|
Menimbang:
a. bahwa sejak diberlakukannya Keadaan Bahaya
dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan
Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan
Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah
diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2004, kondisi keamanan, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan serta
aktivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam telah berlangsung semakin
baik dan menunjukan hasil yang signifikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, serta setelah mempertimbangkan dengan seksama
saran dan pendapat yang disampaikan oleh Pimpinan DPR-RI,
Pimpinan Fraksi-fraksi, dan Pimpinan Komisi I, II, dan
III DPR-RI dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah
dengan DPR-RI tanggal 16 Mei 2005, dipandang perlu
melakukan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan
Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
c. bahwa penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan
Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam perlu dilakukan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan
Pasal 28A-J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959
tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1908) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2113);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHAPUSAN
KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya
Peraturan Presiden ini, Keadaan Bahaya dengan
Tingkatan Keadaan Darurat Sipil yang diberlakukan di
seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004
tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya
dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi
Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah
diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2004, dinyatakan dihapus.
(2) Dengan penghapusan Keadaan Bahaya dengan
Tingkatan Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam untuk selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib
sipil.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, seluruh
kebijakan mengenai pelaksanaan Operasi Terpadu yang
meliputi Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan
Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, Operasi
Kemanusiaan, dan Operasi Pemulihan Keamanan yang
dilakukan selama Keadaan Bahaya dengan Tingkatan
Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam tetap berlangsung dan ditingkatkan
pelaksanaannya dalam bentuk program.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan
Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan
Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah
diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2004, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB
tanggal 19 Mei 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Dr. HAMID AWALUDIN |