|
Menimbang:
a. bahwa saat ini masih terdapat dua permasalahan Aceh
yang harus diselesaikan, yakni ketidakpuasan
masyarakat (social discontent) dan gerakan separatis
bersenjata yang dilakukan oleh mereka yang menamakan
diri Gerakan Aceh Merdeka;
b. bahwa Gerakan Aceh Merdeka pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara
hukum merupakan kejahatan terhadap keamanan negara;
c. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
perlu segera diimplementasikan agar pemerintahan
daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki
kewenangan yang luas dalam menjalankan roda
pemerintahan guna mempercepat tercapainya keadilan,
kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat
Aceh;
d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap hasil Instruksi
Presiden Nomor 7 tahun 2001, maka langkah komprehensif
perlu dilanjutkan dan ditingkatkan untuk lebih
mempercepat penyelesaian masalah Aceh;
e. bahwa untuk memenuhi hal yang tersebut pada huruf d
di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi
Presiden Republik Indonesia tentang Peningkatan
Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan
Penyelesaian Masalah Aceh, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat,
keamanan serta komunikasi dan informasi;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal
30 ayat (3) dan (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan
Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2001;
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4134);
10. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 2, tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
11. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4169);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang
Permintaan Bantuan Militer (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk:
PERTAMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di
bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi,
dengan melibatkan masyarakat.
KEDUA:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di
bidang ekonomi dengan fokus konkritisasi percepatan
pembangunan infrastruktur perekonomian dan perluasan
lapangan kerja, dengan melibatkan masyarakat.
KETIGA:
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di
bidang kesejahteraan rakyat dengan fokus percepatan
pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, sosial
dan bidang terkait lainnya, dengan melibatkan
masyarakat.
KEEMPAT:
Koordinasi langkah terpadu dan komprehensif
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum
KEDUA dan Diktum KETIGA meliputi:
a. Terselenggaranya dialog yang melibatkan seluruh
komponen masyarakat Aceh menuju rekonsiliasi,
pemberdayaan aparatur dan Instansi Pemerintah di
Daerah, peningkatan fungsi pelayanan umum masyarakat,
kegiatan pemulihan kehidupan sosial dan pemantapan
persatuan-kesatuan bangsa di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
b. Pengintensifan upaya diplomasi guna meningkatkan
dukungan luas masyarakat internasional terhadap
keutuhan wilayah dan kesatuan nasional Indonesia serta
otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 sebagai
modalitas penyelesaian masalah Aceh, serta terus
menggalang opini publik luar negeri ke arah itu.
c. Memberikan pertimbangan dan nasehat hukum dalam
penyelesaian masalah secara komprehensif agar dapat
berlangsung dalam kerangka persatuan dan kesatuan
bangsa, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Pengaktifan aparatur hukum dengan didukung sarana
dan prasarana penegakan hukum.
d.
Percepatan rehabilitasi sosial, peningkatan
pembangunan infrastruktur sosial dan penanganan
masalah pengungsi.
e. Pembinaan terhadap masyarakat untuk tetap berada
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
pendekatan keagamaan.
f. Pengefektifan dan pengintensifan pemberian
informasi dan pembentukan opini masyarakat bersama
dengan instansi yang terkait dan masyarakat.
g. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hukum.
h. Operasi intelijen seluruh sektor yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala Badan
Intelijen Negara.
i. Penyiapan anggaran khusus yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan langkah komprehensif yang belum
tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, yang pelaksanaannya diadakan oleh Menteri
Keuangan.
KELIMA:
Dalam rangka penanganan aspek keamanan dalam
pelaksanaan langkah komprehensif tersebut:
a. Panglima Tentara Nasional Indonesia membantu Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya
pemulihan keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dengan mengerahkan unsur Tentara Nasional
Indonesia melalui upaya mengatasi dan menanggulangi
gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih,
serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak
asasi manusia.
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
meningkatkan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban
masyarakat serta pemulihan dan pemeliharaan keamanan
di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan
mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia
dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia guna
memulihkan dan menghadapi gangguan keamanan gerakan
separatis bersenjata, serta tetap memperhatikan
ketentuan hukum dan hak asasi manusia.
KEENAM:
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam
lingkup Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan
dialog untuk rekonsiliasi, upaya pemberdayaan aparatur
dan Instansi Pemerintah di Daerah sampai ke tingkat
Desa, memfungsikan kembali pelayanan umum masyarakat,
serta memulihkan kehidupan sosial dan mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa.
KETUJUH:
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini:
a. Para Menteri Koordinator secara bersama atau secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing menyelenggarakan pertemuan koordinasi
dengan para Menteri atau pejabat yang terkait lainnya.
b. Para Menteri Koordinator secara bersama-sama atau
secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan
kepada para Menteri atau pejabat yang terkait lainnya
dalam lingkup koordinasinya.
KEDELAPAN:
a. Untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan Instruksi
Presiden ini di lingkungan Kantor Menteri Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan dibentuk desk mengenai
Aceh yang bertugas melakukan pengumpulan bahan,
pengolahan informasi, pengendalian operasional
pelaksanaan langkah-langkah komprehensif dan lain-lain
yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan.
b. Desk mengenai Aceh sebagaimana dimaksud dalam huruf
a secara fungsional dipimpin oleh Sekretaris Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
KESEMBILAN:
Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah dikeluarkan Instruksi Presiden ini, para
Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaannya
kepada Presiden.
KESEPULUH:
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
(Sumber: Departemen Luar Negeri RI) |