|
Kepada semua pihak disampaikan sebagai berikut:
a. Seluruh masyarakat baik yang tergabung dalam
organisasi, lembaga, institusi pemerintah/swasta, media
cetak/elektronik maupun perorangan apapun profesi dan
kedudukannya, DILARANG, ULANGI, DILARANG, untuk
mewacanakan, mendiskusikan, menyebarluaskan,
mensosialisasikan, memproduksi, menayangkan, menyiarkan
segala bentuk promosi yang patut DIDUGA, ULANGI, DIDUGA,
berkaitan dengan isu HUT GSBA-GAM/MILAD GAM tanggal 4
Desember 2004.
b. Pelanggaran atas maklumat ini akan dikenakan
sanksi yang berlaku baik undang-undang kedaruratan
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
c. Kepada masyarakat yang setia kepada NKRI agar
melaporkan segala pelanggaran terhadap maklumat ini
kepada aparat (TNI-Polri/Pemda) terdekat pada kesempatan
pertama.
d. Kepada segenap aparat diinstruksikan agar
lebih aktif dan proaktif untuk merespon setiap
perkembangan dan segera melakukan aksi sesuai norma yang
terukur.
e. Maklumat ini mulai berlaku pukul 00.00 wib
tanggal 1 Desember 2004.
Demikian maklumat ini dikeluarkan untuk diindahkan dan
dilaksanakan.
Dikeluarkan di: Banda Aceh
Pada tanggal: 1 Desember 2004
Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Selaku Pejabat Pelaksana Tugas sehari-hari
Penguasa Darurat Sipil Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Drs. Bahrumsyah, SH
Inspektur Jenderal Polisi.
ttd
ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI
|