|
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rekonsiliasi
nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa,
perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi
manusia serta untuk mengakhiri konflik secara permanen,
perlu menciptakan suasana damai secara menyeluruh di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk percepatan usaha rehabilitasi
dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akibat bencana alam
gempa bumi dan tsunami, perlu keterlibatan dan
keikutsertaan seluruh potensi kekuatan bangsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki,
Finlandia tanggal 15 Agustus 2005, perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti Umum dan
Abolisi terhadap setiap orang yang terlibat dalam
Gerakan Aceh Merdeka;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (I) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memperhatikan:
Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 09/PIMP/I/2005-2006 tentang Pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pemberian
Amnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat
dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
PEMBERIAN AMNESTI UMUM DAN ABOLISI KEPADA SETIAP ORANG
YANG TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA.
PERTAMA:
Memberikan Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap
orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, baik
yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri,
yang:
a. belum atau telah menyerahkan diri kepada
yang berwajib;
b. sedang atau telah selesai menjalani
pembinaan oleh yang berwajib;
c. sedang diperiksa atau ditahan dalam proses
penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan
sidang pengadilan;
d. telah dijatuhi pidana, baik yang belum
maupun yang telah mernpunyai kekuatan hukum tetap;
atau
e. sedang atau telah selesai menjalani pidana
di dalam Lembaga Pemasyarakatan,
KEDUA:
(1) Dengan pemberian amnesti umum, maka semua
akibat hukum pidana terhadap setiap orang sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dihapuskan.
(2) Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan
terhadap setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA ditiadakan.
(3) Dengan pemberian amnesti umum dan abolisi,
maka hak sosial, politik, ekonomi serta hak lainnya
dari setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA dipulihkan.
KETIGA:
Setiap orang yang mendapat amnesti umum dan abolisi
yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia dan berstatus warga negara asing atau tidak
mempunyai kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Keputusan Presiden ini menanggalkan kewarganegaraan
asingnya atau menanggalkan status tanpa
kewarganegaraannya dan memilih warga negara Indonesia,
serta menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain
yang ditunjuknya,
KEEMPAT:
Keputusan Presiden ini tidak berlaku bagi setiap orang
yang:
a. melakukan tindak pidana yang tidak ada
hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung
dengan Gerakan Aceh Merdeka; atau
b. terlibat dalam
Gerakan Aceh Merdeka dengan menggunakan senjata
setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini.
KELIMA:
Pemberian amnesti umum dan abolis gugur apabila orang
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA rnelakukan
tindak pidana makar terhadap Pemerintah Republik
Indonesia setelah tanggal berlakunya Keputusan
Presiden ini.
KEENAM:
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berkoordinasi dengan instansi yang
terkait rnelakukan pendataan dan melakukan kegiatan
administrasi lainnya bagi pelaksanaan pemberian
amnesti umum dan abolisi.
KETUJUH:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Agustus 2005
MENTERI SEKERTARIS NEGARA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 76
Salinan sesuai aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang
Perundang-undangan
ttd.
Abdul Wahid |