuanya ini perlu memperoleh penanganan yang serius
dan terus menerus oleh Pemerintah. Khusus mengenai
Demam Berdarah, sosialisasi kepada masyarakat tentang
perlunya pola hidup sehat, lingkungan yang baik,
penyediaan obat-obatan yang cukup serta fasilitas
rumah sakit yang memadai bagi penderita DBD, merupakan
antisipasi langkah Pemerintah.
Selain itu, masyarakat dan kita semua sangat prihatin
dengan berita adanya kenaikan harga darah yang mulai
berlaku 1 April 2006 baik di rumah sakit pemerintah
maupun rumah sakit swasta. Untuk RS Pemerintah,
harganya meningkat dari Rp.41.000,- menjadi
Rp.75.000,- per kantong dan di RS swasta meningkat
dari Rp.123.000,- menjadi Rp.200.000,- per kantong.
Itu harga resmi. Pada kenyataannya, harga darah
ternyata jauh melampaui harga yang ditetapkan karena
diperjualbelikan oleh calo-calo. Pemerintah perlu
melakukan regulasi pengelolaan darah, sejak
pengumpulannya, pendistribusinya, dan lembaga yang
menanganinya. Hal ini diperlukan mengingat,
penyelamatan pasien harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, patut menjadi perhatian Pemerintah dengan
adanya kenyataan bahwa masih banyak warga masyarakat
kesulitan berobat karma kendala biaya. Padahal,
Pemerintah telah menetapkan pengobatan gratis
khususnya bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu,
Pemerintah sudah waktunya melakukan pembenahan sistem
manajemen kesehatan masyarakat.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,
Masalah-masalah internasional tidak luput dari
perhatian Dewan, baik yang berkaitan dengan situasi
terakhir menyangkut hubungan Pemerintah RI dengan
Pemerintah Australia sebagai dampak pemberian visa
sementara terhadap 42 warga negara Indonesia asal
Papua oleh Australia, maupun berkaitan dengan masalah
internasional yang lain.
Dalam kaitan hubungan RI - Australia, Dewan
mengingatkan Pemerintah Australia tentang kerangka
hubungan bertetangga yang baik yang perlu
dipertahankan dan dikembangkan atas dasar
prinsip-prinsip tidak saling mengintervensi urusan
dalam negeri masing-masing. Pemerintah Australia
sepatutnya mempertimbangkan kembali perlunya
mempertahankan kemajuan yang telah dicapai dalam
kerjasamanya dengan Indonesia, antara lain dalam hal
pemberantasan terorisme dan illegal migrant. Kalau
terbetik berita bahwa Pemerintah Australia akan
meninjau kembali aturan tentang pemberian suaka, hal
ini tentunya kita sambut baik, sebab dalam hat
pemberian suaka atau visa sementara, Pemerintah
Indonesia telah memberikan peringatan keras dalam
bentuk antara lain penarikan sementara duta besar RI
yang ditempatkan di Australia dan disampaikannya
statement Presiden RI baru-baru ini. Statement
tersebut menyatakan bahwa perlu dilakukan review
tentang kerjasama dan hubungan Pemerintah kita dan
Australia sampai kepada terwujudnya hal-hal yang
benar-benar adil, jujur, murni dengan itikat yang baik,
tidak saja bagi Indonesia dan Australia, juga dalam
kaitannya dengan hubungan antar-bangsa di tingkat
regional maupun global. Kita semua menunggu
implementasi pernyataan Pemerintah Australia. yang
menyatakan mendukung penuh kedaulatan dan kesatuan
teritorial negara Indonesia. Dewan, Pemerintah dan
rakyat Indonesia tidak ingin dipermainkan oleh
tetangga terdekat. Dewan juga memperingatkan kepada
kelompok mana pun baik dari dalam maupun luar negeri
untuk tidak mencoba mengganggu integritas teritorial
Indonesia sebagai satu kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sementara itu kerusuhan di Dili, Timor Leste beberapa
hari yang lalu tidak luput dari perhatian Dewan.
Ribuan demonstran telah bertindak anarkis dengan
membakar kantor Perdana Menteri, mobil-mobil,
rumah-rumah dan toko-toko di Dili bahkan wilayah
perbatasan Timor Leste dengan RI diblokir oleh perusuh.
Berpuluh-puluh WNI dan warga asing telah mengungsi ke
gedung KBRI di Dili. Kerusuhan ini membawa dua korban
jiwa dan berpuluh-puluh yang terluka.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Dewan meminta
jajaran Polri dan Polkam untuk meningkatkan penjagaan
di daerah perbatasan RI dan Timor Leste dan
berkoordinasi dengan instansi lainnya dengan
sebaik-baiknya. Untuk menjaga hal-hal yang tidak
diinginkan dan juga menjaga citra Indonesia di mata
internasional, Dewan mengharapkan agar setiap langkah
ataupun tindakan aparat dan prajurit Indonesia perlu
dilakukan dengan kehati-hatian dalam bertindak
menghadapi situasi yang mungkin saja berkembang di
wilayah perbatasan kita.
Terkait dengan kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika
Serikat Condoleeza Rice, Perdana Menteri Inggris Tony
Blair dan Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkanende
secara berturut-turut menjadi tamu Pemerintah RI,
Dewan menilai bahwa Pemerintah perlu menindaklanjuti
hasil-hasil pertemuan dengan pimpinan negara sahabat
tersebut untuk memaksimalkan kepentingan nasional dan
mewujudkan perdamaian dunia. Kunjungan tersebut
menunjukkan pentingnya posisi Indonesia dimata dunia
internasional dalam memperbaiki kualitas hubungan
antara dunia Islam den Barat. Hingga saat ini, Dewan
masih melihat adanya sikap diskriminatif terhadap
komunitas den warga Muslim di dunia terkait dengan
kebijakan perang melawan terorisme. Kondisi tersebut
tentunya menyulitkan berkembangnya sikap toleran den
dialogis antara Islam dan Barat. Dalam hal ini, Dewan
mendukung sepenuhnya upaya-upaya untuk mengembangkan
proses dialog, sehingga dapat terbangun persepsi yang
positif den adil tentang Islam di Indonesia dan dunia.
Terkait dengan kawasan Timur Tengah, Dewan menaruh
keprihatinan yang mendalam terhadap kebijakan Amerika
Serikat den Uni Eropa terhadap rakyat Palestine.
Sejauh ini Dewan menilai bahwa kebijakan penghentian
bantuan ekonomi oleh Amerika den Uni Eropa akan dapat
menimbulkan krisis kemanusiaan di Palestine. Kondisi
tersebut akan semakin memperburuk proses damai, karena
pihak-pihak yang mengalami penderitaan akibat
penghentian bantuan tersebut akan terdorong untuk
memulai aksi kekerasan baru sehingga dapat mengancam
proses perdamaian di kawasan ini. Sebagai negara yang
sejak awal mendukung perjuangan Palestina, Indonesia
merasa prihatin atas berkepanjangannya penderitaan
rakyat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, perlu
diambil langkah-langkah kemanusiaan dalam memberikan
dukungan bagi rakyat Palestina dalam memperoleh
kemerdekaannya.
Selanjutnya, Dewan juga menaruh perhatian atas
kemungkinan akan diberlakukannya sanksi Dewan Keamanan
PBB, menyusul pernyataan Pemerintah Iran yang mengakui
pencapaian kemampuan teknologi pengayaan uraniumnya.
Dalam hal ini kite memandang kemajuan tersebut masih
dalam batas untuk mencapai tujuan kemanusiaan den
diversifikasi sumber energi. Sejauh ini Pemerintah
Iran tidak menyatakan capaian kemampuannya untuk
persenjataan nuklir. Oleh karena itu, kita perlu
mengingatkan kepada dunia internasional bahwa
sepanjang pengembangan nuklir Iran untuk kemajuan
teknologi dan kemanusiaan, hal tersebut perlu
mendapatkan tempat sebagai bentuk hak-hak negara yang
berdaulat.
Sidang Dewan yang terhormat,
Selain berbagai permasalahan yang telah kami kemukakan
di atas, kita juga prihatin terhadap masih adanya
masalah-masalah internal kedewanan antara lain sorotan
dari masyarakat terhadap anggota maupun alat-alat
kelengkapan Dewan, yang memperoleh dana tambahan dari
Pemerintah dalam mengemban fungsi legislasi. Pimpinan
Dewan mengharapkan, dalam melaksanakan fungsinya baik
fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan khususnya
fungsi perundang-undangan, kiranya perlu disediakan
dana yang cukup bagi Dewan sendiri untuk mendukung
optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Budget
yang dianggarkan tidak cukup memadai untuk mendukung
kegiatan pembahasan perundangundangan yang dilakukan
dengan intensitas dan frekuensi waktu yang tinggi,
termasuk menggunakan waktu reses untuk melakukan
kegiatan. Pimpinan mengharapkan setiap langkah yang
diambil berkaitan dengan pelaksanaan tugas harus
didasari kepada komitmen untuk menjaga performance
lembaga ini dan citra sebagai wakil rakyat. Dari waktu
ke waktu, Pimpinan Dewan mengingatkan agar kita tetap
berhati-hati di dalam melaksanakan tugas sehingga
meminimalisir pemberitaan negatif terhadap lembaga ini.
Oleh karena itu, Pimpinan Dewan mengharapkan agar
masalah kode etik yang menjadi pedoman etika anggota
Dewan dalam melaksanakan tugas-tugasnya perlu dipatuhi
dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Pimpinan Dewan mengharapkan hubungan
antara eksekutif dan legislatif harus diletakkan
kepada pemahaman yang sungguh-sungguh agar
masing-masing pihak patuh kepada keputusan-keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam kaitan ini, Dewan
mengingatkan kembali kepada Pemerintah bahwa ada
putusan-putusan bersama antara Dewan dan Pemerintah
yang belum ditindaklanjuti dengan baik apakah itu
dalam bentuk surat-surat yang disampaikan oleh
Pimpinan Dewan kepada Pemerintah maupun dalam
bentuk-bentuk lain. Sebagai contoh, adanya surat dari
Pimpinan Dewan kepada Pemerintah berkaitan dengan
penolakan Dewan terhadap beberapa Peraturan Pemerintah
RI terkait dengan pelaksanaan UU Penyiaran, yang belum
direspon dengan baik oleh Pemerintah. Dewan berharap
hubungan dua lembaga ini dapat dilakukan secara
proporsional dan sating menghormati. Apabila Dewan
bersikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah, ini
semua dalam kaitan dengan fungsi pengawasan, tidak
bertujuan mencari kesalahan atau popularitas melainkan
untuk terbangunnya mekanisme check and balances.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan ini pun,
kalangan Dewan senantiasa memantau kunjungan-kunjungan
kenegaraan baik yang dilakukan oleh Presiden maupun
Wakil Presiden RI ke berbagai negara. Pemantauan atau
monitoring ini tidak saja berkaitan dengan frekuensi
kunjungan, tetapi lebih dari itu, Dewan sangat
mengharapkan agar berbagai kunjungan kepala
pemerintahan tersebut harus benar-benar menghasilkan
output yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan
negara.
Sidang Dewan yang terhormat,
Demikianlah pokok-pokok kegiatan yang akan dilakukan
oleh Dewan dalam kerangka pelaksanaan fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, serta beberapa
permasalahan yang menjadi perhatian Dewan memasuki
Masa Sidang IV ini. Dengan mengucapkan syukur
Alhamdulillahi Robbilalamin, maka Rapat Paripurna
dalam rangka Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang
2005-2006 ini, kami nyatakan ditutup. Selamat bertugas.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
H.R. AGUNG LAKSONO |