|
Menimbang:
a. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah
melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah
Tahanan/Cabang Rumah Tahanan yang tertimpa bencana
alam gempa bumi dan gelombang tsunami di sebagian
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26
Desember 2004, merupakan tindakan untuk menyelamatkan
diri dan mempertahankan hak hidup dan kehidupannya;
b. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah
melarikan diri untuk menyelamatkan diri tersebut,
karena keinsyafan sendiri kembali lagi untuk menjalani
sisa masa pidananya merupakan wujud kesadaran hukum
yang patut dihargai;
c. bahwa Narapidana dan Anak PIdana yang pada
saat terjadi gempa bumi dan gelombang tsunami tetap
berada dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan
membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda
atau barang-barang inventaris negara merupakan wujud
kesadaran hukum yang patut dihargai;
d. bahwa dalam rangka menegakkan hukum dan
keadilan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia
kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah
menunjukkan kesadaran tersebut, perlu memberikan
pengurangan masa pidana (remisi);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian
Remisi Kepada Narapidana dan Anak Pidana Korban
Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3614)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3846).
MEMUTUSKAN:
Metetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN REMISI KEPADA
NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA KORBAN BENCANA ALAM GEMPA
BUMI DAN GELOMBANG TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
PERTAMA: Memberikan pengurangan masa pidana (remisi)
kepada Narapidana dan Anak Pidana korban bencana alam
gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara, yang :
a. Sampai dengan tanggal Keputusan Presiden ini
mulai berlaku telah melaporkan diri lebih dahulu dan/atau
kembali lagi untuk menjalani sisa pidananya.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang pada saat
terjadi gempa bumi dan gelombang tsunami tetap berada
dalam lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan membantu
menyelematkan jiwa orang lain, harta benda atau
barang-barang inventaris negara.
KEDUA: Besarnya remisi adalah 1/2 (satu perdua)
dari masa pidana yang dijatuhkan di hitung sejak
tanggal dimulainya penahanan.
KETIGA: Pemberian remisi ini dilaksanakan pada
tanggal 17 Agustus 2005 bertepatan dengan hari
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
KEEMPAT: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Presiden
ini.
KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands |