|
1.
|
Untuk
menjamin Keamanan dan Ketertiban Hukum di wilayah
Perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Penguasa
Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berdasarkan pasal 25 ayat (7) juncto
pasal 46 ayat (1) juncto pasal
49 Undang Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959, perlu
mengeluarkan Maklumat tentang Larangan Lalu Lintas
Kapal/Perahu dan kegiatan Kapal/Perahu Asing di
Perairan Indonesia Wilayah Perairan Nanggroe Aceh
Darussalam sebagai berikut :
|
|
|
a.
|
Yang
dimaksud dengan Kapal / Perahu dalam Makiumat mi
adalah sernua sarana angkut dan atau sarana kegiatan
Iain yang dilakukan diatas maupun didalam air yang
dapat mengapung dan atau rnenyelam clan bergerak
secara sendiri ataupun dengan bantuan tenaga lain.
|
 |
| b. |
Yang
dimaksud dengan Kapal / Perahu Asing dalam Maklumat
ini adalah semua Kapal I Perahu yang dioperasikan
bukan oteh perusahaan atau perorangan yang tunduk pada
Hukum Indonesia. |
 |
| c. |
Yang
dimaksud dengan perairan dalam Maklumat ini adalah
perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia di
wilayah perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
untuk kepentingan strategis operasional Penguasa
Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, selanjutnya disingkat PDMD Prov NAD yang
lebarnya 12 mil laut sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia. Dalam hal melebihi lebar laut 12 mil laut
tunduk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Ratifikasi UNCLOS 1982. |
 |
| d
. |
Untuk
menjaga keamanan dan ketertiban Hukum di wilayah
perairan Prov. NAD PDMD Prov. NAD menutup perairan
sebagaimana dimaksud dalam titik 1 c tersebut di atas
untuk sementara waktu dari segala aktivitas lalu
lintas kapal / Perahu dan kegiatan Kapal / Perahu yang
berbendera Asing. |
 |
| e. |
Seluruh
Kapal dan Perahu yang berbendera Asing / Nelayan Asing
dilarang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan
aktifitas lainnya di perairan sebagaimana diatur dalam
titik 1 c tersebut diatas, termasuk Kapal dan Perahu
yang berbendera Asing serta Nelayan Asing yang
sebelumnya telah mendapat ijin dari Pejabat yang
berwenang untuk itu. |
 |
|
2.
|
Barang
siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini dan
kepadanya telah diberikan peringatan secara cukup akan
diambil tindakan tegas sebagai berikut :
|
|
|
 |
| a.
|
Peringatan
dengan radio, lampu, bendera dan suara |
 |
| b. |
Pengusiran
dengan cara diarahkan keluar perairan yang dimaksud
dalam titik 1 c Maklumat ini. |
 |
| c. |
Penenggelaman
dengan tembakan meriam atau senjata lainnya dan atau
sejenis bahan peledak apabila tidak dapat dilakukan
tindakan sebagaimana tersebut pada titik 2a dan 2b
tersebut diatas. |
 |
| 3. |
Maklumat
Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. |
 |
|
|
Dikeluarkan
di : Banda Aceh
Pada tanggal : 30 Mei 2003
PENGUASA
DARURAT MILITER DAERAHPROPINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
ENDANG
SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI |