|
Menimbang:
a. bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan
Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN,
Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi
Internasional mengenai Penanggulangan Akibat Bencana
Gempa Bumi dan Tsunami di Jakarta pada tanggal 6
Januari 2005;
b. bahwa dipandang perlu membentuk Panitia
Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin
Negara-negara ASEAN, Para Pemimpin Negara-negara
ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan
Organisasi-organisasi Internasional mengenai
Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang
Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL
PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA PEMIMPIN
NEGARA-NEGARA ASEAN, PEMIMPIN NEGARA-NEGARA LAIN DAN
ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL MENGENAI
PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara
Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN,
Republik Rakyat Cina, Jepang, Republik Korea, India,
Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia,
Selandia Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga
Internasional (Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia,
Organisasi Kesehatan Dunia, dan Bank Pembangunan Asia)
tentang Penanggulangan Akibat Gempa Bumi dan Tsunami
yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:
1. Melakukan persiapan dan penyelenggaraan
kegiatan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara
ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang, Republik Korea,
India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia,
Selandia Baru, Uni Eropa,
Lembaga-lembaga Internasional (Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia,
dan Bank Pembangunan Asia) tentang Penanggulangan
Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami yang akan
dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2005
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan
aman, lancar dan tertib.
2. Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan,
bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah,
dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai
berikut:
(1) Tim Pengarah terdiri dari:
1. Wakil Presiden
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
(2) Tim Penasehat terdiri dari:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Kesehatan
3. Menteri Sosial
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
8. Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(3) Tim Pelaksana terdiri dari:
1. Ketua Pelaksana: Menteri Luar Negeri
2. Wakil Ketua Pelaksana: Menteri Sekretaris Negara
3. Sekretaris: Sekretaris Jenderal Departemen Luar
Negeri
4. Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Negara Bidang
Administrasi
5. Bidang Substansi
Ketua: Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Departemen
Luar Negeri
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Amerika dan Eropa,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Asia Pasifik dan
Afrika, Departemen Luar Negeri
6. Bidang Acara dan Persidangan
Ketua: Direktur Jenderal Multilateral Ekubang,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua I: Direktur Kerjasama Intra Kawasan
Amerika dan Eropa, Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua II: Direktur Pembangunan Ekonomi dan
Lingkungan Hidup PBB, Departemen Luar Negeri
7. Bidang Media dan Humas
Ketua: Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik
dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua I: Kepala Biro Administrasi Menteri,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua II: Direktur Informasi dan Media,
Departemen Luar Negeri
8. Bidang Pengamanan
Ketua: Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua I: Deputi Operasi Kepala Kepolisian
Republik Indonesia
Wakil Ketua II: Direktur Keamanan Diplomatik,
Departemen Luar Negeri
9.Bidang Protokol dan Konsuler
Ketua: Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua I: Direktur Protokol, Departemen Luar
Negeri
Wakil Ketua II: Kepala Biro Protokol, Sekretariat
Presiden
10. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik
Ketua Bidang: Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara
11. Bidang Administrasi dan Keuangan
Ketua: Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Departemen Keuangan
Wakil Ketua I: Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar
Negeri
Wakil Ketua II: Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat
Negara
12. Sekretariat
Kepala: Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan
Direktorat Jenderal ASEAN, Departemen Luar Negeri
Wakil Kepala: Kepala Bagian Kerjasama Teknik Antar
Negara Berkembang, Sekretariat Negara
Pasal 5
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas
sehari-hari:
(1) Bidang Substansi, Bidang Acara dan
Persidangan, serta Bidang Media dan Humas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha
teknis dari Ketua Pelaksana
(2) Bidang Pengamanan, Bidang Protokol dan
Konsuler, Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik,
serta Bidang Administrasi dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha
teknis dari Wakil Ketua Pelaksana
Pasal 6
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi Panitia
Nasional untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan
kegiatan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara
ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan
Organisasi-organisasi Internasional mengenai
Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
pada tanggal 6 Januari 2005 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Luar Negeri
Tahun Anggaran 2005.
Pasal 7
Panitia Nasional menyampaikan laporan mengenai
persiapan dan hasil-hasil Pertemuan Khusus Para
Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara
lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai
Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 Januari
2005 kepada Presiden.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh
Ketua Panitia Nasional.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands. |