Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 344/Kpts-II/1995, Tentang Perpanjangan Hak Pengusahaan Hutan PT. Wira Lanao Ltd yang Diberikan Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 428/Kpts/Um/8/1970 Tanggal 28 Agustus 1970 (7 Juli, 1995)