|
1. Dasar
a. Undang-undang Nomor 23 PRP Tahun 1959 tentang
keadaan bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1908) sebagaimana telah dirubah dua kali, terakhir
Undang-undang Nomor 52 PRP Tahun 1960 (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2113;
b. Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2004 tanggal
18 Mei 2004 tentang pernyataan perubahan status
keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat
militer menjadi keadaan bahaya dengan tingkatan
keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
c. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang
pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan
tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
d. Instruksi Menko Polhukam selaku ketua badan
pelaksana harian penguasa darurat sipil pusat Nomor
43/Menko/Polhukam/11/2004 tentang pelaksanaan tugas
sehari-hari penguasa darurat sipil daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Sehubungan dengan dasar tersebut diatas
dengan ini diumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat
di Provinsi Nanggroe Aeh Drussalam sebagai berikut:
a. Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat
sipil di Povinsi Nnggroe Aceh Darussalam, dinyatakan
diperpanjang selama 6 (enam) bulan, kecuali
diperpanjang atau dicabut dengan peraturan presiden
tersendiri.
b. Kepala kepolisian daerah nanggroe aceh darussalam
selaku anggota penguasa darurat sipil daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, di samping tugas dan
jabatannya, bertindak untuk dan atas nama menteri
koordinator bidang politik, hukum dan keamanan selaku
ketua badan pelaksana harian penguasa darurat sipil
pusat sebagai pejabat yang melaksanakan tugas
sehari-hari penguasa darurat sipil daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
c. Selama dalam keadaan darurat sipil daerah,berlaku
Undang-undang Nomor 23 PRP/1959 tentang keadaan bahaya
dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
d. Maklumat, surat perintah istimewa, surat perintah,
instruksi dan keputusan-keputusan serta peraturan dan
ketentuan lainnya yang telah dikeluarkan oleh penguasa
darurat sipil daerah dinyatakan tetap berlaku.
e. Seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan operasi
terpadu dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan
darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dinyatakan tetap berlangsung yang pelaksanaannya
memperhatikan perkembangan kemajuan yang telah dicapai
selama berlakunya Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun
2004.
f. Maklumat ini mulai berlaku pukul 00.00 wib tanggal
19 November 2004.
3. Demikian maklumat ini dikeluarkan untuk
dipatuhi sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Banda Aceh
Pada Tanggal 19 November 2004
Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
selaku Pejabat Pelaksana Tugas Sehari-hari Penguasa
Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
ttd
Drs. Bahrumsyah, SH
Inspektur Jenderal Polisi |