FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Pernyataan Polisi..
    PERNYATAAN POLISI

Maklumat No 11/XII/2004

Kepada semua pihak disampaikan sebagai berikut:

a. Seluruh masyarakat baik yang tergabung dalam organisasi, lembaga, institusi pemerintah/swasta, media cetak/elektronik maupun perorangan apapun profesi dan kedudukannya, DILARANG, ULANGI, DILARANG, untuk mewacanakan, mendiskusikan, menyebarluaskan, mensosialisasikan, memproduksi, menayangkan, menyiarkan segala bentuk promosi yang patut DIDUGA, ULANGI, DIDUGA, berkaitan dengan isu HUT GSBA-GAM/MILAD GAM tanggal 4 Desember 2004.

b. Pelanggaran atas maklumat ini akan dikenakan sanksi yang berlaku baik undang-undang kedaruratan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

c.  Kepada masyarakat yang setia kepada NKRI agar melaporkan segala pelanggaran terhadap maklumat ini kepada aparat (TNI-Polri/Pemda) terdekat pada kesempatan pertama.

d. Kepada segenap aparat diinstruksikan agar lebih aktif dan proaktif untuk merespon setiap perkembangan dan segera melakukan aksi sesuai norma yang terukur.

e. Maklumat ini mulai berlaku pukul 00.00 wib tanggal 1 Desember 2004.


Demikian maklumat ini dikeluarkan untuk diindahkan dan dilaksanakan.


Dikeluarkan di: Banda Aceh
Pada tanggal: 1 Desember 2004

Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Selaku Pejabat Pelaksana Tugas sehari-hari
Penguasa Darurat Sipil Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Drs. Bahrumsyah, SH

Inspektur Jenderal Polisi.


ttd

ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org