FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PEMERINTAH INDONESIA
 
 

 Aceh-Eye Pemerintah Indonesia Dekrit dan Undang-Undang 2004..
  2004

Surat PDSD No 10/XI/2004, Tentang Pelaksanaan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi NAD (19 November, 2004)

Peraturan Presiden (PP) Nomor: 2 Tahun 2004, Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi NAD (18 November, 2004)

Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah (15 Oktober, 2004)

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.325/Menhut-II/2004, Tentang Pemberlakuan Kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 556/KPTS-II/1997, Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Tusam Hutani Lestari atas Areal Hutan Seluas + 97.300 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus) Hektar di Provinsi Daerah Istimewa Aceh (27 Agustus, 2004)

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.319/Menhut-II/2004, Tentang Pemberlakuan Kembali Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Aceh Nusa Indrapuri atas Areal Hutan Seluas ± 111.000 (Seratus Sebelas Ribu) Hektar di Provinsi Daerah Istimewa Aceh (27 Agustus, 2004)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2004, Tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Propinsi Nanggroe Aceh Darusaalam (20 Juli, 2004)

Lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.02/Menhut-V/2004, Rekapitulasi Rencana Luas Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2004 (22 Juli, 2004)

Keputusan Presiden, (Maklumat) Nomor: 04/PDSD-NSD/2004, Tentang Pengaturan Kunjungan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, Jurnalis Asing dan Koresponden untuk Media Asing (9 Juni, 2004)

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2004, Tentang Pelaksanaan Operasi Terpadu dalam Keadaan Bahaya dengan Tingkat Keadaan Darurat Sipil (1 Juni, 2004)

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 43 Tahun 2004, Tentang Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkat Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkat Keadaan Darurat Sipil (18 Mei, 2004)

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 02 Tahun 2004, Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe (5 Januari, 2004)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org