Menimbang:
a. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota
Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau
Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan
Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya
yang terdapat di dalam batas-batas koordinat tertentu
yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat
strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun
internasional;
b. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan
pengem-bangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang
pertam-bangan dan energi, transportasi, maritim dan
perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi,
pariwisata dan bidang-bidang lainnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan kawasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang;
c. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang
singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar
pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh
sehingga mampu menjadi pendorong dan model bagi
pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia;
d. bahwa untuk mewujudkan pembentukan Kawasan
Perda-gangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam
waktu yang singkat, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Sabang dengan Mengubah
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2758 );
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerin-tahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 );
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892 );
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pela-buhan Bebas Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEME-RINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3997 ) ditetapkan menjadi Undang-undang,
dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai
berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR
252

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG
UMUM
Letak Kawasan Sabang yang unik dan khusus menjadikan
posisinya begitu sentral karena dapat dijadikan
sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi,
barang dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain
kawasan tersebut dapat juga difungsikan sebagai
sentral pengembangan industri sarat teknologi yang
dapat memberikan manfaat di masa depan dan
pengembangan industri-industri masa depan dengan nilai
tambah yang lebih tinggi, dapat pula berfungsi sebagai
tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari
dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara
lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut
internasional dan Asia Selatan, maka Kawasan Sabang
dan gugusan pulau-pulau disekitarnya dapat pula
menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal
internasional.
Dengan pertimbangan bahwa letak dan peranan yang
demikian penting untuk mendorong peningkatan kegiatan
perekonomian dan mengingat pembentukan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi
prioritas utama untuk mengejar pembangunan dan
pengembangan Daerah Istimewa Aceh, maka Kawasan Sabang
dan gugusan pulau-pulau di sekitarnya perlu
ditingkatkan fungsinya menjadi Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Berhubung kebutuhan untuk menetapkan Sabang sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah
sangat mendesak, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4054, |