FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Pernyataan Militer..
    PERNYATAAN MILITER

PENGUASA DARURAT MI LITER PUSAT PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MAKLUMAT

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Nomor: 04/V/PDMD-NAD/2003

TENTANG

PEMBATASAN PENGGUNAAN ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI

1.

Untuk kepentingan Ketertiban dan Keamanan Umum Penguasa Darurat Mihter Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan pasal 17 juncto pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 perlu mengeluarkan Maklumat tentang Pembatasan Penggunaan Alat-AIat Telekomunikasi sebagal benkut:

 

a. Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia selanjutnya disingkat ORARI adalah Organisasi pengguna Radio Komunikasi yang bekerja pada frekwensi 144-148 MHz (FM).
b. Radio Antar Penduduk Indonesia selanjutnya disingkat RAPI adalah organisasi pengguna radio komunikasi yang bekerja pada frekwensi 27 MHz (AM) dan 142-143 MHz (FM).
c. Radio Siaran Non Pemerintah selanjutnya disingkatRSNP adalah kelompok pengguna Radio Pemancar Swasta yang bekerja pada frekwensi 503-1506 KHz (AM) dan 88-108 Mhz (FM).  
d. KONSESI adalah kelompok pengguna radio komunikasi untuk kepentingan suatu instansi atau perusahaan yang bekerja pada frekwensi 150-160 MHz (FM), seperti halnya Pemda, PLN, Exxon dan sebagainya.

2.

Bagi pengguna Alat-Alat Telekomunikasi yang memiliki ijin :

 

a.

 

 

 

 

b.

Yang tergabung dalam organisasi ORARI dan RAPI agar rnenitipkan perangkatnya kepada Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam C.q. Asisten komlek atau melalui Komandan Kodim terdekat untuk disimpan sementara demi keamanan, sampai ada pemberitahuan Iebih lanjut, dilakukan paling lambat dalam waktu 3 X 24 jam sejak Maklumat ini diberlakukan.

Yang tergabung dalam organisasi RSNP dan Konsesi agar melapor kepada Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn c.q. Asisten Komlek atau mela!ui Komandan Kodim terdekat untuk pendataan ulang, dilakukan paling lambat dalam waktu 3 X 24 jam sejak Maklumat ini diberlakukan.  

3.

Bagi semua pengguna Alat-Alat telekomunikasi yang tidak memiliki ijin wajib menyerahkan perangkatnya kepada Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn c.q. Asisten Komlek atau melalui Komandan Kodim terdekat untuk diserahkan, dilakukan paling lambat dalam waktu 3 X 24 jam sejak Maklumat ini di berlakukan.

4.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diambi! tindakan tegas sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.

5.

Maklumat Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini mulai berlaku sejak dikeluarkan.

Dikeluarkan di : Banda Aceh 
Pada tanggal   : 30 Mei 2003

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH 
PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org