|
Menimbang :
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten
Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh
Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial
budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten
Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh
Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran
Kabupaten Aceh Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang
tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B,
dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3034);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4134);
Dengan Persetujuan Bersama :
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT
DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA,
KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi
yang mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
4. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor
7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
5. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
6. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1956 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
7. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor
7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Aceh Barat Daya berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri atas:
a. Kecamatan Blangpidie;
b. Kecamatan Manggeng;
c. Kecamatan Tangan-tangan;
d. Kecamatan Susoh;
e. Kecamatan Kuala Batee; dan
f. Kecamatan Babahrot.
Pasal 4
Kabupaten Gayo Lues berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pinding;
b. Kecamatan Blangkejeren;
c. Kecamatan Kutapanjang;
d. Kecamatan Terangon; dan
e. Kecamatan Rikit Gaib.
Pasal 5
Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Teunom;
b. Kecamatan Panga;
c. Kecamatan Krueng Sabee;
d. Kecamatan Setia Bakti;
e. Kecamatan Sampoi Niet; dan
f. Kecamatan Jaya.
Pasal 6
Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Beutong;
b. Kecamatan Darul Makmur;
c. Kecamatan Kuala;
d. Kecamatan Seunagan; dan
e. Kecamatan Seunagan Timur.
Pasal 7
Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:
a. Kecamatan Manyak Payed;
b. Kecamatan Bendahara;
c. Kecamatan Seruway;
d. Kecamatan Rantau;
e. Kecamatan Kota Kuala Simpang;
f. Kecamatan Karang Baru;
g. Kecamatan Kejuruan Muda; dan
h. Kecamatan Tamiang Hulu.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh
Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Aceh Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gayo
Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Aceh Barat dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Aceh Jaya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan daerah Kabupaten Nagan Raya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh
Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
(1) Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon
Kabupaten Gayo Lues;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan
Haji Kabupaten Aceh Selatan dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul
Makmur Kabupaten Nagan Raya.
(2) Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong
Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Linge Isaq Kabupaten
Aceh Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang
Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
dan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar
dan Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara
dan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala
Batee dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Kabupaten Aceh Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong,
Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Seulimum Kabupaten
Aceh Besar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse
dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai
Mas, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek
Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(4) Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai
Mas Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara
Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten
Aceh Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge
Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Terangon
Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten
Aceh Barat Daya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI
dan Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat.
(5) Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa
Timur Kota Langsa dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Pinding
Kabupaten Gayo Lues; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba
Jadi dan Kecamatan Bireun Bayeum Kabupaten Aceh Timur.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo
Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 11
(1) Ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berkedudukan di
Blangpidie.
(2) Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di
Blangkejeren.
(3) Ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di
Calang.
(4) Ibu kota Kabupaten Nagan Raya berkedudukan di Suka
Makmue.
(5) Ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di
Karang Baru.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 12
Kewenangan Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk
pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan
suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Aceh Barat Daya.
(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Gayo Lues.
(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan
Raya.
(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Aceh Tamiang.
(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur,
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (10), dilaksanakan setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 15
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang dipilih dan disahkan seorang
bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Penjabat
Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues,
Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya,
dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya,
dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta pelantikan penjabat
bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada
waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain
untuk meresmikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya,
dan Kabupaten Aceh Tamiang dan/atau melantik Penjabat
Bupati.
Pasal 17
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
di kabupaten masing-masing dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam, Bupati Aceh Selatan, Bupati
Aceh Tenggara, Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh
Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi
dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues,
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten
Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa
tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh
Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh
Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang;
d. utang-piutang Kabupaten Aceh Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Barat Daya,
utang-piutang Kabupaten Aceh Tenggara yang kegunaannya
untuk Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang Kabupaten
Aceh Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Jaya
dan Kabupaten Nagan Raya, dan utang-piutang Kabupaten
Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh
Tamiang; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan
pelantikan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat
Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat
Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam
Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh
Timur terhitung sejak peresmian Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya,
dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur yang berlaku di wilayah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh
Barat, dan Kabupaten Aceh Timur harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 17
Salinan sesuai denan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO
LUES,
KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN
KABUPATEN ACEH TAMIANG,
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
I. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mempunyai luas
wilayah 57.365,57 km2 pada umumnya dan Kabupaten Aceh
Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat,
dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas
wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 5.332,20
km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
perlu dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya yang terdiri
atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie,
Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan
Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot
dengan luas wilayah keseluruhan 1.490,60 km2.
Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai luas wilayah
9.950,99 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
perlu dibentuk Kabupaten Gayo Lues yang terdiri atas 5
(lima) kecamatan yaitu Kecamatan Pinding, Kecamatan
Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan
Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib dengan luas wilayah
keseluruhan 5.719,58 km2.
Kabupaten Aceh Barat mempunyai luas wilayah 10.104,66
km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
perlu dibentuk Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas 6
(enam) kecamatan yaitu Kecamatan Teunom, Kecamatan
Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti,
Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya dengan luas
wilayah keseluruhan 3.812,99 km2, dan Kabupaten Nagan
Raya yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu
Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan
Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan
Timur dengan luas wilayah keseluruhan 3.363,72 km2.
Kabupaten Aceh Timur mempunyai luas wilayah 8.242,73
Km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
perlu dibentuk Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri
atas 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Manyak
Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway,
Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang,
Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan
Kecamatan Tamiang Hulu dengan luas wilayah keseluruhan
1.956,72 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di
kabupaten-kabupaten tersebut di atas mempunyai
kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan
yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk
sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Blangpidie,
Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan
Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot
berjumlah 99.516 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah
107.236 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 0,01 % pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Pinding,
Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang,
Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib berjumlah
66.214 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 720.147 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,96 %
pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Teunom,
Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan
Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya
berjumlah 86.611 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah
90.993 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata
3,9 % pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Beutong,
Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan
Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur berjumlah
189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,9 %
pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Manyak Payed,
Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan
Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang
Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang
Hulu berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000
berjumlah 205.971 jiwa dengan laju penduduk rata-rata
1,91 % pertahun.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya
secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor
06/KPTS/DPRD/1999 tanggal 12 Juli 1999 tentang
Dukungan terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Selatan dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Aceh Selatan Nomor 135/3036 tanggal 23 Juli
2000.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Tenggara Nomor 161/DPRD/1999 tanggal 1 Juni 1999
tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Aceh Tenggara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang
Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 135/3171 tanggal 9 Agustus 1999.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Barat Nomor 135/543/I/DPRD tanggal 7 Nopember
2000 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran
Kabupaten Aceh Barat Menjadi Beberapa Kabupaten Baru
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Barat Nomor
138/8333 tanggal 20 Juli 2000.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Timur Nomor 1086/100-A/2000 tanggal 9 Mei 2000
tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Aceh Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang
Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Timur
Nomor 138/83333 tanggal 20 Juli 2000.
Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang
perlu daerah Kabupaten Aceh Selatan ditata menjadi
Kabupaten Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten
Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh
Selatan, menata Kabupaten Aceh Tenggara menjadi
Kabupaten Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten
Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara,
menata Kabupaten Aceh Barat menjadi 2 (dua) Daerah
Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh
Barat, serta menata Kabupaten Aceh Timur menjadi
Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Tamiang
sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur.
Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, wilayah
Kabupaten Aceh Selatan berkurang seluas Kabupaten Aceh
Barat Daya, dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues,
wilayah Kabupaten Aceh Tenggara berkurang seluas
Kabupaten Gayo Lues, dengan terbentuknya Kabupaten
Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, wilayah Kabupaten
Aceh Barat berkurang seluas Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya, dan dengan terbentuknya
Kabupaten Aceh Tamiang, wilayah Kabupaten Aceh Timur
berkurang seluas Kabupaten Aceh Tamiang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta
wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Ayat (7)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang yang ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas
daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang hasil pengukuran di lapangan
yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,
serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan
dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar serasi dan
terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Blangpidie sebagai ibu kota
Kabupaten Aceh Barat Daya berada di Kecamatan
Blangpidie.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Blangkejeren sebagai ibu kota
Kabupaten Gayo Lues berada di Kecamatan Blangkejeren.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Calang sebagai ibu kota Kabupaten
Aceh Jaya berada di Kecamatan Krueng Sabee.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Suka Makmue sebagai ibu kota
Kabupaten Nagan Raya berada di Kecamatan Seunagan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Karang Baru ibu kota Kabupaten
Aceh Tamiang berada di Kecamatan Karang Baru.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai
politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang diajukan oleh pimpinan partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan
berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Kabupaten
Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan berdasarkan jumlah
penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo
Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan
Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diusulkan oleh
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan pertimbangan
bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang
memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan
untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo
Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan
Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang melaksanakan
tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati
yang merupakan hasil pemilihan masing-masing Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan
dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis
kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah
Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di
bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal 18
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai
selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan
Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan
Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee,
dan Kecamatan Babahrot di Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan
Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit
Gaib di Kabupaten Gayo Lues, Kecamatan Teunom,
Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan
Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya
di Kabupaten Aceh Jaya, Kecamatan Beutong, Kecamatan
Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan
Kecamatan Seunagan Timur di Kabupaten Nagan Raya,
Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan
Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala
Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan
Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu di Kabupaten Aceh
Tamiang.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Selatan Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah
Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Selatan yang berkedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,
sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya.
Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Tenggara yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Gayo Lues, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,
sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Barat yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan
oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya.
Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,
sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Aceh Barat Daya diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat Daya, dan utang-piutang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang
yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Jaya diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, utang-piutang
yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagan Raya diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan
utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh
Tamiang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuat daftar inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Jangka waktu dukungan Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur paling lama 3 (tiga) tahun,
sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
kesepakatan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tenggara dengan
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat dengan
Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, serta
Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4179, |