|
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan perkembangan
ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah,
Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956
juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu
ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk lebih mengintensipkan dan memperlancar
jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi
Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan
syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya
persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari
wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas
Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu
dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu
Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 58) juncto Undang-undang Nomor
24 Tahun 1956;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 83) juncto Undang-undang Nomor 6
Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 37) ;
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2915).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH
TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM *4588 Pasal 1
Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk
Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 2
(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan
terdiri dari Kecamatan-kecamatan : a. Pulonas, b.
Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e.
Kutapanjang, f. Rikit.Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon,
i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh
Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt.
Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
(2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956
juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah
sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan
: a. Bukit, b. Babasan, c. Lingga, d. Kota Takengon,
e. Badar, f. Timang Gajah, g. Sila Nara.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
berkedudukan di Kutacane. (2) Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di Takengon.
Pasal 4
(1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah
Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.
(2) Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing-masing mempunyai
Anggota sekurang-kurangnya 20 (dua-puluh) orang dan
sebanyak-banyakaya 40 (empat-puluh) orang.
BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 5
Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 untuk Kabupaten
Aceh Tengah (lama) berlaku pula bagi Kabupaten Aceh
Tenggara.
Pasal 6
(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga
Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini,
di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah
dan Dinas-dinas Daerah.
(2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan
harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang
perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama)
di Kutacane yang ada pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala
Daerah baru hasil pemilihan.
(2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada
saat Undang- undang ini mulai berlaku, tetap sebagai
Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai
habis masa jabatannya.
Pasal 8
(1) Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten
Aceh Tengah (lama) yang bekerja di dalam wilayah
Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
(2) Harta kekayaan baik yang berujud benda bergerak
maupun tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang
ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
(3) Penyelesaian admwstrasi mengenai ketentuan yang
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh.
Pasal 9
(1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi
pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara,
maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut
pada mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan
sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan keuangan
Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, juga disediakan oleh Departemen-departemen yang
bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan
pertarna Jawatan-jawatan atau Instansi Pemerintah
Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 10
Segala peraturan perundang-undangan yang pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku bagi
Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap berlaku bagi
Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini dan selama belum dicabut atau
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam
rangka pelaksanaan Undang-undang ini, diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA". Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

I. PENJELASAN UMUM
1. Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
yang menegaskan bahwa dalam rangka melancarkan
pelaksanaan pembangunan diseluruh wilayah Negara dan
dalam membina kestabilan pohtik serta kesatuan Bangsa,
maka hubungan yang serasi antara Pamerintah Pusat dan
Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan diarahakan
pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan
bertanggung *4591 jawab yang dapat menjamin
perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan
bersama-sama dengan dekonsentrasi
2. Bekas Kewedanaan Tanah Alas dan Kewedanaan Gayo
Luas yang terkenal dengan nama Aceh Tenggara adalah
merupakan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun
1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
Berhubung daerah ini merupakan daerah yang terpencil
dan komunikasi pisik antara Aceh Tenggara dengan
ibukota Kabupaten Aceh Tengah di Takengon demikian
sukarnya, sehingga sering menimbulkan kesulitan
perhubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan
sehari-hari. Pada waktu ini satu-satunya jalan yang
dapat ditempuh dengan mudah untuk mencapai daerah Aceh
Tenggara harus melalui wilayah Propinsi Sumatera Utara.
Keadaan yang demikian itu menyulitkan Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam membina daerah Aceh
Tenggara yang mengakibatkan jalannya roda pemerintahan
tidak lancar.
3. Untuk mengatasi masalah tersebut, agar
penyelenggaraan pemerintahan di daerah Aceh Tenggara
berjalan sebagaimana mestinya, Pemerintah dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.20/6/33 Tahun
1957, membentuk suatu "Perwakilan Kabupaten Aceh
Tengah yang berkedudukan di Kutacane dan mempunyai
wilayah kerja di Aceh Tenggara. Tugas Perwakilan
tersebut adalah memimpin dan mengkoordinir kegiatan
pemerintahan di daerah Aceh Tenggara atas nama
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sejak
dibentuknya Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah tersebut
daerah Aceh Tenggara telah banyak mengalami
perkembangan dan kemajuan.
4. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas
maka untuk lebih mengintensipkan dan melancarkan
jalannya pemerintahan Daerah, sebagai sarana dalam
peningkatan pembangunan daerah dan dengan mengingat
dipenuhinya syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah
penduduk, luas wilayah, dan lain sebagainya, serta
telah adanya persiapan-persiapan yang nyata dan
mendapat dukungan baik dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tengah (lama) maupun Pemerintah Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka sebagian dari
wilayah Kabupaten Aceh Tengah tersebut perlu
dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu
Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, dengan batas wilayah
sebagaimana tercantum dalam peta terlampir.
5. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ditetapkan
Kutacane sebapi ibukota Kabupaten Aceh Tenggara dan
merupakan pusat pemerintahan dan untuk Kabupaten Aceh
Tengah (baru) tetap di Takengon.
6. Agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera
terujud dibentuklah alat kelengkapannya. Atas dasar
hasil karya pembinaan wilayah Daerah Aceh Tenggara
menuju realisasi pembentukannya sebagai Daerah Otonom,
Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah di Kutacane
ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru vang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Kabupaten Aceh Tenggara.
7. Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah, maka
dibentuk *4592 alat kelengkapan Pemerintah Daerah yang
terdiri dari Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah
dengan dilengkapi persoil dan materiil yang diperlukan.
8. Penyusunan, Undang-undang ini dilakukan dengan
berpegang pada Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956
juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dengan
mengubah seperlunya.
9. Guna melancarkan jalannya pemerintahan Kabupaten
Aceh Tenggara selama 3 (tiga) tahun oleh Pemerintah
Pusat disediakan sejumlah biaya menurut kemampuan
keuangan Negara sebagai bantuan dalam menyiapkan
perlengkapan pertama organisasi pemerintahan di daerah.
Bantuan dari Propinsi dan Kabupaten Aceh Tengah (baru)
diharapkan juga, menurut kemampuannya. Keperluan
perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi
Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
melainkan juga untuk Organisasi Jawatan/Instansi
Vertikal yang dibentuk oleh Departemen-departemen yang
bersangkutan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 s/d Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4
Jumlah, susunan, penggantian antar waktu, dan
peresmian pemberhentian serta pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun
1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembentukan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud, diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5 s/d. Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan harta kekayaan pada Pasal 8
ayat (2), mencakup juga hutang-piutang yang ada pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, dimana dalam hal
ini tidak tertutup kemungkinan untuk diambil
kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut :
a. Hutang-piutang dibebankan seluruhnya kepada
Kabupaten Aceh Tenggara, b. Sebagian atau seluruhnya
ditanggung oleh Kabupaten Aceh Tengah.
c. Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Propinsi.
Pasal 9 s/d. Pasal 12 Cukup jelas.
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1974 YANG TELAH DICETAK ULANG |