FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye   Pemerintah Indonesia Dekrit dan Undang Undang..
    KEPUTUSAN PDSD

Surat PDSD No 10/XI/2004 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi NAD

PENGUASA DARURAT SIPIL DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR: 10/PDSD-NAD/XI/2004 TENTANG PELAKSANAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

1. Dasar

a. Undang-undang Nomor 23 PRP Tahun 1959 tentang keadaan bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah dirubah dua kali, terakhir Undang-undang Nomor 52 PRP Tahun 1960 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113;

b. Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang pernyataan perubahan status keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer menjadi keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

c. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

d. Instruksi Menko Polhukam selaku ketua badan pelaksana harian penguasa darurat sipil pusat Nomor 43/Menko/Polhukam/11/2004 tentang pelaksanaan tugas sehari-hari penguasa darurat sipil daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

2. Sehubungan dengan dasar tersebut diatas dengan ini diumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aeh Drussalam sebagai berikut:

a. Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Povinsi Nnggroe Aceh Darussalam, dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan peraturan presiden tersendiri.

b. Kepala kepolisian daerah nanggroe aceh darussalam selaku anggota penguasa darurat sipil daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, di samping tugas dan jabatannya, bertindak untuk dan atas nama menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan selaku ketua badan pelaksana harian penguasa darurat sipil pusat sebagai pejabat yang melaksanakan tugas sehari-hari penguasa darurat sipil daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

c. Selama dalam keadaan darurat sipil daerah,berlaku Undang-undang Nomor 23 PRP/1959 tentang keadaan bahaya dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

d. Maklumat, surat perintah istimewa, surat perintah, instruksi dan keputusan-keputusan serta peraturan dan ketentuan lainnya yang telah dikeluarkan oleh penguasa darurat sipil daerah dinyatakan tetap berlaku.

e. Seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan operasi terpadu dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan tetap berlangsung yang pelaksanaannya memperhatikan perkembangan kemajuan yang telah dicapai selama berlakunya Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004.

f. Maklumat ini mulai berlaku pukul 00.00 wib tanggal 19 November 2004.

3. Demikian maklumat ini dikeluarkan untuk dipatuhi sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Banda Aceh
Pada Tanggal 19 November 2004

Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam selaku Pejabat Pelaksana Tugas Sehari-hari Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

ttd

Drs. Bahrumsyah, SH
Inspektur Jenderal Polisi

 
 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org