|
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur
permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas
Kraft Aceh, dipandang pelu melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kertas Kraft Aceh;
b. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
tersebut berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005
sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft
Aceh;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3587);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4549);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Industri Kertas Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 55);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
tentang Perusahaan Persroan (PERSERO) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Tahun 2001 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003
tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN)
kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS KRAFT ACEH.
BAB I
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Aceh
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 1982.
Pasal 2
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara -
Perubahan Kedua Tahun 2005.
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp.50.000.000.000, - (lima puluh miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH
Pasal 3
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai
dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR
142 |