|
1. Penguasa
darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 PRP
Tahun 1959 jo Keppres No. 28 Tahun 2003, perlu
mengeluarkan maklumat sebagai penjabaran terhadap
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa
Darurat Militer Pusat Nomor 43 tahun 2003, tentang
Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga
Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam sebagai berikut:
a. Warga negara asing tidak diperbolehkan
melakukan kunjungan wisata di Provinsi Nagggroe Aceh
Darussalam selama berlangsungnya Keadaan darurat
Militer.
b. Warga negara asing dengan profesi apapun
yang telah mendapat ijin Menteri Kehakiman dan HAM RI
atas nama Presiden RI selaku Penguasa Darurat Militer
Pusat hanya boleh masuk dan keluar Provinsi NAD
melalui satu pintu yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda,
Banda Aceh.
c. Setibanya dan saat akan keluar Banda Aceh
wajib melapor kepada PDMD Provinsi NAD cq. Asintel
PDMD Provinsi NAD dengan menunjukkan surat ijin dari
Menteri Kehakiman dan HAM RI, paspor dan tanda
identitas lainnya
d. Warga negara asing yang telah melapor pada
PDMD Provinsi NAD hanya diijinkan melakukan kunjungan
dan kegiatan di Ibukota kabupaten dan kota, dan
setibanya di tempat serta saat akan meninggalkan
Ibukota kabupaten dan kota wajib melapor kepada Dandim
setempat.
e. Selama berada di Provinsi Nagggroe Aceh
Darussalam dilarang:
1) Melakukan kegiatan spionase.
2) Melakukan kegiatan politik.
3) Berhubungan dan berkomunikasi dengan anggota
pemberontak GAM serta memberikan bantuan dalam bentuk
apapun kepada pemberontak GAM maupun simpatisannya.
4) Melakukan kegiatan menghimpun dan
mengumpulkan masyarakat dengan tujuan apapun.
5) Membuat pernyataan dan keterangan apapun
kepada masyarakat dan kepada pers tanpa seijin PDMD
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
f. Bagi warga negara asing yang telah terikat
kontrak kerja serta perjanjian dengan pemerintah RI
agar segera melaporkan diri tentang keberadaan dan
kegiatan yang dilakukan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam kepada PDMD Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dengan cara:
1) Menunjukkan tanda identitas diri, paspor dan
surat kontrak kerja kepada PDMD Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam cq Asintel PDMD Provinsi NAD.
2) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan
untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun
kepada pemberontak GAM maupun simpatisannya.
g. Lembaga Swadaya Masyarakat Asing Dilarang:
1) Melaksanakan kegiatan mewakili/mengatasnamakan
Lembaga Swadaya Masyarakat dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) Berhubungan dan atau membantu pemberontak
GAM dan simpatisannya dalam bentuk apapun.
3) Membuat pernyataan dan keterangan apapun
kepada masyarakat dan pers tanpa seijin PDMD Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
h. Bantuan Kemanusiaan negara sahabat, Badan
Dunia, Lembaga Swadaya Masyarakat baik asing maupun
nasional yang telah dikoordinasikan kepada Menko Kesra
atas nama Presiden RI selaku Penguasa Darurat Militer
Pusat dalam pelaksanaannya harus sejalan dengan
operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh PDMD
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diatur sebagai
berikut:
1) Melaporkan bantuan kemanusiaan kepada PDMD
Provinsi Nanggore Aceh darussalam.
2) Penyaluran bantuan harus melalui Pemda
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3) Dilarang berhubungan langsung dengan
masyarakat tanpa seijin PDMD Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
i. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh
wartawan asing dan koresponden untuk media asing
diatur sebagai berikut:
1) Kegiatan peliputan hanya diijinkan sampai di
ibukota kabupaten dan kota. Untuk menjaga keselamatan
dan keamanan kegiatan di luar ibukota kabupaten dan
kota harus dilakukan bersama dengan pasukan TNI atau
aparat Kepolisian.
2) Setiap melakukan perpindahan tempat harus
melapor pada aparat TNI/Polri setempat di daerah yang
akan ditinggalkan dan di daerah yang didatangi.
Direkomendasikan dalam perpindahan tempat dilakukan
bersama aparat TNI/Polri.
3) Segala resiko selama melaksanakan kegiatan
menjadi tanggung jawab pribadi.
2. Kepada setiap warga negara asing, Lembaga
Swadaya Masyarakat asing, wartawan asing dan
koresponden untuk media asing agar mengindahkan dan
mentaati Maklumat ini.
3. Barang siapa yang melanggar ketentuan
maklumat ini
a. Akan diambil tindakan tegas sesuai hukum
yang berlaku.
b. Bagi warga negara asing, Lembaga Swadaya
Masyarakat Asing, wartawan asing dan koresponden untuk
media asing harus meninggalkan Provinsi NAD paling
lama 1 x 24 jam setelah keluarnya keputusan.
c. Bagi koresponden untuk media asing yang
berdomisili di Provinsi NAD tidak diperboleh kan
melakukan kegiatan jurnalistik di Provini NAD.
4. Maklumat Penguasa Darurat Militer Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini mulai berlaku
sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di: Banda Aceh
Pada Tanggal: 26 Juni, 2003
PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
ttd
ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI
|