|
Menimbang:
a.bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk
Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang sekarang termasuk
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan;
b.bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan
perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
Medan.
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara
tahun 1951 Nomor 9);
3.Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara
tahun 1964 Nomor 107);
4.Undang-undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran-Negara
tahun 1965 Nomor 70).
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong.
Memutuskan :
Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau
pasal- pasal yang bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Menetapkan: Undang-undang- tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan perubahan Daerah
Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
Pasal 1.
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk
Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Banda Aceh.
Pasal 2.
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada Pasal
1 meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam
Propinsi Daerah Istimewa *3995 Aceh.
Pasal 3.
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi
dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam
Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Ketentuan peralihan.
Pasal 4.
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan
Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang pada
saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan,
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Banda
Aceh.
Ketentuan penutup.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 17 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 Desember
1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Major Jenderal T.N.I.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1968
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN
PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DIMEDAN

A. UMUM.
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini
pada prinsipnya di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan
Pengadilan Tinggi seperti juga halnya di tiap-tiap
Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan
selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tekhnis
dapat dipertanggung-jawabkan. Langkah yang pertama
sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk
meringankan beban Pengadilan Tinggi di Medan dan *3996
selekas mungkin diserahkan dari tugas Pengadilan
Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain dan
untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak
mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat
maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk
Pengadilan Tinggi di Banda Aceh. Dengan demikian perlu
diatur kembali Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan
sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt
tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Palemang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi
di Medan (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 84) dan
Undang-undang Nomor 21 tahun 1965 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah
Hukum Pengadilan Tinggi di Medan (Lembaran-Negara
tahun 1965 Nomor 101). Hal-hal tersebut di atas
dijalankan dengan Undang-Undang ini.
B. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai saat ini meliputi
Pengadilan-pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabang,
Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapaktuan, Singkel, Sigli,
Bireuen, Lhok-Seumawe, Lhok-Sukon, Idi, Langsa, Kuala-Simpang,
Takengon, Blangkejeren dan Kutacane.
Pasal 3, 4 dan 5.
Cukup jelas.
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
|