|
Rabu, 20 September, 2006
Siaran Pers
No : S.495/II/PIK-1/2006
Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat sampai dengan
akhir Juli 2006 lalu telah memvonis 11 orang terdakwa
kasus perambahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Kesebelas orang terdakwa tersebut yang berinisial MT,
Hrt, Sgt, AH, Su, Jml, Tw, Bo, Gn, RP, dan Ksm telah
melakukan perambahan seluas 18 hektar di Blok Hutan Alur
Gusta, Resort Sekoci, Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang,
Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Para terdakwa MT, Sgt, Ksm, AH, Hrt, divonis hukuman
penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda
sebesar Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan
terdakwa Bo, Gn, Su, RP, dan JMl divonis masing-masing
penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 2 juta
subsider 1 bulan kurungan. Dan hukuman teringan divonis
kepada TW karena masih dibawah umur dengan hukuman
penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 1 Juta
subsider 1 bulan kurungan.
Aparat Hukum di kabupaten Langkat bekerjasama dengan
Polhut Taman Nasional Gunung Leuser dan Unit Patroli
Gajah Yayasan Leuser Internasional kini tengah memproses
tokoh intelektual dibalik kasus perambahan kawasan TNGL
tersebut yakni SP, MB, dan BP. Mereka bertiga ditengarai
merupakan otak dibalik perambahan dan jual beli lahan
seluas 17 ribu hektar di kawasan TNGL.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser mengimbau
kepada masyarakat agar tidak terbujuk melakukan
transaksi pembelian lahan di kawasan TNGL. Lahan-lahan
di kawasan TNGL yang sudah terlanjur dibeli masyarakat
termasuk jual beli ilegal dan para pelakunya akan
dikenakan delik pidana kehutanan UU No. 41 tahun 1999
tentang kehutanan.
Jakarta, 20 September 2006
KEPALA PUSAT INFORMASI KEHUTANAN
u.b.
Kabid Analisis dan Penyajian Informasi,
ttd.
Ir. Masyhud, MM
NIP 080062808. |