|
1.
|
Berdasarkan
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor
28 Tahun
2003 tanggal
19 Mei 2003 tentang pernyataan seluruh Wilayah
Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan
Keadaan Darurat Militer
|
|
2.
|
Sehubungan
dengan dasar tersebut
di atas, dengan ini
diumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat
Nanggroe Aceh Darussalam sebagai berikut :
|
|
|
a.
|
Terhitung
mulai tanggal 19 Mei 2003 pukul 00.00 wib di seluruh
wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan
dalam keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat
Militer, untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali
diperpanjang dengan keputusan Presiden tersendiri.
|
|
|
b.
|
Selama
dalam Keadaan Darurat Militer, Penguasa Darurat
Militer Daerah Provinsi Nariggroe Aceh
Darussalam dilakukan oleh Panglima Kornando
Daerah Militer Iskandar Muda dengan dibantu
oleh sebuah badan yang terdiri dari :
|
|
|
|
1)
|
Gubernur
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
|
|
|
|
2)
|
Kepala
Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
|
|
|
|
3)
|
Kepala
Kejaksaan Tinggi Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
|
|
|
c.
|
Selama
dalam Keadaan Darurat
Militer, berlaku Undang Undang No.23/PRP/1959
tentang Keadaan Bahaya dan juga Ketentuan - Ketentuan
Peraturan Perundang - undangan yang terkait lainnya.
|
|
|
d.
|
Penguasa
Darurat Militer Daerah menyerukan
:
|
|
|
|
1)
|
Kepada
Masyarakat :
|
|
|
|
|
a)
|
Agar
tetap melaksanakan aktifitas sehari-hari seperti biasa,
tidak perlu cemas dan takut karena Keadaan Darurat
Militer ini pada
hakekatnya untuk melindungi rakyat.
|
|
|
|
|
b)
|
Agar
membantu sepenuhnya Pelaksanaan Operasi Terpadu
dibawah Pimpinan Penguasa Darurat Militer Daerah.
|
|
|
|
2)
|
Kepada
Pemberontak GAM agar segera menyerahkan diri
beserta senjatanya.
|
|
|
|
3)
|
Kepada
segenap aparat Pemerintah Daerah,
TNI dan Polri agar menjalankan kebijakan dan
program-programnya guna mendukung
Operasi
Terpadu dibawah pimpinan
Penguasa Darurat Militer Daerah.
|
|
3.
|
Demikian
pengumuman ini untuk dilaksanakan dan diindahkan
sebagaimana mestinya.
|
|
Dikeluarkan
di : Banda Aceh
Pada tanggal : 19 Mei 2003 |
|
|
|
PANGLIMA
KOMANDO DAERAH MILITER
ISKANDAR
MUDA
Selaku
PENGUASA
DARURAT MILITER DAERAH
PROPINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ENDANG
SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI |