|
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Aceh Tengah, untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
Kabupaten Aceh Tengah perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah,
kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana
tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bener
Meriah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114);
8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER
MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
3. Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi
Daerah Istimewa Aceh yang diberi Otonomi Khusus dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 2001.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bener
Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Bener Meriah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pintu Rime Gayo;
b. Kecamatan Permata;
c. Kecamatan Syiah Utama;
d. Kecamatan Bandar;
e. Kecamatan Bukit;
f. Kecamatan Wih Pesam; dan
g. Kecamatan Timang Gajah.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Aceh Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bener
Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli,
Kecamatan Peusangan, dan Kecamatan Makmur Kabupaten
Bireuen serta Kecamatan Sawang, Kecamatan Nisam,
Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah Mulia,
Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek
Kabupaten Aceh Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang,
Kecamatan Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan
Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol
Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bener Meriah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di
Simpang Tiga Redelong.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Bener Meriah mencakup kewenangan,
tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten
induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan,
Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener
Meriah untuk pertama kali dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dipilih dan
disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah,
Penjabat Bupati Bener Meriah diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri
Sipil yang diusulkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki
kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan
Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat
Bupati Bener Meriah.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan
dilantiknya Penjabat Bupati Bener Meriah dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi
pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur,
dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Bener
Meriah hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener
Meriah;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Bener Meriah;
d. utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang
kegunaannya untuk Kabupaten Bener Meriah; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Bener Meriah.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener
Meriah.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan,
difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas
pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bener Meriah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan
dana kepada Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana
yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam untuk menunjang kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bener Meriah.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar
pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan
pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati
sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Bener Meriah dapat menetapkan
Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Aceh Tengah tetap berlaku dan
dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh
Tengah yang berlaku di Kabupaten Bener Meriah harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener
Meriah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten
Bener Meriah dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bener Meriah pada Pemilihan Umum
Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Tengah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR
156
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
I. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki luas
wilayah ± 57.365,57 km2 dengan penduduk pada tahun
2002 berjumlah 4.007.522 jiwa telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Aceh Tengah yang mempunyai luas wilayah ±
5.772,48 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah
260.070 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan
ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan
tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat
ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi
demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom
baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam
rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, dengan membentuk Kabupaten
Bener Meriah.
Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 7 (tujuh)
Kecamatan, yaitu, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan
Permata, Kecamatan Syiah Utama, Kecamatan Bandar,
Kecamatan Bukit, Kecamatan Wih Pesam, dan Kecamatan
Timang Gajah memiliki luas wilayah keseluruhan ±
1.454,09 km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 tahun 2002 tanggal 23
November 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan
Terhadap Pembentukan Kabupaten Baru Bernama Kabupaten
Bener Meriah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13/KPTS/DPRD/2002
tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan dan
Dukungan Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
Bener Meriah Pemekaran Dari Kabupaten Aceh Tengah,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Bener Meriah
sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian
pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bener
Meriah.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten
Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah antara lain
tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati
Bener Meriah. Meskipun Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat
Bupati Bener Meriah, dalam proses pengusulannya dapat
meminta pertimbangan dari Bupati Aceh Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bener
Meriah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan
kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta
wilayah Kabupaten Bener Meriah dalam bentuk lampiran
Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara
pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bener
Meriah berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.
Pasal 6
Ayat(1)
Cukupjelas.
Ayat(2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bener Meriah
sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk
itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam
satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Simpang Tiga Redelong sebagai ibu kota
Kabupaten Bener Meriah berada di Kecamatan Bukit.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi
secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan
prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang
diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan
fungsinya sebagai daerah otonom.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati
dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat(1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah,
Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan
arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten
baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerjasama.
Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari
Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan
antara Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Bener
Meriah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa
:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan
Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa
jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4351 |