|
Menimbang:
a. bahwa Kawasan Ekosistem Leuser beserta
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan
kekayaan yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan
untuk kepentingan nasional dalam rangka pelaksanaan
pembangunan nasional yang berkelanjutan;
b. bahwa Kawasan Ekosistem Leuser adalah
wilayah yang secara alami terintegrasikan oleh
faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas dari
flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung
keseimbangan hidup keanekaragaman hayati, dan
faktor-faktor khas lainnya sehingga membentuk satu
kesatuan ekosistem tersendiri yang dikenal dengan
sebutan Ekosistem Leuser;
c. bahwa untuk mempertahankan, melestarikan,
dan memulihkan fungsi Kawasan Ekosistem Leuser
termasuk satwa dan tumbuhan didalamnya yang
akhir-akhir ini semakin menurun karena berbagai
kegiatan yang kurang memperhatikan aspek pelestarian
alam, dipandang perlu menetapkan kebijakan pengelolaan
Kawasan Ekosistem Leuser;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2823);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang
Pengusahaan Pariwisata di Zona Pemanfaatan Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3550);
Memutuskan :
Menetapkan :
Keputusan Presiden Tentang Pengelolaan Kawasan
Ekosistem Leuser.
Pasal 1
(1) Dalam rangka pelestarian dan pemulihan sumber daya
alam hayati dan ekosistem Leuser, ditetapkan
pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser.
(2) Kawasan Ekosistem Leuser meliputi areal seluas
kurang lebih 1.790.000 hektar, terletak pada wilayah
yang dibatasi oleh titik-titk koordianat sebagaimana
tergambar pada peta lampiran Keputusan Presiden ini.
(3) Sesuai dengan fungsi pokoknya, bagian-bagian
wilayah Kawasan Ekosistem Leuser ditetapkan sebagai
Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penentuan titik-titik koordinat dilapangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Kehutanan dengan memperhatikan pertimbangan
Menteri yang bertanggung jawab dibidang pengeloaan
lingkungan hidup dan di bidang pengelolaan Tata Ruang
Nasional.
Pasal 2
(1) Kawasan Ekosistem Leuser dikelola oleh Pemerintah.
(2) Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser dilaksanakan
berdasarkan Rencana Pengelolaan yang ditetapkan oleh
Menteri kehutanan.
(3) Rencana Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (2) memuat pula gamabaran tentang penataan batas
dan zona dalam Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam dan Daerah Penyangga pada Kawasan Ekosistem
Leuser.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan
Ekosistem Leuser, Pemerintah bekerjasama dengan
Yayasan Leuser Internasional yang didirikan
berdasarkan akte Notaris Chufran Hamal, SH, Nomor 75
tanggal 23 Juli 1994 dan menetapkan yayasan tersebut
membantu Pemerintah sebagai pelaksana pengelolaan
Kawasan.
(2) Lingkup kerjasama pelaksanaan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup upaya
konservasi dan pengembangan Kawasan Ekosistem Leuser,
yang meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan;
b. pengawetan;
c. pemulihan fungsi kawasan ; dan
d. pemanfaatan secara lestari.
Pasal 4
(1) Persetujuan kerjasama pelaksanaan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dibuat
oleh Menteri Kehutanan atas nama Pemerintah dengan
Yayasan Leuser Internasional.
(2) kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlangsung untuk jangka waktu 30 tahun terhitung
mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini,
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kelangsungan
pelestarian sumber daya alam hayati danekosistem pada
Kawasan Ekosistem Leuser.
Pasal 5
Terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan Presiden
ini, perubahan susunan pendiri dan pengurus Yayasan
Leuser Internasional menurut akte Notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan
berdasarkan persetujuan Menteri Kehutanan.
Pasal 6
Kerjasama pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem
Leuser yang diatur dalam Keputusan Presiden ini:
a. tidak mencakup hak untuk menguasai atau memiliki
atau apapu yang sejenis dengan itu, dalam bentuk dan
sifat apapun, atas tanah dan kekayaan lain di atas dan
di bawah tanah pada Kawasan Ekosistem Leuser;
b. tidak mengurangi hak-hak yang terlebih dahulu telah
diberikan Pemerintah untuk kegiatan tertentu pada
Kawasan Ekosistem Leuser;
c. tetap menghormati hak-hak adat atau perorangan yang
telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Dalam rangka pelestarian dan pemulihan sumber daya
alam hayati dan ekosistem Leuser yang diatur dalam
Keputusan Presiden ini, pemanfaatan hak-hak perorangan,
hak-hak adat, dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 wajib diselenggarakan dengan
memperhatikan tujuan Pengelolaan Kawasan Ekosistem
Leuser.
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan, Yayasan
Leuser Internasional dapat membentuk Badan Pelaksana
untuk menyelenggarakan kegiatan pengusahaan
kepariwisataan, rekreasi, dan wisata berburu, sebagai
pendukung upaya konservasi dan pengembangan Kawasan
Ekosistem Leuser.
(2) Penyelenggaraan pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sepenuhnya tunduk pada ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1994 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
Perburuan Satwa Buru.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 dilaksanakan berdasarkan Rencana
Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan Menteri
Kehutanan.
(2) rencana Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Rencana Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
Pasal 10
(1) Dalam rangka kerjasama pelaksanaan pengelolaan
Kawasan Ekosistem Leuser, Yayasan Leuser Internasional
melaksanakan program penataan permukiman penduduk
pemukim setempat, dengan sejauh mungkin tetap menjaga
kelangsungan mata pencaharian mereka dengan memberi
priorutas untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan
pengusahaan yang dilakukan oleh yayasan atau dengan
menyediakan lapangan pekerjaan lain di luar kegiatan
pengusahaan Yayasan.
(2) Program penataan permukiman penduduk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Tingkat I yang bersangkutan bekerjasama dengan
Yayasan Leuser Internasional.
Pasal 11
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pengembangan
Kawasan Ekosistem Leuser dibebankan kepada Yayasan
Leuser Internasional.
(2) Dalam hal ini pemerintah menyediakan dukungan
pembiayaan atas pelaksanaan pengelolaan Kawasan
Ekosistem Leuser, Menteri Keuangan menetapkan jumlah
dan mekanisme pertanggungjawaban pembiayaan dimaksud.
(3) Pertanggungjawaban dan mekanisme penyaluran dana
yang bersumber dari luar negeri dalam rangka
pembiayaan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem
Leuser, dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Yayasan Leuser Internasional secara berkala dan
teratur wajib menyampaikan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
kepada Menteri Kehutanan sesuai dengan Rencana
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
(2) Sesuai dengan tugas dan fungsinya Menteri yang
bertanggungjawab dibidang pengelolaan lingkungan hidup
melakukan pembinaan terhadap Yayasan Leuser
Internasional dalam rangka pengendalian pengelolaan
lingkungan hidup pada Kawasan Ekosistem Leuser.
Pasal 13
Apabila atas dasar bukti-bukti yang cukup Pemerintah
menilai bahwa pelaksanan pengelolaan Kawasan Ekosistem
Leuser telah menyimpang dari Rencana Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Leuser, atau telah mengakibatkan
tergangunya fungsi Kawasan atau bagian-bagian dari
Kawasan Ekosistem Leuser, Menteri Kehutanan dengan
persetujuan Presiden dapat menghentikan pemanfaatan
dan menutup Kawasan Ekosistem Leuser sebagian atau
seluruhnya untuk selama waktu tertentu atau mengakhiri
kerjasama untuk selama-lamanya.
Pasal 14
(1) dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan
Ekosistem Leuser, Yayasan Leuser Internasionaldapat
melakukan kegiatan penelitian terhadap kekayaan
keanekaragaman hayati dan ekosistem pada Kawasan
Ekosistem Leuser, baik secara sendiri maupun
bekerjasama dengan lembaga penelitian lainnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak menutup kesempatan lembaga penelitian lain
diluar Yayasan Leuser Internasional untuk melakukan
penelitian pada Kawasan Ekosistem Leuser.
(3) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Kegiatan-kegiatan yang selama ini telah berlangsung
dan unit-unit kerja yang telah dibentuk dalam rangka
pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, disesuaikan
dengan maksud diterbitkannya Keputusan Presiden ini.
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. 33 TAHUN 1998
TANGGAL 28 PEBRUARI 1998 |