|
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai
dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
komunikasi, dan informasi mendorong masyarakat
internasional untuk saling meningkatkan hubungan di
segala bidang, dengan menjalin kerja sama antar negara,
balk bilateral maupun multilateral;
c. bahwa untuk meningkatkan hubungan
persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India, maka pada
tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta telah
ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang
Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of India on
Cooperative Activities in The Field of Defence);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang
Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of India on
Cooperative Activities in the Field of Defence) dengan
Undang-Undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4169);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG
KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON
COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang
Kegiatan Kerja Sama dl Bidang Pertahanan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of India on
Cooperative Activities in the Field of Defence) yang
telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 di
Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember, 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA
SAMA
DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF
INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF
DEFENCE)
I. UMUM
Dalam kehidupan bemegara, aspek pertahanan merupakan
salah satu faktor yang sangat fundamental dalam
menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan
mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri
dan/atau dari dalam negeri memperkuat suatu negara
dalam mempertahankan kedaulatannya.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya
kemajuan Ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan
informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan
interdependensi antar negara. Sejalan dengan
peningkatan hubungan tersebut, kerja sama
internasional melalui berbagai bentuk perjanjian
intemasional, balk bilateral maupun multilateral,
antara lain, kerja sama di bidang pertahanan merupakan
suatu hal yang perlu ditingkatkan.
Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan
kerja sama bilateral antar negara sahabat yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan,
kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan
setiap negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
Pemerintah Republik Indonesia mengadakan keija sama
dengan Pemerintah Republik India di bidang pertahanan
melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani
pada tanggal 11 Januari 2001 yang pengesahannya
dilakukan dengan Undang-Undang.
Beberapa bagian penting
dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik India adalah:
1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan
yang meliputi peningkatan di bidang bantuan produksi
dan pelayanan, proyek yang berhubungan dengan
peralatan dan komponen pertahanan, kerja sama industri
pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber
daya manusia, serta kemampuan operasi, latihan bersama,
dan logistik di bidang pertahanan.
2. Pembentukan Komite Bersama yang bertugas,
meliputi:
a. mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang
kerja sama yang potensial;
b. mengidentifkasi hal-hal yang menjadi
kepentingan bersama;
c. memprakarsai dan mengusulkan
kegiatan-kegiatan kerja sama;
d. mengkoordinasikan, memantau, dan
mengendalikan kegiatan-kegiatan yang telah disetujui;
e. mengusulkan pengaturan pelaksanaan apabila
diperlukan;
f. memecahkan permasalahan yang timbul dari
pelaksanaan persetujuan ini;
g. menyerahkan laporan bersama pada setiap
akhir pertemuan kepada Menteri Pertahanan
masing-masing.
3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan
intelektual dari penggunaan dan personel yang tidak
berwenang.
4. Para pihak wajib melindungi informasi yang
diklasifikasikan dan peralatan yang diperoleh atau
yang muncul berdasarkan persetujuan ini.
5. Informasi yang diklasiflkasikan dan
peralatan hanya dapat diberikan melalui saluran resmi
atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua
Komite Bersama.
6. Semua informasi dan peralatan yang berkaitan
dengan implementasi persetujuan kerja sama ini tidak
dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan
tertulis dari pihak pemberi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4672. |