FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Pernyataan Militer..
    PERNYATAAN MILITER
PENGUASA DARURAT MILITER PUSATPENGUASA DARURAT MILITER DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MAKLUMAT

Nomor : 01/V/PDMD-NAD/2003

 1.

Berdasarkan  Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor  28  Tahun 2003  tanggal 19 Mei 2003 tentang pernyataan seluruh Wilayah  Provinsi  Nanggroe Aceh Darussalam dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer

 2.

Sehubungan dengan dasar  tersebut di atas, dengan ini  diumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam sebagai berikut :

 

 a.

Terhitung mulai tanggal 19 Mei 2003 pukul 00.00 wib di seluruh wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan keputusan Presiden tersendiri.

 

 b.

Selama dalam Keadaan Darurat Militer, Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nariggroe Aceh  Darussalam dilakukan oleh Panglima Kornando Daerah Militer Iskandar Muda dengan dibantu  oleh sebuah  badan yang terdiri dari :

 

 

1)

Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

 

2)

Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

 

 

3)

Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi  Nanggroe Aceh Darussalam.

 

 c.

Selama dalam Keadaan Darurat  Militer, berlaku Undang Undang No.23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya dan juga Ketentuan - Ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang terkait lainnya.

 

 d.

Penguasa Darurat Militer Daerah menyerukan  :

 

 

1)

Kepada Masyarakat  :

 

 

 

a)

Agar tetap melaksanakan aktifitas sehari-hari seperti biasa, tidak perlu cemas dan takut karena Keadaan Darurat Militer ini  pada hakekatnya untuk melindungi rakyat.

 

 

 

b)

Agar membantu sepenuhnya Pelaksanaan Operasi Terpadu dibawah Pimpinan Penguasa Darurat Militer Daerah.

 

 

2)

Kepada Pemberontak GAM agar segera menyerahkan diri beserta senjatanya.

 

 

3)

Kepada segenap aparat Pemerintah Daerah,  TNI dan Polri agar menjalankan kebijakan dan program-programnya guna mendukung Operasi Terpadu dibawah pimpinan Penguasa Darurat Militer Daerah.

 3.

Demikian pengumuman ini untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di : Banda Aceh 
Pada tanggal : 19 Mei 2003

 

 

 

PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER

ISKANDAR MUDA

Selaku

PENGUASA DARURAT MILITER DAERAH

PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

ENDANG SUWARYA
MAYOR JENDERAL TNI

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org