FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Pernyataan Militer..
    PERNYATAAN MILITER

PENGUASA DARURAT MI LITER PUSAT 
PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MAKLUMAT

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAHP
ROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Nomor: 03/V/PDMD-NAD/2003

TENTANG

LARANGAN LALU LINTAS KAPAL/PERAHU ASING DAN
KEGIATAN KAPAL/PERAHU ASING DI PERAIRAN INDONESIA
WILAYAH PERAIRAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

1.

Untuk menjamin Keamanan dan Ketertiban Hukum di wilayah Perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan pasal 25 ayat (7) juncto  pasal 46 ayat (1) juncto pasal  49 Undang Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959, perlu mengeluarkan Maklumat tentang Larangan Lalu Lintas Kapal/Perahu dan kegiatan Kapal/Perahu Asing di Perairan Indonesia Wilayah Perairan Nanggroe Aceh Darussalam sebagai berikut :

a.

Yang dimaksud dengan Kapal / Perahu dalam Makiumat mi adalah sernua sarana angkut dan atau sarana kegiatan Iain yang dilakukan diatas maupun didalam air yang dapat mengapung dan atau rnenyelam clan bergerak secara sendiri ataupun dengan bantuan tenaga lain.

b.

Yang dimaksud dengan Kapal / Perahu Asing dalam Maklumat ini adalah semua Kapal I Perahu yang dioperasikan bukan oteh perusahaan atau perorangan yang tunduk pada Hukum Indonesia.

c.

Yang dimaksud dengan perairan dalam Maklumat ini adalah perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia di wilayah perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk kepentingan strategis operasional Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, selanjutnya disingkat PDMD Prov NAD yang lebarnya 12 mil laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Dalam hal melebihi lebar laut 12 mil laut tunduk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.

d .

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban Hukum di wilayah perairan Prov. NAD PDMD Prov. NAD menutup perairan sebagaimana dimaksud dalam titik 1 c tersebut di atas untuk sementara waktu dari segala aktivitas lalu lintas kapal / Perahu dan kegiatan Kapal / Perahu yang berbendera Asing.

e.

Seluruh Kapal dan Perahu yang berbendera Asing / Nelayan Asing dilarang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan aktifitas lainnya di perairan sebagaimana diatur dalam titik 1 c tersebut diatas, termasuk Kapal dan Perahu yang berbendera Asing serta Nelayan Asing yang sebelumnya telah mendapat ijin dari Pejabat yang berwenang untuk itu.

2.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini dan kepadanya telah diberikan peringatan secara cukup akan diambil tindakan tegas sebagai berikut :

a. Peringatan dengan radio, lampu, bendera dan suara
b.

Pengusiran dengan cara diarahkan keluar perairan yang dimaksud dalam titik 1 c Maklumat ini.

c.

Penenggelaman dengan tembakan meriam atau senjata lainnya dan atau sejenis bahan peledak apabila tidak dapat dilakukan tindakan sebagaimana tersebut pada titik 2a dan 2b tersebut diatas.

3.

Maklumat Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini mulai berlaku sejak dikeluarkan.

Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada tanggal   : 30 Mei 2003

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAHPROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org