|
1.
|
Untuk
kepentingan Ketertiban dan Keamanan Umum Penguasa
Darurat Mihter Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berdasarkan pasal 17 juncto pasal 25
Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 perlu
mengeluarkan Maklumat tentang Pembatasan Penggunaan
Alat-AIat Telekomunikasi sebagal benkut:
|
|
|
 |
| a. |
Organisasi
Radio Amatir Republik Indonesia selanjutnya disingkat
ORARI adalah Organisasi pengguna Radio Komunikasi yang
bekerja pada frekwensi 144-148 MHz (FM).
|
 |
| b. |
Radio
Antar Penduduk Indonesia selanjutnya disingkat RAPI
adalah organisasi pengguna radio komunikasi yang
bekerja pada frekwensi 27 MHz (AM) dan 142-143 MHz
(FM).
|
 |
| c. |
Radio
Siaran Non Pemerintah selanjutnya disingkatRSNP adalah
kelompok pengguna Radio Pemancar Swasta yang bekerja
pada frekwensi 503-1506 KHz (AM) dan 88-108 Mhz (FM).
|
 |
| d. |
KONSESI
adalah kelompok pengguna radio komunikasi untuk
kepentingan suatu instansi atau perusahaan yang
bekerja pada frekwensi 150-160 MHz (FM), seperti
halnya Pemda, PLN, Exxon dan sebagainya.
|
 |
|
2.
|
Bagi
pengguna Alat-Alat Telekomunikasi yang memiliki ijin :
|
|
|
a.
b.
|
Yang
tergabung dalam organisasi ORARI dan RAPI agar
rnenitipkan perangkatnya kepada Penguasa Darurat
Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam C.q.
Asisten komlek atau melalui Komandan Kodim terdekat
untuk
disimpan sementara demi keamanan, sampai ada
pemberitahuan Iebih lanjut, dilakukan paling lambat
dalam waktu 3 X 24 jam sejak Maklumat ini diberlakukan.
Yang
tergabung dalam organisasi RSNP dan Konsesi agar
melapor kepada Penguasa Darurat Militer Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn c.q. Asisten Komlek
atau mela!ui Komandan Kodim terdekat untuk pendataan
ulang, dilakukan paling lambat dalam waktu 3 X 24 jam
sejak Maklumat ini diberlakukan.
|
|
3.
|
Bagi
semua pengguna Alat-Alat telekomunikasi yang tidak
memiliki ijin wajib menyerahkan perangkatnya kepada
Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalarn c.q. Asisten Komlek atau melalui Komandan
Kodim terdekat untuk diserahkan, dilakukan paling
lambat dalam waktu 3 X 24 jam sejak Maklumat ini di
berlakukan.
|
|
4.
|
Pelanggaran
terhadap ketentuan ini akan diambi! tindakan tegas
sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.
|
|
5.
|
Maklumat
Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam ini mulai berlaku sejak dikeluarkan.
|
|
|
|
Dikeluarkan
di : Banda Aceh
Pada tanggal : 30 Mei 2003
PENGUASA
DARURAT MILITER DAERAH
PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ENDANG
SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI |