|
Menimbang:
bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian
integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh
adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya
gerakan separatis bersenjata yang memerlukan
penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan
terpadu;
bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam
menyelesaikan masalah Aceh melalui pendekatan
persuasif dan dialog dengan gerakan separatis
bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum
menunjukkan tanda-tanda keberhasilan;
bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengakibatkan
keresahan yang luas dalam masyarakat dan mengganggu
jalannya pemerintahan dan pembangunan;
bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh
gerakan separatis bersenjata semakin meningkat sampai
pada tahap tertentu yang penanganannya memerlukan
upaya-upaya penanggulangan secara khusus;
bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001,
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 28 Maret 2001
dan pendapat Dewan Pertimbangan Agung tanggal 30 Maret
2001 mendukung langkah-langkah penanganan komprehensif
untuk menyelesaikan masalah Aceh;
bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemulihan keamanan dan
ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi
Presiden tentang langkah-langkah komprehensif meliputi
bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban
masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30
ayat (3) dan (4) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan
Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang
Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1971);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Agama;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Para Bupati/Walikota di lingkungan Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam;
Untuk:
PERTAMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan
komunikasi, dengan melibatkan masyarakat.
KEDUA:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif di bidang ekonomi dengan fokus
konkritisasi percepatan pembangunan di sektor
pertanian, pembangunan infrastruktur perekonomian,
perluasan lapangan kerja dalam rangka mendukung
penyelesaian masalah Aceh secara lintas sektoral,
dengan melibatkan masyarakat.
KETIGA:
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif dengan fokus konkritisasi percepatan
pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan
bidang terkait lainnya.
KEEMPAT:
Menteri Dalam Negeri memfasilitasi dialog dengan
seluruh komponen masyarakat Aceh, mempercepat
pemberdayaan instansi dan aparat pemerintah sampai
desa, serta meningkatkan fungsi pelayanan umum
masyarakat.
KELIMA:
Menteri Luar Negeri mengintensifkan langkah-langkah
pembinaan opini publik luar negeri dengan menggunakan
dukungan Lembaga Informasi Nasional dan
Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
KEENAM:
Menteri Pertahanan meningkatkan kerjasama di bidang
pertahanan dan keamanan dengan Negara Sahabat demi
keberhasilan langkah-langkah pemulihan keamanan.
KETUJUH:
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri
Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, serta Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah melakukan percepatan rehabilitasi
dan pembangunan infrastruktur, perluasan lapangan
kerja dan kesempatan berusaha, percepatan rehabilitasi
sosial serta menangani masalah pengungsi.
KEDELAPAN:
Menteri Perhubungan memberikan dukungan perhubungan
dan telekomunikasi untuk memperlancar 6 (enam) langkah
komprehensif yang dilaksanakan.
KESEMBILAN:
Menteri Agama memberikan dukungan kepada kegiatan
pemulihan keamanan melalui pendekatan keagamaan.
KESEPULUH:
Menteri Pendidikan Nasional meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa dan
pelajar serta mendukung penyelesaian masalah
pendidikan nasional lainnya.
KESEBELAS:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
meningkatkan upaya penegakan hukum, keamanan, dan
ketertiban masyarakat dan upaya pemulihan keamanan di
seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan
mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia
dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia dalam
menghadapi gangguan keamanan gerakan separatis
bersenjata.
KEDUABELAS:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
mengkoordinasikan dukungan terhadap proses pembinaan
dan penegakan hukum.
KETIGABELAS:
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
mengintensifkan pembinaan dan pembentukan opini
masyarakat bersama instansi terkait dan masyarakat.
KEMPATBELAS:
Jaksa Agung melaksanakan koordinasi dalam usaha
peningkatan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran
hukum.
KELIMABELAS:
Panglima Tentara Nasional Indonesia membantu Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya
pemulihan keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam melalui upaya mengatasi dan menanggulangi
gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih.
KEENAMBELAS:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan
koordinasi untuk mewujudkan integrasi dan sinkronisasi
dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan tugasnya
dengan memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan,
dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi
manusia.
KETUJUHBELAS:
Menteri Keuangan menyiapkan anggaran khusus yang
diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDELAPANBELAS:
Kepala Badan Intelijen Negara memberikan dukungan
intelijen dalam rangka pelaksanaan 6 (enam) langkah
komprehensif.
KESEMBILANBELAS:
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan para
Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam melaksanakan upaya pemberdayaan aparatur
dan instansi pemerintah di daerah sampai ke tingkat
desa serta memfungsikan kembali semua pelayanan umum
masyarakat, serta mengendalikan pelaksanaan Instruksi
Presiden dan melaporkan hasilnya kepada para Menteri
Koordinator sesuai bidangnya. Dalam melaksanakan
pengendalian tersebut, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dibantu Tim Asistensi Pusat yang berada di
Banda Aceh.
KEDUAPULUH:
Membuat program teknis yang diperlukan bagi
pelaksanaan Instruksi Presiden ini, sesuai dengan
bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
KEDUAPULUHSATU:
Melaksanakan langkah-langkah komprehensif ini selama 4
(empat) bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden
ini dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi
menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDUAPULUHDUA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatur lebih
lanjut petunjuk umum Instruksi Presiden ini sesuai
bidang tugas masing-masing.
KEDUAPULUHTIGA:
Dalam rangka pengendalian dan pengkoordinasian 6 (enam)
langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh
meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan
ketertiban masyarakat, keamanan serta komunikasi dan
informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan membentuk Desk Penyelesaian Masalah Aceh dari
unsur masing-masing Menteri Koordinator, selanjutnya
melaporkan langkah yang akan, sedang, dan telah
dilaksanakan kepada Presiden.
KEDUAPULUHEMPAT:
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo
|