FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Pernyataan Militer..
    PERNYATAAN MILITER
PENGUASA DARURAT MILITER PUSAT
PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH
PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM

MAKLUMAT

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR : 05/VI/PDMD-NAD/2003

TENTANG

PENGATURAN KUNJUNGAN DAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ASING, JURNALIS ASING DAN
KORESPONDEN UNTUK MEDIA ASING
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

1. Penguasa darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 PRP Tahun 1959 jo Keppres No. 28 Tahun 2003, perlu mengeluarkan maklumat sebagai penjabaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 tahun 2003, tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai berikut:

a. Warga negara asing tidak diperbolehkan melakukan kunjungan wisata di Provinsi Nagggroe Aceh Darussalam selama berlangsungnya Keadaan darurat Militer.

b. Warga negara asing dengan profesi apapun yang telah mendapat ijin Menteri Kehakiman dan HAM RI atas nama Presiden RI selaku Penguasa Darurat Militer Pusat hanya boleh masuk dan keluar Provinsi NAD melalui satu pintu yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

c. Setibanya dan saat akan keluar Banda Aceh wajib melapor kepada PDMD Provinsi NAD cq. Asintel PDMD Provinsi NAD dengan menunjukkan surat ijin dari Menteri Kehakiman dan HAM RI, paspor dan tanda identitas lainnya

d. Warga negara asing yang telah melapor pada PDMD Provinsi NAD hanya diijinkan melakukan kunjungan dan kegiatan di Ibukota kabupaten dan kota, dan setibanya di tempat serta saat akan meninggalkan Ibukota kabupaten dan kota wajib melapor kepada Dandim setempat.

e. Selama berada di Provinsi Nagggroe Aceh Darussalam dilarang:

1) Melakukan kegiatan spionase.

2) Melakukan kegiatan politik.

3) Berhubungan dan berkomunikasi dengan anggota pemberontak GAM serta memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada pemberontak GAM maupun simpatisannya.

4) Melakukan kegiatan menghimpun dan mengumpulkan masyarakat dengan tujuan apapun.

5) Membuat pernyataan dan keterangan apapun kepada masyarakat dan kepada pers tanpa seijin PDMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

f. Bagi warga negara asing yang telah terikat kontrak kerja serta perjanjian dengan pemerintah RI agar segera melaporkan diri tentang keberadaan dan kegiatan yang dilakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada PDMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan cara:

1) Menunjukkan tanda identitas diri, paspor dan surat kontrak kerja kepada PDMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam cq Asintel PDMD Provinsi NAD.

2) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada pemberontak GAM maupun simpatisannya.

g. Lembaga Swadaya Masyarakat Asing Dilarang:

1) Melaksanakan kegiatan mewakili/mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Berhubungan dan atau membantu pemberontak GAM dan simpatisannya dalam bentuk apapun.

3) Membuat pernyataan dan keterangan apapun kepada masyarakat dan pers tanpa seijin PDMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

h. Bantuan Kemanusiaan negara sahabat, Badan Dunia, Lembaga Swadaya Masyarakat baik asing maupun nasional yang telah dikoordinasikan kepada Menko Kesra atas nama Presiden RI selaku Penguasa Darurat Militer Pusat dalam pelaksanaannya harus sejalan dengan operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh PDMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diatur sebagai berikut:

1) Melaporkan bantuan kemanusiaan kepada PDMD Provinsi Nanggore Aceh darussalam.
2) Penyaluran bantuan harus melalui Pemda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3) Dilarang berhubungan langsung dengan masyarakat tanpa seijin PDMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

i. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan koresponden untuk media asing diatur sebagai berikut:

1) Kegiatan peliputan hanya diijinkan sampai di ibukota kabupaten dan kota. Untuk menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan di luar ibukota kabupaten dan kota harus dilakukan bersama dengan pasukan TNI atau aparat Kepolisian.

2) Setiap melakukan perpindahan tempat harus melapor pada aparat TNI/Polri setempat di daerah yang akan ditinggalkan dan di daerah yang didatangi. Direkomendasikan dalam perpindahan tempat dilakukan bersama aparat TNI/Polri.

3) Segala resiko selama melaksanakan kegiatan menjadi tanggung jawab pribadi.

2. Kepada setiap warga negara asing, Lembaga Swadaya Masyarakat asing, wartawan asing dan koresponden untuk media asing agar mengindahkan dan mentaati Maklumat ini.

3. Barang siapa yang melanggar ketentuan maklumat ini

a. Akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

b. Bagi warga negara asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, wartawan asing dan koresponden untuk media asing harus meninggalkan Provinsi NAD paling lama 1 x 24 jam setelah keluarnya keputusan.

c. Bagi koresponden untuk media asing yang berdomisili di Provinsi NAD tidak diperboleh kan melakukan kegiatan jurnalistik di Provini NAD.

4. Maklumat Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di: Banda Aceh
Pada Tanggal: 26 Juni, 2003

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


ttd

ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org